cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
MENINJAU PERUBAHAN SOSIAL DI KAMPUNG ADAT PULO: ANTARA MODERNISASI DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT Mira Ardini; Muhamad Dikri Purnama; Muhammad Alisra Chivalry; Muhammad Iqbal Nugraha; Nashwa Fadila Dewi; Puspita Puspa Anugrah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1471

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dinamika perubahan sosial yang terjadi di Kampung Adat Pulo, dengan fokus pada keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian hukum adat. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, penulis melakukan studi kepustakaan dan observasi untuk menganalisis sejarah, kebudayaan, dan dokumen-dokumen terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tentang bagaimana komunitas adat, seperti halnya komunitas Kampung Adat Pulo yang berperan penting dalam mengarahkan transformasi sosial, mengintegrasikan aspek modern, dengan tetap mempertahankan dan memperkuat identitas budaya mereka. Terjadinya keseimbangan dan keselarasan antara modernisasi yang terjadi di Kampung Adat Pulo dengan tetap diiringi pelestariannya.
ANALISIS HUKUM ADAT KETATANEGARAAN DI KAMPUNG DUKUH Muadz Abdul Aziiz; Muhammad Humam Hikmah; Muhammad Revaldo Arkeisya; Nadya Oktaviani Rahma; Nazwa Rahmannina Rustandi; Nisa Livani Marselia; Ende Hasbi Nassarudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1497

Abstract

Setiap daerah memiliki kebudayaannya masing-masing yang merupakan bentuk akulturasi dari berbagai budaya yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Adat Dukuh yang memiliki nilai kebudayaan hidup selaras dengan lingkungan sebagai hasil perpaduan antara budaya lokal dan budaya luar. Kampung adat dukuh adalah salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh adat istiadat berdasarkan ajaran Islam dari karuhun/kekolotan yang dipimpin oleh seorang kuncen. Untuk mengetahui nilai kebudayaan dan upaya mempertahankannya, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif dan metode Yuridis-deskriptif. Data dikumpulkan dengan cara observasi, studi pustaka, wawancara, dan studi dokumentasi dari pemerintah setempat, juru kunci kampung adat, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai kebudayaan terhadap ketatanegaraan di kampung adat tersebut meliputi batasan wilayah, bentuk rumah tinggal, ketatanegaraan adat tersebut dan sistem pemilihan ketua adat tersebut. Nilai-nilai tersebut masih dipertahankan dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai tersebut oleh masyarakat adat di kampung tersebut, sehingga itu menjadi hukum adat ketatanegaraan yang berlaku di kampung adat tersebut.
TINJAUAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM KEKELUARGAAN DI KAMPUNG ADAT BANCEUY Muhammad Haikal Wahyudi; Naswa Nelina Rahayu; Narayana Khamil; Naila Aulia Rahmah Virhanida; Muhamad Rafly Alamsyah; Muhammad Azaria Kanigara; Moh Fadhel Abd Jalil
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1501

Abstract

Artikel ini membahas tinjauan hukum adat dalam sistem kekeluargaan di Kampung Adat Banceuy. Dengan menggali aspek-aspek hukum adat yang melibatkan struktur keluarga, peran individu, dan norma-norma yang mengatur kehidupan keluarga di lingkungan adat, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum adat berperan dalam membentuk dinamika keluarga di kawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan melibatkan observasi partisipatif, wawancara, dan analisis dokumentasi untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyoroti peran penting norma-norma adat dalam menjaga keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan keluarga, serta bagaimana nilai-nilai tradisional tersebut beradaptasi dengan perubahan zaman. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang keberlanjutan hukum adat dalam mengelola dan memelihara sistem kekeluargaan di Kampung Adat Banceuy, serta implikasinya terhadap perkembangan masyarakat adat dan hukum di Indonesia.
PERAN HAKIM DALAM MEDIASI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Andira Pramudita; Rahma Aulia Pinasty; Sabrina Indah Cahyani Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1524

Abstract

Peradilan Agama sebagai peradilan yang menangani masalah perdata di Indonesia yang salah satunya menangani permasalahan dalam perkawinan yakni perceraian. Untuk memberikan solusi yang lebih baik agar meminimalisir terjadinya perceraian, Pengadilan Agama memberikan alternatif penyelesaian dengan cara mediasi. Dengan melakukan mediasi ini akan mencapai kesepakatan dan solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari keretakan perkawinan sehingga suami dan istri dapat rujuk kembali. Adanya mediasi ini dapat menjadi salah satu terobosan yang baik karena mediasi dapat mengembalikan hubungan perkawinan karena perceraian merupakan hal yang Allah SWT tidak sukai. Tetapi berhasil dan gagalnya mediasi tetap didapatkan dari kedua belah pihak apakah mereka akan tetap bercerai atau tidak karena itu semua merupakan kewenangan yang dimiliki oleh keduanya. Mediator yakni hakim hanya sebagai penengah dan pihak netral yang menjembatani penyelesaian permasalahan antar pihak. Hakim sebagai mediator memberikan solusi yang tidak berpihak kepada salah satu pihak dan bersikap adil. Di dalam penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dengan menganalisis proses mediasi perceraian, faktor penghambat dan pendukung mediasi, serta peran hakim dalam proses mediasi perceraian.
STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG JARIMAH ZINA Deden Najmudin; Hafizah Novianti; Hayun Halimatul Umah; Herlambang; Hurun Sajidah Almumtazah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dibuatnya artikel ini yaitu untuk mengetahui perbandingan hukum antara hukum pidana islam dan hukum positif dari jarimah zina. Adapun metode dalam penyusunan artikel ini yaitu melalui metode deskriptif analis dengan teknik pengumpulan datanya adalah studi Pustaka (library research) dan studi komparatif yaitu yaitu mempertimbangkan perbedaan dalam pendekatan, definisi, dan sanksi hukum terhadap zina dalam kerangka hukum positif, seperti KUHP, dan dalam konteks hukum pidana Islam. Dalam kajian ini, ditemukan perbedaan signifikan dalam konsepsi zina, di mana hukum positif seringkali membatasi definisi zina pada aspek perkawinan sah, sedangkan hukum pidana Islam lebih luas dalam pemahaman zina di luar perkawinan. Selain itu, sanksi hukuman juga dapat berbeda, dengan hukum positif mungkin memiliki pedoman hukuman yang berbeda dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis dampak perbedaan ini pada masyarakat dan hukuman yang diterapkan dalam kedua sistem hukum.
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI KAMPUNG ADAT MIDUANA CIANJUR Alifia Nur Basanti; Acep Akmal Saeful Rachman; Alvira Manindara; Aprilia Rihadatul Aisy; Dhiya Ulhaq; Farrel Ar Rasyid; Enrica Nurliza Fazriani; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1531

Abstract

Hukum adat merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang tidak dikodifikasikan dan berkembang menjadi sebuah kebiasaan di dalam masyarakat sebagai aturan yang memaksa, di mana keputusan kepala adat atau pemangku adat menjadi sebuah keputusan dan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat kampung adat. Fokus penelitian ini adalah mengenai keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur, dan menjadi urgensi karena belum ada peneliti-peneliti sebelumnya yang meneliti tentang keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di kampung adat Miduana Cianjur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kearifan lokal yang dimiliki kampung adat Miduana adalah rumah masyarakat miduana tidak dapat bertambah atau berkurang selalu berjumlah 21 rumah dan semua rumah ini memiliki pintu utama yang menghadap ke arah Selatan. (2) Terdapat tradisi dalam perkawinan di kampung adat Miduana, yakni Rurujukan, Ngarunghal, dan kedua pengantin baru tidak boleh tinggal bersama orang tua melebihi waktu yang telah ditentukan. (3) Masyarakat kampung adat Miduana membagikan waris dengan cara membagi rata baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. (4) Kekuasaan dan kepemimpinan kampung adat Miduana diberikan kepada ketua adat yang tunjuk dan percayai. Kepemimpinan kampung adat dibantu juga oleh dewan adat dan sesepuh adat. (5) Kampung adat Miduana dalam penyelesaian sengketa pidana dilakukan dengan cara bermusyawarah dan jika sudah sangat fatal akan diserahkan kepada aparat hukum.
PERKAWINAN DI KAMPUNG NAGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT Rifqi Nayif Daniswara; Rinah Fahma Aulia; Siraj Fawwaz Fikri Madani; Widi Meilawati; Widiani Agustien Wiguna Mukti; Zaidi Hamzah Alfatih; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1532

Abstract

Perkawinan di Kampung Naga, sebuah desa di kaki Gunung Galunggung, Jawa Barat, Indonesia, bukan sekadar seremoni formal, melainkan lebih sebagai perayaan kebersamaan dan keharmonisan masyarakat. Tradisi perkawinan di desa ini melibatkan seluruh komunitas, mulai dari prosesi adat hingga upacara penyatuan roh dan jiwa. Tahapan perkawinan di Kampung Naga mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Prosesi adat yang diikuti oleh calon pengantin, keluarga, dan warga desa, memperlihatkan kekayaan budaya lokal dalam setiap detailnya. Upacara ini bukan hanya menjadi momentum penting bagi pasangan yang menikah, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memperkuat ikatan sosial mereka. Perkawinan di Kampung Naga tidak lepas dari nilai-nilai kearifan lokal dan simbolisme budaya. Setiap elemen dalam upacara memiliki makna mendalam, dari busana adat hingga hiasan hulu keris yang dipakai oleh pengantin pria. Simbol-simbol ini menjadi bahasa yang menggambarkan warisan budaya yang dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi. Selain mengeksplorasi aspek kebudayaan, perkawinan di Kampung Naga juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Solidaritas dalam perkawinan tidak hanya menciptakan kestabilan sosial, tetapi juga memengaruhi struktur ekonomi dan pendidikan di desa. Perkawinan di sini bukan hanya mengikat dua individu, melainkan juga menghubungkan keluarga dan memperkuat jaringan sosial di seluruh kampung. Secara keseluruhan, perkawinan tradisional di Kampung Naga bukan hanya sebuah seremoni, melainkan sebuah kisah panjang kebersamaan, keberagaman, dan kearifan lokal yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
MENINJAU SANKSI KABADI MASYARAKAT ADAT PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM LEOPOLD POSPISIL (STUDI OBSERVASI KAMPUNG ADAT MIDUANA DESA BALEGEDE KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR JAWA BARAT) Rofi Sabda Muhammadi Ar-Razy; Ratu Ayu Tie Teduh; Salsa Az Zahra Al Khawarizmi; Syavina Alya Rohimah; Taufik Ismail Ramadhan; Vanya Maulida Ainunnazah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1536

Abstract

Studi ini mengkaji tentang sanksi kabadi dalam masyarakat adat dan mengeksplorasi perspektif antropologi hukum Leopold Pospisil. Fokus penelitian terletak pada observasi di Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan menggunakan metode kualitatif yang diperoleh dari data hasil wawancara kepada tatanan adat di kampung Adat Miduana yang kemudian dideskripsikan dan dianalisis dalam hasil penelitian tulisan ini. Penelitian ini menyoroti bagaimana sanksi kabadi sebagai mekanisme penyelesaian konflik tradisional, terintegrasi dalam sistem hukum adat dan mempertahankan nilai-nilai lokal. Analisis antropologi hukum digunakan untuk memahami konteks budaya, norma-norma, dan peran lembaga adat dalam mengelola sanksi. Temuan menunjukkan bahwa sanksi kabadi bukan hanya alat penegakan norma, tetapi juga refleksi dari keberlanjutan dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan. Studi ini memberikan wawasan tentang dinamika hukum adat dan relevansinya dalam konteks masyarakat adat, memperkaya pemahaman terhadap sistem hukum yang bersifat lokal dan terus berkembang.
PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT KAMPUNG CIKONDANG Rahma Ghefyra; Rangga Putrana; Saskia Berthianna; Syifa Nur Syahidah Dharmawan; Syifa Rahmah; Zahrah Nur Afifah; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1538

Abstract

Jurnal "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia" menyatakan bahwa Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, dan menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun KUHP tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial, dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, untuk menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.
SANKSI PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Hasbi Assidik; Kalila Dzakiyah Ogawa; Kamilia Lathifah Ahmad; Linda Sholihat; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1541

Abstract

Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menggangu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat tindak pidana penganiayaan ringan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Fenomena ini menciptakan kompleksitas hukum dalam penanganannya, terutama ketika melibatkan dua paradigma hukum yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Dalam kajian ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dengan mempertimbangkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah dekriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi Pustaka (library research), serta studi komparatif yang merupakan analisis perbandingan terperinci antara hukum positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan penganiayaan ringan dan jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini, terdapat titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan, cara mengatasi tantangan hukum yang timbul dari dua perspektif hukum yang berbeda. Mengenai konsep keadilan, sanksi hukum, serta upaya rehabilitasi.

Page 11 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue