cover
Contact Name
Geofani Milthree Saragih
Contact Email
geofanimilthree@gmail.com
Phone
+6282274278234
Journal Mail Official
milthreelawjournal@gmail.com
Editorial Address
Jl Petojo Barat IV No.15B, RT.6/RW.4, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, 10130
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Milthree Law Journal
Published by PT Adikara Cipta Aksa
ISSN : -     EISSN : 30635926     DOI : https://doi.org/10.70565/mlj
Core Subject : Social,
Milthree Law Journal adalah media jurnal yang menampung manuskrip yang membahas berbagai aspek hukum terkait perkembangan hukum di Indonesia. Jurnal ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum internasional, dan aspek hukum lainnya. Selain menerima manuskrip yang merupakan penelitian pustaka, jurnal ini juga terbuka untuk manuskrip hasil studi lapangan, seperti kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Milthree Law Journal berfungsi sebagai platform komprehensif bagi peneliti dan praktisi hukum untuk menerbitkan temuan mereka dan berkontribusi pada pengembangan pengetahuan hukum di Indonesia.
Articles 17 Documents
Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara Lubis, Tri Murti; Robert; Joiverdia Arifiyanto; Purba, Hadyan Yunhas
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.16

Abstract

Pemisahan entitas antara pemilik dan perusahaan sering kali disalahgunakan. Permasalahan utama adalah banyak anggota mitra yang belum mengetahui atau memahami bahwa terdapat berbagai Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Lembaga/Institusi, yang mengatur kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha. Ketidaktahuan ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha untuk tujuan ilegal. Universitas Sumatera Utara, sebagai institusi pendidikan yang menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, berencana untuk melaksanakan program pengabdian bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DPD Sumatera Utara dalam skema Mono Tahun Reguler. Program ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada badan usaha kepada negara, dan (2) Mencapai pemahaman yang lebih baik di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam mitra mengenai tata cara pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari badan usaha mereka kepada negara. Pengabdian ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: (1) Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha; dan (2) Diskusi Terfokus yang membahas tata cara pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha kepada negara
Special Chamber Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Firnandes Maurisya; Sukamto Satoto; Ardilafiza
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 3 (2024): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i3.56

Abstract

Penyelesaian sengketa pemilu merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu sering menghadapi lonjakan jumlah perkara, terutama pada setiap pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Beban perkara yang tinggi ini berpotensi mempengaruhi efektivitas dan efisiensi dalam memberikan putusan yang adil dan tepat waktu. Untuk mengatasi tantangan tersebut, konsep Special Chamber diusulkan sebagai solusi guna mempercepat proses penyelesaian sengketa pemilu tanpa mengurangi kualitas putusan yang dihasilkan oleh MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis putusan MK yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Special Chamber dapat menjadi alternatif dalam menangani sengketa pemilu secara lebih efektif dengan tetap menjaga prinsip independensi dan keadilan konstitusional. Namun, implementasi gagasan ini memerlukan perubahan dalam regulasi serta struktur kelembagaan MK agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang dianut di Indonesia.
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Putra, Boni; Harahap, Mhd Ripai
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 3 (2024): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i3.26

Abstract

Pejabat Pembuat Komitmen merupakan salah satu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pejabat ini sangat berperan mulai dari proses kontrak di buat sampai dengan hasil pelaksaan pekerjaan dari apa yang sudah disepakati di dalam kontrak tersebut. Bentuk kontrak yang akan dibuat ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini. Tugas dan wewenang Pejabat ini sangat kompleks dan penuh dengan tantangan dan resiko atas kontrak yang sudah ditandatangani. Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki kompetensi yang sangat baik dalam penandatangan kontrak Penagadaan Barang/Jasa Pemerintah mengingat resiko dan kondisi yang akan terjadi setelah kontrak ini nanti berakhir. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan kontrak harus berpedoman kepada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah. Dengan penerapan prinsip kebijakan pengadaan dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang maksimal dan biaya pengadaan yang minimal. beberapa analisis wajib dilakukan, agar kontrak yang akan dibuat dapat memberikan manfaat mutlak dan tetap harus berpedoman kepada prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparansi dan akuntabel. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen permintaan perubahan kontrak dapat dilakukan jika tidak melanggar prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam permintaan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah ini tidak terlepas dari asas itikad baik dari para pihak yang berkontrak dan tanpa mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak sehingga kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Implementasi Penjatuhan Sanksi Pembinaan di Luar Lembaga terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru Putri Yani Purnamasari; Davit Rahmadan; Ferawati
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 3 (2024): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i3.28

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembinaan diluar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pentingnya penerapan pendekatan rehabilitatif dalam peradilan anak, mengingat dampak negatif penahanan lembaga pemasyarakatan terhadap perkembangan anak. Sanksi pembinaan di luar lembaga diusulkan sebagai alternatif yang lebih efektif, namun sering terhambat oleh berbagai faktor. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum sosiologis. Populasi dalam penelitian ini meliputi Hakim Anak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Jaksa Anak) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Advokat. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam menerapkan sanksi pembinaan di luar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana hingga saat ini masih jauh dari kata optimal. Diperkuat dengan bukti bahwa tidak adanya anak yang dijatuhkan sanksi pidana di luar lembaga selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari penjatuhan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana, yaitu pemulihan dan reintegrasi sosial anak, belum sepenuhnya tercapai.
Peran Pembinaan Dan Perlakuan Khusus Narapidana High Risk (Terorisme) Di Lembaga Pemasyarakatan Ruth Elisabeth Manik
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 3 (2024): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i3.86

Abstract

Perkembangan berbagai paham keagamaan dan ideologi menyimpang yang disertai janji kehidupan lebih baik telah menimbulkan kerentanan baru bagi masyarakat, khususnya ketika paham tersebut bermuara pada tindak pidana, termasuk terorisme. Fenomena ini semakin menegaskan perlunya sistem hukum yang responsif dalam memberikan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana berisiko tinggi (high risk). Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana agar mampu berintegrasi kembali secara positif ke dalam masyarakat. Prinsip utama pemasyarakatan menolak gagasan bahwa negara berhak membuat individu menjadi lebih buruk setelah menjalani pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis (empirical legal research) dengan menekankan pada analisis interaksi antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur pemasyarakatan dan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta kebijakan pemasyarakatan yang berlaku. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dengan kerangka hukum positif dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibutuhkan sistem pembinaan dan perlakuan khusus yang efektif bagi narapidana high risk, baik terkait tindak pidana narkotika maupun terorisme. Artikel ini menelaah kebijakan dan praktik perlakuan khusus terhadap narapidana kategori high risk dalam kerangka hukum positif Indonesia, serta menekankan urgensi pembaharuan kebijakan pemasyarakatan agar selaras dengan tujuan pemidanaan, prinsip hak asasi manusia, dan pencegahan residivisme. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan ilmu hukum pemidanaan dan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dalam pengelolaan narapidana berisiko tinggi.
Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia Hanssen; Bismar Nasution; Sunarmi; Mahmul Siregar
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Maret
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i1.87

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengawasi kegiatan pasar modal memiliki posisi yang sangat strategis. Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan pasar modal dari Menteri Keuangan, Bapepam, dan lembaga keuangan lain kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan kedudukan OJK sebagai satu-satunya regulator, pengawas, sekaligus penegak hukum dalam sektor pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan OJK dalam pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia serta peran pengawas dan penyidiknya dalam penyelesaian pelanggaran pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder sebagai data utama serta data primer sebagai pelengkap. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan OJK dalam pasar modal sangat kuat, dengan fungsi utama sebagai pengawas, regulator, dan penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran oleh OJK umumnya terbatas pada pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena meskipun sanksi administratif telah banyak dijatuhkan, pelanggaran pasar modal masih terus terjadi. Hal ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam efektivitas pengawasan dan pelaksanaan regulasi. Selain itu, keterbatasan independensi penyidik OJK yang masih berpotensi terpengaruh oleh kepentingan lembaga dan pelaku pasar modal turut menghambat fungsi penegakan hukum yang optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan, independensi penyidik, dan efektivitas regulasi agar OJK dapat menjalankan perannya secara lebih maksimal dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Pengambilan Keputusan Kredit Fitrianto, Bambang
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Maret
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i1.92

Abstract

Kajian ini menganalisis tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah yang timbul akibat penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pengambilan keputusan kredit. Penerapan AI dalam sektor perbankan memberikan efisiensi dan akurasi dalam menilai kelayakan kredit, namun sekaligus menimbulkan risiko hukum ketika terjadi kesalahan analisis, bias algoritmik, atau kegagalan sistem yang berdampak langsung pada hak-hak nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, regulasi perbankan, dokumen resmi OJK, serta literatur hukum terkait untuk memahami bagaimana konstruksi tanggung jawab hukum bank dibentuk ketika keputusan kredit dipengaruhi oleh teknologi AI. Melalui analisis terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, POJK terkait manajemen risiko teknologi informasi, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle), ditemukan bahwa kerangka hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur pertanggungjawaban akibat kegagalan AI. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dapat merugikan nasabah, terutama dalam kasus salah tolak kredit, salah nilai risiko, atau kerugian finansial akibat keputusan otomatis. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi algoritma, serta penguatan pengawasan regulator dalam penggunaan AI oleh lembaga perbankan. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi, peningkatan standar manajemen risiko teknologi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas agar penggunaan AI dalam pengambilan keputusan kredit tidak mengurangi perlindungan hukum bagi nasabah dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta kehati-hatian dalam sistem perbankan.

Page 2 of 2 | Total Record : 17