cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Journal of Islamic Law El Madani
ISSN : -     EISSN : 28100948     DOI : https://doi.org/10.55438/jile
Core Subject : Social,
Journal of Islamic law El Madani publisher this Yayaysan Marwah Dani Riau. Journal of Islamic law El Madani is accept article Islamic Law and Sharia. Journal of Islamic law El Madani twice published (Juni and December).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Status Waris Anak Luar Nikah Perspektif Islam dan Adat Syarif Hidayat Siregar
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v3i1.109

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisisi Status Waris Anak Luar Nikah Perspektif Islam Dan Adat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif, dalam beberapa literatur disebut juga dengan penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendeka tan yuridis. Pendekatan yuridis merupakan sebuah pendekatan yang digunakan dalam penelitian dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Untuk menganalisis semua data yang didapat, peneliti menggunakan, metode analisis kandungan (content analysis). Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa hubungan keperdataan anak luar nikah dalam perspektif adat patrilineal dan matrilineal, hanya bersambung dengan ibunya saja. Hal ini tentu berbeda dengan sistem parental, yang secara adat mengakui anak luar nikah, pun begitu juga dengan hubungan keperdataannya tetap bersambung kepada ibu dan ayah biologisnya
Patent System in The Control of Science and Technology in Indonesia: Intellectual Property Rights (IPR) and Development Bintang Arbakmis; Ferdiyan Ganesha; Budi Agus Riswandi
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v3i1.110

Abstract

Intellectual Property Rights (IPR) is one form human wealth resources that are intangible and are the result of human intellectual ability mindset. Basically, Property Rights Intellectual Property Rights (IPR) is an exclusive right given to someone which has produced works, arises as a result of intellectual abilities humans in various fields who produce a process or product which is beneficial to humans and can be enjoyed economically by man himself. The aim of this research is to determine the patent system in mastering science and technology in Indonesia. The research method used is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The results of the research are that the government must have a good patent information service system for patents that have become public domain, so that when the patent expires, the technology that has become public domain can be widely used by the Indonesian people. Law enforcement and patent protection are very important to create a fair and competitive business. This not only helps innovation and investment, but also protects intellectual property rights that greatly influence Indonesia's technology and economy. By collaborating between sectors and protecting intellectual property rights, Indonesia can continue to progress in the future
Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan Paisal, Paisal
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v3i1.111

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu  ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي  ( yang memiliki arti sama dan setara. Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai. Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya. Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26. Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan. Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa) Siregar, Edi Saputra
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v3i1.112

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Adapun hasil penelitian ini adalah Ijarah adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat dibagi ke dalam lima yaitu Ijarah ‘Amal, Ijarah ‘Ain, Ijarah wa ‘iqtina, Ijarah musyarakah muntanaqisah, dan Ijarah  multijasa. Perbedaan yang mendasari tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan.  Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ijarah terdapaat DSN-MUI tersebut yang telah dikeluarkan sampai  saat selesainya.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.Landasan hukum produk ijarah dalam hukum positif dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) yang mendifinisikan mengenai prinsip syariah. Dasar hukum secara khusus telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, antara lain yakni pasal 1 angka (25) yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.
Penjelasan Alenia Kedua Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2003, Tentang Advokat Non Muslim Dipengadilan Agama Persefektif Maqashid Syari’ah Lamid, Arbakmis
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v3i1.113

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Penjelasan Alenia Kedua Pasal 16  Undang Undang No 18 Tahun 2003, Tentang Advokat Non Muslim  Dipengadilan Agama Persefektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan bahan-bahan tertulis. Bahan tertulis yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu data-data literatur/kepustakaan dari materi yang berkaitan serta diperoleh pula dari pemanfaatan teknologi internet. Selain itu, penelitian ini juga merupakan penelitian yang sifatnya deskriptif-kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, bertentangan dengan Pasal 1 (Asas Keislaman) UURI No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Dalam pemberlakuan Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, terhadap masyarakat muslim akan berdampak tidak baik dari segi Agama, Jiwa, Keturunan, Akal dan Harta dalam perkara, disebabkan; a) tidak se akidah; b) ada hak-hak yang tidak bisa ia gunakan, berkaitan dengan Asas Personalitas; c) tidak memiliki kompetensi dalam menyelesaikan perkara dengan permasalahan bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat muslim; e) tidak memiliki akhlak sesuai dengan ajaran agama Islam. Menggunakan Advokat Non Muslim, beracara di Pengadilan Agama, tidak dibenarkan berdasarkan kepada tinjauan maqasihid syariah, mengambil pertimbangan maqasihid syariah atau maslahat dharuriyyat, adalah sesuatu yang mesti ada, demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia.
Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Amin, Muhammad
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.120

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengatur akibat dari perkawinan seperti harta kekayaan, hubungan suami dan isteri serta hubungan anak dan orang tua. Praktik perjanjian perkawinan telah dikenal dalam Islam dengan istilah persyaratan dalam pernikahan, yaitu syarat-syarat yang diajukan untuk keberlangsungan akad dan memiliki manfaat. Karena itu perlu dikaji lebih lanjut bagaimana ketentuan pada pasal 29 bila dipandang menurut hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normative karena mengkaji sumber data hukum tertulis dan bahan pustaka dengan mengacu pada pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan syar’i yang berhubungan dengan hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), dan dianalisis dengan menjelaskan perjanjian perkawinan menggunakan metode induktif, kemudian setiap ayat dalam pasal 29 dipandang dengan kacamata hukum Islam. Adapun hasil penelitian ialah; Pada pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis sebelum, ketika akad dan setelah akad, harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang mana isinya tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan, mulai berlaku sejak perkawinan dan kapanpun dibutuhkan, dapat dibuat mengenai harta perkawinan dan perjanjian lain berdasarkan kesepakatan bersama perjanjian dapat dirubah bahkan dicabut.
Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit Harahap, Solehuddin
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.121

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data penulis memakai buku-buku yang dikarang oleh imam syafi’i atau buku yang bermazhab Imam Syafi’i serta buku Kompilasi Hukum Islam. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kuaalitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah; Imam Syafi’i yang dikutip oleh Hanan Abdul Aziz bahwa ketika suami mengalami kesulitan ekonomi serta menunda dan tidak memberikan nafkah dikarnakan keadaan suami tidak memungkinkan untuk bekerja, maka istri boleh keluar rumah untuk bekerja demi mencari nafkah. Suami tidak boleh melarang istri keluar rumah, hal ini karena jika suami melarang maka suami harus memenuhi nafkah. Istri bekerja diluar rumah dengan catatan tidak boleh meninggalkan pekerjaan yang wajib bagi istri sebab melakukan yang wajib telah ditekankan dari pada melakukan yang mubah. Bantuan yang diberikan istri dari hasil ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu termasuk kedalam shodaqoh, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar Asqolani dalam kitab Fathul Barri merujuk kepada pendapat Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’iyah, ketika Imam Nawawi menafsirkan sabda Nabi “bersedeqahlah sekalipun dengan perhiasan kalian” dan status sedeqah Zainab sebagai sedeqah yang berasal dari pekerjaannya untuk membantu suami menunjukkan bahwa sedeqahnya hukumnya adalah sunnah, ini yang ditegaskan oleh Imam Nawawi, bagi mereka (para ulama) yang mengikuti pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bantuan harta kepada seorang suami adalah merupakan shodaqoh sunnah ketika mereka menafsirkan perkataan Zainab “apakah mencukupi (sah bagiku), yaitu dalam menjauhkan dari api neraka, seakan-akan Zainab khawatir jika sedekahnya tidak memperoleh apa yang diuju.
Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah Hasibuan, Kali Junjung
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.123

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengum pulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumen tasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menge nai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Jabat tangan atau biasa disebut salaman adalah saling menyalami, memberi salam dengan saling berjabat tangan ketika bertemu atau sebelum berpisah, secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama, tapi pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Tinjuan hukum Islam dalm hal ini penulis mengimplementasikan konsep ‘urf dalam permasalah berjabat tangan pada saat akad nikah yakni Ijab qabul dengan berjabat tangan diyakini merupakan perbuatan yang baik yang sudah menjadi tradisi, meskipun berjabat tangan tidak termasuk ke dalam rukun nikah atau syarat nikah akan tetapi bagi masyarakat dengan berjabat tangan dipercaya akan membuat akad nikah menjadi sempurna dan menambahkan keberanian yang melaksanakan nya, sebagai mana Allah SWT Berfirman dalam surah Al-qashas ayat 84.
Ukuran Mahar dalam Pernikah Menurut Hukum Islam Muhammad Amin Pohan
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.124

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ukuran Mahar Dalam Pernikah Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Sebagai simbol kesanggupan menafkahi seorang suami kepada istrinya. Kewajiban memberikan nafkah hanya dibebankan kepada pihak laki-laki. Maka sekaya apapun pihak perempuan, sekonglomerat apapun seorang istri, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahi. Begitu halnya mengenai mahar. Sekaya apapun seorang perempuan, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan mahar. Adapun mengenai penetapan kadar mahar, hendaklah tidak memberatkan calon suami dan senantiasa bersandarkan kepada sifat kesedrhanaan dan ajaran kemudahan yang di anjurkan islam. Sehingga pernikahan dilaksanakan atas dasar keberkahan.
Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam Lamid, Arbakmis
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.125

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Praktek Perceraian di luar Pengadilan Agama bahwa Fenomena perceraian di luar Pengadilan Agama, bahwa seseorang tidak wajib terikat pada salah satu mazhab, tetapi berpegang kepada dalil (sumber hukum) yang telah disepakati oleh jumhur, yaitu al-Qur’an, sunnah/hadits, ijma’ , qiyas dan dalil-dalil lain yang dipandang relevan , serta prioritas utama yang dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi  solusi yang terbaik dalam menyikapi permasalahan ini, agar masyarakat yang telah melakukan perceraian segera mendaftarkannya ke Pengadilan Agama agar tercapainya tertib hukum, dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibatnya bisa diatasi.

Page 3 of 4 | Total Record : 40