cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 179 Documents
Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Seni Musik Terhadap Illegal Downloading Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Maulana, Korgie Aryatama; Mashuri, Muhammad; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.154

Abstract

Salah satu pelanggaran hak cipta yang sering terjadi adalah ketika seseorang melakukan unduhan ilegal tanpa izin, yang biasa disebut sebagai "illegal downloading". bagi pencipta karya seni musik dalam bentuk sebuah lagu. Perlindungan hak cipta terhadap pelanggaran illegal downloading sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menjelaskan mengenai bagaimana hak-hak pengarang diatur dan dilindungi di Indonesia., namun sampai hari ini masih sering terjadi pada kehidupan masyarakat sebagai penikmat lagu melakukan pelanggaran hak cipta tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran hak cipta ketika melakukan download illegal di media internet yang menyediakan link gratis dan illegal untuk mendowload sebuah lagu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan kepada pencipta lagu dengan cara mencegah dan menindak pelanggaran hak cipta. Perlindungan ini mencakup hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta secara otomatis begitu karya tersebut diwujudkan, tetapi adanya perlindungan tersebut tidak mengurangi adanya pelanggaran hak cipta karena kurangnya pemahaman para penikmat lagu dan pencipta karya seni musik terhadap sebuah hak cipta. Oleh karena hal tersebut, adanya jurnal ini bertujuan untuk melindungi mereka dari praktik ilegal seperti unduhan tanpa izin. Jika seseorang melakukan penggandaan atau menggunakan karya musik tanpa izin, itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.
Perlindungan Hukum Terhadap Foto Pribadi yang Digunakan Orang Lain di Media Sosial Instagram Abidin, Vita Dwi Anggraeni; Winarno, Ronny; Budiarti, Dwi
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.156

Abstract

Di dalam perlindungan hak cipta suatu karya fotografi dan potret adalah karya cipta yang telah mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut diciptakan untuk melindungi hak pencipta dalam segala sesuatu yang mencakup pendistribusian karya, penjualan atau pembuatan lanjutan ataupun turunan dari karya yang telah diciptakan sebelumnya. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial instagram serta sanksi hukum bagi penjual online di instagram yang mengambil kekayaan intelektual foto orang tanpa izin untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut penelitian, hasil yang diperoleh terkait pelindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial Instagram, terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu pelindungan hukum bersifat preventif dan pelindungan hukum bersifat represif. Akibat atau sanksi hukum yang ditimbulkan dari penjual online untuk kepentingan komersial yakni ganti rugi, denda dan pidana penjara.
Tanggung Jawab Yuridis Atas Pengambilalihan Akun Instagram Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta Ramadani, Ahmad Ilkham; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.158

Abstract

Akun Instagram termasuk salah satu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan berpikir kreativitasnya yang bersifat pribadi, akun Instagram termasuk salah satu program komputer dimana program komputer termasuk karya cipta yang dilindungi sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun media sosial memberikan platform bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi konten kepada pengikutnya namun media sosial tidak selamanya menjadi tempat yang aman untuk menyimpan informasi pribadi. Adanya bentuk pengambilalihan akun Instagram melibatkan satu pengguna untuk mengambil kendali, sementara atas akun Instagram pengguna lain dengan mengambil alih konten seperti postingan Instagram cerita, atau kehidupan, dan berinteraksi dengan pengikut akun asli. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yuridis terhadap  pengambilalihan akun oleh pihak lain dan akibat hukum yang timbul terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut hasil penelitian, yang diperoleh terkait tanggung jawab yuridis atas pengambilalihan akun instagram oleh pihak lain dalam perspektif hak cipta, terdapat hak eksklusif yang berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mendistribusikan program komputer tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pengambilalihan akun Instagram yakni terjadi penipuan, penyebaran berita bohong dan sebagainya, yang intinya pada perbuatan pengambilalihan akun oleh pihak lain itu banyak merugikan bagi pemilik akun Instagram sendiri dan juga pada pengikutnya.
Perlindungan Hukum Tari Terbang Bandung (Studi di Lembaga Kursus dan Pelatihan Sanggar Seni Dharma Budaya Kota Pasuruan) Kirana, Marshella Duhita Cahya; Ismail, Yudhia; Istijab, Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.159

Abstract

Di Indonesia, ada dua jenis perlindungan hukum untuk hak cipta atas tarian tradisional yaitu berupa perlindugan hukum bersifat preventif dan represiv. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis empiris yakni teknik studi terkait gejala hukum yang terjadi dari perilaku manusia, meliputi kejadian suatu perkara yang dapat diperoleh dengan proses wawancara ataupun melakukan pengamatan secara langsung. Berdasar penelitian ini, Kota Pasuruan dapat memberikan perlindungan hukum dengan melakukan inventarisasi, menjaga keamanan, dan mempromosikan budaya utamanya, yaitu tari terbang Bandung. Selain itu, pemerintah setempat berupaya mendaftarkan tari terbang Bandung  sebagai Warisan Budaya Takbenda dan melakukan pembelaan dengan tulisan normatif sesuai hukum yang berlaku jika tari terbang Bandung ditiru oleh suatu oknum individu atau komunitas.
Studi Komparasi Perlindungan Hukum Data Pribadi Uni Eropa dan Indonesia Dalam Prinsip The Right To Be Forgotten Menurut Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik H, M Nu'man Arif; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.160

Abstract

Data pribadi adalah salah satu hak yang masih belum diperhatikan untuk dilindungi secara menyeluruh dewasa ini oleh pemerintah Indonesia. Kemunculan berbagai penyalahgunaan Data pribadi tidak lain karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang nilai yang terkandung pada data pribadi tersebut. The right to be forgotten atau asas hak untuk dilupakan adalah salah satu cara melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam konteks Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika kita bandingkan antara perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa terdapat beberapa perbedaan mendasar yang masih bisa ditingkatkan untuk melindungi data pribadi masyarakat kita. Penulis beruaha mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan terkait kerangka hukum antara Uni Eropa dan Indonesia dalam melindungi haksprivasisdansperlindungansdata pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif terhadap undang-undang, peraturan, dan kasus-kasus terkait di kedua wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Uni Eropa dan Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam melindungi data pribadi dan hak privasi, keduanya memiliki persyaratan yang sama terkait hak untuk dilupakan. Namun, pengaplikasiannya dalam praktik masih berbeda antara kedua wilayah tersebut. Di Uni Eropa, hak untuk dilupakan diatur secara ketat olehs Undang-undangs Perlindungans Datas Pribadi,s sementaras di Indonesia, hak ini diatur oleh Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, Uni Eropa memiliki sistem hukum yang lebih maju dalam hal perlindungan data pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Di sisi lain, Indonesia masih harus mengembangkan dan menguatkan kerangka hukumnya dalam hal perlindungan data pribadi dan hak privasi. Jurnal ini menyarankan agar Indonesia memperkuat perlindungans datas pribadis dan haks privasis melaluis revisis dans perbaikans undangundangs yangs ada,s sertas meningkatkans kesadarans masyarakat tentang pentingnyas perlindungans datas pribadis dans haks privasi.
Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Amritasari, Alifiani Vidi; Winarno, Ronny; Sulatri, Kristina
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.161

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi akan membawa pengaruh yang dominan bagi perkembangan masyarakat. Pinjaman online saat ini banyak ditemukan dan didapatkan dengan akses yang mudah, bahkan untuk nominal yang besar juga sudah menjadi hal yang biasa. Jika dikaitkan dengan penyebarluasan dan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pengungkapan data pribadi seseorang yang bertentangan dengan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tujuan hukum pengaturan larangan pengungkapan data keuangan pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP dan mengetahui akibat hukumnya jika terjadi pengungkapan data keuangan pribadi.
Perlindungan Hukum Data Pribadi Pemilik Nomor Telepon Yang Didaur Ulang Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Pangestu, Arie Setia; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.162

Abstract

Peneliti akan menjelaskan secara rinci masalah perlindungan hukum terkait data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami proses daur ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Peningkatan penggunaan nomor telepon dalam transaksi digital dan komunikasi telah mendorong praktik daur ulang nomor telepon oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, hal ini membawa konsekuensi terkait privasi pemilik nomor telepon yang sebelumnya menggunakan nomor tersebut. Penelitian ini menggali dampak dan risiko terhadap privasi yang mungkin dihadapi pemilik nomor telepon dalam konteks daur ulang. Selain itu, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai. Metode penelitian melibatkan analisis peraturan, kebijakan, dan praktik yang diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam pengelolaan data pribadi pemilik nomor telepon. Temuan penelitian ini memberikan gambaran yang rinci tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya melindungi data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami daur ulang. Implikasi praktis dari temuan ini dapat mendukung perbaikan regulasi, pembaharuan kebijakan, dan langkah-langkah penyelenggara jasa telekomunikasi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga pada pemahaman dan pengembangan perlindungan hukum terkait privasi dalam konteks daur ulang nomor telepon.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Film Bajakan Melalui Media Online Di Telegram Ditinjau Dari Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Wulansari, Siti; Ismail, Yudhia; Sulatri, Kristina
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.163

Abstract

Pembajakan film merupakan hal yang tidak asing lagi didengar dikalangan media online. Baru-baru ini pembajakan melalui media online di telegram sangat banyak digemari dan dinikmati oleh pecinta film gratis. Banyaknya pembajakan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemegang hak cipta, namun apakah selama ini perlindungan yang diperoleh pemegang hak cipta sudah terbilang sesuai dengan tujuan hukum, dan apakah pelanggar hak cipta mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui sedikit banyak tentang perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait film bajakan melalui media online di telegram serta untuk mengetahui tujuan hukum yang diperoleh pemegang hak cipta dan pelanggar hak cipta.
Penyelesaian Sengketa Pembocoran Rahasia Dagang Sebagai Pertanggungjawaban Karyawan UD Mebel Lindah Pasuruan (Studi kasus pada UD Mebel Lindah Gentong, Kota Pasuruan) Hidayahtullah, Muhammad Alif; Winarno, Ronny; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.164

Abstract

UD Mebel Lindah sukses membangun reputasi dan kualitas produk namun pernah mengalami pelanggaran serius terkait rahasia dagang yang dibocorkan oleh karyawannya berupa data adminstrasi sehingga menyebabkan kerugian. Penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi berupa negoisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa di UD Mebel Lindah apakah sesuai dengan tujuan hukum dan mengetahui serta menganalisis dampak hukum beserta kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdis empiris yang juga dilengkapi dengn pendekatan statute approach dan case appraoch dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal, dan metode wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa pembocoran rahasia dagang di UD Mebel Lindah Pasuruan tidak sepenuhnya memenuhi tujuan hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Karena pertanggungjawaban tersebut hanya mengganti kerugian materil tanpa memikirkan kerugian immateriil. Dampak hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran non-disclosure agreement dan pelanggaran Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain pemutusan hubungan kerja, berdampak ganti rugi karena adanya pelanggaran yang disengaja. Karyawan yang melanggar bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai zaakwaarneming, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Vicarious liability muncul karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga dianggap sebagai wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata. Kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan prinsip-prinsip rahasia dagang, sehingga rahasia dagang tersebut memiliki kekutan hukum.
Advokasi Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Bantuan Hukum Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.180

Abstract

Bantuan hukum merupakan suatu konsep untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum bagi semua orang dalam kerangka justice for all (keadilan untuk semua orang). Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya. Advokasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat hari ini dan masa yang akan datang, mengingat begitu banyak persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sementara masyarakat masih banyak yang belum paham tentang advokasi dan bantuan hukum.