cover
Contact Name
Ide Prima Hadiyanto
Contact Email
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Phone
+6281333317185
Journal Mail Official
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Editorial Address
FAKULTAS HUKUM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo JL. PB. Sudirman No. 07 Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Fenomena
ISSN : 02151448     EISSN : 30477204     DOI : https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia. Focus dan ruang lingkup penulisan artikel ini meliputi: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 145 Documents
Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia Dalam Perspektif Regulasi Global Yudistira Nugroho; Abdul Halim
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8262

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, keamanan, dan pelayanan publik. Selain memberikan manfaat berupa efisiensi dan otomatisasi, AI juga memunculkan berbagai persoalan hukum akibat penyalahgunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Bentuk penyalahgunaan tersebut meliputi deepfake, manipulasi informasi digital, pelanggaran data pribadi, penipuan berbasis AI, hingga kejahatan siber berbasis algoritma yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia serta merekonstruksi model pertanggungjawaban hukum AI yang sesuai dengan perkembangan regulasi global. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi internasional terkait AI, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum, dan hasil penelitian terbaru mengenai AI dan pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence sehingga pengaturan hukum terkait AI masih tersebar dalam berbagai regulasi umum seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP Nasional. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait definisi AI, standar keamanan algoritma, mekanisme pengawasan, dan subjek pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, human oversight, dan risk-based regulation guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan masyarakat di era transformasi digital global.
Kedudukan Hukum Aset Digital (Cryptocurrency Dan Nft) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata Indonesia Ide Prima
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8327

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset digital baru berupa Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT) yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Namun, regulasi di Indonesia saat ini lebih menitikberatkan pada aspek perdagangan (komoditas) melalui aturan Bappebti, sementara pengaturannya sebagai objek hukum dalam ranah keperdataan, khususnya hukum kewarisan, masih belum spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset digital sebagai objek waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mekanisme pemindahannya kepada ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meskipun bersifat imateriel, Cryptocurrency dan NFT memenuhi kualifikasi sebagai "Benda" (Zaak) bergerak yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara hukum. Oleh karena itu, aset digital secara yuridis sah untuk dikategorikan sebagai bagian dari harta warisan (boedel waris). Dalam pewarisan aset digital terletak pada sifat anonimitas dan desentralisasi teknologi blockchain. Tanpa penyerahan private key atau akses dompet digital dari pewaris kepada ahli waris, aset tersebut terancam menjadi "aset beku" yang tidak dapat dieksekusi meskipun secara hukum hak kepemilikannya telah berpindah demi hukum (Le Mort Saisit Le Vif). Diperlukan pembaharuan hukum atau pedoman teknis mengenai tata cara pembuktian kepemilikan dan prosedur eksekusi aset digital dalam penetapan waris agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penyebaran Data Pribadi Oleh Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ditinjau Dari Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang I Arifan Oktafianto; Eka Nur Toyyiba; Eviana Rosita; Nailul Istighfarin
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8338

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi oleh penyelenggara layanan pinjaman berbasis online. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai layanan pinjaman yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat, namun pada praktiknya juga menimbulkan risiko pelanggaran terhadap keamanan data pribadi konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan serta keterkaitan pengaturan hukum dalam melindungi data pribadi konsumen dalam kegiatan pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen serta menilai kesesuaian pengaturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan kegiatan jasa keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui penelaahan berbagai ketentuan hukum yang berlaku serta praktik yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui pengajuan gugatan perdata, pelaporan tindak pidana, serta pengaduan kepada lembaga pengawas jasa keuangan. Selain itu, pengaturan mengenai transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan pengawasan jasa keuangan saling melengkapi dalam memberikan dasar perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi konsumen dalam layanan pinjaman online memerlukan penerapan aturan hukum yang konsisten serta pengawasan yang efektif agar hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Di Telantarkan Suaminya Dalam Pernikahan Siri Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Abdurrahman Muqsith; Siti Humairoh; Putri Alfitroh
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8256

Abstract

Nikah siri merupakan bentuk perkawinan yang dilaksanakan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah terkait. Dalam praktiknya, perempuan dalam pernikahan siri berada pada posisi yang rentan, terutama dalam kasus penelantaran oleh suami. Penelantaran tersebut berdampak luas, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun psikologis. Selain itu, tidak adanya pencatatan perkawinan menyebabkan perempuan memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk pemikiran hukum islam dan hukum pidana khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap perempuan yang di terlantarkan suaminya dalam pernikahan siri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama, secara hukum negara perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian administratif, sehingga menimbulkan kerentanan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Perempuan dalam pernikahan siri sangat rentan terhadap penelantaran. Hukum Islam memberikan perlindungan normatif melalui kewajiban suami. KUHP 2023 memberikan perlindungan melalui mekanisame pidana, namun terbatas pada pembuktian hubungan hukum.
Analisis Yuridis Terhadap Batasan Kebebasan Berekspresi Dalam Pengaturan Konten Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ainun Fitri Syah; Maisa Zeinatul Mardiyah; Nur Fadilah Hidayatillah
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8239

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang kebebasan berekspresi masyarakat melalui media digital, namun juga menimbulkan permasalahan hukum terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang pengaturannya masih belum memiliki batasan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan konten bermuatan kesusilaan serta mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara yuridis dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan larangan konten bermuatan kesusilaan secara normatif bertujuan untuk menjaga nilai moral dan ketertiban umum, namun ketidakjelasan rumusan norma menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak konsisten. Selain itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma dan penafsiran hukum yang tepat agar tercipta keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital.