cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Quo Vadis Profesi Jurnalis Investigasi di Era Digital dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Sauni, Herawan; Saifulloh, Putra Perdana Ahmad; Barus, Sonia Ivana; Putra, David Aprizon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1533

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena banyaknya protes dari masyarakat sipil atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang muncul di publik atas Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut dikhawatirkan masyarakat sipil karena beberapa pasalnya berpotensi mengurangi independensi pers dan dipandang membatasi jurnalisme kegiatan investigatif serta Profesi Jurnalis Investigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis dan konseptual, yang berdasarkan bentuknya merupakan tipe penelitian deskriptif. Kesimpulan Penelitian ini, Desain Legislasi RUU Penyiaran yang Menguatkan Profesi Jurnalis Investigasi, yaitu: pertama, Menyusun RUU Penyiaran Berdasarkan Prinsip Partisipasi Publik Bermakna; dan kedua, Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Jurnalis Investigasi. Agar berhasil membentuk regulasi yang legitimate penelitian ini menyarankan DPR dan Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam pembentukan Undang-Undang untuk tidak menyetujui pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers pada umumnya dan profesi jurnalis pada khususnya, termasuk jurnalis investigasi.
Meneroka Prospek Sunset Clause: Urgensi dan Rambu Penerapannya di Indonesia Pambudi. S, Rilo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1561

Abstract

Artikel ini menganalisis prospek penerapan sunset clause di Indonesia sebagai instrumen untuk menetralisir efek negatif dari legislasi darurat. Secara substantif, kajian menelusuri lebih jauh mengenai dua isu, yakni urgensi pengadopsian dan rambu penerapan sunset clause dalam pembentukan hukum. Dengan menggunakan penelitian normatif, analisis diawali dengan mengungkap urgensi penerapan sunset clause. Hal ini ditelaah berdasarkan pengalaman selama Covid-19 yang menunjukkan banyak peraturan beraksentuasi menderogasi hak asasi manusia, sehingga perlu diberlakukan sementara dan tetap dievaluasi secara berkala. Bagian selanjutnya dari artikel ini menyajikan hasil penelusuran berbagai praktik penerapan sunset clause. Di sisi lain, juga mengulas peraturan yang semestinya memuat klausul sunset, baik dalam kondisi alamiahnya maupun potensi ekstensifikasinya di Indonesia. Sajian akhir pada bagian ini adalah mengungkap berbagai limitasi yang perlu menjadi pedoman agar penerapan sunset clause tidak diberlakukan secara serampangan dan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan utamanya. Signifikansi dari kajian yang dilakukan telah membuka ruang baru bagi pengkajian lebih lanjut terhadap prospek sunset clause di Indonesia, terutama kaitannya dengan sistem konstitusi dan good governance.
Meningkatkan Integritas Sistem Hukum dalam Pemberantasan Korupsi melalui Pancasila sebagai Dasar Reformasi Hukum Rahman, Rahman; Karimullah, Suud Sarim
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1574

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh realitas pemberantasan korupsi yang kerap terjebak pada proseduralisme legal tanpa fondasi etis yang kokoh, sehingga hukum kehilangan daya korektif dan hanya menjadi instrumen transaksional. Tujuannya adalah merumuskan kerangka konseptual dan praktis untuk meningkatkan integritas sistem hukum dalam pemberantasan korupsi dengan menempatkan Pancasila tidak sekadar sebagai landasan filosofis, tetapi sebagai perangkat etik yang hidup dan operasional. Metode kajian ini menggunakan library research dengan pendekatan kualitatif normatif yang memadukan literatur, peraturan, dan kasus relevan untuk menegaskan urgensi integrasi Pancasila sebagai living law yang transformatif dalam reformasi hukum Indonesia. Hasilnya menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah mencapai efektivitas substansial jika hanya bertumpu pada perangkat hukum yang kaku dan prosedural tanpa menanamkan roh nilai Pancasila sebagai basis etika sistemis dalam seluruh tubuh hukum negara. Pancasila harus diredefinisi bukan sekadar sebagai landasan filosofis, melainkan sebagai legal ethics yang membentuk struktur kesadaran aparat hukum, mengarahkan logika legislasi, dan menjadi filter moral dalam proses yudisial. Jika tidak, maka bangsa ini hanya akan terus memelihara kontradiksi antara ideologi agung dan praktik hukum yang rapuh, menjadikan Pancasila sekadar monumen tekstual tanpa daya transformatif. 
Strategi Bauran Pemasaran dalam Regulasi Penjualan Barang Milik Negara: Optimalisasi dan Tantangan Trisulo, Trisulo; Susilo, Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1564

Abstract

Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang tidak selalu laku terjual pada kesempatan pertama. Ketidakberhasilan pada lelang pertama dapat saja berdampak semakin tidak ekonomisnya nilai BMN tersebut dikarenakan kondisi bisa semakin buruk/usang. Kondisi ini menimbulkan gagasan untuk menerapkan bauran pemasaran dalam regulasi agar penjualan BMN lebih optimal. Penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan tujuan menganalisis implementasi prinsip “secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara”, serta menganalisis bauran pemasaran menjadi aspek yang dapat dipertimbangkan dalam regulasi khususnya pada proses penjualan BMN. Penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan hukum sekunder, diolah dan dianalisis secara kualitatif, diperkuat dengan pendapat narasumber ahli. Hasil penelitian mendapatkan bahwa 7 aspek bauran pemasaran (product, price, place, promotion, people, physical evidence, dan process) tidak bertentangan dengan prinsip “secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara”. Bauran pemasaran layak diterapkan dalam penjualan Barang Milik Negara untuk dihapuskan. Penjualan BMN dengan penerapan bauran pemasaran sesuai kaidah marketing diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan negara, serta secara hukum lebih adaptif bagi masyarakat.
Model Ideal Partisipasi Masyarakat yang Responsif dalam Pembentukan Undang-Undang Wardana, Dodi Jaya
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1624

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa prinsip demokrasi harus terwujud dalam proses pembentukan undang-undang. Hal ini diperkuat oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, baik secara luring maupun daring. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan partisipasi publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi makna partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan partisipasi bermakna serta merumuskan model ideal keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD 1945, Putusan MK, dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi bermakna harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan atas pendapatnya. Oleh karena itu, mekanisme partisipasi publik yang jelas dan terukur diperlukan guna memperkuat legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Urgensi Konstruksi Hukum Pengaturan Contempt of Court dalam Proses Peradilan Pidana Sari, Nani Widya; Yanto, Oksidelfa; Zuwanda, Rifka
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1551

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisis peran penegakan hukum dalam menjaga wibawa peradilan, serta ingin melihat serta menganalisis urgensi konstruksi hukum pengaturan contempt of court dalam proses peradilan pidana. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode pendekatan yuridis normatif. Dalam melakukan penelitian yuridis normatif penulis melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam menjaga wibawa peradilan sangat diperlukan sekali karena tindakan merendahkan peradilan mengancam pondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Karena itu, hakim, jaksa, advokat dan panitera memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjaga integritas dan wibawa peradilan dengan cara menegakkan hukum dan keadilan. Setiap perkara diperiksa dan diputus dengan peradilan yang jujur serta tidak memihak dan yang lebih penting peradilan diselenggarakan dengan merdeka dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Kemudian yang tidak kalah pentingnya perlu ada konstruksi hukum khusus yang diberlakukan dengan pasti sebagai bagian dari ikhtiar untuk menegakkan wibawa peradilan, seperti undang-undang khusus. Selama ini jika terjadi contempt of court, pelakunya dibiarkan saja tanpa ada sanksinya. Ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus, maka perlu ada aturan hukum yang mengatur sehingga dengan aturan hukum itu pelaku contempt of court dapat di proses dan dihukum.
Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus Pratiwi, Citra Agustin; Widiati, Ekawestri Prajwalita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1572

Abstract

Asas fiksi hukum menghendaki semua orang dianggap mengetahui hukum. Keadaan yang demikian mendorong adanya hukum yang mudah dipahami (readabilty) karena dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat penegakan hukum, mengurangi kesalahan, dan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah. Saat ini, pembentukan hukum dapat dilakukan dengan metode omnibus. Metode ini memiliki permasalahan dalam teknik penyusunan dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini mengkaji dari segi teknik penyusunan karena menjadi ujung tombak dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation). Penelitian ini berupaya untuk menganalisis teknik penyusunan undang-undang dengan metode omnibus ditinjau dari asas kejelasan rumusan. Penelitian ini merupakan tipe doctrinal research dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan undang-undang dengan metode omnibus dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023 dilakukan dengan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan karena menyalahi beberapa ketentuan terkait organisasi materi (organisation of material) yang merupakan salah satu unsur asas kejelasan rumusan. Beranjak dari kesimpulan tersebut, penelitian ini menyarankan teknik penyusunan metode omnibus seharusnya disesuaikan dengan rasio legis dari pengaturan teknik penyusunan agar tidak menciptakan potensi pengguna peraturan kesulitan dalam memahami UU. Kemudian, UU 17/2023 dapat dijadikan sebagai acuan dalam penggunaan metode omnibus yang lebih patuh pada organisasi materi.
Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu, Telaah atas Efektivitas Norma dan Kelembagaan Sagala, Christo Sumurung Tua; Munte, Herdi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1546

Abstract

Konstitusionalitas kesatuan pemilu diatur dengan berbagai regulasi yang berbeda antara pemilu dan pemilihan. Implikasinya terhadap sistem penegakan hukum, tidak sebatas tataran teknis saja, namun juga substantif seperti perbedaan norma formil dan materilnya, tata acara dan jenjang upaya hukumnya, dan kelembagaan penegak hukumnya. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah efektivitas penegakan hukum pemilu eksisting terhadap beberapa preseden kasus, melalui pendekatan regulasi, konseptual, dan putusan. Hasil telaah menyimpulkan perlu dilakukan penataan terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Keragaman regulasi yang tidak spesifik membatasi norma dan kompetensi antarlembaga, berdampak kepada inkonsistensi penafsiran dan penerapan regulasi oleh lembaga penegak hukum pemilu. Akibatnya, sistem penegakan hukum pemilu dan pemilihan tidak berjalan secara efektif. Sehingga perlu dilakukan penataan yang sejalan dengan konstitusionalitas kesatuan pemilu: penyatuan sistem penegakan hukum pemilu dengan penyamaan terhadap norma dan kelembagaan.
Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Apriani, Desi; Idris, Zulherman; Hidayat, Nur; Rafly, Dwi Yusuf
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1294

Abstract

Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan fundamental terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya yaitu penghapusan sanksi pidana pokok pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) serta Pasal 49 tentang pidana tambahan. Penghapusan tersebut cukup kontroversial dan mengakibatkan kerancuan ketentuan prosedur penegakan undangundang serta memunculkan problematika dalam pemahaman konsep ketentuan undang-undang. Penulis tertarik melakukan analisis secara mendalam sehingga terjawab secara filosofis, historis, dan berujung pada rekomendasi konsep yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, historis dan konseptual. Secara historis dan filosofis sejak awal pembahasan rancangan undang-undang telah terjadi perdebatan terkait sanksi pidana, sehingga sanksi pidana setelah undang-undang disahkan lebih ringan bahkan akhirnya berujung pada dihapusnya sanksi tersebut melalui undang-undang ciptakerja, yang selalu mengedepankan alasan investasi dan perkembangan ekonomi. Pro-kontra terkait penghapusan sanksi pidana tersebut dapat dikurangi dengan mengedepankan konsep perundang-undangan yang lebih konsisten dan jelas. Apabila sanksi pidana dihapus, harusnya pasal yang mengatur suatu perkara dapat menjadi perkara pidana juga dihapus. Bila tidak, akan berakibat pada rendahnya wibawa putusan KPPU. Untuk itu perlu upaya dalam memperkuat wibawa putusan KPPU dengan cara membuat aturan tentang integrasi antar lembaga terkait di bidang usaha, sehingga pelaksanaan putusan KPPU dapat dimonitor dangan menjadikannya sebagai syarat pengurusan adminstratif di lembaga terkait.
Konstruksi Peran Artificial Intelligence Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia Suhendarto, Bonaventura Pradana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1549

Abstract

Fakta menunjukkan, kerumitan legislasi di Indonesia disebabkan oleh proses penyusunan yang panjang, konflik kepentingan dan politik, perdebatan perbedaan pendapat, validitas data, biaya yang mahal. Paradigma berpikir dalam membentuk undang-undang perlu dibenahi supaya lebih efektif dan efisien, namun tidak mengurangi esensi perundang-undangan. Pelibatan teknologi modern seperti AI memungkinkan untuk mengatasi problematika tersebut. Konstitusi telah menjamin penggunaan teknologi, namun sejauhmana peran dan manfaat AI dalam pembentukan undang-undang? serta bagaimana ruang lingkup pelibatan AI dalam pembentukan undang-undang di Indonesia? penelitian ini menggunakan pendekatan non-doktrinal atau empiris yang menelaah hukum dalam realitas sosial.  Meski demikian, dalam memperoleh data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berperan dalam menunjang pembentukan undang-undang menjadi lebih cepat, efisien, dan efektif. AI berkontribusi dalam mengklasifikasikan partisipasi masyarakat, sinkronisasi peraturan, menyusun simpulan maupun rekomendasi, serta mengantisipasi dampak sosial. Penggunaan AI secara efektif memiliki potensi mengubah tata kelola pemerintahan dan legislasi menjadi lebih baik dan responsif. Akan tetapi, ruang lingkup penggunaan AI hanya sebagai alat bantu sehingga terbatas pada lingkup kerja-kerja tertentu. AI tidak memiliki intuisi, empati, dan hati nurani yang diperlukan dalam membentuk undang-undang, oleh karena itu tetap memerlukan kehadiran manusia dalam proses pembentukan undang-undang.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue