cover
Contact Name
Rifal
Contact Email
rifalmattirodeceng@gmail.com
Phone
+6282347281745
Journal Mail Official
rifalmattirodeceng@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kompleks IKIP Blok B5 No. 11 Makassar, Sulawesi Selatan 90222
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran
Published by Rayhan Intermedia
ISSN : 26849860     EISSN : 26848384     DOI : https://doi.org/10.31970/pendidikan.v6i3
Core Subject : Education,
Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran (JP-3) merupakan media publikasi karya ilmiah yang diterbitkan oleh Rayhan Intermedia. Jurnal ini diterbitkan dalam rangka untuk mempromosikan dan menyebarluaskan pengetahuan serta teknologi yang berhubungan dengan pembelajaran dan dunia pendidikan umumnya. Jurnal ilmiah ini terbit 3 (tiga) edisi dalam setahun yaitu Januari-April, Mei-Agustus, dan September-Desember.
Articles 1,192 Documents
Hubungan Antara Pola Asuh dengan Anak yang Berkonflik Hukum di Bapas Kelas I Bandung Ati Ekawati
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pola asuh yang diterapkan oleh orang tua terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan Metode Kualitatif, dengan deskriptif dimana hasil penelitian akan memberikan gambaran secara valid terkait hubungan pola asuh dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung dan sampel yang digunakan adalah jumlah dari seluruh populasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara Pola Asuh yang didominasi oleh pola asuh permisif dengan anak yang berkonflik dengan hukum.
Hubungan Antara Penerimaan Diri dan Kecemasan Terhadap Status Mantan Narapidana Ati Ekawati
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan penerimaan diri dengan kecemasan terhadap mantan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan Metode Kuntitatif, dimana hasil penelitian akan memberikan gambaran secara valid terkait hubungan penerimaan diri dengan kecemasan terhadap mantan narapidana. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan kuisioner. Populasinya adalah seluruh mantan narapidana/klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung dengan teknik pengambilan sampel yaitu Simple Random Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 40 orang untuk penelitian. Pengujian hipotesis dilakukan dengan teknik Korelasi Product Moment setelah sebelumnya dilakukan uji normalitas dan linieritas. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa diperoleh harga rxy = -0.473 dengan p < 0,001 menunjukkan bahwa ada hubungan negatif antara penerimaan diri dengan kecemasan terhadap status sebagai mantan narapidana. Artinya, semakin tinggi penerimaan diri, maka makin rendah kecemasan terhadap status sebagai narapidana, dan sebaliknya.
Pengaruh Motivasi Kompetensi dan Kepemimpinan Terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Guru Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Sinjai Andi Maryam Azis
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas pengaruh motivasi kompetensi dan kepemimpinan terhadap kepuasan kerja dan kinerja guru pada Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Sinjai. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan Nasional, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualifikasi Guru, perubahan kurikulum, pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan lainnya dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutupendidikan belum menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Sebagian sekolah, terutama dikota-kota menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang dipandang cukup menggembirakan, tetapi sebahagian lainnya kondisinya justru sangat memprihatikan. Pendidikan adalah wahana yang maha besar dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai modal insani sekaligus pelaku pembangunan. Dalam konteks tersebut maka masalah pendidikan akan semakin dituntut peranannya. Untuk memainkan peranannya ini, pendidikan nasional harus diselenggarakan secara adil, relevan, berkualitas, efektif, dan efisien, pendidikan pada setiap tingkatan, termasuk SMK merupakan faktor terpenting dalam mencapai tujuannya adalah kinerja pengelolah atau sumber daya manusia dari organisasi sekolah tersebut. Hal ini tidak lain karena sumber daya manusia menjadi perencana, pelaku, dan penentu tercapainya tujuan organisasi.
Pembebasan Bersyarat Hak Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan Yeyep Gunawan
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas pembebasan bersyarat hak setiap warga binaan pemasyarakatan. Kemerdekaan bergerak, membimbing narapidana agar bertobat, mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik, tentu saja ada beberapa hal dalam pelaksanaannya yang perlu memperhatikan pandangan-pandangan. Banyak orang yang bertanya mengapa seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ternyata sudah dapat menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya selesai. Sebaliknya, bila berada pada posisi sebagai seorang narapidana atau keluarga narapidana, banyak yang bertanya-tanya tentang cara mendapatkan pembebasan bersyarat serta remisi. Belakangan sering terjadi adalah masyarakat yang ‘iseng’ menghitung-hitung lamanya seorang yang baru saja diberitakan dijatuhi vonis akan dipenjara. Untuk menjelaskannya merujuk pada penjelasan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Ati Ekawati
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga mempunyai peran yang penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah memperoleh program integrasi, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sering mengalami berbagai macam kendala. Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pola pembimbingan terhadap klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kendala yang dihadapi klien serta upaya yang dilakukan BAPAS Bandung dalam menjalankan program bimbingan terhadap narapidana yang telah mendapatkan program integrasi untuk tidak melakukan tindak pidana. Dalam penulisan makalah ini metode pendekatan yang digunakan adalah Metode Kualitatif, dengan deskriptif dimana hasil penelitian akan memberikan gambaran secara valid terkait pola pelaksanaan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan selama menjalankan program integrasi untuk tidak melakukan tindak pidana. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi lapangan, yaitu prosedur pemecahan masalah dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa cara pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS Bandung, yaitu: dengan secara langsung (home visit), klien datang langsung, dan surat menyurat. Sedangkan untuk bimbingan yang diberikan BAPAS Bandung, yaitu: perkelompok, perorangan, dan penyaluran kerja. Dalam melakukan bimbingan tersebut BAPAS Bandung mengalami kendala terhadap klien, diantaranya: faktor ekonomi klien, sumber daya manusia yang dimiliki oleh klien dan faktor ketergantungan terhadap klien narkoba. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu: dengan langsung mencabut ijin integrasinya sesuai Permenkumham RI No.M.02.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tatatcara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Klien yang kembali melakukan tindak pidana selama masa bimbingan akan langsung dicabut hak integrasinya.
Bahaya Korupsi di Dalam Sistem Birokrasi Eneng Imas Yusmiati
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas bahaya korupsi di dalam sistem birokrasi. Masalah korupsi selalu menjadi pergunjingan di tanah air tercinta, karena seolah-olah pembrantasan korupsi sangat sulit untuk di berantas. Berbagai peraturan tentang perundang-undangan pembrantasan korupsi telah dilahirkan, tetapi selalu dinyatakan tidak berhasil dalam membrantas korupsi sampai akar-akarnya. Hal ini siapakah yang harus dipermasalahkan, pemerintah, masyarakat atau penegak hukum. Sebagai penegak hukum yang harus berkerja keras dalam membasmi korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia semakin sulit untuk dicegah dan diberantas secara tuntas, karena banyak saling dikaitan satu sama lain sehingga dapat dikatakan bahwa keadaannya sudah sangat rumit. Korupsi juga menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa. Jadi , perbuatan korupsi lainnya itu pada intinya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, keuangan daerah,atau keuangan badan yang memperoleh bantuan dari negara.
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan ABH Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut Yeyep Gunawan
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas peranan pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan ABH berdasarkan UU RI Ni. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. Fungsi dan peranan Bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak banyak yang terbengkalai. Hal ini harus disertai pula dengan menjaga intensitas komunikasi yang rutin antara Pembimbing dengan ABH dalam menjalankan proses pelayanan yang diberikan kepada orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum agar orang tua juga mampu membantu anak yang berkonflik dengan hukum kembali ke tengah-tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 13 berbunyi : Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak
Implementasi Pembelajaran Al-Qur’an Hadits Terhadap Minat Belajar Peserta Didik Harmoni Harmoni
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas Implementasi Pembelajaran Al-Qur’an Hadits Terhadap Minat Belajar Peserta Didik. Latar belakang penelitian ini adala bahwa seharusnya dalam proses pembelajaran Al-qur’an Hadits guru dituntut untuk lebih kreatif dan menggunakan metode, model dan strategi pembelajaran yang menarik sehingga akan diikuti dengan peningkatan minat belajar peserta didik. Pembelajaran al-Qur’an hadits yang merupakan bagian dari pendidikan agama Islam turut memberikan sumbangan tercapainya pendidikan nasional. Konsep dasar pembelajaran Al-Qur’an Hadits yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang dimaksudkan untuk memberikan motivasi, bimbingan, pemahaman, kemampuan dan penghayatan terhadap isi yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari sebagai perwujudan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Tujuan pembelajaran Qur’an Hadits pada dasarnya merupakan rumusan bentuk-bentuk tingkah laku yang akan dimiliki siswa setelah melakukan proses pembelajaran. Rumusan tujuan tersebut dirumuskan berdasarkan analisis terhadap berbagai tuntutan, kebutuhan, dan harapan. Oleh karena itu, tujuan dibuat berdasarkan pertimbangan faktor-faktor masyarakat, siswa itu sendiri, serta ilmu pengetahuan (budaya). Dengan demikian, perumusan tujuan pembelajaran Qur’an Hadits harus didasarkan pada harapan tentang sesuatu yang diharapkan dari hasil proses kegiatan pembelajaran. Meager memberi batasan yang lebih luas tentang tujuan pembelajaran, yaitu maksud yang dikomunikasikan melalui pernyataan yang menggambarkan perubahan tingkah laku yang diharapkan terjadi diri siswa. Konsep dasar minat belajar peserta didik yaitu minat merupakan potensi psikologi yang dapat dimanfaatkan untuk menggali motif tersebut, apabila seorang peserta didik sudah termotivasi untuk belajar, maka peserta didik tersebut juga akan melakukan aktivitas belajar secara maksimal.
Peningkatan Kualitas SDM Pengelola Perhotelan dalam Mengembangkan SDM Hotel di Kota Makassar: Studi Empiris Politeknik Pariwisata Makassar Abdi Abdi; Irva Yulia Rohmah
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di sejumlah lulusan Administrasi Perhotelan Hotel dan Poltekpar Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis lulusan Administrasi Perhotelan dalam rangka meningkatkan relevansi dan kualitas lulusan Administrasi Perhotelan, terutama yang terkait dengan permintaan pasar tenaga kerja dan pengembangan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, studi dokumentasi dan Diskusi Kelompok Fokus (FGD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa daya serap alumni Administrasi Perhotelan Poltekpar Makassar di beberapa hotel di Sulawesi Selatan mencapai 87% dengan tujuan meningkatkan sistem pembelajaran (kurikulum) dan layanan hotel. Dari hasil penelitian dan diskusi mendalam menunjukkan bahwa proses peningkatan pengembangan SDM tidak terlalu optimal, di mana lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai keahliannya masih di bawah 70%. Pengembangan sumber daya manusia melalui perencanaan karir belum dikonsepkan dengan baik. Kebijakan dan peraturan tentang pemegang posisi memprioritaskan pengalaman kerja. Dalam hal pengembangan sumber daya manusia, ini menunjukkan bahwa dalam meningkatkan kualitas lulusan dalam administrasi perhotelan belum dianalisis dan diatur sesuai dengan kurikulum dan tuntutan pemangku kepentingan.
Pengawasan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Sesuai Amanat UU No 23 Tahun 2002 Nelis Hernawanti
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 2 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang pengawasan pembimbingan kemasyarakatan, badan pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat UU No. 23 2002. Keberadaan di lingkungan masyarakat memang perlu mendapatkan perlindungan khususnya anak yang berhadapan dengan hukum karena pada hakekatnya anak tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial. Anak harus mendapatkan perlindungan oleh individu, kelompok, organisasi sosial dan pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan antara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Secara umum peran BAPAS dalam Proses Peradilan anak yang berkonfliK dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaiu tahap sebelum sidang pengadilan (pras adjudikasi) yaitu tahap penyidikan, tahap siding pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) Yakni pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkonflik

Page 5 of 120 | Total Record : 1192