cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER" : 8 Documents clear
KONTRAK WARALABA (FRANCHISING) SEBAGAI SALAH SATU MODEL PEMBIAYAAN ATAU ANCAMAN BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASAR UU NO. 5 TAHUN 1999 Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.30

Abstract

Model bisnis “WARALABA” adalah sebuah model alternatif bisnis yang akan dikembangkan dalam 2 dasawarsa terakhir ini. Dari alternatif 5 model : 1) cara ekspor, 2) pemberian lisensi, 3) bentuk franchising (waralaba), 4) pembentukan perusahaan patungan (joint ventures), dan 5) total ownership atau pemilikan menyeluruh, yang dapat dilakukan melalui direct ownership (kepemilikan langsung)  ataupun akuisisi.  Bagi UMKM antara kenyataan dan harapan sebagai salah satu model pembiayaan dan/atau ancaman?Permodalan dan perputarannya adalah hal yang utama untuk membangkitkan perekonomian bagi masyarakat utamanya UMKM yang pada muaranya akan menopang perekonomian Nasional. Salah satu model yang tetap tegar di tengah pandemi Covid-19 adalah bisnis WARALABA, yang cukup membantu masyarakat dengan pengembangan di daerah-daerah bagi UMKM yang menyatukan permodalannya untuk membuka model bisnis ini sehingga tercipta model pemasaran yang handal untuk dapat bertahan dalam segala gelombang guncangan perekonomian yang terkadang dalam tren naik maupun turun. Hampir dapat dipastikan bisnis WARALABA kuat dalam berbagai badai ekonomi dan investasi. Untuk itu sebagai pembatas UU No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir sebagai dewa penyelamat.Kata Kunci : Waralaba, Permodalan dan Persaingan Usaha.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ABORSI DALAM PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Dwi Budiarti; Wakhidatus Sa’idah
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.37

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang legalitas Aborsi, pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM) atas ibu dan anak. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian hukum yuridis normatif.Aborsi merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Peraturan Hukum yang mengatur tentang Aborsi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap pelaku yang melakukan aborsi dapat dipidana dan kewenangan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP yang semuanya digolongkan dalam kategori kejahatan terhadap nyawa.KUHP samasekali tidak memberikan peluang dalam melakukan pelaksanaan tindakan aborsi. Namun dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pengecualian tentang aborsi, menyatakan tentang legalitas aborsi dengan alasan adanya indikasi kedaruratan medis. Setiap orang memiliki hak mutlak yang melekat pada dirinya bahkan sebelum terlahir pun hak tersebut sudah ada dan tidak dapat dipindah tangankan, atau biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Legalitas Aborsi dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidaklah menyalahi Peraturan Perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Peraturan Perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Kata Kunci : Aborsi, Legalitas, dan Hak Asasi Manusia.
Hak Penguasaan Atas Tanah-Tanah dengan Hak Adat oleh Pemerintah Kota Pasuruan untuk Kepentingan Pembangunan dalam Tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Istijab Istijab; Wiwin Ariesta
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.34

Abstract

Hak penguasaan atas tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat, sejak status desa telah berubah status menjadi kelurahan. Konsekuensi logisnya Perangkat Desa dengan mendapat Tanah Gogol berakibat mendapat gaji dari Negara. Sehingga Tanah Sawah/Tanah Tambak yang dulunya dikuasai oleh Desa, sekarang dikuasai negara.  Hal ini menjadi pangkal berubahnya penguasaan tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat menjadi tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Hanya dengan keputusan/penetapan walikota saja status tanah berubah fungsi dan peruntukannya, yang lebih parah jika terjadi berubahan status hanya untuk kepentingan umum. Munculnya pihak ketiga atau bahkan munculnya  Badan Usaha Swasta menambah rumitnya masalah.Tujuan penelitian ini untuk mencapai hasil akhir dengan fokus pada tanah-tanah sawah atau tanah-tanah tambak di kelurahan-kelurahan di kota Pasuruan yang dulunya adalah desa-desa yang memiliki tanah-tanah dengan hak-hak adat. Penelitian ini menggunakan penelitian yang memadukan penelitian kuantitatif – kualitatif, atau dalam bahasa penelitian hukumnya adalah normatif-empiris sehingga diperoleh temuan :1)    Prinsip pengaturan tanah dengan  hak adat untuk kepentingan umum2)    Formulasi pengaturan tanah dengan hak adat untuk kepentingan umum Kata Kunci :  Penguasaan Tanah, Tanah dengan Hak Adat, Prinsip Pengaturan, Formulasi Pengaturan, Kepentingan Umum.
KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART DAN HANS KELSEN Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.38

Abstract

Analisis berikut mengkritisi pemikiran 3 tokoh utama yang sering dijumpai dalam forum ilmiah pemikiran hukum, mereka adalah John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen. Ketiganya tidak dalam posisi yang sama, tetapi mereka dalam posisi yang saling berhadapan. Pada satu sisi, ketika John Austin sebagai penggagas sebuah ide, justru Hart dan Kelsen menjadi penentang yang mencoba mengkoreksi pemikiran Austin dari sisi yang lain yang akan menjadikan sebuah kajian utuh yang menyeluruh. Saling mengisi dan menyempurnakan. Fakta empiris mengatakan bahwa hukum dan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, bagai “dua sisi mata uang” yang memiliki dua sisi tetapi pada hakikatnya memiliki nilai yang sama. Pada sisi lain Hans Kelsen salah satu pemikir besar dunia bidang hukum, menempatkan hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu yang lain, sehingga dalam kajiannya Kelsen melihat dari dua aspek, yaitu statis dan dinamis hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang merupakan jalan tengah pemikiran hukum.Kata Kunci : Hukum, moral, paksaan dan kajian utuh menyeluruh
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 48 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Kristina Sulatri; Ahmad Baidowi
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.31

Abstract

Pemberlakuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek di latar belakangi perjanjian lisensi yang kemudian mereknya dibatalkan tidak menyebabkan berakhir atau dibatalkan pula, sepanjang perjanjian lisensi itu beriktikad baik. Ketentuan ini bermaksud memberikan perlindungan hukum kepada penerima lisensi yang beriktikad baik, walaupun merek yang menjadi objek perjanjian lisensinya dibatalkan karena mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar. Sehingga apabila hal ini terjadi penerima lisensi tidak berkewajiban melaksanakan royalti kepada pemilik merek yang sejati yang sebanding dengan jangka waktu perjanjian lisensi yang bersangkutan. Adapun hak merek muncul karena pendaftaran dan perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut didaftarkan dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas kekayaan Intelektual. Dengan demikian agar mendapatkan perlidungan hukum bagi penerima lisensi merek apabila terjadi pembatalan atau sengketa merek.Hasil penelitian berkenaan dengan perjanjian lisensi merek ini jika dilihat dari prespektif Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa perjanjian lisensi merek memiliki ketentuan hukum untuk tetap menggunakan merek yang dilisensikan jika terjadi pembatalan merek.Kata kunci: Penerima lisensi merek, Perjanjian, Pembatalan Merek, Merek.
TANGGUNG GUGAT OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN PERUSAHAAN INVESTASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADANYA INVESTASI ILEGAL YANG BERGERAK DI BIDANG PASAR MODAL Ronny Winarno; Muhammad Mashuri; Ad Putri Balqissiyah
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.39

Abstract

Pada masa globalisasi ekonomi yang menguat, banyak orang yang tergiur untuk melakukan kegiatan investasi karena tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang diberikan. Ketidakpahaman masyarakat tentang cara berinvestasi membuat masyarakat rentan akan penipuan yang berkedok investasi. Investasi sendiri memiliki arti yaitu penanaman modal untuk proses produksi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.  Masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dapat menuntut hak-haknya, salah satunya dengan ganti rugi, dengan membawa barang bukti bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dari sebuah kegiatan investasi. Dalam menuntut adanya ganti rugi dengan dasar  Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata  terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum. Hal tersebut karena perusahaan investasi telah melakukan suatu kegiatan ilegal atau tidak sesuai dengan hukum serta adanya kerugian yang diderita korban. Perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal tersebut juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang telah melakukan hal tersebut. Perusahaan investasi haruslah memberikan hak-hak korban investasi ilegal yang berupa pemberian ganti rugi.Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Investasi Ilegal, dan Ganti Rugi
TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) HURUF d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI Yudhia Ismail; Harsono Harsono
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.32

Abstract

Dasar utama perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Perjanjian pokok merupakan dasar dari perjanjian pinjam meminjam sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga perjanjian tambahan adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok.Perjanjian antara Koperasi Simpan Pinjam  dan anggota dalam bentuk pinjaman adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian barang jaminan dalam bentuk perhiasan adalah perjanjian tambahan. Penulis   menuangkan  dalam   bentuk  tulisan ilmiah ini dengan maksud agar diperoleh hasil analisis yang tepat tentang TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) Huruf d  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.Kata kunci:  Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan dan Koperasi Simpan Pinjam.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2010TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Yudhia Ismail; Achmad Rizki Sa’roni
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.36

Abstract

Prinsip-prinsip hukum yang harus dipatuhi dalam tindak pidana pencucian uang yakni (1) tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal yang terkait dengan wilayah hukum untuk mengadili seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (money loundrey), (2) tindak pidana pencucian telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang termasuk dalam prinsip kepastian hukum, (3) tindak pidana pencucian uang merupakan tujuan hukum untuk mengadili perbuatan seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, (4) tindak pidana pencucian uang dalam hal ini setiap perbuatan tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-UndangNo 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (5) dalam tindak pidana pencucian uang jika seseorang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya maka seseorang tersebut akan dijatuhi hukuman yang berlaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut; Dampak yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana pencucian uang yakni (1) merugikan sektor swasta dalam hal perekonomian yang akan dijadikan sebagai tempat untuk perbuatan pencucian uang di dalam perusahaan-perusahaan non negara, (2) merugikan intergritas pasar keuangan yakni terjadinya likuiditas besar besaran di sektor pasar modal, (3) mengakibatkan hilangnya kendali pemerintahan terhadap kebijakan perekonomian dalam hal ini kurs nilai tukar rupiah akan semakin terpuruk,(4) mengurangi pendapatan negara dalam sektor pajak  Hal ini juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah menjadi makin sulit karena uang yang seharusnya halal dan dikenakan pajak akan menjadi tidak bisa diketahui keberadaannya karena adanya pencucian uang tersebut untuk mengelabuhi pajak yang terlalu tinggi, (5) mengakibatkan rusaknya reputasi negara yakni penilaian negara lain atas perekonomian.Kata Kunci: tindak pidana, pencucian uang, pasar modal, dampak

Page 1 of 1 | Total Record : 8