cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PEMBUNUHAN TERPAKSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Rifa Hafiza Wagiar; Rosita Amelia; Silviana Cindy Kharissa; Vanya Maulida Ainunnazah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1372

Abstract

Tulisan ini mengkaji pertanggungjawaban pidana kasus pembunuhan dalam pengaruh paksaan, dengan fokus pada perbandingan hukum Islam dan positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan mendalam. Dalam hukum Islam, pembunuhan di bawah paksaan melibatkan konsep Overmacht, di mana etika dan moral memainkan peran signifikan. Hukum positif Indonesia mengatur pertanggungjawaban pidana dalam situasi serupa. Perbandingan KUHP dan Hukum Islam menunjukkan bahwa pemaafan keluarga korban tidak diberlakukan di Indonesia, sementara dalam Islam, pemaafan bisa membebaskan dari qishas dan diyat. Namun, dalam hukum pidana Indonesia, pemaafan tidak memengaruhi ancaman pidana karena keputusan di tangan hakim. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan tentang pandangan dan penanganan pertanggungjawaban pidana pembunuhan dalam konteks pengaruh paksaan, dengan menggabungkan analisis kualitatif dan perspektif hukum.
ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PERANTARA ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Bintang Faqih; Deden Najmudin; Luthfi Mardian; Kannisa Nazwa; Lilih Ilah Solihah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1401

Abstract

Zina saat ini tidak hanya sekedar perilaku individu, tetapi telah menjadi “bisnis” dengan adanya lokasi-lokasi tertentu baik yang legal maupun yang ilegal. Dalam hal ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya seperti adanya pengelola, perantara seks, pemilik tempat, pengangkut, dan lain-lain. Mereka dapat disebut sebagai pendukung perbuatan zina/cabul, selain pelaku zina itu sendiri. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap perantara perbuatan asusila dan sanksi bagi mereka. Dengan menggunakan metode content analysis serta pendekatan yuridis-normatif terhadap berbagai data kualitatif berupa peraturan dan teori yang terkait dengan objek studi, hasil studi menunjukkan bahwa para perantara perbuatan zina merupakan perbuatan jarimah dan termasuk pada bagian jarimah ta’zir karena pada dasarnya ikut berperan dalam jarimah zina dan memberikan bantuan dan kemungkinan terjadinya perbuatan yang dilarang yaitu melakukan perbuatan terlarang. Dilihat dari konsep berperan, perantara perbuatan asusila ini termasuk pada perbuatan secara tidak langsung dan tergantung pada kasusnya, bisa dengan jalan persetujuan, menghasut (meminta) atau memberi bantuan. Sanksi bagi perantara perbuatan zina ini adalah sanksi ta’zir, berat ringannya menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM MASYARAKAT KAMPUNG ADAT CIKONDANG Piki Rohmatuloh; Navaratu Annisa Devi; Muhammad Farhan; Putri Nur Wisudawati; Muhammad Reza Rijalallah; Muhamad Pandu Septi Wiguna; Muhammad Fajrur Ramadhan; Ende Hasbi Nassarudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1407

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi hukum adat dalam masyarakat Kampung Adat Cikondang berdasarkan sejarah Kampung Adat Cikondang serta hukum adat yang berlaku di Kampung Adat Cikondang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis objek yang tidak diukur dengan angka, serta dalam pengumpulan data menggunakan studi literatur, observasi, dan wawancara yang bertujuan untuk melakukan pengamatan langsung dilapangan dengan menggunakan metode wawancara. Penelitian ini menyimpulkan atau memberikan gambaran bahwa Kampung Adat Cikondang merupakan kampung adat dengan kearifan lokal yang begitu asli akan keanekaragaman mulai dari bangunan rumah adat, hutang larangan, dan makam. Hal tersebut masih dijaga dengan baik oleh masyarakat dan diyakini sampai saat ini, tidak hanya itu dalam yang masuk ke Kampung Adat Cikondang juga mempunyai aturan dan larangan bagi pengunjung serta orang-orang yang akan melakukan ziarah ke Kampung Adat Cikondang. Dalam hal ini berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa bagaimana sejarah dan hukum adat yang masih dijaga oleh para keturunan dari Kampung Adat Cikondang agar kelestarian Kampung Adat Cikondang tidak luntur dan tidak punah sampai saat ini.
REALITA PERWUJUDAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PENEGAKAN HUKUM (PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI LEMBAGA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA) Azzahra Meutia Ramadhani; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1427

Abstract

Hukum yang diciptakan mencerminkan bagaimana peran negara dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakatnya. Negara hukum yang baik dapat dilihat dari struktur hukumnya yang melibatkan prinsip atau asas penting dalam menciptakan suatu hukum. Di Indonesia sendiri, prinsip persamaan hukum telah diterapkan dan tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945. Namun realitanya masih terjadi permasalahan yang diakibatkan oeh faktor tersebut, hal imi disebabkan oleh aparatur penegak hukumnya sendiri sehingga menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam proses penegakan hukum, hukum itu sendiri diharap mampu mengakomodasi keberpihakan dan kepentingan kepada masyarakat. parat penegak hukum harus mampu melibatkan tuntutan moral yang baik dengan hati nurani dan sesuai dengan HAM. Salah satu solusi dalam mewujudkan prinsip persamaan hukum ialah melalui proses Restorative Justice serta mencari langkah solutif terkait upaya pemulihan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
TINJAUAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER TERHADAP HUBUNGAN ANTARA ARAB SAUDI DENGAN IRAN Bimahri Qaulan Layyina; Dewa Rizky Pangestu; I Putu Gede Adhi Dananjaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1437

Abstract

Negara berdaulat perlu menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Hubungan diplomatik dapat terjalin dengan mulus maupun tidak mulus, seperti Hubungan diplomatik Arab Saudi dan Iran setelah Arab Saudi mengeksekusi mati Sheikh Nimr al-Nimr pada tahun 2016 yang memicu tensi rakyat Iran sehingga terjadi kericuhan dan berakhir dengan pemutusan hubungan diplomatik antar kedua negara. Tujuan penelitian ini untuk memahami alasan yang mendasari pergolakan yang berakibat putusnya hubungan diplomatik Arab Saudi dengan Iran pada tahun 2016 dan memahami peraturan apa yang dilanggar pada kejadian tersebut. Metode yang digunakan normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini yaitu alasan yang mendasari terjadinya pergolakan pada 2016 adalah perbedaan ideologi antara Arab Saudi yang menganut Sunni dan Iran yang menganut Syi’ah. Iran telah melanggar Konvensi Wina 1961, Konvensi New York 1973, dan International Law Commission 2001.
PERLINDUNGAN HUKUM PADA TINDAKPIDANA BULLYING DAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PENCEGAH CYBERBULLYING Nur Hanisah; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1445

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini yang sangat berkembang penggunaan teknologi dan internet tidak daapt di kontrol sepenuhnya, anak-anak saat ini tidakcdapat dipisahkan dalam penggunaan trknologi sehingga tidak jarang terjadi hal yasng merugikan anak termasuk dalam perihal cyberbullying, cyberbullying meruakn pelaksanan tindakpidana yang berupa kekerasan secaraverbal termasuk dalam perihal perundungan, penghinaan, pencemaran nama baik dan lain-lain yang dilaksanakan di media sosial. Dalam hal ini penulis menggunakan metode peneltiian yuridis normatif yang mana penelitian ini berlandaskan kajian pustaka, di dapati dalam hasi lpeneltiian bahwa cyber bullying termasuk kedalam itndak pidana bullying atau perundungan yang diatur di dalam KUHP pasal 315 dan 321yang mana disini mengatut halnya tidak dijelaskan secarasignifikan terkait media elektronik tempat melaksanan perundungan sehingga ditambahkan dengan pengaturan di UU ITE terkait pelaksanaan perundungan yang dilakukan di media elektronik, penting pengawasan terkait anak dalam penggunaan media sosial, media sosial juga memiliki ampak psoitif jika dilaksanakan secara baik oleh penggunanya.
TANTANGAN DAN PELESTARIAN TRADISI DI KAMPUNG MAHMUD Mochamad Rif’at Denasetya; Muhammad Fauzan Irhamni Haris; Muhammad Nazhar Fauzan; Novandio Satria Ramadhan; Nazwa Shifa Nurmaya; Putri Sansadila Yustisia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1448

Abstract

Kampung Adat Mahmud, sebuah pemukiman tradisional di Jawa Barat, Indonesia, dengan fokus pada kekhasan kampung sebagai entitas religi dengan sentuhan Islami. Didirikan pada abad ke-15 oleh Eyang Dalem Abdul Manaf, kampung ini menggabungkan nilai-nilai Islam, tradisi adat, dan keberagaman budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menyajikan gambaran yang sistematis dan akurat tentang kehidupan masyarakat, sistem waris, dan transformasi sosial-budaya di Kampung Mahmud. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, serta studi pustaka untuk mendapatkan informasi sekunder. Responden melibatkan masyarakat kampung Adat Mahmud. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan keberagaman budaya, kehidupan agama, dan nilai-nilai tradisional yang dijaga oleh masyarakat kampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kampung Mahmud mempertahankan nilai-nilai ke-Islaman dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk sistem waris yang mengikuti prinsip Islam. Meskipun dihadapkan pada perubahan zaman, masyarakat kampung berupaya mempertahankan larangan dan aturan tradisional. Kampung Mahmud juga menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan sosial, tetapi masyarakatnya berusaha menjaga identitas kampung melalui kepatuhan pada larangan tradisional dan pengintegrasian nilai-nilai lokalitas dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menegaskan bahwa Kampung Mahmud tetap menjadi kampung adat yang memadukan warisan budaya dan tradisi dengan nilai-nilai keagamaan, menjelma sebagai entitas yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi dinamika zaman.
SISTEMATIKA PERKAWINAN ADAT KAMPUNG CIRENDEU MEMAHAMI RITUAL PERKAWINAN DITINJAU SECARA FILOSOFIS Yuni Handayani; Suci Suroya; Rihan Fathurahman; Reiky Febrio; Robikhatul Aeni; Siti Kamilah; Silvia Khoerotul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1451

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan Sistematika Perkawinan Adat di Kampung Cirendeu Memahami Ritual Perkawinan Ditinjau Secaraa Filosofis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dan sumber data berasal dari observasi dan pengamatan hasil wawancara dan kegiatan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kegiatan studi kepustakaan yang memiliki keterkaitan dengan konsep yang sedang diteliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ada, baik syarat individual seperti dewasa maupun syarat adat yang harus menempuh rangkaian prosesi dari sebelum, saat hingga setelah perkawinan. Adapun adat perkawinan di kampung Cirendeu memiliki keunikan tersendiri. Nikah adat dinamakan nikah kawin, tidak dikenal perceraian. Proses panjang perkawinan pemeluk agama sunda wiwitan adalah perkawinan sakral yang penuh khidmat yang dirayakan dengan penuh suka cita oleh para komunitas Sunda Wiwitan tersebut
KOMPARASI HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HUKUM WARIS ADAT DALAM STUDI KASUS KAMPUNG ADAT BANCEUY SUBANG Rizky Wahyudin; Rosita Amelia; Sangga Buana; Salsabilla Firmanda; Sisi Wardani; Ujang Supian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1459

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu komponen hukum yang penting. Hal ini dapat dilihat pada Ayat Al-quran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan bagian-bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. Selanjutnya hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tidak ada ketentuan tersebut. Dalam hukum waris adat, pembagiannya dilakukan atau ditentukan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris dan dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan. Maka Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan tentang kewarisan, terutama dalam hukum waris islam dan hukum waris adat.
SENGKETA TANAH WAKAF MASJID AL-AMIN DI KOTA MEDAN Tetty Marlina Tarigan; Melin Manik; Putri Azri Sipahutar; Fatimah Panggabean; Alwi Setiawati Angraini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1462

Abstract

Di dalam Islam seseorang dapat mewakafkan tanah untuk dikelola dan dapat digunakan pemanfaatannya untuk kesejahteraan dan kepentingan umum dalam persekutuan-persekutuan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tanah wakaf masjid Al Amin terkait sengketa dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus (case study) dengan melihat langsung kelapangan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif serta Sumber data dalam penelitian terdiri dari data primer yaitu data yang bersumber langsung dari lokasi penelitian melalui observasi maupun wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui apa saja sengketa yang terjadi di tanah wakaf yaitu masjid Al Amin dan cara penyelesaiannya.

Page 10 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue