cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS Saifulluh, Akhmad Aiyon; Fadilah, Fany; Rohma, Mahfudotun Nailatur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8572

Abstract

Kewarganegaraan adalah status hukum yang memberikan hak dan kewajiban kepada individu dalam sebuah negara. Dalam konteks negara demokratis, kewarganegaraan memiliki peran sentral untuk memastikan berjalannya sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Partisipasi aktif warga negara dalam pemilu, pengawasan pemerintah, penghargaan terhadap hak asasi manusia, serta menjaga toleransi dan keharmonisan sosial adalah beberapa aspek penting dari peran kewarganegaraan dalam membangun negara demokratis. Meskipun demikian, tantangan seperti apatisme politik, ketidakadilan sosial, dan polarisasi sosial masih menjadi hambatan yang perlu diatasi untuk mewujudkan negara yang demokratis dan inklusif.
Kesadaran Bela Negara Memahami Pengertian, Nilai-Nilai, dan Implementasinya dalam Membentuk Karakter Bangsa Azzahra, Lutfiah; Kautsar , Robbani Hikmah; Asmarandhanadana, Galih Lintang; Putri, Lintang Berliana; Putri, Adiesta Aulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8573

Abstract

Nasionalisme adalah sikap yang mencerminkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan bangsa. Dalam konteks modern, kesadaran bela negara semakin penting karena adanya ancaman militer maupun non-militer, seperti ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, nilai, implementasi, serta tantangan dalam membangun kesadaran bela negara melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bela negara melibatkan lima nilai utama: cinta tanah air, kesadaran berbangsa, keyakinan pada Pancasila, kesediaan berkorban, dan kemampuan dasar bela negara. Implementasi bela negara tercermin dalam pendidikan kewarganegaraan, kegiatan sosial, dan dukungan ekonomi lokal. Namun, upaya ini menghadapi kendala seperti kemiskinan, konflik SARA, cyber crime, tantangan pendidikan, dan kurangnya motivasi. Untuk meningkatkan kesadaran bela negara, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pendidikan formal, pelatihan, serta inovasi digital. Kesadaran bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh warga negara untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI di tengah tantangan global.
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERNUANSA SYARIAH KOTA TASIKMALAYA DALAM PERDA NOMOR 7 TAHUN 2014 Cahyati, Ica; Muhammad Rakyan Galih; Nandar Ismail Husaeni; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8586

Abstract

Penerapan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah di Indonesia menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. Efektivitas peraturan bernuansa syariah sering sekali dipertanyakan, begitu pula legalitasnya sering dipertanyakan, terutama terkait dengan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Pancasila dan undang-undang yang berkedudukan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya yang pada penerapannya mempunyai tujuan untuk dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya sama sekali tidak sederhana dan telah menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas peraturan tersebut yang sudah sesuai dengan harapan atau belum. Peran peraturan tersebut sangat memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang akan menunjang berjalannya peraturan ini di Kota Tasikmalaya. Efektif atau tidaknya peraturan ini tergantung kepada pencapiannya sudah sesuaikah seperti yang diharapkan atau tidak. Pada penelitian ini pendekatan dan metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan metode analisis deskriptif. Temuan penelitian ini ialah peraturan syariah harus dirumuskan sesuai kebutuhan dari pemerintahan daerah dan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Dipercaya bahwa perda ini akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat Tasikmalaya, baik secara spiritual maupun sosial.
KEDUDUKAN HAK ANAK ANGKAT DALAM PRESPEKTIF HUKUM Budianto, Cindy Snovita Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8599

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak anak angkat dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta implikasinya terhadap kehidupan Betrand setelah diangkat sebagai anak. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengangkatan anak diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, yang menekankan pentingnya prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak anak. Sementara itu, hukum Islam menegaskan bahwa nasab anak angkat tetap pada orang tua kandungnya, sehingga anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat. Penelitian ini juga mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari pengangkatan terhadap Betrand, serta tanggung jawab moral dan hukum yang diemban oleh orang tua angkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap anak. Kasus Betrand Peto memberikan wawasan tentang tantangan dan kesempatan yang dihadapi dalam pengangkatan anak di era modern, serta bagaimana masyarakat dapat mendukung anak-anak yang membutuhkan kasih sayang dan perlindungan.
DINAMIKA WIRAUSAHA KULINER DAN TANTANGAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA: PERSPEKTIF PELAKU USAHA DAN PENEGAK HUKUM Shakila Nayyara Shakura; Cecilia Imanuela Pinem
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8608

Abstract

Penelitian ini mengkaji interaksi antara perkembangan wirausaha kuliner dan tantangan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Indonesia. Melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha kuliner dan penegak hukum, studi ini menganalisis dinamika kedua fenomena tersebut serta potensi sinergi dalam upaya pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wirausaha kuliner dapat menjadi alternatif positif bagi remaja, berpotensi mengurangi risiko keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, industri kuliner juga menghadapi tantangan baru terkait modus operandi peredaran narkotika. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan ekonomi remaja dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS BATAS NEGARA Naomi, Clara Sophia; Aselina, Ira; Aljabar, Muhammad Isa; Febriansah, Roland
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8622

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, terutama melalui platform e-commerce, telah mengubah cara manusia bertansaksi dengan memungkinkan terjadinya transaksi lintas batas negara. Fenomena ini menciptakan paradigm baru dalam perdagangan global, di mana batasan geografis tidak lagi menjadi hambatan utama. Berdasarkan sata UNCTAD, transaksi elektronik lintas batas negara pada 2019 mencapai US$ 26,7 triliun, sekitar 30% dari PDB dunia, dengan pertumbuhan signifikan di Indonesia. Pertumbuhan ini didorong oleh penetrasi internet yang semakin luas, peningkatan literasi digital, dan kemudahan akses terhadap platform perdagangan elektronik, yang didukung oleh inovasi dalam sistem pembayaran digital dan logistic internasional. Namun, dinamika ini juga menghadirkan berbagai model bisnis baru yang semakin kompleks, seperti marketplace global, dropshipping, dan sistem fulfillment lintas negara, yang memelurkan regulasi yang adaptif. Meski membawa kemudahan, transaksi elektronik lintas batas negara menimbulkan tantangan hukum yang signifirikan, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara, ketidak pastian yurisdiksi, dan kesulitan dalam penegakan hukum. perlindungan konsumen dalam konteks ini menjadi sangat penting, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dalam transaksi internasional. Di Indonesia, meskipun telah ada kerangka hukum speerti UU ITE, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait harmonisasi dengan hukum internasional dan penegakan hukum lintas batas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas negara dengan pendekatan yuridis normative, mengindentifikasi kesenjangan dalam sistem perlindungan yang ada, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan kerangka hukum yang lebih efektif dan adaptif.
PERAN HAKIM DALAM MEMBERI KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Al Rohman, Riska Awaliyah; Ia Siti Aisyah; Vina Amalia Br Sembiring; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8631

Abstract

Artikel ini mengkaji hak perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam konteks hukum jinayat, dengan fokus pada upaya untuk memastikan keadilan bagi para korban. Dalam sistem hukum jinayat, korban memiliki hak-hak yang diatur oleh berbagai perundang-undangan, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan akses terhadap proses peradilan yang adil. Artikel ini juga membahas peran hakim dalam menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, tantangan dalam implementasi hak-hak tersebut, seperti stigma sosial, kurangnya kesadaran hukum, dan hambatan dalam sistem peradilan, juga diuraikan. Dengan demikian, artikel ini menekankan pentingnya peran hakim dalam melindungi korban dan memberikan hak kepada korban kekerasan seksual. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu berdasarkan pada bahan hukum utama dengan cara melakukan penelaahan teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait peranan hakim dalam memberi hak yang seadil-adilnya kepada korban kekerasan seksual.
HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI Aisyah, Ia Siti; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8632

Abstract

Hukum Islam, atau Syariah, memainkan peran mendasar dalam membentuk kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Studi ini mengeksplorasi perspektif hukum Islam melalui lensa sosiologi dan antropologi, menawarkan pendekatan multidimensi untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dan ditafsirkan dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda. Dari sudut pandang sosiologi, hukum Islam bukan hanya sekedar seperangkat norma agama tetapi juga merupakan mekanisme kontrol sosial, pedoman moral, dan penataan kehidupan masyarakat. Secara antropologis, penelitian ini menggali beragam praktik dan adat istiadat dalam berbagai masyarakat Muslim, menyoroti bagaimana tradisi lokal, identitas etnis, dan pengalaman sejarah mempengaruhi interpretasi dan penerapan Syariah. Dengan mengkaji hukum Islam melalui disiplin-disiplin tersebut, penelitian ini mengungkap sifat dinamisnya, yang dibentuk oleh prinsip-prinsip agama universal dan faktor sosial budaya lokal. Interaksi antara hukum, masyarakat, dan budaya di dunia Islam menggarisbawahi kompleksitas sistem hukum dalam lingkungan multikultural dan global.
PERBANDINGAN EKOSOSPOL DAN KEAMANAN DALAM IMPLEMENTASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI Muhammad Damar Setyo Kumoro; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8650

Abstract

Jurnal ini membahas perbandingan kebijakan dan dampaknya pada berbagai aspek pembangunan antara era Orde Baru dan Reformasi di Indonesia. Pada era Orde Baru, kebijakan sentralistik berfokus pada stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, meski sering mengorbankan hak asasi manusia. Sebaliknya, era Reformasi ditandai dengan desentralisasi, penguatan demokrasi, dan peningkatan penghormatan terhadap HAM, meskipun dihadapkan pada tantangan seperti fragmentasi politik, konflik sosial, dan ketimpangan pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan serta teori yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Reformasi membawa kebebasan dan demokrasi yang lebih baik, pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dalam aspek pemerataan, kualitas pendidikan politik, dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Artikel ini menekankan pentingnya kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif untuk menjawab tantangan di masa mendatang.
PENURUNAN KINERJA KARYAWAN DAN RISIKO PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT BURNOUT DARI BEBAN KERJA BERLEBIH Kezia Rona Vinita; Adisty Sativa; Nafiza Salsabila Faliha; Agnes Octavia Margaretha Pasaribu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8666

Abstract

Dalam dinamika dunia kerja modern, produktivitas karyawan menjadi pilar utama keberhasilan perusahaan. Namun, di balik upaya mencapai target bisnis yang semakin kompetitif, terdapat tantangan besar yang sering terabaikan, yaitu kesejahteraan psikologis dan fisik karyawan. Ketidakseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kapasitas individu sering kali menyebabkan burnout, sindrom stres kerja kronis yang berdampak negatif pada individu maupun perusahaan. Burnout ditandai oleh kelelahan emosional, sinisme, dan penurunan efikasi diri, yang memicu penurunan kinerja, absensi tinggi, hingga pengunduran diri. Regulasi seperti UUD 1945 dan UU Cipta Kerja menekankan pentingnya perlindungan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan keseimbangan kerja-hidup. Perusahaan diharapkan menyediakan program kesejahteraan karyawan, jadwal kerja fleksibel, dan layanan konseling untuk memitigasi risiko burnout.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue