cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENGARUH MODERNISASI TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT DI JAWA Bachtiar, Ammar Rizqi; Zhalma Rachmanya Chanticka Putrie; Rajib Aliwafa Zarkasy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8413

Abstract

Modernisasi telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan hukum waris adat di Jawa. Hukum waris adat, yang telah lama dipegang teguh oleh masyarakat Jawa, mulai mengalami perubahan dalam penerapannya akibat adanya pengaruh nilai-nilai modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana modernisasi mempengaruhi pemahaman dan praktik hukum waris adat di Jawa. Dengan menggunakan pendekatan gabungan (mixed methods), penelitian ini menemukan bahwa modernisasi telah menggeser pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai tradisional, termasuk hukum waris. Generasi muda cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih modern dalam pembagian warisan, yang kadang tidak sejalan dengan norma-norma adat. Di samping itu, adanya pengaruh hukum nasional juga berperan dalam mereduksi peran hukum waris adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam pelaksanaan hukum waris agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK SOSIAL Sembiring, Vina Amalia; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8415

Abstract

Artikel ini mengkaji peran hukum Islam dalam mengatasi konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Sebagai sistem norma dan nilai yang diatur dalam syariat, hukum Islam memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang khas dan berlandaskan prinsip keadilan. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai pendekatan hukum Islam yang dapat diterapkan dalam mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan konflik sosial. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum Islam dalam penyelesaian konflik, serta dampaknya terhadap terciptanya kedamaian sosial. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang efektivitas hukum Islam sebagai alat penyelesaian konflik dan peranannya dalam harmonisasi sosial.
PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS 1 A Gulo, Delima; Sihotang, Lesson
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8433

Abstract

Peran panitera pengganti dalan penyelesaian sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA sangat menentukan dalam proses persidangan untuk membuat sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Peran panitera pengganti dalam penyelesaian sengketa perdata pada PN Lubuk Pakam adalah bertugas untuk melakukan persiapan sidang sebelum sidang, waktu sidang dan atau sidang sedang berlangsung dan setelah persidangan dan pasca sidang, membantu Hakim dalam persidangan, mencatat jalannya persidangan kemudian menuangkannya dalam berita acara sidang. Selain dari pada itu Panitera juga sebagai pelaksana administratif dan memiliki peran yang tak tergantikan. Namun, masih sering terjadi kebingungan mengenai kewenangan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti tertunda dan ketidakpuasan terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kinerja panitera pengganti dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sebagai bagian dari struktur organisasi peradilan, panitera pengganti memiliki tanggung jawab penting dalam membantu hakim dalam proses administrasi peradilan, termasuk penyusunan berita acara persidangan dan pencatatan jalannya sidang. Kinerja panitera pengganti sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan akurasi penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data dari panitera pengganti, hakim, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja panitera pengganti berperan signifikan dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memastikan kelancaran administrasi peradilan.
NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Husaini, Fakhri; Indah, Usna Nur; Mawaddah, Nadiyah; Saputra, Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8453

Abstract

Nafkah adalah sesuatu yang harus diberikan untuk bertahan hidup. Di dalam rumah tangga pemberian nafkah oleh seorang suami kepada anak dan istrinya sangat penting demi keberlangsungan rumah tangga yang baik. Nafkah hukumnya wajib diberikan suami kepada anak dan istrinya sebagai tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Hal ini juga termaktub pada pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 80 yakni suami adalah pembimbing terhadap istri dan keluarganya. Serta suami juga harus memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sesuai dengan penghasilan semampunya berupa nafkah, makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya perabotan rumah tangga serta biaya pendidikan anak. Tafsir al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 233 memperjelas bahwa setiap ayah wajib memberi nafkah kepada ibu, baik sandang maupun pangan yang diperlukan dalam batas wajar. Ibu adalah wadah bagi anak-anaknya dan ayah adalah wadah bagi mereka, baik ibu maupun anak. Oleh karena itu, ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi, memelihara, dan merawat mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dalam kitab karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillathu, dijelaskan tentang ketentuan nafkah bagi istri dan anak, diantaranya kewajiban suami untuk mengurus anak dan istri dengan memberi mereka makanan, pakaian, tempat tinggal, perabotan dan, jika perlu, bahkan pembantu pun disediakan, tergantung pada urf daerah tempat tinggal keluarga mereka.
NIKAH MUT’AH MENURUT PANDANGAN AHLI SUNAH WALJAMAAH DAN SYIAH IMAMIYAH: ANALISIS SEBAB IKTILAF DAN QAUL RAJIH Indah, Usna Nur; Husaini, Fakhri; Mawaddah, Nadiyah; Saputra, Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8454

Abstract

Nikah mut'ah telah menjadi fenomena dan bahan kontroversi di kalangan ulama Ahli Sunah Waljamaah dan Syiah Imamiyah. Kontroversi ini muncul karena nikah mut'ah merupakan nikah perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan ini, para ahli hukum Islam melarang dan mengharamkan nikah mut'ah. Akan tetapi, Syiah justru memperbolehkan bahkan menganjurkan nikah tersebut. Selain itu, nikah mut'ah memiliki aturan dan syarat yang berbeda dengan nikah daim (permanen). Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa penerapan hukum ini menjadi kontroversi. Kontroversi juga terjadi karena adanya perbedaan pemahaman tentang dalil nikah mut'ah antara kalangan Ahli Sunah Waljamaah (Aswaja) dan Syiah Imamiyah. Sebagian besar ulama Aswaja berpendapat bahwa banyak dalil yang menyatakan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan namun kemudian dihapus dan dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi, menurut Syiah Imamiyah, Nabi Saw. tidak pernah melarang untuk melakukan nikah mut'ah, dan larangan ini hanya ada pada masa Umar bin Khattab. Di sinilah nikah mut'ah menjadi kontroversial, dan dalil-dalilnya perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
EFEKTIVITAS PERDA BERNUANSA SYARI’AH KOTA TANGERANG NO. 7 TAHUN 2005 TENTANG PELANGGARAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM Najmudin, Deden; Wahyuni, Resti Rienita; Nufus, Tsulis Zakiyyatun; Ramadhani, Suciana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8457

Abstract

Artikel ini membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syari’ah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 mengenai pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Fokus masalah yang diangkat adalah sejauh mana implementasi Perda ini dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam implementasi Perda serta faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya. Kerangka teori yang digunakan mencakup analisis jaringan kebijakan dan implementasi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar aktor dalam mencapai tujuan regulasi. Metodologi penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari pembuat, pelaksana, dan pengawas Perda, serta data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat jaringan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah, masih banyak kendala yang menghambat implementasi Perda No. 7 Tahun 2005, seperti lemahnya koordinasi antar aktor dan adanya kepentingan yang saling bertentangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi Perda di masa mendatang.
UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA FRAUD DI PERUSAHAAN EKSPEDISI: STUDI KASUS J&T CARGO Fahda Aris Dwinanda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8458

Abstract

Penipuan dan aktivitas kriminal menjadi salah satu tantangan terbesar bagi perusahaan ekspedisi, termasuk J&T Cargo. Kompleksitas operasional, volume pengiriman yang tinggi, dan keterlibatan berbagai pihak menimbulkan risiko penipuan berupa penggelapan dana, pencurian barang,manipulasi data pengiriman, dan pemalsuan dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab, bentuk dan dampak penipuan di J&T Cargo sertamengidentifikasi strategi pencegahan yang efektif. Pendekatan penelitian dilakukan melalui studi kasus denganmenggunakan metode kualitatif seperti analisis kebijakan perusahaan, wawancara dengan manajemen, dan tinjauan literatur mengenai sistem pemantauan dan teknik anti-fraud.Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah preventif dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan internal, memanfaatkan teknologi seperti blockchain dankecerdasan buatan untuk transparansi data, serta membangun budaya kerja berbasis integritas melaluipelatihan karyawan dan penerapan sistem pelaporan whistleblowing. Dengan menerapkan langkah-langkahtersebut, J&T Cargo dapat meminimalisir risiko penipuan,meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan menjaga kelangsungan bisnis di tengah persaingan yang semakinketat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan logistik lain dalam menghadapi tantangan serupa.
PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Yamani; Habibah, Nur; Hasibuan, Febriyanti; Azeri, Septrian; Akbar, Firdhan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8467

Abstract

Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sejarah umat manusia dan bangsa dimulai dari tanah, dan bahkan konon manusia pertama diciptakan dari tanah. Awalnya tanah merupakan kebutuhan dasar seperti untuk tempat tinggal, ladang untuk budidaya tanaman dan memungut hasil, maupun ladang untuk berburu hewan. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak-hakatas tanah kepada semua subyek hak juga diberikan wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terciptalah jaminan kepastian hukum bagi subyek hak dalam kepemilikan dan penggunaan tanahnya. Kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat.
PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Azara, Fatemah; Ellizabeth, Donna Loedi; Lestari, Winda Ayu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8468

Abstract

Penelitian ini membahas pembagian warisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam, dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum, struktur pembagian, dan implikasi gender. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen dari jurnal dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam tujuan keadilan, masing-masing sistem memiliki karakteristik unik dalam pengaturan hak dan kewajiban ahli waris. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai tantangan dalam praktik pembagian warisan di masyarakat.
FILSAFAT HUKUM PROGRESIF: ANTARA KEADILAN SUBSTANTIF DAN REFORMASI LEGISLASI DI INDONESIA Istiqomah, Nanda Firdaus Puji; Firdaus, Arikatul; Mahir, Mahir; Warjiyati, Sri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i5.8481

Abstract

Penelitian ini menganalisis filosofi hukum progresif dan penerapannya dalam konteks keadilan substantif serta reformasi legislasi di Indonesia. Hukum progresif, yang menekankan fleksibilitas dan keberpihakan pada masyarakat, bertujuan untuk mengatasi kelemahan pendekatan hukum formalistik yang kaku. Penelitian ini menganalisis bagaimana nilai keadilan substantif dapat diintegrasikan dalam legislasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam implementasi hukum progresif, seperti resistensi institusi hukum yang mapan dan kurangnya kesadaran publik. Diharapkan, hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang potensi hukum progresif dalam reformasi legislasi di Indonesia. This study analyzes the philosophy of progressive law and its application in the context of substantive justice and legislative reform in Indonesia. Progressive law, which emphasizes flexibility and community-oriented, aims to overcome the weaknesses of a rigid formalistic legal approach. This study analyzes how substantive justice values ​​can be integrated into legislation to create a legal system that is more responsive to the needs of society. In addition, this study also identifies challenges in the implementation of progressive law, such as resistance from established legal institutions and lack of public awareness. It is hoped that the results of this study will provide insight into the potential of progressive law in legislative reform in Indonesia.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue