cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No.A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 30467896     EISSN : 30467187     DOI : https://doi.org/10.57235
JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi dengan nomor ISSN terdaftar 3046-7896 (Cetak) dan 3046-7187 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian pada lingkup: 1. Akuntansi 2. Ekonomi 3. Manajemen 4. Hukum 5. Pendidikan JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi diterbitkan 1 tahun 2 kali terbit pada bulan Mei dan November.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 225 Documents
Peredaran Narkotika Berbasis Dark Web di Indonesia: Kajian Kriminologi Kontemporer dan Tantangan Penegakan Hukum Inggit Setya Ningrum; Erna Dewi; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8455

Abstract

Peredaran narkotika berbasis dark web merupakan ancaman kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia. Penelitian ini mengkaji fenomena cyber narcotic melalui perspektif kriminologi kontemporer serta menganalisis tantangan penegakan hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa sindikat narkoba telah mengadaptasi modus operandi mereka dengan memanfaatkan jaringan tersembunyi (dark web), mata uang kripto, dan enkripsi canggih untuk menghindari deteksi aparat hukum. Pada tahun 2026, BNN mencatat peningkatan signifikan kasus peredaran narkotika melalui platform digital. Kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai belum sepenuhnya mampu merespons kejahatan siber narkotika yang bersifat transnasional dan anonim. Diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas digital aparat, serta kerja sama internasional yang intensif untuk mengatasi ancaman ini.
Cyber Radicalization Terhadap Anak Sebagai Bentuk Kejahatan Kontemporer: Studi Kasus Paparan 112 Anak di Indonesia Tahun 2025 Annisa Eka Septiani; Erna Dewi; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8456

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi kejahatan ke ruang siber, salah satunya cyber radicalization yang semakin menyasar anak sebagai kelompok rentan, sebagaimana terlihat pada kasus paparan 112 anak di Indonesia tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, proses, faktor penyebab, serta dampak cyber radicalization terhadap anak dalam perspektif kriminologi kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, menggunakan data sekunder berupa laporan resmi, berita daring, dan literatur ilmiah, yang dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber radicalization terjadi secara sistematis melalui tahapan paparan awal, penguatan algoritma, hingga internalisasi ideologi radikal, dengan bentuk berupa penyebaran konten ekstrem, interaksi dalam game online, digital grooming, serta pembentukan kelompok tertutup. Faktor kerentanan anak dipengaruhi oleh aspek psikologis seperti krisis identitas, faktor keluarga berupa kurangnya pengawasan, peran teknologi melalui algoritma, serta lingkungan sosial yang kurang mendukung literasi digital. Dampak yang ditimbulkan meliputi perubahan pola pikir menjadi ekstrem, kecenderungan intoleransi, potensi menjadi aktor tunggal, serta isolasi sosial. Kesimpulannya, cyber radicalization terhadap anak merupakan ancaman serius yang bersifat multidimensional dan memerlukan penanganan komprehensif melalui kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah guna memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di era siber.
Budaya Kelompok sebagai Faktor Kriminogen dalam Pelecehan Verbal Mahasiswa di Kampus Nadia Wiratama Jasmine; Erna Dewi; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8457

Abstract

Pelecehan verbal di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang kerap diabaikan dalam diskursus hukum dan kriminologi Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran budaya kelompok mahasiswa sebagai faktor kriminogen yang mendorong terjadinya pelecehan verbal di kampus. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan kriminologi kultural, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap dua puluh mahasiswa di tiga perguruan tinggi di Depok dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma kelompok yang permisif, tekanan konformitas, serta lemahnya kontrol sosial internal menjadi faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan verbal. Dinamika kelompok pertemanan dan organisasi kemahasiswaan terbukti memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk persepsi normatif mahasiswa terhadap tindak pelecehan verbal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi kampus, internalisasi nilai anti-kekerasan, serta penerapan sanksi sosial efektif sebagai strategi pencegahan.
Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk) Adila; Emilia Susanti; Aisyah Muda Cemerlang; Firganefi; Nikmah Rosidah
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8458

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis anak, termasuk usia, latar belakang keluarga, penyesalan terdakwa, serta kemungkinan pembinaan dan rehabilitasi. Putusan hakim juga mengacu pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, pemidanaan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial anak ke dalam masyarakat.
Kedudukan Hukum Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Ahmad Edi Santoso; Qadri Aliyansyah Albantani
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8459

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model pekerjaan baru berbasis platform yang dikenal sebagai gig economy, salah satunya adalah ojek online. Keberadaan ojek online memberikan dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi ojek online dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan secara penuh. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketimpangan perlindungan bagi pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil.