cover
Contact Name
Ide Madya Muzaki
Contact Email
jurnalbawaslujabar@gmail.com
Phone
+6281320352333
Journal Mail Official
hukumdatin.jabar@gmail.com
Editorial Address
Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Bandung, Provinsi Jawa Barat
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Keadilan Pemilu
ISSN : 27467880     EISSN : 28090926     DOI : https://doi.org/10.55108/jkp.v2i2.134
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Keadilan Pemilu adalah Jurnal yang dihasilkan dari rumusan isue update pengawasan dan penegakan hukum elektoral. Dalam membangun keselarasan dinamika politik, hukum yang berkembang dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai-nilai demokrasi dan keadilan elektoral benar-benar bersifat mendasar dapat difahami dan diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 88 Documents
EVALUASI PENGAWASAN PILKADA 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 : STUDI EMPIRIS PADA 8 (DELAPAN) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA BARAT Hilmi, Zaki
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i3.164

Abstract

Pemilihan Serentak Tahun 2020 diselenggarakan pada saat pandemi Covid-19 belum mereda. Esensi penyelenggaraan Pemilihan tersebut adalah melakukan pembatasan sosial dalam setiap aktifitas pelaksanaan tahapannya. Tantangan bagi Bawaslu dalam mengawasi Pemilihan adalah menyelamatkan jajaran penyelenggara dan Pengawas Pemilihan dari potensi penularan Covid-19 dengan rapid test dan penggunaan alat pelindung diri, menyelamatkan pemilih dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penyediaan bilik khusus di TPS, serta menyeimbangkan standar tata laksana pengawasan dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu telah menetapkan strategi pengawasan dengan beradaptasi pada keadaan “new normal” melalui prosedur pengawasan tatap muka secara langsung didalam ruangan, prosedur pengawasan tatap muka secara langsung diluar ruangan, prosedur pengawasan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu, serta prosedur pengawasan penyampaian dan penyimpanan berkas. Dua hal yang menjadi fokus dalam setiap kegiatan pengawasan adalah mencegah kerumunan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dengan mendasarkan pada penerapan protokol kesehatan, Pengawas Pemilihan telah diberikan kewenangan khusus memberikan peringatan hingga pembubaran kegiatan kampanye Peserta Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan. Hasilnya, 206 peringatan tertulis telah disampaikan oleh Pengawas Kecamatan di 8 (delapan) Kabupaten/Kota dan 1 (satu) pembubaran dilakukan.
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PILIH BAGI PEMILIH YANG SEDANG DALAM MASA KARANTINA KESEHATAN COVID-19 Yulianto
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 3 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i3.165

Abstract

Permasalahan terkait hak pilih bagi warga negara menjadi permasalahan yang selalu ada pada setiap berakhirnya penyelenggaraan pemilihan umum. Pandemi COVID-19 yang melanda di Indonesia telah merubah tatanan dari berbagai aspek, salah satunya dalam pemilihan umum. Pada proses penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, terdapat warga negara yang tidak dapat memenuhi hak pilihnya dikarenakan warga negara tersebut terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina kesehatan COVID-19. Penulis menganalisis permasalahan ini berdasarkan penelitian hukum normatif dan kualitatif terkait dengan regulasi mengenai hak pilih bagi warga negara yang ditinjau dari berbagai displin hukum dan hukum positif di Indonesia serta formulasi yang dapat digunakan untuk pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina. Hak pilih bagi warga negara diatur dalam hukum internasional dan hukum positif di Indoneisa. Keduanya memandang bahwa hak pilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh ada perbedaan atas hak tersebut. Formulasi yang dapat digunakan untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut dengan menggunakan prinsip melayani pemilih untuk menggunakan haknya disamping asas-asas dalam Pemilihan Umum.
PROBLEMATIKA PENGATURAN PEMBATASAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE DI PEMILIHAN KEPALA DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN INTEGRITAS PILKADA Ramadhanil, Fadli
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.166

Abstract

Dana kampanye adalah salah satu isu krusial dalam setiap pilkada. Salah satu yang paling penting di dalam proses pilkada terkait dengan dana kampanye adalah prinsip kesetaraan dan keadilan di dalam pelaksanaan kampanye. Hal itu hanya bisa terwujud dengan pengaturan dana kampanye yang adil dan setara. Oleh sebab itu, penting untuk dilihat apakah ada persoalan terkait dengan pembatasan belanja kampanye di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Kemudian penting pula dilihat, apakah pengaturan dana kampanye di dalam UU No. 10 Tahun 2016 sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam pelaksanaan kampanye pilkada. Ternyata, ada tiga persoalan di dalam pengaturan pembatasan belanja kampanye pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Pertama, pengatuannya menimbulkan ketidakpastian hukum, kedua membuka celah untuk penyumbang melakukan praktik curang, dan ketiga tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan dana kampanye pilkada yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pengaturan dana kampanye pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016 juga belum mampu membuat regulasi yang menjadikan kompetesi pilkada adil dan setara. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perbaikan dan perubahan regulasi untuk mewujudkan pengaturan dana kampanye pilkada yang adil dan setara, paling tidak kepastian batasan sumbangan, dan adanya batasan belanja kampanye pilkada
LOGIKA POLITIK TRANSAKSIONAL PETAHANA DALAM PILKADA: ANALISIS PEMBELAHAN POLITIK Sobari, Wawan
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.167

Abstract

Studi-studi tentang politik transaksional banyak membahas tentang praktik politik imbal balik (political patronage) antara pemimpin politik terpilih dan konstituen dan dampaknya terhadap hasil pemilu yang menguntungkan petahana (incumbent). Namun, studi-studi tersebut belum mampu menjelaskan tentang bagaimana relasi politik transaksional bisa membingkai (framing) pilihan warga terhadap petahana dan partai politik. Selain itu, studi sebelumnya belum menjelaskan apa yang menjadi bahan evaluasi pemilih dalam relasi transaksional hingga menyebabkan para pemilih memutuskan untuk memilih petahana kembali. Melalui penggunaan metodologi kualitatif dan secara operasional dijalankan melalui metode desk study, artikel ini menunjukkan urgensi penggunaan teori pembelahan politik (political cleavage). Praktik politik transaksional oleh petahana sebelum pilkada bisa menjadi instrumen pembelahan politik. Kebijakan, program, dan kegiatan yang bersifat partikelir atau partisan bisa membingkai nilai sosial dan ekonomi pemilih dan berubah menjadi dasar pilihan saat pemilu dan pilkada. Secara akademis studi ini berusaha memperluas kajian tentang politik transaksional dalam pilkada. Pendekatan top-down studi politik transaksional dalam praktik kepemimpinan politik kepala daerah (petahana) bisa memperluas pendekatan bottom-up dalam studi perilaku memilih. Politik transaksional yang dipraktikkan petahana dan jejaring politiknya melalui produksi barang publik dan kebijakan partisan bisa mengarahkan pilihan warga sebagaimana dijelaskan dalam praktik politik cepat saji (fast food politics).
PILKADA DAN FENOMENA POLITIK UANG: ANALISA PENYEBAB DAN TANTANGAN PENANGANANNYA Syarifudin, Aip
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.169

Abstract

Transisi demokrasi di Indonesia terjadi ketika era orde baru berganti dengan era reformasi yang secara simbolik ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto dan terselenggaranya pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya pada Tahun 1999. Kemudian berikutnya di tahun 2005 dilakukan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. Sistem pemilihan secara langsung dipandang sangat sesuai dengan makna dan hakikat demokrasi, karena hak dasar rakyat untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan kesetaraannya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara telah didapatkan. Pelaksanaan pemilihan umum termasuk didalamnya pemilihan umum kepala daerah secara procedural sudah mengalami banyak kemajuan, namun dari sudut hakikat demokrasi masih menyisakan berbagai persoalan yang menodai makna dan hakikat demokrasi tersebut, salah satunya adalah politik uang. Politik uang yang terjadi saangat didominasi oleh masih rendahnya kedewasaan berpolitik baik oleh kandidat maupun pemilihnya, sehingga melahirkan budaya permissive terhadap praktik politik uang. Upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir praktik uang, pertama; perbaikan aturan yang dapat segera menindak perilaku politik uang serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Kedua; konsistensi pelaksanaan edukasi politik bagi seluruh rakyat Indonesia secara terintegrasi sehingga bisa melahirkan kedewasaan berpolitik.
MENYOAL PRAKTEK VOTE BUYING DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRITAS PEMILU Rahmatunnisa, Mudiyati
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.170

Abstract

Praktek vote buying merupakan salah satu bentuk pelanggaran utama yang kerap terjadi dalam proses elektoral. Artikel ini mendiskusikan kompleksitas pemaknaan konsep, bentuk dan penyebab terjadinya vote buying. Selain itu, mendiskusikan pula bagaimana pengaruh vote buying terhadap perwujudan pemilu yang berintegritas dan strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek vote buying. Dengan menggunakan penelusuran literatur kontemporer dan relevan, vote buying merupakan konsep yang illusive dan dimaknai beragam. Praktek ini berpotensi marak terjadi dengan berbagai bentuknya ketika proses elektoral berkelindan dengan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan low level of political attitudes. Praktek vote buying secara signifikan mendistorsi prinsip kebebasan, keadilan dan kompetisi dari pemilu berintegritas. Meski sulit untuk sama sekali dihilangkan, upaya meminimalisir prevalensi vote buying dapat ditujukan baik kepada vote buyers dan juga vote sellers.
PERILAKU POLITIK TRANSAKSIONAL DAN BIAYA TINGGI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA Sudjana Ermaya, Berna
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.171

Abstract

Perilaku politik transaksional memungkinkan melahirkan elit politik yang korup, yang berlandaskan pada sifat dan gaya nilai-nilai transaksional yang lebih mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya saja. Hal ini berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat dalam berpolitik, karena terjadi antara para elit politik, para pemodal dan para pemilih/konstituen. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 yang baru lalu, memperlihatkan berbagai fakta politik transaksional dengan terjadinya barter politik, politik biaya tinggi dan politik uang dalam perilaku memilih. Perilaku Politik Transaksional yang terjadi ini, mencoreng tujuan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang berakibat pada proses pemilu yang tidak demokratis dengan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat dengan munculnya prilaku pejabat terpilih yang korup. Pemilihan yang ideal dalam sebuah pesta demokrasi didasari dengan kesamaan visi misi, kesamaan ideologi, ketertarikan pada program kontestan serta dilaksanakan dengan menjunjung nilai-nilai dan norma demokrasi yang terdapat di masyarakat.
TRANSPARANSI PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN TAHUN 2020 Abdullah
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.172

Abstract

Kampanye Pemilihan melibatkan pendanaan yang cukup besar. Pasangan Calon dapat menerima sumbangan dalam jumlah yang tidak terbatas. Pada kondisi tersebut Pasangan Calon tidak menjelaskan siapa donatur pribadinya. Apalagi laporan dana kampanye yang dilaporkan tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya dari dana kampanye Pasangan Calon. Masih terdapat kemungkinan belanja politik terselubung tidak dapat diungkap melalui pelaporan dana kampanye yang sudah diatur oleh Peraturan KPU. Prinsip pokok pengelolaan dana kampanye sebetulnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tetapi, transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye masih belum terwujud, sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi kewajaran atas masuk dan keluarnya uang dalam laporan dana kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020. Pengawas Pemilihan tidak diberikan akses dan kewenangan komperehensif terhadap material pendukung laporan dana kampanye, sehingga belum cukup optimal untuk mengungkap persoalan dana kampanye lebih mendalam. Fungsi audit dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye juga perlu terus diperkuat, tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap format pelaporan saja, tetapi memeriksa kesesuaian aktifitas kampanye dengan apa yang dicatat dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon.
RELEVANSI PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DAN KETERPILIHAN PEREMPUAN DALAM PILKADA SERENTAK 2020 Suhenty, Lolly
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.174

Abstract

Partisipasi politik perempuan di Pilkada 2020 merupakan keniscayaan namun masih menjadi persoalan, khususnya di Jawa Barat. Pertama, kondisi pandemi membuat kekhawatiran menurunnya partisipasi pemilih, faktanya justeru terjadi peningkatan, bahkan partisipasi perempuan melebihi partisipasi laki-laki. Kedua, tingginya partisipasi perempuan tidak berbanding lurus dengan keterpilihan perempua. Karena itu, penelitian ini bertujuan menjelaskan siginifikansi peningkatan partisipasi pemilih perempuan dan relevansi peningkatan partisipasi pemilih perempuan terhadap keterpilihan perempuan di Pilkada. Metode penelitian menggunakan kualitatif-empirik, dengan teknik studi pustaka. Kerangka pemikiran menggunakan teori perilaku politik, terdiri dari perilaku sosiologis, psikologis, dan rasional. Hasilnya, partisipasi politik perempuan di Pilkada era pandemi mengalami peningkatan, baik pemilih perempuan maupun kandidat perempuan, kolerasi pemilih perempuan dengan keterpilihan kandidat perempuan dipengaruhi adanya kesamaan perspektif perempuan, rekam jejak yang kuat, dan memiliki basis sosial yang kuat.
KEADILAN DALAM PENEGAKAN PELANGGARAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU Kurnia, Yusup
Jurnal Keadilan Pemilu Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Keadilan Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jkp.v1i2.175

Abstract

Sebagai kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat, dalam pelaksanaan elektoral akan sah dan memperoleh legitimasi apabila dilaksanakan secara adil. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu itu sendiri. Asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur peralihan kekuasaan secara konstitusional. Tingginya kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu tentunya dapat mencederai pelaksanaan elektoral, namun juga dalam prakteknya penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu sering dihadapkan dengan problem kepastian hukum. Dalam konteks itu tanpa proses penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum hasilnya pun tidak akan diterima. Oleh karena itu, keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan elektoral. Hanya saja apa sesungguhnya yang dimaksud dengan keadilan dalam penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan bagaimana seharusnya memaknai dalam menyusun norma dan proses penyelenggaraan elektoral.