cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR Rahil Khalisa; Sandy Alun Samudra MB2; Shofa Zahira Arrumaisha; Siti Hanifa Oktavia; Rifa Hafizha Wagiar; Rio Nugraha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1544

Abstract

Indonesia merupakan negara yang multikultural dan juga negara yang berlandaskan hukum, sehingga terdapat banyak sekali adat istiadat yang berbeda dan dijaga maupun dilestarikan oleh negara. Dalam kehidupan bermasyarakatnya, terdapat masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Masyarakat tradisional mengikuti adatnya masing-masing, terutama masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kampung Pasir. Masyarakat tersebut memiliki kebiasaan adat yang unik, seperti dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis perkawinan dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan yang kemudian akan ditinjau dengan peraturan perkawinan dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (library research). Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah penemuan tentang pelaksanaan perkawinan di masyarakat adat Kampung Pasir Sunda Wiwitan dan perbandingannya dengan hukum positif.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU JUDI ONLINE DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Acep Akmal Saeful Rachman; Ai Nazwa Nurbayati; Dayandra Suspita Putri; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online ditinjau dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi perpustakaan. Berdasarkan pembahasan yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, perjudian online dianggap sebagai cara yang bathil (terlarang) dan haram karena membawa dampak merugikan. Hukuman bagi pelaku judi adalah hukuman ta'zir, yang dapat ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatan. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga mengatur perjudian sebagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, perjudian online dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pelakunya.
HARMONISASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI KAMPUNG ADAT MAHMUD Raudyatuzzahra Ramadha; Renaldy Sundara Salim; Shaqira Nazwa Assyifa; Silvia Damai; Silviana Cindy Kharissa; Ulul Abshor Amrullah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1548

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana harmonisasi hukum adat dalam sistem ketatanegaraan di kampung adat mahmud. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Didirikannya kampung adat mahumud pada awalnya bertujuan sebagai tempat dalam menyebarkan ajaran syariat islam. Agama Islam dijadikan patokan nilai serta landasan dalam membentuk sebuah hukum adat di kampung mahmud. Disamping itu, Kampung Mahmud terbuka dan tidak menutup diri atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun untuk segala keputusan tetap yang berlaku dalam masyarakat Kampung Adat Mahmud adalah keputusan tokoh agama Kampung Adat Mahmud. Berdasarkan penelitian tersebut menggambarkan bahwa masyarakat hukum adat mahmud memiliki corak kehidupan yang berorientasi pada suasana harmoni dalam menyelesaikan persoalan hukum.
HAK WARIS ANAK ANGKAT DI BALI DITINJAU DARI HUKUM ADAT Kevin Cesario Valentino Simanjuntak; Ganis Raditya Prabaswara
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1551

Abstract

Seorang anak memiliki posisi yang penting dan menjadi sebuah tujuan utama pada pelaksanaan perkawinan karena seperti yang diketahui, sebuah keluarga akan dinilai lengkap jika terdapat seorang anak dari hasil perkawinan sepasang suami istri. Pada masyarakat Bali, sistem kekerabatan yang berlaku adalah sistem kekerabatan patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, laki-laki wajib menjadi seorang ahli waris dan juga penerus bagi keluarganya. Jika sepasang suami istri tidak kunjung mendapatkan keturunan dari perkawinan mereka, maka dapat menggunakan cara mengangkat atau mengadopsi anak laki-laki yang kedepannya dapat menjadi ahli waris dan penerus bagi keluarga angkatnya. Namun, seringkali dalam peristiwa pengangkatan anak terjadi permasalahan dalam pewarisan. Kepastian mengenai kedudukan dan hak anak angkat masih sering dipertanyakan dalam hal penerimaan harta waris yang dimiliki oleh orang tua angkatnya.
ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARIS ADAT Defri Nanda Fahrezi; Muchammad Rozaq Febryan Haidar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1553

Abstract

Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Barat, Hukum Adat, dan hukum waris Islam. Hukum waris di Indonesia masih belum seragam secara hukum karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan adat istiadat tunduk pada hukum warisnya masing-masing. Sebelum mempelajari hukum waris, ada baiknya mempelajari sistem perkawinan dan kekerabatan yang dianut oleh penduduk asli yang bersangkutan, karena hukum waris selalu dipengaruhi oleh sistem perkawinan dan kekerabatan. Selain itu, hukum waris adat masyarakat Minangkabau dipengaruhi oleh sistem perkawinan benih eksogami dan sistem kekerabatan matrilineal. Hukum waris Minangkabau mencakup dua sistem pewarisan, yaitu pewarisan kolektif dalam hal pewarisan tinggi dan pewarisan perseorangan dalam hal pewarisan rendah. Aturan pembagian warisan didasarkan pada pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar yang dilaksanakan pada tahun 1952 dan 1968. Tentu saja pembagian warisan harus berdasarkan asas, asas, dan norma hukum yang ada untuk menjamin kepastian hukum, manfaat dan keadilan bagi ahli waris. Metode penulisan jurnal ini menggunakan gaya penulisan hukum yang baku. Penelitian standar adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Disebut demikian karena dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku karya para ahli hukum (doktrin). Berdasarkan bahan hukum yang penulis gunakan, maka penelitian ini disebut penelitian hukum normatif.
PENERAPAN PEWARISAN SISTEM WARIS ADAT DALAM PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT JAWA TIMUR (Studi Kasus Pembagian Waris Masyarakat Jombang) Ilham Ahmad Hikamur Rosyid; Krisno Aji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1556

Abstract

Pembagian waris adat sampai saat ini masih digunakan dalam beberapa daerah yang memiliki sistem adat yang kental. Dalam waris adat terdapat beberapa sistem pembagian harta waris diantaranya Matrilineal, Patrilineal dan Parental. Sistem pembagian waris tersebut menurut masyarakat adat masih dianggap relevan digunakan hingga saat ini. Salah satu daerah yang menerapkan waris adat adalah masyarakat Jombang Jawa Timur yang mana menerapkan pembagian harta waris yakni secara parental. Penulisan ini membahas mengenai penerapan pewarisan sistem waris adat dalam pembagian waris masyarakat Jawa Timur khususnya Jombang. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan perolehan data primer dan sekunder serta menggunakan studi kepustakaan, observasi, studi lapangan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan waris adat dinilai masih relevan namun dengan memperhatikan beberapa faktor diantaranya faktor agama, budaya, kerukunan, dan persamaan hak agar pembagian waris tersebut tidak memberikan hasil yang merugikan yang dapat memecah kerukunan dalam hubungan kekerabatan.
ANALISIS HUKUM WARIS ADAT TERHADAP EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN HINDU DI BALI Astiya Putri Agussriani; Renalda Risdiyanti Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1565

Abstract

Hukum waris diatur dengan jelas dalam KUH Perdata, sistem hukum waris, dan sistem hukum waris Islam. Warisan bagi masyarakat Bali masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan pada umumnya, sehingga hukum adat masih sangat kuat di Bali. Hukum waris pada masyarakat Bali banyak dipengaruhi oleh budaya patriarki atau patrilineal dan hukum waris agama Hindu. Jika ahli waris utama adalah anak laki-laki dari keluarga tersebut. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal tidak memberikan peluang bagi perempuan untuk menuntut persamaan hak. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami keberadaan, hak, status, dan kedudukan perempuan Hindu dalam pembagian hak waris adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berbasis pada penelitian kepustakaan, yang diterapkan pada kajian bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perempuan belum tentu menjadi ahli waris menurut hukum waris Bali, namun mereka tetap berhak atas sebagian harta warisan orang tuanya dan dapat menjadi ahli waris dengan mengubah statusnya dari predanai menjadi purusa.
PERAN MEDIASI SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN DALAM MENGATASI PERCERAIAN OLEG PENGADILAN AGAMA Melati, Resta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1566

Abstract

Marriage is a human need in order to continue offspring. This is regulated in article 1 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage. Marriage has the aim of building a household or family that is sakinah, mawadah and warahmah. However, not all marriages can run well, because household problems often occur that cannot be resolved until the end result is divorce. Divorce cases will initially be resolved through mediation, or involve the role of a third party (mediator) in resolving problems that occur between the first party and the second party. Divorce settlement through mediation has benefits, because the parties can reach a decision that they feel is fair to them. Mediation also aims to be an effort to reunite the relationship between husband and wife who have been registered with the religious court for the divorce process, so that the divorce can be annulled. Mediation carried out in religious courts is regulated in PERMA No. 1 of 2008 concerning mediation and PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. At the mediation stage in religious courts, there are three stages, including the pre-mediation stage, the mediation implementation stage, and the final stage of implementing the mediation results. These three stages must be carried out so that the mediation runs smoothly and for both parties having a dispute to get a satisfactory final result.
PERAN DAN KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA SEBAGAI TEMPAT PENYELESAIAN SENGKETA Rizka Putri Awwaliyah; Sony Juniarti; Hafidz Rabbani Kurniawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1580

Abstract

Penelitian ini fokus pada peran serta kedudukan mediasi di Pengadilan Agama sebagai sarana penanganan perkara di luar ruang pengadilan. Meskipun demikian, seringkali terjadi kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. Tujuan naskah ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam peran serta kedudukan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama. Penelitian ini memakai metode kualitatif melalui pendekatan studi pustaka (library research) untuk menyelidiki aspek-aspek terkait peran dan kedudukan mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama dilakukan oleh hakim yang bertindak sebagai mediator. Hakim bukan hanya memiliki peran utama dalam proses mediasi, tetapi juga sebagai pengambil kebijakan. Tugas ini menjadi sangat kompleks, terutama dalam upaya menyelesaikan perkara di luar ruang pengadilan. Penting untuk dicatat bahwa setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama sudah melalui seleksi melalui pendekatan keluarga, masyarakat, dan adat. Meskipun demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan sepenuhnya melalui pendekatan ini, sehingga akhirnya merujuk ke proses pengadilan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama memainkan peran krusial dalam menangani sengketa di luar pengadilan. Namun, tantangan utama terletak pada peran ganda hakim sebagai mediator dan pengambil kebijakan. Oleh karena itu, evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama menjadi suatu kebutuhan.
ANALISIS SISTEM PEMBAGIAN WARIS ADAT SUKU TORAJA Dea Putri Wijaya; Sultan Rafi Nanda Besari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1588

Abstract

Artikel ini membahas analisis sistem pembagian waris adat suku Toraja. Sistem waris adat suku Toraja didasarkan pada konvensi budaya dan tradisi, dengan pembagian warisan yang mengikuti sistem keturunan matrilineal. Ritual adat seperti Rambu Solo dan Rancong mengatur pembagian warisan, dan faktor-faktor seperti kesetiaan, prestasi, dan pelayanan kepada keluarga atau masyarakat juga mempengaruhi pemilihan penerus warisan. Proses identifikasi ahli waris dalam sistem pembagian waris adat suku Toraja juga dijelaskan dalam artikel ini. Proses identifikasi ahli waris dalam sistem pembagian waris adat Suku Toraja merupakan tahapan penting dan kompleks yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dan tradisi kuat. Proses ini melibatkan pemuka adat dan sesepuh suku dalam menentukan ahli waris berdasarkan struktur keluarga yang bersifat patriarki, hubungan kekerabatan, keberlanjutan keturunan, urutan kelahiran, dan keterlibatan dalam kehidupan komunitas. Keputusan juga dipengaruhi oleh norma-norma adat dan keagamaan, serta partisipasi aktif dalam kehidupan komunitas. Setelah penentuan ahli waris, proses identifikasi harta warisan melibatkan pemuka adat, sesepuh, keluarga, dan Masyarakat setempat, dengan prinsip keadilan dan solidaritas keluarga sebagai pedoman utama. Perbandingan dengan konsep pembagian waris dalam hukum positif Indonesia menunjukkan perbedaan dalam system hukum, penentuan ahli waris, pembagian warisan, dan keterlibatan pengadilan.

Page 12 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue