cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
MEMUTUS OLIGARKI DAN KLIENTELISME DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA MELALUI PEMBAHARUAN PENGATURAN PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA Syawawi, Reza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.752

Abstract

The objective of State funding for political parties is to create balance in governing political parties. The minimum intervention from the state to political parties will cause political parties controlled by the oligarchs. These oligarchs have the intention in the making of policies or regulations. The domination of elites in funding the political parties create clientelism in the electoral processes. In this context, increasing the state funding for political parties can be chosen as a recommendation. But it should be followed by the accountability in reporting the finance and improvement of political parties governance. This recommendation should be applied the revision in the law of political parties. The existing law of political parties are not maximally regulate about the accountability of political parties. The obligations, restrictions, and sanctions that are stated in the law are unable to cut the illegal funding for political parties. The design of oversight in political party finance are seems to unable control the illegal funding such as funding from individual donors or private sector. According to that, it is important to increase the state funding for political party along with increasing the accountability of the political party finance and improving the political party governance.
QANUN SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Abubakar, Al Yasa'; Yoesoef, M. Daud
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i3.277

Abstract

.
PERKAWINAN USIA MUDA di INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA DAN AGAMA SERTA PERMASALAHANNYA (THE TEEN MARRIAGE IN INDONESIA ON THE COUNTRY PERSPECTIVE AND RELIGION AS WELL AS THE PROBLEM) Ali, Surmiati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.405

Abstract

Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomenayang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan.Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial(pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baikyang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akanberdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usiaperkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suamiistri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogismereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketikaterjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujungpada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalamkasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomenasosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokohmasyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No.1 1974 pasal 7 ayat 1 yangmenyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18tahun. Oleh karena itu Tulisan ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalamperspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dannegara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI PIDANA HARTA KEKAYAAN DALAM RUU KUHP INDONESIA SEBAGAI ANTISIPASI KELEBIHAN KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Criminal Law Policy regarding Monetary Sanction in the Bill of Penal Code of Indonesia as Anticipation for Ove Yoserwan, Yoserwan -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.617

Abstract

AbstrakKebijakan hukum pidana mengenai pidana dan pemidanaan merupakan salah satu bagian penting dalam  pembaruan hukum pidana, bahkan dipandang sebagai salah satu indikator dari kemajuan kemajuan suatu bangsa. KUHP sekarang sebagai warisan Belanda, masih sangat dipengaruhi oleh aliran klasik dan menempatkan pidana penjara sebagai primadona. Akibatnya adalah tingginya tingkat pemenjaraan, sekaligus berdampak kepada terjadinya kelebihkan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pada masalah pendanaan dan pembinaan terhadap narapidana. Oleh sebab itu, hukum pidana modern, berupaya untuk mencari berbagai alternatif bagi pidana penjara, salah satunya adalah pidana  harta kekayaan (monetary sanction). Walaupun KUHP telah memuat ketentuan mengenai pidana harta kekayaan, yakni pidana denda, namun umumnya masih sebagai alternatif dari pidana penjara. Artikel ini membahas kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Penelitian dilakukan  dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yakni melalui content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan masih berperan sebagaialternatif dari pidana penjara pada sebagian tindak pidana, sehingga tidak akan berdampak kepada pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu RUU KUHP harus lebih menempatkan pidana harta kekayaan sebagai pidana pokok yang mandiri tidak sebagai pengganti pidana penjara, sehingga dapat membantu mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci:  kebijakan hukum pidana, pidana dan pemidanaan, pidana harta kekayaan AbstractCriminal law policy regarding sentence and sentencing is an important part in the criminal law reform. The current Penal Code, as a Dutch heritage, is still strongly influenced by the classical school and places the prison sentence as the belle. The result is that a high level of imprisonment and then caused over-capacity in the prison, as well as problems with funding and rehabilitation for the prisoners. Therefore, modern criminal law, seeks to find various alternatives to imprisonment, one of which is that monetary sanction. Although the Criminal Code has included provisions regarding monetary sanction, namely fines, it is generally still as an alternative to imprisonment. This article is discussing the criminal law policy regarding monetary sanction in the bill of Criminal Code. The study was conducted using normative legal research methods namely through content analysis. The results of the study indicate that the criminal law policy regarding monetary sanction still acts as an alternative to imprisonment in most of criminal acts, so that it will not have an impact on reducing excess capacity in the prison. Therefore, the bill of Criminal Code should place the monetary sanction as an independent main punishment, not as a substitute for imprisonment, so that it can help overcome over capacity in the prison. Keywords: Criminal Law Policy, sentence and sentencing, monetary sanction 
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Bahreisy, Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.63

Abstract

Korupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar-seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. Harta kekayaan yang didapat dari kejahatan korupsi biasanya tidak dapat langsung digunakan karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang. Untuk itu biasanya para pelaku berupaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut denga memasukkannya kedalam banking system (sistem keuangan). Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah hubungan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana implementasi undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada putusan Mahkamah Agung No. 1605K/Pid.Sus/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian uang memiliki hubungan yang sangat erat. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010. Penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/ 2014 hakim Pengadilan Negeri menerapkan Undang-undang No. 8 tahun  2010 tehadap kasus korupsi tersebut, yaitu dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana.
KEBERADAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (THE EXISTANCE OF THE PEOPLE’S CONSULTATIVE ASSEMBLY DECISION IN THE HIERARCHY OF LAWS AND REGULATIONS) P. Darwis, Wan Laila; Pardede, Frisna Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.368

Abstract

Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi degradasi kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Lembaga Tertinggi Negaramenjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden,Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebutberpengaruh terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis PermusyawaratanRakyat yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak masuk dalam hierarkiperaturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat kembali dimasukkan lagi dalam hierarki peraturanperundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah yang menjadiperhatian penulis mengenai keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalamhierarki peraturan perundang-undangan.
Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Illahi, Beni Kurnia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i3.889

Abstract

Increasing regulation is unavoidable in Indonesia. This study will discuss one of the problems in the formation of legislation, which are the characteristics of the formation of ministerial regulations in carrying out government affairs. As referred to in Article 8 paragraph (2) of Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation, it states that the Ministerial Regulation is formed based on 2 things, the first is ordered by a higher statutory regulation, the second is formed based on the authority. This is intended to answer the following questions, does the minister have the authority to formulate legislation based on the 1945 Constitution. Then how to determine and design the characteristics of the formation of ministerial regulations that are formed based on orders from higher laws and regulations and ministerial regulations that are formed based on the decree of authority according to the 1945 Constitution. This research uses normative legal research methods with descriptive research specifications and is analyzed through literature study and data analysis methods using juridical-qualitative. The results of the research will later find the characteristics of the formation of ministerial regulations which are formed based on orders from higher legislation and which are formed based on orders of authority according to the 1945 Constitution. This is expected as a proposal/idea to lawmakers to try to rearrange the limits of authority in the formation of legislation based on the 1945 Constitution. 
PROBLEMATIKA DUALITAS PENGATURAN UNSUR IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (KEBERLAKUAN FRASA “VISI, MISI, DAN PROGRAM” DALAM PKPU 23 TAHUN 2018, VERSUS “CITRA DIRI” DALAM PERBAWASLU 28 TAHUN 2018) Tauda, Gunawan A.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i3.496

Abstract

Pada praktik penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu, pengaturan mengenai unsur iklan kampanye pemilu secara substansial diatur secara berbeda oleh KPU sebagai pelaksana pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga perlu dianalisis dualitas pengaturan dimaksud dan kesesuaiannya terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberlakuan Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menentukan: “Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu”, berkesesuaian dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu. Sedangkan, keberlakuan Pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menentukan: “Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu”, tidak sesuai dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu sepanjang terbatas pada pengawasan terhadap pelaksanaan iklan kampanye pemilu sebelum Masa Tenang (23 September 2018—13 April 2019, 24 Maret 2019—13 April 2019). Meskipun konsep citra diri tidak dapat diterapkan pada peristiwa hukum konkrit kepemiluan pada rentang waktu dimaksud, keberlakuannya mengikat sepanjang dimaknai terbatas pada aspek pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye oleh media selama Masa Tenang (14—16 April 2019). Dualitas tersebut berdampak secara signifikan terhadap melemahnya upaya penindakan pelanggaran kampanye pemilu melalui iklan kampanye di media oleh Bawaslu. Akar permasalahan dualitas pengaturan dimaksud terletak pada kelalaian pembentuk undang-undang dalam menormakan konsep citra diri Peserta Pemilu dalam ketentuan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MENURUT HUKUM DALAM KECELAKAAN KAPAL Utomo, Hari
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.75

Abstract

Di negara kepulauan, transportasi laut seharusnya menjadi primadona, karena terdapat pulau-pulau yang hanya dapat di hubungkan melalui transportasi laut. Akan tetapi dalam prakteknya di Indonesia transportasi laut belum dikelola secara maksimal. Berbagai ketentuan Internasional telah di ratifikasi bahkan ketentuan nasional juga sudah lengkap, namun implementasi ketentuan tersebut masih sebatas kepentingan bisnis dan mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. Dalam setiap peristiwa kecelakaan selalu dipublikasikan bahwa faktor penyebab kecelekaan adalah Human Error, dalam hal ini Nakhoda Kapal, namun human error tersebut secara umum selalu diawali dari kesalahan manusia sebelum pelayaran. Sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran, kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut over load. Sebelum berlayar petugas syahbandar seharusnya melakukan pengecekan bukan sekedar menerima laporan, sebelum memberikan liris berlayar maka syahbandar memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan keselamatan selama pelayaran, sehingga harus secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Kejadian sejenis kerap terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Sanksi hukum yang sudah sangat tegas namun tidak dilaksanakan secara konsekuen, dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga peristiwa kecelakaan di laut kerap terjadi.
Urgensi Regulasi atas Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus: Penipuan dengan Modus Arisan Online) Al Idrus, Nur Fadilah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1120

Abstract

AbstrakPenelitian ini mengkaji Urgensi Regulasi atas Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online. Fokus penelitian: 1).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan dengan modus investasi online dalam kasus arisan online? 2).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelalu penipuan dengan modus investasi online di Negara Asing? 3).Bagaimana konsep kedepan mengenai regulasi peraturan terkait penipuan melalui media online di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian: 1).Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika dia melakukan kesalahan, unsur penting yang harus dicapai adalah unsur kesalahan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online tidak hanya melalui pertanggungjawaban pidana, terdapat kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. 2).Bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan online di Negara Asing, misalnya Rumania dan Jerman ialah: berupa pidana maupun denda bergantung pada kesalahan pelaku. Regulasi mengenai penipuan onlin Dalam kedua Negara ini ada dalam regulasi hukum pidana mengenai penipuan komputer dan terdapat dalam Konvensi Dewan Eropa 23/11/2001 tentang kejahatan komputer pada Pasal 8 (Penipuan terkait komputer). 3).Konsep kedepan dan saran yang penulis tawarkan ialah melakukan pembaharuan substansi yang ada terkait dengan tindak pidana penipuan online. Urgensi mengenai tindak pidana penipuan online harus dianggap serius. Kita dapat menjadikan acuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Asing yang dalam perundang-undangannya mengkategorikan tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Penipuan Online, Pembaruan Regulasi, Pertanggungjawaban Pidana.

Page 10 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue