cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PROSES PENYELESAIAN JARIMAH KHAMAR DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH Firdaus, Rasyid Ahmad; Nurfadillah, Syifa; Rahayu, Wanda Fitri; Najmudin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8499

Abstract

khamr adalah minuman yang memabukkan. Minuman khamar menurut Bahasa Al-quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Produk semacam ini tidak dapat disucikan dengan istihalat, karena istihalat dalam hal ini tidak dibenarkan, sebab perasan anggur tersebut telah berubah menjadi najis dengan terjadinya proses fermentasi. Ketika seseorang mengonsumsi suatu makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol, kemudian menyebabkan mabuk, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi had. Namun, apabila seseorang mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol tetapi tidak menyebabkan mabuk, melainkan menimbulkan mudharat bagi dirinya setelah mengonsumsinya. Maka, sanksi yang dikenakan adalah sanksi ta’zir.
Peranan Budaya Dan Kebudayaan Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum Afif Ilyas Zaqhlul; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8518

Abstract

Peranan budaya dan kebudayaan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada faktor kebudayaan yang mempengaruhi sistem hukum. Budaya memberikan landasan bagi norma-norma hukum yang mencerminkan nilai-nilai masyarakat, dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian. Penegakan hukum dipandang sebagai proses yang melibatkan diskresi, dimana pengambilan keputusan tidak selalu diatur secara ketat oleh kaidah hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh penilaian pribadi. Artikel ini menguraikan pengertian budaya hukum sebagai tanggapan masyarakat terhadap gejala-gejala hukum dan bagaimana pluralisme budaya berdampak pada penegakan hukum. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, terdapat berbagai lingkungan adat yang mencerminkan pluralisme budaya, yang berkontribusi pada kompleksitas penegakan hukum. Reformasi hukum tidak hanya mencakup perubahan peraturan, tetapi juga mencakup perubahan budaya hukum dan sistem hukum secara keseluruhan
Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat Fazar, Moch Fajar Mubarok; Beni Ahmad Saebani, Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8522

Abstract

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dampak dari penerapan hukum dalam kehidupan sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki peran penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, baik dalam aspek pembentukan, penerapan, maupun penegakan hukum. Dengan menganalisis interaksi antara norma hukum dan norma sosial, sosiologi hukum dapat mengungkapkan dinamika yang terjadi dalam proses sosial yang memengaruhi efektivitas hukum. Manfaat utama dari sosiologi hukum adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi, serta bagaimana masyarakat merespon dan beradaptasi terhadap peraturan hukum. Selain itu, sosiologi hukum juga berkontribusi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial yang berkembang, serta mengidentifikasi potensi konflik atau ketidakadilan yang mungkin timbul akibat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum memiliki peran krusial dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
TINJAUAN ANTROPOLOGI HUKUM DAN BUDAYA TERHADAP MUDIK LEBARAN MASYARAKAT INDONESIA Dianti, Tsanni Endah; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8525

Abstract

Artikel ini bertitik fokus pada bagaimana konsep Islam dalam melihat fenomena mudik lebaran?, dan bagaimana tinjauan antropologi hukum dan budaya terhadap mudik lebaran masyarakat Indonesia?. Melihat dan memahami secara mendalam terhadap konsep Islam dan tinjauan antropologi hukum dan budaya yang digunakan sebagai analisis terhadap fenomena mudik lebaran adalah tujuan dari penulisan artikel ini. Sedangkan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan melihat orientasi nilai budaya (cultural value orientasi) pada masyarakat Indonesia. Kemudian, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan pengumpulan data melalui analisis kajian terhadap berbagai literatur yang memiliki relevansi dengan kajian yang akan dilakukan dengan sifat desktriptif analitis melalui analisis model Huberman dan Miles. Oleh karena itu, Hasil dalam penelitian menunjukan bahwa mudik lebaran yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan salah satu tindakan atau aktivitas sosial dalam kebudayaan yang masuk dalam kategori umum, yaitu “al Bārā’āh al-Ashlāyyāh” dan mengandung nilai ibadah dalam Islam. Sedangkan tinjauan antropologi hukum dan budaya berfungsi untuk menjelaskan mengenai hukum dan kebudayaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakt Indonesia.
FAKTOR DAN PENGARUH PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Pratama, Genta Wahyu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8533

Abstract

Pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia merupakan praktik yang cukup sering ditemui dalam masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Praktik ini seringkali didorong oleh berbagai alasan, mulai dari kekhawatiran akan perselisihan di kemudian hari, hingga keinginan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak atau kerabat lainnya. Di Indonesia, hukum waris memiliki berbagai macam bentuk aturan yang diatur berdasarkan Hukum Perdata (BW), Hukum Islam dan juga Hukum Adat. Masing-masing hukum tersebut memiliki aturan dan karakterisitik dalam mengatur sistem kewarisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris kualitatif dengan jenis kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta Berdasarkan hukum, pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia umumnya dikategorikan sebagai hibah atau wakaf karena Hukum kewarisan Islam memiliki asas kematian yang berarti kewarisan terjadi apabila ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang, asas kematian merupakan salah satu prinsip tentang adanya orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.
MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA DI KALANGAN MAHASISWA Masruroh, Deasy Rizki; Ramadhani, Khoirun Nisa; Anggraeni, Novi Fitria Nur; Agustina, Risma; Wantika, Sunariyah Duwi; Ghozali, Imam
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8539

Abstract

Kesadaran bela negara merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan dan kedaulatan suatu bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus yang diharapkan mampu berperan aktif dalam menjaga integritas bangsa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang melibatkan mahasiswa sebagai subjek utama. Data atau informasi diperoleh dari berbagai literatur seperti buku, artikel, jurnal serta studi pustaka dari berbagai referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Sebagian besar mahasiswa memahami konsep bela negara, namun belum sepenuhnya menyadari perannya dalam kehidupan sehari-hari. Faktor pendidikan formal, lingkungan keluarga, media sosial, dan peran organisasi kemahasiswaan menjadi faktor dominan dalam memengaruhi kesadaran bela negara. Selain itu, lemahnya sosialisasi dan kurangnya program edukatif terkait bela negara di lingkungan kampus menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis berupa program edukasi bela negara yang menarik, inklusif, dan berkelanjutan. Perguruan tinggi berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai patriotisme, disiplin, dan rasa cinta tanah air melalui kegiatan akademik maupun non-akademik. Dengan meningkatnya kesadaran bela negara, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berkomitmen menjaga keutuhan bangsa di tengah tantangan globalisasi dan disrupsi teknologi.
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN HUDUD DALAM QANUN ACEH NANGGROE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Najmudin, Deden; Adistie, Malika Syaharani; Rachmat, Muhammad Fadli; Munawwaroh, Zharifa Attaqiyatul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8540

Abstract

Secara garis besar, sistem hukum Indonesia terdapat unsur-unsur dari hukum adat, hukum agama, dan hukum perdata. Hukum adat, sebagai hukum asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan Masyarakat, memiliki peran yang signifikan dalam membentuk nilai-nilai dan norma-norma hukum di Indonesia. Jinayah merupakan istilah dalam hukum islam yang merujuk pada segala bentuk perbuatan yang dilarang dan dianggap merugikan agama, jiwa, akal, dan harta benda baik milik individu maupun Masyarakat. Hukum pidana islam atau hukum jinayah adalah cabang ilmu hukum islam yang mengkaji tentang jenis-jenis perbuatan yang dilarang, sanksi-sanksinya, serta prosedur hukum yang berlaku dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah Hukuman hudud dalam Qanun Aceh merupakan implementasi nyata dari syariat islam dalam kehidupan Masyarakat aceh. Hukuman yang diterapkan bervariasi tergantung pada tingkatan pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi kehormatan individu, serta menjaga nilai-nilai moral dalam Masyarakat. Penerapan hukuman hudud di aceh telah menunjukkan hasil yang positif dalam mengurangi angka pelanggaran syariat.
REVITALISASI IDENTITAS NASIONAL: SOLUSI BERKELANJUTAN UNTUK MENGURANGI KETERGANTUNGAN PADA PRODUK IMPOR DI ERA GLOBALISASI Laili Munzidah; Abdul Rozaq; Rahmat Wahyu Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8552

Abstract

Indonesia, sebagai negara dengan keragaman budaya dan populasi terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan besar akibat arus globalisasi yang mengikis identitas nasional. Ketergantungan pada produk impor tidak hanya menekan daya saing produk lokal tetapi juga mengancam kemandirian ekonomi dan budaya bangsa. Revitalisasi identitas nasional menjadi langkah yang strategis dalam mengurangi ketergantungan pada produk impor di era globalisasi yang mengikis nilai budaya lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran penting pendidikan kewarganegaraan, pelestarian budaya, dan pengembangan produk lokal dalam memperkuat identitas nasional. Melalui studi literatur, ditemukan bahwa kampanye seperti "Beli Produk Lokal", dukungan pemerintah, dan inovasi produk lokal dapat memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan penghargaan terhadap budaya nasional. Globalisasi telah membuka pintu terhadap pengaruh budaya asing yang mengancam jati diri bangsa, terutama pada generasi muda. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam pendidikan dan memperkuat kebijakan yang mendukung produk dalam negeri, masyarakat dapat mengurangi ketergantungan pada barang impor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa identitas nasional yang kuat tidak hanya menjaga keunikan budaya tetapi juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan bangsa di tengah arus globalisasi.
ANALISIS PRAKTIK KERJA SAMA PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN MAHAD AL-ZAYTUN OLEH P3KPI PERSFEKTIF MAZHAB HANAFI Ramdan, Muhamad; Prawoto, Imam; Asrof Fitri, Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8557

Abstract

Indonesia as an agricultural country faces the challenge of many landless farmers. Akad muzaraah is a relevant solution, especially for Muslim communities. According to the Hanafi school, particularly Abu Yusuf and Muhammad Ash-Shibani, this contract is valid if the landowner provides capital and agricultural needs, while the farmer manages the land. This system helps farmers without land or capital according to sharia principles. The purpose of this study is to analyze the practice of Mahad Al-Zaytun agricultural land management cooperation by the Indonesian food security support farmers association and to analyze the practice of Mahad Al-Zaytun agricultural land management cooperation by the Indonesian food security support farmers association according to the Hanafi Mazhab. The method used is field research with a qualitative approach. Data was collected through observation, interviews, and documentation. The results of this study concluded that: 1. In practice, the land management cooperation between Mahad Al-Zaytun and P3KPI applies a profit-sharing system. In this cooperation, Mahad Al-Zaytun provides land and capital for agricultural needs, while P3KPI is responsible for cultivation. Profit sharing is carried out with a proportion of 50% for each party, after deducting capital. Risk management in this cooperation is carried out proportionally, where losses due to natural disasters are borne together, while negligence is the responsibility of the guilty party. 2. This cooperation is regulated in an MoU that contains an agreement. The land used is productive land, with quality seeds. This muzaraah agreement ends after the harvest is completed in accordance with the planting cycle. In risk sharing, where failures due to natural disasters are borne together, while negligence is the responsibility of the parties concerned. With this, the cooperation between Mahad Al-Zaytun and P3KPI in agricultural land management reflects the concept of muzaraah, its pillars and conditions in accordance with the Hanafi Mazhab according to Abu Yusuf and Muhammad Ash-Shibani. Keywords: Agricultural Land, Hanafi Mazhab, Cooperation.
STUDI KASUS PENUNDAAN PEMBAGIAN WARISAN PUTUSAN NOMOR 101/PDT.G/2011/PN.SRG Ferdiana, Dinia; Kahfi, Muhammad Wildan; Haq, Thazkia Yaumil El
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8560

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan hak masing-masing ahli waris dalam proses pembagian warisan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa warisan antar ahli waris berdasarkan perspektif Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa warisan, ahli waris yang berkedudukan sebagai anak kandung memiliki hak yang sama atas warisan sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, sedangkan cucu pewaris memperoleh bagian melalui kedudukan sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 841 KUH Perdata. Dalam putusan, hakim memutuskan sebagian gugatan Penggugat, yang merupakan anak kandung pewaris, dikabulkan, sementara sebagian lainnya ditolak. Penolakan sebagian gugatan tersebut didasarkan pada kedudukan Tergugat, cucu pewaris, yang secara hukum berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan dilakukan.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue