Articles
88 Documents
PEREMPUAN DAN PILKADA: PELUANG DAN TANTANGAN
Bintari, Antik
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i1.154
Keterwakilan perempuan dalam dunia politik telah menjadi keniscayaan. Di Indonesia, paling tidak terdapat dua persoalan perempuan dalam politik, pertama, masalah keterwakilan perempuan yang sangat rendah di ruang publik dan kedua, masalah belum adanya platform partai secara konkrit membela kepentingan perempuan. Terdapat sedikit perbedaan tentang bagaimana melakukan analisa dalam kajian perempuan di lembaga legislatif dan di lembaga eksekutif, khususnya dalam jabatan kepala daerah. Dalam kajian tentang perempuan sebagai kepala daerah, perempuan merupakan pucuk pimpinan dan penyelenggara pemerintahan di daerah yang berhak untuk menentukan bagaimana arah kebijakan di daerah yang ia pimpin. Pada akhirnya, meski tidak ada jaminan bahwa kepala daerah perempuan akan lebih memperjuangkan isu-isu spesifik perempuan namun keterwakilan perempuan dalam politik sesungguhnya bukan hanya persoalan pencarian kekuasaan semata, namun merupakan pengakuan politik bahwa tidak hanya Iaki-laki yang memiliki kepentingan politik, melainkan juga perempuan.
KORELASI DINASTI PILKADA SERENTAK DENGAN KORUPSI DAERAH DAN UPAYA PENCEGAHANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA RESPONSIF
Riewanto, Agus
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i1.155
Artikel ini bertujuan mengkaji dan mendalami tentang korelasi dinasti Pilkada Serentak dengan praktik korupsi di dearah dan upaya pencegahannya dalam perspektif hukum tata negara responsif. Akan dikaji tentang, motif dinasti, bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan dinasti, faktor-faktor penyebab dinasti dan upaya pencegahannya. Hasil kajian menunjukkan, bahwa motif praktik dinasti Pilkada Serentak: (1). Kepercayaan (trusty) dinasti tidak berkhianat dalam menjalankan kekuasaan; (2). Loyalitas (loyality) dinasti memiliki loyalitas dalam menjalankan kekuasaan politik; (3). Solidaritas (solidarity) dinasti memiliki solidaritas tinggi dalam mempertahankan kekuasaan; dan (4). Proteksi (protection) dinasti lebih memiliki daya tahan mempertahankan kehormatan dan kekuasaan. Adapun bentuk korupsi di daerah yang cenderung dilakukan oleh dinasti: korupsi jual-beli jabatan Pemda dan korupsi proyek infrastruktur daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Faktor penyebab terjadinya dinasti Pilkada: mahalnya biaya Pilkada dan kekosongan hukum pelarangan praktik dinasti dalam Pilkada. Sedangkan upaya mencegah praktik dinasti politik Pilkada dalam perspektif hukum tata negara responsif; berupa kebijakan pengaturan sistem Pilkada yang mengedepankan pada prinsip responsibilitas terhadap tuntutan publik dan memberi solusi alternatif melalui: memurahkan biaya Pilkada, menurunkan ambang batas pencalonan, mengubah pembiayaan Pilkada dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), memisahkan Pemilu lokal dan nasional, budaya politik mencerdaskan rakyat dalam memilih, dan kebijakan mensejahterakan rakyat agar tak memilih dinasti.
EFEKTIVITAS HUKUM DALAM TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Sutarno
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i1.156
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai tingkntannya. Bentuk tindak lanjut rekomendasi oleh KPU dengan melakukan pemeriksaan/penelitian kembali (double check) terhadap data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu, Sehingga pada tataran praktiknya menimbulkan beberapa permasalahan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu dan mekanisme tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPLI; menganalisis akibat hukum yang muncul atas mekanisme tersebut; serta menggali konsep efektifitas hukum dalam tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan.
PENEGAKAN KODE ETIK PENGAWAS PEMILU AD HOC SEBAGAI INDIKATOR PEMBINAAN SDM DALAM PELAKSANAAN PILKADA DEMOKRATIS
Marzuki, H.M. Wasikin
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i1.157
Tulisan ini akan melihat proses penegakan kode etik Pengawas Pemilu ad hoc Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu ad hoc. Peran Bawaslu Kabupaten/Kota ialah menjadi "hakim" sebagai bagian dari proses peradilan etik yang harus ditunjukan integritas profesinya upaya Citra "Mahkamah Etik" yang sebelumnya dilaksanakan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap terjaga sebagai upaya penegakan demokrasi dari praktik-praktik profesi Yang menyimpang. Meskipun terbatas di ranah peradilan etika, peran yang dilakukan atau dipercayakan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani perkara dugaan malpraktik profesi di wilayah kerjanya dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dalam menjaga Citra penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Yang Demokratis.
OPTIMALISASI KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) \ DALAM PENEGAKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA)
Kartabrata, Absar
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.158
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menangani pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif. Dalam pelaksanannya (law in action) kewenangan tersebut dimiliki pula oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dalam mewujudkan kepastian hukum, seyogianyalah hal tersebut diperjelas dan dipertegas terkait pelaksanaan kewenangan yang dimiliki kedua lembaga dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yang didukung data primair melalui pendekatan kasus (case approach). Secara empiric menunjukan adanya kesamaan tafsir atas pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang terjadi secara Terstruktur Sitematis Masif (TSM), terbukti dengan adanya putusan Bawaslu dan putusan MK yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya menghasilkan sanksi yang berat antara lain Pembatalan Pasangan Calon (diskualikasi) dan Pembatalan Hasil PILKADA. Merujuk kepada kondisi tersebut pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM tentunya harus menjamin kepastian hukum.
IDENTIFIKASI PROBLEM PILKADA SERENTAK DAN KANALISASINYA
Rumbekwan, Sohilait, Margaretha, Christian
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.159
Perubahan jadwal Pilkada yang dilakukan serentak pasca pengaturan dalam UU Nomor 8/2015 dan UU 10/2016 menimbulkan berbagai implikasi. Problem Pilkada serentak jika ditemu-kenali dapat dibagi dalam tiga tahapan pokok yaitu, input, proses dan output. Pada tahapan input, rekrutmen pasangan kandidat kepala daerah berhadapan dengan persoalan ketatnya pengaturan sistem terhadap minimal dua pasangan calon. Pada Pilkada 2020 menyisakan 25 paslon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Persoalan tersebut diluar mekanisme teknis pendaftaran yang dalam beberapa kasus menciptakan ketegangan berskala lokal. Pada tahapan proses, potensi masalah terdeteksi bervariasi mulai dari mobilisasi hingga upaya masif bagi perolehan suara agar tercipta kesenjangan lebar sebagai dasar pijakan yuridis bagi proses pencarian keadilan oleh pasangan yang merasa diakali atau bahkan kalah telak. Sedangkan tahapan output beresiko pada rendahnya akseptabilitas pemilih terhadap pasangan sehingga berpotensi mendegradasi legitimasi pasangan terpilih. Dengan argumentasi bahwa Pilkada serentak dibangun diatas prinsip esiensi dan efektivitas, tampaknya merenggut separuh kualitas demokrasi juga memperlihatkan kecenderungan paradoks dengan prinsip efisiensi dan efektivitas itu sendiri. Gejala ini kiranya membutuhkan sejumlah strategi sebagai kanalisasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di separuh waktu pertandingan, sehingga sungguhpun efisiensi dan efektivitas Pilkada tak begitu menampakkan hasil, namun kualitas demokrasi tak seluruhnya hilang percuma. Tulisan ini akan mengidentifikasi sejumlah problem utama dalam Pilkada serentak sekaligus meraba implikasi umum terhadap nasib demokrasi di level grass root seraya mengendalikan pengeluaran semaksimal mungkin bagi tujuan yang lebih utama.
DISFUNGSI PERAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA
Labolo, Muhadam
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.160
Kebijakan desentralisasi memberikan sejumlah kewenangan bagi pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mendorong terpilihnya kepemimpinan pemerintahan yang mampu menjawab masalah sedekat dan secepat mungkin. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di level kabupaten/kota dan provinsi diharapkan mampu menjawab semua tantangan dimaksud lewat kerjasama yang sinergi dan kuat. Faktanya, ketegangan laten maupun terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami dinamika hingga mencapai titik-didih, pecah kongsi. Disfungsi peran wakil kepala daerah ditengarai oleh sejumlah faktor sebagai cacat bawaan baik penataan kewenangan ditingkat regulasi, ketidakjelasan tugas pada level kinerja, rendahnya dukungan logistik, minimnya dukungan sumber daya aparatur yang memadai, serta perbedaan latar belakang profesi dan warna partai politik sebagai yang paling dominan dalam menciptakan keretakan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kajian ini dilakukan terhadap hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari aspek normatif dan empirik dengan menggunakan konsep sederhana efektivitas dan kewenangan. Kesimpulan adanya hambatan terhadap tugas wakil kepala daerah kiranya memberi saran dan kontribusi dalam re-desain regulasi pemerintahan daerah dan pemilukada guna memperjelas peran wakil kepala daerah pada aspek kebijakan dan mekanisme kerja yang harmonis.
BANTUAN HUKUM PEMILU BAGI KELOMPOK RENTAN: GAGASAN UNTUK REVISI UNDANG-UNDANG PEMILU
Junaidi, Ihsan Maulana, Veri, Muhammad
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.161
Kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum bisa dicapai. Pemilu 2019 hanya menghasilkan 20,9% anggota parlemen perempuan. UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan kesetaraan dan akses ini. Kedua kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan 16.7: Memastikan pengambilan keputusan yang bersifat mewakili, responsif, inklusif, dan partisipatif di semua tingkat.Terus berulangnya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu dan tidak adanya kebijakan bantuan hukum bagi calon anggota legislatif dari kelompok rentan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya kebijakan armasi ini. Terdapat sejumlah persoalan krusial dalam proses pemilu, yaitu berkaitan dengan: (1) akses informasi dan pemahaman terhadap permasalahan hukum kepemiluan; (2) akses terhadap pendampingan hukum; (3) akses terhadap partai politik dalam memberikan rekomendasi dan pendampingan hukum; serta (4) desain penegakan hukum yang ada saat ini masih membuka ruang untuk mendiskriminasi kelompok rentan. Oleh karena itu, Bantuan Hukum Bagi Caleg Kelompok Rentan menjadi penguatan tambahan dalam mendorong keterwakilan kelompok rentan di Parlemen.
PROBLEM AKUNTABILITAS PEMBIAYAAN POLITIK DALAM PEMBAHASAN REVISI UU PEMILU
Hurriyah, Fuadil 'Ulum
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.162
Regulasi pembiayaan pemilu masih menyandang persoalan serius di Indonesia. Studi-studi terdahulu menekankan adanya problem pengaturan regulasi yang membuka celah pada terjadinya praktik politik uang dan korupsi pemilu di Indonesia. Melalui pemeriksaan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, studi ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pembiayaan pemilu justru semakin baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Studi ini berargumen bahwa paradoks antara jaminan akuntabilitas dalam regulasi pembiayaan pemilu dengan buruknya praktik pembiayaan pemilu lebih disebabkan oleh dua hal: pertama, perilaku berpemilu partai dan kandidat yang memanfaatkan celah pengaturan dalam regulasi pembiayaan pemilu; dan kedua, terbatasnya ruang pengaturan akuntabilitas pembiayaan partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
ARAH KEBIJAKAN AFIRMASI PEREMPUAN DALAM RUU PEMILU REPRESENTASI DESKRIPTIF VS REPRESENTASI SUBSTANTIF
Nur Agustyati, Khoirunnisa
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55108/jkp.v1i3.163
Upaya keterwakilan perempuan terus didorong menjelang penyelenggaraan pemilu. Upaya ini dilakukan karena melihat fakta bahwa perempuan masih mengalami ketertinggalan dengan laki-laki di bidang politik. Kehadiran perempuan penting dalam ruang legislatif tidak sekedar untuk memenuhi politik kehadira, tetapi juga menghadirakn politik ide atau gagasan sehingga keterwakilan yang diperjuangkan ini bermakna. Namun banyak yang mempertanyakan apakah perjuangan peningkatan keterwakilan perempuan ini telah mampu menghadirkan keterwakilan yang bermakna, atau keterwakilan perempuan masih berdasarkan jumlah saja. Kebijakan-kebijakan yang responsif gender seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual daln RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender belum juga disahkan hingga saat ini, belum lagi permasalah klasik yang masih dihadapi perempuan Indonesia seperti tingginya Angka Kematian Ibu, diskriminasi terhadap pekerja migran dan kekerasan dalam rumah tangga yang angkanya masih tinngi. Perempuan di satu sisi bukanlah identitas yang tunggal, dalam diri perempuan melekat identitas lain seperti etnis, agama, dan ideologi yang dapat mempengaruhi dalam pengambilan kebijakan. Untuk itu penting bahwa dorongan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada kebijakan pada pencalonan perempuan dalam pemilu tetapi juga pengawalan terhadap proses legislasi dan dorongan kepada partai untuk menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang memiliki perspektif gender yang baik.