cover
Contact Name
Nor Fadillah
Contact Email
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Phone
+6281346607712
Journal Mail Official
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Editorial Address
Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru Kode Pos: 70723 Provinsi Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30467772     DOI : https://doi.org/10.47732/maqashiduna
Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga keturunan), hifdz ‘aql (menjaga akal) dan hifdz maal (mengaja harta benda). Jurnal ini berfokus pada kajian hukum keluarga Islam, baik secara hukum perdata maupun perikatan dalam ranah hukum Islam dan hukum positif. Hukum dan masyarakat akan tertuang dalam prilaku yang terus menurus dan disebut dengan budaya, oleh karena itu jurnal ini juga mengkaji budaya-budaya dalam hukum keluarga Islam, baik budaya dalam perkawinan ataupun kewarisa Islam yang ada di masyarakat, hal ini menjadi objek penelitian yang menarik dalam dunia akademik. Hukum keluarga Islam juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan fenomena transaksi di era sekarang, hal ini pun menjadi kajian yang kami fokuskan karena semakin hari akan ada terus fenomena baru, baik jenis dan model transaksinya, yang tidak lepas dalam bidikan hukum syariat. Jurnal ini akan menjadi wadah kajian ilmiah baik hukum Islam secara umum, dan hukum keluarga Islam serta hukum ekonomi Islam secara khususnya. Yang tertuang dalam kajian hukum positif, yurisprudensi, fenomena hukum, dan filosofis hukum.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 25 Documents
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB Ramadhan, Mufti; Nisa, Wahidatun
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.329

Abstract

Abstract:Polygamy often causes problems in domestic relationships, both for wives and children. Over time, polygamy in its development has been widely studied by scholars, both classical and contemporary scholars. Not a few scholars have different opinions regarding the law and concept of justice intended in polygamy. This research aims to examine the concept of fairness in polygamy according to the opinion of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, this research focuses on the concept of fairness in polygamy according to Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, as well as the thinking methodology of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab regarding the concept of fairness in polygamy.This research is a type of normative (library) research with a comparative research approach. In data mining, the author used various library sources to obtain data related to research. Meanwhile, in reviewing and collecting legal materials, the author uses documentary studies. The data processing technique is carried out by editing, verifying and then analyzing it comparatively.As a result of this research, it is known that, according to Amina Wadud Muhsin, the concept of fairness in polygamy is not only externally material but also in terms of equality of love internally, using a feminist hermeneutic interpretation methodology in her study of the fair concept of polygamy in the Al-Quran. 'an. According to KH. M. Quraish Shihab, the concept of fairness in polygamy is only related to things that are external and material, not internal or immaterial, using the mawdlu'i (thematic) interpretation method.Keywords: Polygamy, Fairness, MarriageAbstrak:Poligami seringkali menimbulkan problem dalam hubungan rumah tangga, baik pada istri-istri maupun dengan anak. Seiring berjalannya waktu, poligami dalam perkembangannya telah banyak dikaji oleh para ulama, baik ulama klasik maupun kontemporer. Tidak sedikit ulama yang memiliki pendapat berbeda mengenai hukum dan konsep keadilan yang dimaksudkan dalam poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang konsep adil dalam Poligami menurut pendapat Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, penelitian ini fokus bagaimana konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, serta bagaimana metodologi pemikiran Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab mengenai konsep adil dalam poligami.Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif (pustaka) dengan pendekatan penelitian comparative approach (komparatif). Dalam penggalian data, penulis menggunakan berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data-data yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan dalam mengkaji dan mengumpulkan bahan hukum, penulis menggunakan studi dokumenter. Adapun teknik pengolahan datanya dilakukan dengan editing, verifikasi dan selanjutnya dianalisis secara komparatif.Hasil penelitian ini, diketahui bahwa, konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin adalah tidak hanya pada bidang materi saja secara lahiriah tetapi juga dalam hal persamaan kasih sayang secara batiniah, dengan menggunakan metodologi penafasiran hermeneutika feminisme dalam pengkajiannya tentang konsep adil poligami dalam Al-Qur’an. Menurut KH. M. Quraish Shihab konsep adil dalam poligami hanya dikaitkan pada hal-hal yang bersifat lahiriah dan material bukan secara batiniah maupun immaterial, dengan menggunakan metode tafsir mawdlu’i (tematik).Kata kunci: Poligami, Adil, Perkawinan
PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN Apriana, Siti Dessy; Hayati, Anisah Norlaila
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 1 (2023): June 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i1.407

Abstract

AbstrakMediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dan jenis datanya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis yaitu merupakan penelitian tentang ketentuan Hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat serta penerapannya. Juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu menelaah perbandingan yang dilakukan antara peran Hakim yang satu dengan Hakim lainnya.Hasil penelitian yang ditemukan adalah Peran Mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru ini ketika menyelesaikan kasus perceraian tersebut sudah sesuai dengan menurut peraturan undang-undang, ditambah lagi yang menjadikan penyebab banyak keberhasilan mediasi dengan damai adalah Hakim Mediator di sana yang telah memiliki sertifikat Mediator dan banyak pengalaman. Selain itu Mediator sangat memberikan dedikasi kepada para pihak yang bersengketa dengan secara baik dapat terlihat bagaimana skill yang dipakai ketika menangani yaitu tanpa menjudge kesalahan atau pendapat antara para pihak. Serta mau menjadi pendengar yang baik, dan berusaha untuk mendamaikan dengan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan mereka.Kata Kunci: Peran Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Syaibani, Muhammad; Norlaila Hayati, Anisah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.474

Abstract

AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research is how the legal review of Fiqh and the Compilation of Islamic Law (KHI) regarding the withdrawal of the waqf land from the Miftahul Iman mosque and what the status of the waqf land is, as well as what are the reasons that led to the withdrawal of the waqf land from the Miftahul Iman mosque by the wakif (who donated it). Based on the problem formulation, the aim of this research is to determine the legal review of Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law (KHI) regarding the withdrawal of waqf land and the status of the waqf land of the Miftahul Iman mosque, as well as to determine the causes of the withdrawal of the waqf land of the Miftahul Iman mosque by the wakif.This research is classified as a type of empirical research with the approach used, namely the empirical juridical method. The primary data sources in this research are the results of interviews and secondary data are books of Islamic jurisprudence and compilations of Islamic law. Meanwhile, data processing techniques begin with data collection, data reduction, data presentation, analysis and verification. If everything has been done perfectly, then finally conclusions can be drawn from the research.Based on the research results, it is known that the law regarding the withdrawal of waqf land from the Miftahul Iman Mosque carried out by the wakif in terms of the laws of Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law (KHI) is haram, because the waqf property is permanent or eternal and becomes the property of Allah SWT. So it cannot be taken back. As for the status of the waqf land at the Miftahul Iman mosque, in terms of Islamic jurisprudence, it has legally become waqf property, because it has fulfilled all the pillars and requirements of waqf implementation, however, if viewed from the Compilation of Islamic Law (KHI), the status of the waqf implementation carried out at the Miftahul Iman mosque is still unclear. , because it has not been registered with the Office of Religious Affairs (KUA)/Official for Making Waqf Pledge Deeds (PPAIW), so there is no written evidence to use as collateral. The main reason for the withdrawal of waqf land was because the wakif was no longer involved in managing the mosque.Keywords: Waqf, Legal Review, Withdrawal of Waqf AbstrakPenelitian ini membahas tentang “Penarikan Tanah Wakaf Perspektif Hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman dan bagaimana status tanah wakafnya, serta apa alasan yang menyebabkan terjadinya penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman oleh wakif (yang mewakafkan). Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap penarikan tanah wakaf dan status tanah wakaf masjid Miftahul Iman, serta untuk mengetahui penyebab terjadinya penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman oleh wakif.Penelitian ini tergolong jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yang digunakan, yaitu metode yuridis empiris. Sember data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara serta data sekunder adalah kitab fikih-fikih dan kompilasi hukum Islam. Sedangkan teknik pengolahan data diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis, serta verfikasi. Jika semuanya sudah dilakukan dengan sempurna, maka terakhir bisa diambil kesimpulan dari penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman yang dilakukan oleh wakif ditinjau dari hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah haram, karena harta wakaf adalah permanen atau abadi yang beralih menjadi milik Allah Swt. Sehingga tidak bisa ditarik kembali. Adapun status tanah wakaf masjid Miftahul Iman ditinjau dari hukum Fikih telah sah menjadi harta wakaf, karena sudah memenuhi semua rukun dan syarat dari pelaksanaan wakaf, namun jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) pelaksanaan wakaf yang dilakukan di masjid Miftahul Iman statusnya masih belum jelas, karena belum didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga belum mempunyai bukti tertulis untuk dijadikan jaminan. Adapun penyebab utama terjadinya penarikan tanah wakaf tersebut, karena wakif tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan masjid.Kata Kunci: Wakaf, Tinjauan Hukum, Penarikan Wakaf
HIYAL SEBAGAI TEORI PEREKAYASA DALAM HUKUM ISLAM Arifin, Ahmad Fauzan; Erfan, Muhammad; Rizqi, Muhammad; Anshari, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.328

Abstract

Abstract:One of the studies in Islami clegal theory is the hiyal theory. In this case, hiyal is an engineering theory (legal fiction) that cancels sharia law and replaces it formally with anotherlaw. In this regard, the discussion in this paper uses asocio-legal method that connects hiyal theory at a conceptual level with case studies of hiyal practices in the fiel dofmarriageand Islamic inheritance. Results of the discussion in this paper: First, the concept of hiyal is still a matter of debate among scholars. There are scholars who allow it with the aimofavoidingharm. However, scholars generally prohibit the use of the hiyal because it can distort Islamic law. Second, hiyal can be categorize dinto three parts:1) Hiyal that is permitted; 2) Hiyal which is prohibited; 3. Hiyal who selaw is still disputed. Third, it relates to a case study of the practice hiyal in the field of marriage regarding the practice of nikah tahlil or nikah muhallil which is acontroversial practice because it involves divorcing the woman's marriage with theaim of making it halal for her ex-husband. This practice is considered by some scholars to be a formof hiyal which is prohibited because it circumvents the original purpose of marriage in Islam. In the field of inheritance, it turns out that hiyal practices are not free. For example, in Gambut  District, Banjar Regency and Amuntai Tengah District, Hulu Sungai Utara Regency, South Kalimantan Province, there are the practice of living in heritance. This division is not known in the division of in heritance in Islam or Westernlaw. The distribution processis carried out by the heir gathering all the heirs and after everyone has gathered, the heir expresses his desireto divide the assets among his heirs. In conditions like this, heirs generally agree to the distribution made by their parents as a formofres pectand devotion to their parents.Keywords: Hiyal, EngineeringTheory, Islamic Law, Marriage, Inheritance.Abstrak:Salah satu kajian dalam teori hukum Islam adalah teori hiyal. Dalam hal ini, hiyal merupakan teori perekayasa (legalfiction) yang membatalkan hukum syara’ dan menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut, pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode sosio-legal yang menghubungkan antara teori hiyal dalam tataran konsep dengan studi kasus praktik hiyal di bidang perkawinan dan kewarisan Islam. Hasil pembahasan dalam makalah ini: Pertama, konsep hiyal masih menjadi perdebatan dikalangan ulama. Terdapat kalangan ulama yang membolehkan dengan tujuan menghindari kemudaratan. Namun, umumnya para ulama melarang penggunaan hiyal karena dapat merekayasa hukum Islam. Kedua, hiyal dapat dikategorikan menjadi tiga bagian: 1) Hiyal yang dibolehkan; 2) Hiyal yang dilarang; 3. Hiyal yang masih diperselisihkan hukumnya. Ketiga, berkaitan dengan   studi kasus praktik hiyal bidang perkawinan mengenai praktik nikah tahlil atau nikah muhallil yang menjadi praktik kontroversial karena melibatkan pernikahan pihak wanita untuk diceraikan dengan tujuan menjadikan dia halal bagi mantan suaminya. Praktik ini dianggap oleh sebagian ulama sebagai bentuk hiyal yang dilarang karena mengelak dari maksud asli dari tujuan pernikahan dalam Islam. Adapun dalam bidang kewarisan juga ternyata tidak luput dari praktik hiyal. Sebagai contoh, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat praktik waris hidup. Pembagian ini yang tidak dikenal dalam pembagian waris Islammaupun hukum Barat. Proses pembagian dilakukan dengan cara pewaris mengumpulkan semua ahli waris dan setelah semuanya berkumpul pewaris mengemukakan keinginannya membagi-bagi harta kepada ahli warisnya. Dalam kondisi seperti ini ahli waris umumnya menyetujui pembagian yang dilakukan orang tuanya sebagai wujud penghormatan dan baktinya kepada orang tua.Kata Kunci: Hiyal, Teori Perekayasa, Hukum Islam, Perkawinan, Kewarisan.
ANALISA HUKUM MENCERAIKAN PASANGAN DISABILITAS Anshari, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.471

Abstract

Penelitian ini difokuskan untuk meneliti pemaknaan istilah cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri yang dapat menjadi alasan perceraian dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk penafsiran dan pemaknaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 19 huruf (e) disebutkan  sebab alasan perceraian, salah satunya adalah salah satu pihak atau pasangan mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan pada pasal 116 pada huruf  (e). Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi tema suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah istilah cacat badan atau penyakit al Junun (gila), al Judzam (Kusta), al Baros (penyakit kulit menular), al Jub ( terpotongnya alat reproduksi laki-laki), al Innin (impotensi), al Qorn (yang menghalangi jima bagi perempuan), al Ratqu (alat kelamin perempuan ditutup daging), al Fitqu (dempetnya saluran kencing dan vagina), dan al Aflum (terdapat daging yang tumbuh pada alat kelamin perempuan sehingga menghalangi nikmatnya berjima). al Judzam (kusta), al Baros (penyakit kulit menular) dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas digolongkan dalam penyandang disabilitas fisik, al Junun (gila) dalam terminologi fiqh, dalam istilah undang-undang disebut dengan penyandang disabilitas mental dan dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diistilahkan dengan orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ.
HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN Erfan, Muhammad; Fadillah, Nor; Fitriah, Fitriah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.568

Abstract

Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan
ANALISIS BATAS USIA PERKAWINAN PADA UU NO. 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQĀSHID ASY-SYARÎ’AH Hasbullah, Hasbullah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.564

Abstract

Abstract This study analyzes the amendment of the marriage age limit in Law No. 16 of 2019 as a revision of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, focusing on the perspective of Maqāshid Asy-Syarî’ah. The change in the marriage age aims to provide legal and social protection for children, especially girls, and to support family welfare. The research addresses the following issues: first, a comparison between the provisions of the marriage age limit in Law No. 16 of 2019 and Law No. 1 of 1974; second, the social and legal impacts of the amendment; and third, the perspective of Maqāshid Asy-Syarî’ah on the determination of the marriage age as regulated in the new law. Through normative analysis and a maqāshid-based approach, the study concludes that the amendment aims to protect human rights, prevent child exploitation, and ensure family welfare in line with the principles of Maqāshid Asy-Syarî’ah, particularly in the aspects of hifz al-nafs (protection of life) and hifz al-nasl (protection of offspring). Keywords: Marriage Age Limit, Law No. 16 of 2019, Maqāshid Asy-Syarî’ah, Social Impact, Legal Impact 
PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA KELUARGA NON-MUSLIM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I Basyir, Ahmad; Fitrianoor, Wahyu; Hayati, Anisah Norlaila
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.567

Abstract

AbstractThe granting of a mandatory will to a non-Muslim family is something new in the study of inheritance law, mandatory wills are included in the ijtihadiyah issue because there has not been a Nash argument that explains this implicitly. So the argument put forward is the argument of inheritance and wills, considering that the law applies according to the place of residence and in Indonesia the majority of the population is Shafi'iyah, so this issue must be reviewed from the perspective of Imam Shafi'i. This study focuses on the granting of mandatory wills to non-Muslim families from the perspective of Imam Shafi'i.This study is classified as a type of normative research with a normative legal approach. The primary legal material in this study is the book Al-Umm volume 5 and secondary legal materials in the form of the Compilation of Islamic Law and other books and scientific papers related to wills. The legal materials collected are then analyzed so that conclusions can be drawn.The results of this study are that according to Imam Shafi'i, religious differences are an obstacle to inheritance by adhering to the hadith prohibiting mutual inheritance for those of different religions. Imam Syafi'i also believes that the meaning of the word "Infidel" is the same for everyone, whether they are idol worshipers, fire worshipers, apostates, harbi infidels or dhimmi infidels.Keywords: Imam Syyafi'i, Non-Muslim, Wasiat WajibahAbstrakPemberian wasiat wajibah terhadap keluarga non-muslim merupakan hal yang baru dalam kajian hukum waris, wasiat wajibah tergolong dalam persoalan ijtihadiyah karena belum ditemukan dalil Nash yang menjelaskan hal ini secara implisit. Sehingga dalil yang dikemukakan ialah dalil dari waris dan wasiat, mengingat bahwa hukum berlaku sesuai dengan tempat berada dan di Indonesia mayoritas penduduknya bermazhab Syafi’iyah, maka persoalan ini harus ditinjau dari perspektif Imam Syafi’i. penelitian ini berfokus tentang pemberian wasiat wajibah kepada keluarga non-muslim perspektif imam Syafi’i.Penelitian ini tergolong jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah kitab Al-Umm jilid 5 dan bahan hukum sekunder berupa Kompilasi Hukum Islam serta buku-buku dan karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan wasiat. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.Hasil dalam penelitian ini adalah bahwa menurut Imam Syafi’i perbedaan agama merupakan penghalang dalam kewarisan dengan berpegang teguh dengan hadis larangan saling mewarisi bagi yang berbeda agama. Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa makna kata “Kafir” semua sama, baik kafir penyembah berhala, penyembah api, murtad, kafir harbi maupun kafir dzimmi.Kata Kunci: Imam Syyafi’i, Non-Muslim, Wasiat Wajibah
KONTEKSTUALISASI HUKUM DAN PEMBAHARUAN SYARIAT Amir, Ahmad Nabil
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.546

Abstract

Dalam merumuskan peranan dan fungsi Islam yang sepenuhnya terhadap orientasi hukum di Malaysia, kertas ini berusaha melihat pengaruh hukum Islam dan perkembangannya dalam sistem perundangan yang ditegakkan sejak era kesultanan Melayu-Islam di wilayah jajahannya hingga ke zaman kolonial dan paska-merdeka. Untuk menjelaskan hal ini, kita harus melihat sejarah pembentukan entiti politik dan kerajaan Melayu dan peralihan kekuasaan dan kedaulatannya dari tangan pemerintah Islam kepada penjajah Portugis, Belanda, Jepun dan British. Dalam tempoh tersebut timbullah cabaran-cabaran terhadap sistem kepercayaan dan tradisi Islam yang diserang oleh faham Orientalisme, pembaratan dan kemodenan yang menekan nilai-nilai hukum dan moral dan ketuanan Melayu. Ini diperparah oleh keruntuhan empayar Osmaniyah dan kejatuhan khilafah Islam yang terakhir yang menaungi perjuangan kaum Muslim di rantau ini. Metodologi kajian ini berasaskan tinjauan kepustakaan dan analisis kualitatif. Kajian merumuskan bahawa usaha penegakkan hukum syarak terhalang oleh campur tangan penjajah yang mengutamakan ideologi sekular, nasionalisme, dan komunisme demi manfaat politiknya di zaman penjajahan dan tempoh awal paska kolonialisme selain indoktrinasi sekularnya yang mendominasi negara-negara Muslim dengan pemaksaan sistem kebudayaannya ke atas masyarakat pribumi.
PENDEKATAN ANTROPOLOGI SEBAGAI EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM Irsyadi, Amrul; Surawardi, Surawardi
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.566

Abstract

AbstrakPenyematan redaksi kata “jahiliyyah” kepada bangsa Arab di mana Islam diturunkan menjadi polemik tersendiri yang memiliki ragam sudut pandang berbeda. Masih sedikitnya cendekiawan dan para terpelajar yang mengkaji isu ini semakin memperjelas adanya lubang menganga yang seakan memisahkan Arab pra-Islam dan pasca Islam, khususnya terkait dengan bangsa Arab yang dianggap sebagai bangsa terbelakang, tertinggal, bodoh, dan tanpa peradaban.Khalil Abdul Karim dalam karyanya al-Jużur wa at-Tārīkhiyyah li as-Syarīah al-Islāmiyyah adalah salah seorang cendekiawan yang agresif menunjukkan bahwa bangsa Arab bukanlah bangsa bodoh dikala itu sehingga dengan mudah doktrin Islam mampu menyebar luas di tengah-tengah masyarakatnya, seperti apa yang selama ini banyak dituduh oleh beberapa da’I. Khalil Abdul Karim dalam penelitiaannya mengkomparasikan sisi sejarah pra-Islam dan hukum yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad dengan analisis data dengan pendekatan yang memadukan antara normatif dan antropologi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam tidaklah seperti yang banyak disematkan banyak cendekiawan dan pendakwah sebagai jahiliyyah dengan segala bentuk kegelapannya. Bangsa Arab memiliki pengetahuan dalam berbagai aspek alkulturasi kebudayaan dan tradisi yang menunjukkan peradaban dan kemajuan.  Tradisi Arab pra-Islam dan respon positif al-Qur’ān pada sifat kedemawanan, berani, memuliakan tamu merupakan contoh dari tradisi baik yang memiliki relevansi sama yaitu menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia.Kata kunci:  tradisi, bangsa Arab, jahiliyyah, Arab pra-Islam, warisan

Page 2 of 3 | Total Record : 25