cover
Contact Name
Sumardi Efendi
Contact Email
fanshurinstitute@gmail.com
Phone
+6285260083890
Journal Mail Official
fanshurinstitute@gmail.com
Editorial Address
Jl. Daud Dariah Komplek Perumahan Cinta Kasih Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat – Indonesia, Kode Pos 23687
Location
Kab. aceh barat,
Aceh
INDONESIA
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Published by FANSHUR INSTITUTE
ISSN : 30468949     EISSN : 30468957     DOI : -
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora, menerima tulisan hasil kajian dan penelitian dari para peneliti, dosen dan mahasiswa dalam bidang kajian meliputi: 1. Hukum, 2. Ekonomi, 3. Psikologi, 4. Komunikasi, 5. Seni dan Budaya, 6. Sosial dan Politik, 7. Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora bertujuan untuk menyebarluaskan pemikiran konseptual dan hasil penelitian yang telah dicapai.
Articles 115 Documents
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Bahren Bahren; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.695

Abstract

Salah tangkap merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta pengembangannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban salah tangkap secara normatif telah diakomodasi melalui mekanisme praperadilan, pemberian ganti kerugian, dan rehabilitasi. Akan tetapi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, prosedur pemulihan hak yang belum efektif, serta belum adanya mekanisme pelaksanaan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan secara cepat bagi korban. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penggunaan upaya paksa, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pemulihan hak korban. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional Jonson Hasibuan; Ispandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.696

Abstract

Penyertaan tindak pidana (deelneming) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana yang berfungsi menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap lebih dari satu orang yang terlibat dalam terjadinya suatu tindak pidana. Perkembangan hukum pidana melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perubahan konsep penyertaan dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan konsep penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional pada dasarnya tetap mempertahankan bentuk-bentuk penyertaan yang telah dikenal dalam KUHP sebelumnya, meliputi pelaku langsung, penyuruh melakukan, turut melakukan, penganjur, dan pembantu tindak pidana. Namun demikian, pembaruan pengaturannya memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap identifikasi kualitas keterlibatan, pembagian peran, hubungan kerja sama, serta tingkat kesalahan masing-masing peserta sebagai dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perubahan tersebut mencerminkan penguatan prinsip individualisasi pidana sehingga pemidanaan tidak lagi didasarkan semata-mata pada adanya keterlibatan bersama, melainkan pada kontribusi nyata setiap pelaku dalam mewujudkan tindak pidana. Dengan demikian, perubahan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proporsionalitas pemidanaan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum pidana yang lebih adil dan konsisten sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru Maswir Maswir; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.697

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional, sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan konsep individualisasi pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang menempatkan hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi individual pelaku serta tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep individualisasi pemidanaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan siber berdasarkan KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran, argumentasi, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, motif, karakteristik pelaku, peran dalam tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum menentukan jenis maupun berat ringannya pidana. Dalam perkara kejahatan siber, penerapan konsep tersebut menjadi penting karena karakteristik tindak pidana yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan tingkat keterlibatan pelaku yang beragam. Konsep individualisasi pemidanaan juga mencerminkan paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan pembinaan pelaku. Dengan demikian, penerapan individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan siber.
Urgensi Reformulasi Pemidanaan Terhadap Kejahatan Identitas Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Raja Mohd Rozali; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.698

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan identitas digital, seperti deepfake, pencurian identitas, pemalsuan profil elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi pemidanaan terhadap kejahatan identitas digital dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan hukum pidana serta kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif, pengaturan mengenai kejahatan identitas digital masih belum mampu mengakomodasi kompleksitas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence. Reformulasi pemidanaan perlu diarahkan pada kejelasan batas pertanggungjawaban pidana, harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penguatan pembuktian forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perlindungan hak-hak korban, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi karakter transnasional kejahatan digital. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
Pengaturan Perbarengan Tindak Pidana Dalam Kuhp Nasional Dalam Perspektif Proporsionalitas Pemidanaan Rangga Rahmadan Dewata; Isfandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.699

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional ditinjau dari prinsip proporsionalitas pemidanaan. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana tetap sepadan dengan tingkat kesalahan, keseluruhan perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan kondisi pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan perbarengan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta konsep proporsionalitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perbarengan tindak pidana dalam KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip proporsionalitas melalui pembatasan pemidanaan dan mekanisme kumulasi terbatas. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penjatuhan pidana yang berlebihan ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana. Namun, proporsionalitas tidak hanya bergantung pada batas maksimum pidana secara normatif, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan bentuk perbarengan, hubungan antartindak pidana, tingkat kesalahan, peran pelaku, akibat perbuatan, serta keadaan individual pelaku. Penerapan ketentuan perbarengan juga dipengaruhi oleh konstruksi dakwaan dan penilaian hakim terhadap keseluruhan perbuatan. Oleh karena itu, hakim perlu melakukan individualisasi pidana agar pemberatan akibat perbarengan tetap seimbang dengan bobot kesalahan dan pertanggungjawaban pelaku. Dengan demikian, pengaturan perbarengan dalam KUHP Nasional secara normatif telah memberikan dasar bagi pemidanaan yang proporsional, tetapi penerapannya memerlukan pertimbangan yang cermat, konsisten, dan terukur agar tercapai keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, korban, masyarakat, dan hak pelaku. Penilaian tersebut penting untuk mencegah disparitas dan memastikan bahwa penggabungan atau pemberatan pidana tidak menghilangkan keadilan individual dalam proses pemidanaan serta tetap sesuai tujuan pemidanaan nasional.

Page 12 of 12 | Total Record : 115