cover
Contact Name
Handy Asmaradinata
Contact Email
khobaandhie@gmail.com
Phone
+6285241000323
Journal Mail Official
khobaandhie@gmail.com
Editorial Address
jJl. P. Timor, No. 1 Kel. Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso
Location
Kab. poso,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Justitia Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20855478     EISSN : -     DOI : -
JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Sintuwu Maroso University which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). JUSTITIA accepts submissions of scholarly articles to be published that cover original academic thoughts in Legal Dogmatics, Legal Theory, Legal Philosophy and Comparative Law. In order to guarantee the originality of articles and to avoid plagiarism, Turnitin and Grammarly software will be used for each article checking. In addition, the author whom the article is announced to be eligible for being published shall submit approval declaration of article publishing and plagiarism declaration. Justitia receives articles in Bahasa Indonesia and English and it will be issued twice in a year (May and November)
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 26 Documents
KAJIAN MANAJEMEN DAN STANDAR PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Latowale, Mohamad Irfan
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2023): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Perwujudan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, inovatif dan berintegritas tentunya dilaksanakan secara terencana, sistematis, sinergis, dan terkoordinasi dalam suatu Sistem Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan sesuai dengan amanah konstitusi Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).  -Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) berarti kegiatan yang dilakukan terhadap keberadaan SDM termasuk Personil Kepolisian Republik Indonesia, agar mereka lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melakukan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin, pembinaan sumber daya manusia memang bukan masalah mudah, sebab dalam kegiatan pembinaan SDM terdapat pembentukan personil.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA Balebu, Ester
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2024): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  :   Pada prinsipnya perlindungan pengungsi merupakan tanggung jawab setiap Negara Pengungsi dan merupakan persoalan yang selalu timbul dalam setiap perkembangan manusia Indonesia pada saat  belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Terkait Status Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Tentang Status Pengungsi. Keadaan ini berakibat pada pengaturan permasalahan mengenai pengungsi di Indonesia ditetapkan oleh UNHCR sesuai dengan mandat yang diterimanya berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950. Pada umumnya, pengungsian dilakukan karena terjadinya penindasan hak azasi pengungsi di negara mereka. Pengungsi adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang berdasar dan mengalami penindasan. Penanganan pengungsi ini terutama di dorong oleh rasa kemanusiaan untuk memberi perlindungan dan membantu pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, beban penanganan pengungsi internasional secara prosedural operasional diberikan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan anggaran daerah masing-masing, tanpa mendapat porsi tersendiri dari anggaran dana nasional. Pada prinsipnya perlindungan pengungsi merupakan tanggung jawab setiap Negara Pengungsi merupakan persoalan yang selalu timbul dalam setiap perkembangan manusia
PERAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES PARIGI MOUTONG DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Maaroef, Yusran
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2023): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Perlindungan anak adalah suatu usaha untuk mengadakan kondisi dan situasi, yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif, yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berkeluarga berdasarkan hukum demi perlakuan benar, adil dan kesejahteraan anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Mengalami Bentuk Kekerasan Di Desa Sangira Kabupaten Poso Taroreh, Erwin
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2022): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan secara umum adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercela dan tidak patut dilakukan. Simandjuntak menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Di masyarakat terdapat anggapan yang kuat bahwa semua orang yang melakukan kejahatan dengan tidak melihat umur maupun status sosialnya harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Anggapan yang demikian ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar mereka tidak mengulangi kejahatan lagi dan diharapkan sebagai pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan pula, sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlindung dari segala bentuk kejahatan. Namun apabila kita perhatikan, pelanggaran hukum semakin hari semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Indonesia sebagai negara hukum, menghendaki agar hukum ditegakkan dan segala perbuatan orang harus didasarkan pada hukum. Di dalam kehidupan sehari-hari sepatutnya masyarakat menjunjung tinggi serta menghormati hukum (termasuk juga menjunjung tinggi serta menghormati norma-norma yang ada di masyarakat). Meskipun demikian tidak jarang dalam masyarakat  itu terjadi pelanggaran hukum dimana orang secara sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan-perbuatan  yang melanggar ketentuan hukum
ANALISIS HUKUM PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN POSO (Study Kasus Penanganan Pelanggaran Hukum Pada Pemilihan Tahun 2020 Di Bawaslu Kabupaten Poso) Salintohe, Olivia
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2024): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Bawaslu diberikan kewenangan dalam melakukan pegawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pserta pemilihan kepala daerah (Calon Kepala Daerah).
DIVERSI SEBAGAI PENYELESAIAN TERBAIK UNTUK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lumeno, Suzanna
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2023): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi Anak.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH SATUAN LALU LINTAS POLRES PARIGI MOUTONG Morangki, Albert
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2024): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Apabila kita melihat pada saat ini banyak terjadi ketidakpatuhan masyarakat terhadap lalu lintas di berbagai kota besar di Indonesia sehingga tidak jarang sering menimbulkan kecelakaan, seperti contoh yang terjadi dibeberapa kota besar secara khusus Kabupaten Parigi Moutong. Ketika zaman menuntut semua harus bergerak cepat, yang terjadi di jalan justru sebaliknya, yaitu perlambatan dan kesemrawutan. Gerakan arus lalu lintas di indonesia semakin hari semakin melambat saja, ini terjadi akibat satu persoalan serius, yaitu kemacetan lalu lintas. kekacauan lalu lintas sebagai pemicu utama kemacetan lalu lintas sepertinya sudah menjadi rahasia umum. 
PENGAWASAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH SATRESNARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI NARKOTIKA Lumeno, Suzanna
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2023): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Permasalahan yang sangat global yang terjadi di beberapa negara yang ada di dunia termasuk salah satunya adalah negara Indonesia, yaitu berupa zat atau obat yang memiliki sifat candu dan halusinasi serta kepercayaan diri dalam keberanian melakukan sesuatu. Zat ini dapat merusak generasi bangsa dan mempengaruhi tingkah laku dan psikis seseorang yang menggunakannya sehimgga dapat melakukan hal negatif yang berujung pada berbuat kejahatan. Zat atau obatan ini sebenarnya merupakan senyawa-senyawa yang dipakai untuk membius pasien yang akan dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertantu. Namun persepsi ini disalahartikan untuk digunakan dan diperuntukan dengan dosis yang tinggi sehingga dapat berakibat fatal bagi penggunaannya.
Konsep Hak Asasi Manusia menurut Islam Dengan Perbandingan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Rengku, Jemmy Dedi
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2022): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran akan pentingnya menghormati dan menghargai sesama manusia serta kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia muncul seiring dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centered development). Makna kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai moral toleransi beragama di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 1-2, Pasal 28I ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945. , serta pandangan Islam, yang keduanya mengandung prinsip kebebasan beragama. Baik mengenai kebebasan memilih agama maupun dalam menjalankan ibadahnya. Kebebasan beragama dalam Islam, berangkat dari kebebasan seseorang untuk memilih agama dengan kesadaran dan mengutamakan penghormatan terhadap agama lain yang menjalankan ibadahnya. Ajaran Islam telah menekankan bagaimana hak kebebasan seseorang untuk memilih agamanya dan beribadah menurut agama atau kepercayaannya dan Islam menjamin hal tersebut. Sejalan dengan itu, UUD 1945 juga menjamin hak atas kebebasan beragama, baik berupa kebebasan untuk memilih agama maupun untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan kata lain, agama adalah masalah individu dan bukan masalah negara. Negara cukup menjamin dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadahnya dengan nyaman dan aman, tidak mengatur ajaran agama atau bentuk ibadah mana yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Namun, dalam menjalankan kebebasan beragamanya, setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan warga negara. Oleh karena itu, berdasarkan analisis terhadap konsep universal hak asasi manusia, hal itu juga telah ditafsirkan kembali oleh beberapa negara berkembang (sebelumnya dikenal sebagai Dunia Ketiga), dengan tujuan untuk mengadaptasi konsep hak asasi manusia sesuai dengan kondisi dan budaya lokal atau regional
TUGAS DAN KEWENANGAN KORLANTAS MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IJIN MENGEMUDI Morangki, Albert
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2024): Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sintuwu Maroso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Beberapa fungsi Kepolisian tersebut di atas, memiliki hubungan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana Polri memiliki tugas pokok sesuai yang tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum. Implementasi melaksanakan tugas pokok tersebut diorientasikan guna membangun Polri yang kuat dan berwibawa yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi pokok pembangunan, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat

Page 2 of 3 | Total Record : 26