cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TANGGUNG JAWAB MERCHANT PENYEDIA JASA PENCAIRAN DANA ATAS TIDAK DIBAYARKANNYA JASA PAYLATER KEPADA PENGGUNA JASA Muhammad Yusuf Firmansyah; Endang Prasetyawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i1.1748

Abstract

Pencairan dana paylater merupakan salah satu bentuk dari penyalagunaan Layanan Paylater di Platform E-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan larangan serta kepastian hukum dari kasus tindakan tidak dibayarkannya jasa paylater terhadap pengguna jasa pencairan dana paylater di sebuah platform e-commerce, karena pencairan dana paylater di platform e-commerce ini merupakan kegiatan hal yang bertentangan dengan fungsi serta kegunaan layanan paylater di platform e-commerce yang semestinya untuk pembiayaan atau pembayaran barang dengan menggunakan sistem cicilan tiap perbulannya disuatu platform.Setelah dilakukannya penelitian, ditemukannya kepastian hukum dan peraturan terhadap jasa pencairan dana paylater telah dilakukan selama ini oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan melakukan kordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan pelanggaran pencairan dana paylater dapat dilihat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Bentuk tanggung jawab yang dibebani oleh merchant penyedia jasa pencairan dana paylater ini bisa dilihat berdasarkan kewajiban kewajibanya serta apabila tidak melakukan kewajiban tersebut dapat diberikan sanksi karena tidak melakukan kewajiban dengan baik.
IMPLEMENTASI KONSEP PENDIDIKAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA Sugito, Sugito; Abdul Rosyid; Ajironi; Dede Indra Setiabudi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1781

Abstract

Pembangunan karakter pada siswa merupakan upaya dalam mewujudkan amanat Landasan Negara yakni Pancasila dan UUD’45. Upaya pembangunan karakter ini didasari atas keprihatinan terhadap perubahan karakter siswa yang keluar daripada nilai-nilai Pancasila. Seiring perkembangan dunia tekhnologi dan internet, memaksa kita untuk segera berbenah dan mampu menangkal efek buruk dari perkembangan tekhnologi tersebut. Guru sebagai pendidik dan pengajar juga harus mampu menyesuaikan diri dengan meningkatkan kapasitas nya terkait PKn agar mampu memberikan pengajaran dan pengarahan yang baik dan benar kepada siswa untuk meningkatkan karakter nya. Berbagai macam upaya pemngembangan metode penerapan nya terus dikembangkan sehingga tujuan pendidikan nasional untuk emnciptakan siswa-siswa berkarakter mulia dapat terwujud
PERMAINAN TRADISIONAL DALAM MATA PELAJARAN PPKN MATERI HAK DAN KEWAJIBAN DENGAN PENDEKATAN STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISION (STAD) Putri Dwi Kartika Sari; Arissona Dia Indah Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1782

Abstract

Permainan tradisional ular naga merupakan permainan yang dilaksanakan secara gabungan dimana permainannya dimainkan sekitar 5-10 orang. PPKn merupakan ilmu yang seluruhnya tersusun dari rumus-rumus yang tampak menyimpang dari realitas siswa. hak dan kewajiban merupakan materi yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu untuk mengetahui hak dan kewajiban di lingkungan sekolah atau rumah. Model pembelajaran STAD merupakan gaya belajar kolaboratif yang menekankan pada interaksi siswa, saling memotivasi untuk menguasai materi dan mencapai prestasi yang maksimal. Metode penelitian ini menggunakan metode pustaka yaitu mencari informasi melalui media cetak, seperti buku, jurnal, majalah, dan penelitian terdahulu. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran STAD merupakan model pembelajaran yang menekankan pada siswa agar kerja sama dalam kelompok untuk /memecahkan suatu masalah agar mencapai tujuan dalam pembelajaran.
KARAKTERISTIK POLITIK HUKUM NASIONAL SUB BAHASAN TENTANG KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM NASIONAL Muhammad Hasan Nasution; Andika Rahmad Siregar; Boy Keke Syahriadi; Tagor Indra Mulia Lubis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1787

Abstract

Artikel ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa peranan politik hukum dalam upaya kodifikasi dan unifikasi hukum untuk pembangunan hukum nasional yang selaras dengan Pancasila dan prinsip kebhinekaan Indonesia serta UUD 1945. Pembangunan hukum nasional mengharuskan adanya kodifikasi hukum terbarukan dengan memperbaharui, mengganti, ataupun menghapus hukum peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih berlaku di Negara kita. Penelitian ini merupakan penelitian dengan sifat preskriptif, dengan menitikberatkan studi kepustakaan. Hasil penelitian kami menyimpulkan bahwa kodifikasi serta unifikasi hukum yang diperlukan di Indonesia dengan keberagaman kondisi masyarakatnya yaitu kodifikasi dan unifikasi yang terbuka dan parsial.
PEMBATALAN KONTRAK PEMBELIAN DAN JUAL (PPJB) HAK ATAS AKIBAT WANPRESTASI Muhammad Alfirridho; Made Warka
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1791

Abstract

Kontrak jual beli kepemilikan hak atas tanah seringkali menemui kendala dalam perjalanannya. Permasalahan ini seringkali disebabkan oleh kegagalan salah satu pihak dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Hal ini berlaku pula terhadap pengakhiran suatu kontrak, terutama jika kontrak itu dibuat dan dibuat di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, mempunyai perlindungan hukum terhadap pembatalan kontrak penjualan dan peralihan kepemilikan hak atas tanah. Dimana perjanjian atau kewajiban tersebut berdasarkan pada hukum perdata sebagai perlindungan hukum yang memberikan kepastian dalam prosesnya. Selain itu, pihak yang tidak mengikuti proses musyawarah mufakat akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Pihak-pihak yang memiliki perlindungan hukum yang memadai kemungkinan akan menghadapi situasi yang sama seperti sebelumnya jika perjanjian tersebut tidak berlaku lagi. Setelah pemutusan kontrak, pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kembali hak milik. Pembahasan ini menjadi perhatian khusus penulis sebagai bagian dari penelitiannya. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang menganalisis tentang perlindungan hukum terkait dengan pembatalan akad jual beli. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwasannya adanya pembatalan suatu akad jual beli yang telah dilakukan dapat mempunyai akibat hukum, dan akad yang telah dibuat sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. Kontrak diakhiri dan para pihak tidak lagi terikat sejauh yang disyaratkan oleh undang-undang dan ketentuan mengenai aturan yang sah.
REGULASI INDUSTRI DALAM ERA GLOBALISASI: PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN ADIL Dicky Ardiansyah; Nidhar Irham Muharram; Raja Satria Utama; Ridho Ahmad Bukhori; Rizky Bagus Pandu Efendi; Mustaqim, Mustaqim
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1804

Abstract

Globalisasi ekonomi telah mengubah dinamika ekonomi dunia melalui pertumbuhan perdagangan internasional, investasi asing langsung, dan keterkaitan ekonomi antarnegara. Fokus pada peran krusial hukum dalam mengatur industri dalam konteks globalisasi, penelitian ini menggunakan berbagai metode, termasuk survei, wawancara, analisis dokumen, dan studi kasus. Kerangka teoritis mencakup pemahaman globalisasi, peran hukum dalam regulasi industri, teori perdagangan internasional, dan isu-isu kunci dalam regulasi industri global. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan mendalam, mengidentifikasi tantangan regulasi industri global, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan lingkungan di era globalisasi. Tujuannya adalah membantu pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, dan akademisi memahami kompleksitas regulasi industri global dan mendorong pembangunan ekonomi global yang sehat dan berkelanjutan.
ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HAK CIPTA INDONESIA Dicky Ardiansyah; Nidhar Irham Muharram; Raja Satria Utama; Ridho Ahmad Bukhori; Rizky Bagus Pandu Efendi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1806

Abstract

Hak Cipta adalah konsep hukum yang penting dalam perlindungan karya intelektual di Indonesia. Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran sentral dalam mengatur hak cipta di Indonesia. HAKI meliputi hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya, seperti hak untuk menghasilkan, menggandakan, dan mendistribusikan karya mereka. Lebih lanjut, HAKI juga melindungi hak moral pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya mereka. Sistem hukum Hak Cipta di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. HAKI mencakup berbagai jenis karya, termasuk musik, seni, sastra, dan teknologi. Penggunaan karya yang dilindungi oleh Hak Cipta memerlukan izin dari pemilik HAKI, kecuali jika penggunaan tersebut tercakup dalam batasan yang diizinkan oleh undang-undang.
HAK INTERNASIONAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI TENGAH PENOLAKAN MASYARAKAT DUNIA Deyna Keysha Savira; Iftita Khurrosida; Riska Indah Amanda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1852

Abstract

Penelitian ini menganalisis mekanisme hak internasional dan perlindungan hukum internasional untuk melindungi hak-hak etnis Rohingya dalam konteks penolakan masyarakat dunia. Latar belakang penelitian melibatkan persekusi dan pengungsian massal etnis Rohingya dari Myanmar. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas mekanisme hak internasional dalam konteks penolakan global terhadap etnis Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, implementasinya terhambat oleh ketidaksetaraan politik dan kepentingan nasional. Kesimpulan penelitian adalah penolakan masyarakat dunia menciptakan kesenjangan dalam melindungi hak-hak etnis Rohingya, dan upaya lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kepatuhan global terhadap norma-norma hak internasional.
PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA ATAS PEMBIARAN GIZI BURUK DI DAERAH 3 T (TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL) DI INDONESIA Nauval Abhista Putra; Wiwik Afifah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1865

Abstract

Hak hidup merupakan hak dasar yang menjadi tanggung jawab Negara. Pada awal tahun 2018, kabar buruk datang dari Indonesia bagian timur yaitu kabupaten Asmat provinsi Papua mengenai Kejadian Luar Biasa yakni gizi buruk dan campak. Dalam penelitian ini didapati isu hukum terkait pembiaran gizi buruk oleh Pemerintah apakah merupakan pelanggaran hak menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Selanjutnya, penulis melakukan penelitian ini secara normatif deskriptif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta pendekatan secara konseptual. Maka penulis memberi kesimpulan bahwa dalam penelitian ini, Kegagalan dalam Kejadian Luar Biasa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara sebab hal tersebut menjadi kegagalan bagi Negara dalam melindungi dan memenuhi hak dasar warga negaranya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa diantara hak yang dilanggar negara yaitu hak atas kesehatan, hak pertumbuhan anak, hak atas perlindungan, hak atas kesejahteraan anak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas standar hidup yang layak dan termasuk pula hak hidup yang juga merupakan karunia Tuhan (hak non derogable).
PRAKTlK AFFlLlATE MARKETING PADA PLATFORM E-COMMERCE DALAM TlNJAUAN HUKUM EKONOMl INDONESIA Enjel Halia Sukma; Fika Amalia; Haykal Ikram Arya Ranggana; Putri Pania Septiani; Rachel Dito Albani; Farahdinny Siswatjanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1878

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan dampak pada banyak sektor termasuk sektor ekonomi baik dunia hingga Indonesia. Banyak hal terjadi mulai dari jenis transaksi yang mulanya dilakukan dengan sistem barter hingga adanya praktik transaksi menggunakan uang. Saat ini transaksi dapat terjadi tanpa bertemu secara langsung antara pembeIi dengan PenjuaI, yaitu melalui e-commerce yang didalamnya terdapat praktik affiliate marketing. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan affiIiate marketing pada pIatform e-commerce di Indonesia serta peraturan mengenai affiIiate marketing pada pIatform e-commerce di Indonesia menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan data yang bersumber dari Artikel Ilmiah, Buku, dan Peraturan yang berlaku yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi EIektronik dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerIindungan Konsumen. Dari Penelitian ini terdapat hasil bahwa AffiIiate marketing merupakan kegiatan pemasaran produk secara online oleh perusahaan untuk kebutuhan penjualan dengan link khusus dan di dalamnya terliat 3 pihak yaitu pemilik produk, afiliator, dan konsumen. Kemudian praktik Affiliate Marketing pada platform e-commerce di Indonesia boleh saja dilakukan selama tidak melanggar ketentuan atau hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) yaitu UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Page 14 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue