cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Journal of Islamic Law El Madani
ISSN : -     EISSN : 28100948     DOI : https://doi.org/10.55438/jile
Core Subject : Social,
Journal of Islamic law El Madani publisher this Yayaysan Marwah Dani Riau. Journal of Islamic law El Madani is accept article Islamic Law and Sharia. Journal of Islamic law El Madani twice published (Juni and December).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Moderasi Beragama Dalam Pandangan Al-Qur’an Aisyah, Siti
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.66

Abstract

Istilah “moderasi” berasal dari Bahasa Inggris yaitu kata “moderation”, yang bermakna sikap sedang dan tidak berlebih-lebihan. Kita mengenal istilah “moderator”, yang bermakna ketua (of meeting), pelerai, penengah (of dispute). Secara lebih luas moderator dipahami sebagai orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit, dan sebagainya), pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada acara pembicaraan atau pendiskusian masalah, alat pada mesin yang mengatur atau mengontrol aliran bahan bakar atau sumber tenaga. Kata moderation berasal dari bahasa Latin “moderatio”, yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “moderasi” dengan penghindaran kekerasan atau penghindaran keekstreman. Istilah untuk moderat atau moderasi dalam Bahasa Arab adalah wasathiyah yang bermakna pertengahan. Ibnu Faris dalam karyanya Mu’jam Maqayis al-Lughah, memaknainya dengan sesuatu yang di tengah, adil, baik, dan seimbang. Dalam bahasa yang umum digunakan dalam keseharian kita hari ini, wasathiyah seringkali diterjemahkan dengan istilah moderat atau bersikap netral dalam segala hal. Terminologi wasath -atau dalam bentuk Sifat musyabbahah-nya dibaca wasith ini- kemudian diadopsi oleh bahasa Indonesia dengan sebutan “wasit”, yaitu orang yang menengahi sebuah pertandingan antara dua kubu atau kelompok dalam sebuah pertandingan sepakbola, voli dan lain sebagainya.
Relevansi Bermadzhab dalam Islam Moh. Najib Syaf
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.67

Abstract

Era sekarang ini adalah era ilmu pengetahuan dapat berkembang sangat pesat, media untuk mendapatkan ilmu juga cukup mudah diperoleh, Instansi pendidikan pun telah muncul di berbagai wilayah, Ilmu-ilmu keislaman telah diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan. Zaman telah berkembang, situasi dan kondisi juga telah berkembang, sehingga jauh berbeda dengan kondisi pada zaman mujtahid yang dulu saat berijtihad. Artikel ini adalah hasil kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Data dikumpulkan dari kitab-kitab ushul fiqh dan fiqh, baik karya ulama terdahulu maupun kontemporer. Dari hasil penelusuran data kepustakaan didapatkan kesimpulan bahwa orang yang memiliki kemampuan berijtihad untuk menemukan hukum tidak diperbolehkan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada level produk, pada level Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada level produk diperkenankan, bahkan diwajibkan hanya untuk orang yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad
Transaksi Susu ASI dan Dampaknya pada Nasab Sesusuan Perspektif Hukum Islam Mahmudin Hasibuan
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.68

Abstract

Tujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli susu ASI. Dan untuk mengetahui dampak Bank ASI pada nasab sesusuan dalam Hukum Islam. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bahwa menjual air susu ini tidak diperbolehkan karena itu sama seperti menjual daging manusia. Dan Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau untuk mewujudkan maslahat syari’iyyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi maka beliau membolehkannya. Karena bertujuan baik dan mulia dan didukung oleh Islam untuk memberi pertolongan kepada semua yang lemah. Apalagi berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Dan dampak Bank ASI pada nasab dalam hukum Islam adalah haram nikah karena sudah dianggap nasab sesusuan dengat syarat air susu berasal dari manusia, dan masuk ke dalam kerongkongan bayi, dan anak tersebut berusia di bawah dua tahun, dan terhitung lima isapan secara urf
Penjualan Bekas Reruntuhan Benda Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah Siregar, Edisah Putra
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.69

Abstract

Wakaf merupakan ibadah dengan harta benda atau yang disebut dengan ibadah maliyah dengan tujuan Taqarrub Ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang memiliki ganjaran pahala apabila harta benda yang telah diwakafkan itu dapat bermanfaat bagi umat manusia, bahkan wakaf akan. Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf itu sendiri. Dari sini kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau rusak boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan. Tema yang diambil adalah pemikiran Ibnu Qudamah tentang pengalihan fungsi harta wakaf. Dalam penelitian ini, ada beberapa masalah, yaitu bagaimana status hukum penjualan harta wakaf menurut perundang-undangan dan bagaimana istinbath hukum yang diambil oleh Ibnu Qudamah
Pelaksanaan Perkawinan di KUA Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan bagi Perempuan yang dalam Proses Perceraian Wahida, Hasanatul; Januardi, Hengki
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.83

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pihak KUA yang menikahkan perempuan yang belum putus perceraian di Pengadilan Agama dengan suaminya yang pertama kemudian dikawinkan dengan suami kedua oleh KUA. Seharusnya KUA menunggu putusan pengadilan perihal perceraian perempuan ini, tetapi pada kenyataan di lapangan KUA mengawinkannya karena alasan perempuan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai dan perempuan ini sudah lama berpisah dengan suaminya, maka pihak KUA mengawinkannya sebelum putusan perceraian dan membuat tanggal di akta nikah sesudah keluarnya putusan ditambah dengan masa iddah yang dijalani perempuan dengan masa iddah talak raj’i. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah Pertama, pelaksanaan perkawinan perempuan yang masih dalam proses perceraian di pengadilan ini menurut KUA prosesnya sama saja dengan proses perkawinan pada umunnya, hanya saja wanita yang akan menikah ini masih belum putus percerain dengan suaminya dan kelengkapannya syaratnya kurang satu yaitu akta cerai, maka untuk itu KUA berpendapat nikahnya secara Islam sudah sah tidak perlu menunggu akta cerai. Karena KUA didesak oleh pihak keluarga untuk mengawinkannya. Kedua, karena perempuan ini dalam keadaan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai maka KUA menikahkannya karena secara Islam cerainya sudah sah. Hanya saja dibagian administratif Negara saja yang kurang. Untuk itu KUA menikahkannya dan tanggal tercatat nikah dibuat setelah keluarnya akta cerai di Pengadilan Agama, ditambah dengan masa iddah talak raj’i. KUA lebih mengutamakan hukum Islam dalam Perkawinan dan perceraian.
Penafsiran Surat Al Qadar Dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtma'iy Muhammad Aulia; Kadar M. Yusuf; Afrizal Nur
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.94

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) Untuk mengetahui Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy; 2) Untuk mengetahui relevansi Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy pada masa kini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang didesain dalam bentuk penelitian kepustakaan atau Library research. Objek penelitian ini adalah Al-Qur’an. Sejalan dengan itu, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode tafsir Maudu'i . Sumber primer adalah Al-qur’an dan sumber-skundernya adalah tulisan yang berhubungan dengan penelitian penulis. Sedangkan teknik analis datanya yang digunakan adalah, Pertama, memilih istilah-istilah kunci (key terms) dari vocabulary Al-Qur’an dalam menjelaskan tentang potensi manusia. Kedua, menentukan makna pokok (basic meaning) dan makna nasabi (relational meaning), Ketiga, menyimpulkan dan menyatukan konsep-konsep itu ke dalam satu konsep umum. Adapun hasil penelitian ini yaitu; 1) Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy adalah Pertama, penetapan. Malam al-Qadr adalah malam penetapan Allah atas perjalanan hidup makhluk selama setahun. Kedua, pengaturan. Yakni pada malam turunnya al-Qur’an, Allah Swt mengatur khittah atau strategi bagi Nabi-Nya Muhammad Saw guna mengajak manusia kepada kebijakan. Ketiga, kemuliaan. Bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur’an pada malam yang mulia. Malam tersebut menjadi mulia, karena kemuliaan al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw mendapat kemulian dengan wahyu yang beliau terima. Keempat, sempit. Yakni pada malam turunnya al-Qur’an malaikat begitu banyak yang turun sehingga bumi menjadi penuh sesak bagaikan sempit. 2) Adapun relevansi Penafsiran Surat Al Qadar dengan Corak Al Adabiy Wal Ijtima’iy yaitu dalam bentuk ibadah dan memperbanyak amalan kebaikan seperti, Iktikaf, Perbanyak membaca al-Quran, Menunaikan Shalat malam, Bersedekah, Berdoa, Perbanyak Taubat.
Upaya Penerapan Konsepsi Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Dosen Syariah Lembaga Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Swasta Wahida, Hasanatul; Hengki Januardi
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.95

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi upaya penerapan konsepsi keluarga sakinah dalam keluarga dosen syariah STAI balaiselasa. Focus penelitian ini yaitu bagaimana upaya penerapan konsep keluarga sakinah yang dilakukan oleh dosen syariah STAI Balaiselasa? Selanjutnya, jenis penelitian ini adalah field research(penelitian secara langsung kepada objek atau subjek dilapangan untuk mendapatkan data) Adapun hasil penelitian ini adalah Konsep keluarga menurut Islam secara substansial yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang sakinah (kedamaian), mawaddah (tenteram), warahmah (kasih sayang). Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota kelurga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Selanjutnya, upaya dalam menerapkan keluarga sakinah menurut dosen jurusan syariah STAI Balaiselasa adalah Saling percaya, Komunikasi yang baik, Hak dan kewajiban suami dan istri, Pemeliharaan dan pendidikan anak, Terciptanya hubungan sosial yang harmonis. Meskipun ada beberapa keluarga yang terhalang jarak dan waktu serta fisik untuk dapat bertemu setiap hari, tapi itu tidak menjadi halngan dan hambatan bagi terciptanya rumah tangga yang sakinah dalam keluarga dosen Syariah STAI Balaiselasa
Keluarga Berencana (KB) Dalam Perspektif Maqashid Syariah Mahmudin Hasibuan; Sorat Amal Daulay; Mhd. Romadoni
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.96

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum Islam pada program keluarga berencana, dan untuk mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research). Studi pustaka merupakan sebuah proses mencari berbagai literatur, hasil kajian yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum program Keluarga Berencana (KB) adalah keumuman ayat yang mengisyaratkan boleh mengikuti perogram keluarga berencana (KB), seperti surat al-Baqarah ayat 233, surat Luqman ayat 14, surat an-Nisa ayat 9. Dalam ayat al-Baqarah ayat 233, menjelaskan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh, karena itu diharapkan ibunya tidak hamil lagi sebelum bayinya berumur dua setengah tahun atau dengan kata lain penjarangan kelahiran anak minimal tiga puluh bulan, supaya anak dapat sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi. Hal tersebut mengisyaratkan pentingnya program Keluarga Berencana untuk mewujudkan keinginan-keinginan tersebut. dan dalam surat an-Nisa ayat 9 mengisayaratkan kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Dan dasar hukum lainnya adalah qiyas kepada ‘azl, sebab keduanya merupakan ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kelahiran. Dan ulama yang membolehkan program keluarga berencana ini adalah Imam al-Ghazali, Imam Ramli, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, dengan alasan untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.Program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah adalah (1) hifdzul nasl, karena maslahat kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat. Bahkan proteksi mudarat (dampak buruk) KB harus didahulukan daripada mengambil manfaat dari KB itu sendiri. Dan dengan jumlah keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. (2) Hifdzul nafs, karena maslahat keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. (3) din, karena ada mafsadat penyempitan penghidupan
Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective samsinar; Arisman; Zailani
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.97

Abstract

Wali 'adhal adalah wali yang enggan menikahkan wanita yang telah baligh dengan pria pilihannya. Jika terjadi wali adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada penetapan oleh Pengadilan Agama yang menyatakan mengenai wali adhal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; a) Bagaimana Implementasi Penetapan Adhal Wali di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Dalam Perspektif Maslahat?; b) Bagaimana Hakikat dan Filosofi Penetapan Wali 'Adhal Menurut Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung?; c) Apa dampak penunjukan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan? Penelitian ini jika dilihat dari lokasi sumber datanya termasuk dalam kategori penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan cara l) reduksi data (data reduction), 2) penyajian data (display data dan 3) penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil penelitian ini adalah; 1) Hakikat dan Filosofi Penunjukan Wali 'Adhal menurut Hakim Pengadilan Agama dalam menentukan wali 'Adhal harus dilihat dari berbagai sudut pendapat para ulama madzhab dan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI; 2) Pelaksanaan Penetapan Wali 'Adhal di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Berperspektif Maslahat yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dengan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu: Pertama, pemanggilan para pihak yaitu pemohon dan wali, Kedua, upaya perdamaian, Ketiga, membaca surat permohonan, Keempat, pemeriksaan sidang, Kelima, membacakan hasil keputusan majelis hakim;3) Dampak pengangkatan wali 'Adhal terhadap tata cara perkawinan mempunyai dampak sebagai berikut: Dampak positif (maslahat), yaitu (a), pemohon dapat melangsungkan perkawinan menurut kaidah hukum agama dan hukum negara sebagaimana termuat. di KHI; b) Menghindari perbuatan asusila (zina), dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim; c) Menegaskan kembali dengan jelas hak dan tanggung jawab wali dalam perkawinan serta akibat yang diberikan jika terjadi keengganan; dampak negatif dari pengangkatan wali 'Adhal adalah sebagai berikut: a) hilangnya tanggung jawab wali dalam membesarkan anaknya dalam perkawinan; b) Hilangnya keharmonisan dalam keluarga
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Veriero Siregar, Roberto Carlos
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i2.99

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Metode penelitian yang diterapkan pada penulisan artikel ini merupakan metode hukum normatif atau yang dikenal dengan penelitian hukum menggunakan kepustakaan. Penulisan artikel ini diterapkan dengan upaya melakukan penelitian dan melakukan pengkajian terhadap berbagai bahan yang digunakan untuk melakukan penelitian maupun data yang sifatnya sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian yang memfokuskan kepada Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan maupun beragam pustaka yang berkaitan dengan hasil pada penelitian ini. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Negara sebagai bagian dari institusi yang terbesar memiliki fungsi yang besar pula dalam mewujudkan tatanan sistem yang dibangunnya agar berjalan maksimal. Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Adapun bentuk negara terbagi bentuk negara pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Negara Konfederasi. Sistem pemerintahan adalah sekelompok organ/alat pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu, yang telah ditentukan sebelumnya. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Sementara Sistem pemerintahan parlementer ialah sistem pemerintahan yang tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh para menteri ke parlemen. Didalam sistem ini ada hubungan erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau perwakilan rakyat. Adapun sistem pemerintahan parlementer ini, kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat. Asas yang dianut disini adalah “the king can do no wrong”. Maka yang memikul segala pertanggung jawaban adalah kabinet, termasuk juga disini

Page 2 of 4 | Total Record : 40