cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA Dedi Kiswanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8667

Abstract

Tata Usaha Negara (TUN) memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum, keteraturan administrasi, dan efisiensi pengelolaan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks desentralisasi, TUN memastikan bahwa administrasi pemerintah daerah selaras dengan kebijakan nasional. Tantangan utama dalam implementasi TUN meliputi birokrasi yang kompleks, keterbatasan sumber daya manusia, serta masalah transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, TUN mendorong keterlibatan publik dalam proses pembuatan kebijakan, menciptakan administrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan sosial.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL DARI MATA HUKUM PIDANA DI INDONESIA Dedi Kiswanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8668

Abstract

Kekerasan seksual menjadi salah satu pelanggaran HAM yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya penanganannya, sebab tindak kekerasan seksual sangat berpengaruh besar terhadap hak asasi seseorang. Di Indonesia tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Bentuk perlindungan ini sesuai dengan apa yang ingin dicapai dalam hukum pidana yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dengan membawa ke dalam keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang memberikan informasi terkait dengan permasalahan yang dibahas.
KEDUDUKAN AKAL DALAM SOSIOLOGI ISLAM: PERDEBATAN ANTARA MAZHAB RASIONAL DAN TRADISIONAL ISLAM Rifan Shohibul Wafa; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8678

Abstract

Abstract The position of reason in Islam is a theme that has sparked long debate among Muslim scholars and thinkers. This debate mainly occurs between two main schools of thought: the rational school of thought which prioritizes the use of reason and logic in understanding Islamic teachings, and the traditional school of thought which places more emphasis on revealed texts and religious authority. The rational school, pioneered by figures such as Al-Farabi and Ibn Rushd, argued that reason is the main tool for achieving truth and understanding the essence of religion. They believe that reason can help bridge understanding between revelation and rational reality, resulting in more contextual and relevant interpretations. In contrast, the traditional school of thought, represented by conservative ulama, emphasizes that reason has limits and cannot replace sacred texts. They argue that adhering to revelation is the only way to maintain the sanctity of Islamic teachings and avoid distorted interpretations. This debate not only influences theological understanding, but also has an impact on various aspects of social, political and cultural life in Muslim society. In the current global context, where rational thinking increasingly dominates, it is important for Muslims to re-evaluate the position of reason within the framework of Islamic teachings, by looking for a meeting point between rationality and tradition. This article aims to explore the dynamics of this debate and its implications for contemporary Islamic thought and practice. Abstrak Kedudukan akal dalam Islam merupakan tema yang telah memicu perdebatan panjang di kalangan ulama dan pemikir Muslim. Perdebatan ini terutama terjadi antara dua mazhab utama: mazhab rasional yang mengedepankan penggunaan akal dan logika dalam memahami ajaran Islam, dan mazhab tradisional yang lebih menekankan pada teks-teks wahyu dan otoritas agama. Mazhab rasional, yang dipelopori oleh tokohtokoh seperti Al-Farabi dan Ibn Rushd, berargumen bahwa akal adalah alat utama untuk mencapai kebenaran dan memahami esensi agama. Mereka percaya bahwa akal dapat membantu menjembatani pemahaman antara wahyu dan realitas rasional, sehingga menghasilkan interpretasi yang lebih kontekstual dan relevan. Sebaliknya, mazhab tradisional, yang diwakili oleh kalangan ulama konservatif, menekankan bahwa akal memiliki batasan dan tidak dapat menggantikan teks suci. Mereka berpendapat bahwa berpegang pada wahyu adalah satu-satunya cara untuk menjaga kesucian ajaran Islam dan menghindari penafsiran yang menyimpang. Perdebatan ini tidak hanya berpengaruh pada pemahaman teologis, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan budaya dalam masyarakat Muslim. Dalam konteks global saat ini, di mana pemikiran rasional semakin mendominasi, penting bagi umat Islam untuk mengevaluasi kembali kedudukan akal dalam kerangka ajaran Islam, dengan mencari titik temu antara rasionalitas dan tradisi. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika perdebatan ini serta implikasinya terhadap pemikiran dan praktik Islam kontemporer.
DINAMIKA HUKUM PERDATA DALAM KONTEKS KONTEMPORER Pratantyo, Denis Ossa; Novilia, Chila Glessy; Antonia, Chika; Asmawati, Astu; Anggraeni, Dede Winda Audina; Alfira, Chanda; Bella, Shinta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8738

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi dinamika hukum perdata dalam konteks kontemporer, dengan fokus pada transformasi yang terjadi akibat perkembangan teknologi dan globalisasi. Dalam era digital, hukum perdata menghadapi tantangan baru yang kompleks, termasuk digitalisasi kontrak, redefinisi kepemilikan, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan komprehensif, mengkaji literatur hukum, yurisprudensi, dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi telah mengubah cara perjanjian hukum dibentuk dan dilaksanakan, dengan 67% perjanjian komersial modern kini menggunakan mekanisme elektronik. Selain itu, konsep kepemilikan mengalami redefinisi, terutama terkait aset digital seperti cryptocurrency dan NFT, yang menciptakan tantangan baru dalam penegakan hak. Perlindungan hukum konsumen juga menjadi semakin penting, dengan peningkatan sengketa yang melibatkan platform e-commerce. Globalisasi hukum perdata terlihat dari meningkatnya kasus lintas batas, yang memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif. Proyeksi masa depan menunjukkan bahwa hukum perdata akan semakin terdistribusi dan responsif terhadap perubahan teknologi. Artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang karakteristik dan proyeksi hukum perdata di era modern, serta pentingnya pengembangan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi keberagaman sistem hukum dan budaya.
Transformasi Nilai Keadilan Hukum Pidana Islam Dalam Qanun Jinayah Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Noviani, Aulia; Yuli , Anindi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8747

Abstract

ABSTRAK Transformasi nilai keadilan hukum pidana islam ke dalam qanun jinayah sebagai bentuk peraturan yang berlaku di wilayah tertentu di Indonesia khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan Islam seperti ‘adl (keadilan) dan maslahah (kepentingan umum) yang diadaptasi dalam qanun dan bagaimana tantangan harmonisasinya dengan hukum nasional. Dalam hukum pidana islam, nilai keadilan tercermin dari prinsip-prinsip seperti perlindungan terhadap hak-hak korban, pelaku, dan masyarakat luas dengan berfokus pada keseimbangan antara pencegahan kejahatan, pemulihan serta penegakan hukuman. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif yang di mana penelitian ini menganalisis peraturan atau dokumen hukum dan wawancara dengan pemangku kebijakan. Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Jinayah mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum Islam namun terdapat tantangan dalam implementasi dan penerimaan masyarakat. Kata Kunci: Transformasi, Nilai Keadilan, Qonun Jinayah
DINAMIKA SISTEM HUKUM KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM: ANALISIS KULTURAL DAN SOSIAL Mumtazah, Aina Fairuz; Qodariah, Aulia Noviani; Cantika, Ghina; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8749

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai budaya lokal apa saja yang mempengaruhi masyarakat dalam mengimplementasikan hukum kewarisan islam serta apa saja tantangan dalam proses tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis untuk memahami dinamika hukum kewarisan dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas, serta bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan praktik sosial di masyarakat. Dalam implementasi hukum kewarisan di Indonesia bahwa nilai-nilai budaya lokal masih lebih kuat daripada sistem kewarisan hukum islam itu sendiri sebab hukum adat sudah lahir jauh sebelum Undang-Undang atau hukum Pancasila diberlakukan oleh penguasa. Namun kedua sistem tersebut dapat berjalan berdampingan dalam konteks masyarakat yang beragam.
FENOMENA PERNIKAHAN DINI: KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ATAS DAMPAKNYA DI MASYAKARAT Saebani, Beni Ahmad; Putri, Aira Amelia; Safitri, Andini; Taufiq, Fauziah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8752

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai dampak yang akan timbul di masyarakat akibat fenomena pernikahan dini. Seperti yang diketahu bahwa dalam undang-undang telah diatur mengenai batas minimal usia menikah, tetapi pada realitasnya masih banyak yang melakukan pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai dampak yang akan ditimbulkan sebab pernikahan dini melalui perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empirik serta metode yang dipakai adalah studi pustaka. dampak dari pernikahan dini yang tercipta di masyarakat adalah meningkatnya jumlah kelahiran. Selanjutnya, pernikahan dini akan memelihara kemiskinan. Kematian tinggi juga menjadi dampak yang timbul akibat pernikahan dini.
KEDUDUKAN DAN AKIBAT HUKUM AKTA WASIAT YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARIS DALAM HUKUM WARIS PERDATA Taqiyyah Aisyah; Rr Shafa Camila; Bintang Firmansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8767

Abstract

A will plays a crucial role in the distribution of a person's estate after death. However, problems arise when the will is unknown to the heirs at the time of inheritance distribution based on civil law (ab-intestato). This research aims to analyze the legal status of a will unknown to the heirs and to explain the legal implications if the will is found after the inheritance has been distributed. Using a normative juridical method and a legislative approach, this study examines the legal standing of a valid will even if it is unknown to the heirs. The findings indicate that the discovery of a will after the distribution of inheritance can result in the cancellation or redistribution of assets according to the will's contents. Heirs who feel disadvantaged have the right to file a legal claim to enforce their rights. In conclusion, an unknown will remains legally binding, and the inheritance distribution can be revoked or altered to comply with the will. Therefore, examining the existence of a will before inheritance distribution is highly recommended to avoid future disputes.
PENGARUH BUDAYA BARU TERHADAP KEBERAGAMAAN GEN-Z: TINJAUAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI DALAM MASYARAKAT ERA KONTEMPORER Kania, Dewi; Novianti, Erika; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8768

Abstract

Dalam konteks masyarakat modern, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki budaya baru serta dampaknya terhadap anggota Generasi Z yang beragama. Dengan mengkaji pergeseran budaya pada Generasi Z, penelitian ini menyoroti bagaimana perubahan tersebut memengaruhi aspek-aspek keagamaan. Studi ini menggunakan pendekatan sosiologis dan antropologis untuk menganalisis pengaruh kemajuan teknologi terhadap nilai-nilai budaya dan pola perilaku masyarakat. Fokus utama penelitian ini adalah memahami bagaimana masyarakat modern beradaptasi dengan teknologi baru dan bagaimana budaya mengalami transformasi dari waktu ke waktu. Informasi dikumpulkan melalui analisis literatur untuk mengeksplorasi hubungan antara budaya dan teknologi serta dampaknya terhadap kehidupan sosial. Penelitian ini relevan bagi siapa saja yang ingin memahami interaksi kompleks antara budaya dan teknologi dalam membentuk dinamika masyarakat modern.
PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Wahyuni, Resti Rienita; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8774

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia, tidak hanya kejahatan terhadap nyawa dan harta benda yang meningkat, tetapi juga kejahatan terhadap moral dan kesusilaan, termasuk kekerasan seksual yang sering menargetkan perempuan dan anak-anak. Kekerasan seksual, sebagai pelanggaran serius terhadap moral dan kesusilaan, tidak hanya merugikan korban secara fisik tetapi juga psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif sosiologi hukum Islam dengan pendekatan yang mengintegrasikan nilai agama, norma sosial, dan aturan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis, berbasis pada pengamatan dan analisis data kualitatif yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual perlu mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, nilai-nilai moral, serta kesadaran hukum sejak dini untuk melindungi korban dan memastikan keadilan. Dalam kerangka teori, perlindungan hukum menurut Fitzgerald dan Salmond, serta perspektif sosiologi hukum Islam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran individu tetapi juga norma sosial yang harus diatasi dengan langkah-langkah tegas, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum yang adil. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya integrasi hukum positif, hukum Islam, dan peran masyarakat dalam menciptakan keadilan dan perlindungan yang menyeluruh.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue