cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
PETA JALAN MENUJU PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SERTIFIKASI PROFESI (SEBUAH USULAN SEDERHANA) Putri, Rizky Amalia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.776

Abstract

Kebijakan sertifikasi profesi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia merupakan prioritas utama sebagai upaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia ditengah-tengah tantangan globalisasi ekonomi dan jebakan bonus demografi yang dihadapi Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah upaya menganalisis, mengkaji dan mengembangkan kebijakan sertifikasi profesi yang lebih baik. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka karena kajian yang dilakukan hendak mengurai berbagai kebijakan sertifikasi profesi yang telah ditempuh pemerintah, dan mendorong lahirnya reformulasi kebijakan sertifikasi profesi berdasar temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum banyak perubahan baik yang signifikan terhadap kondisi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia hingga saat ini. Secara substansi diperlukan upaya lebih lanjut dalam potensi kependudukan dan ketenagakerjaan yang tidak hanya berkaitan dengan sosialisasi tentang sertifikasi profesi kepada masyarakat, namun berkaitan pula dengan penekanan reformulasi kebijakan sertifikasi profesi.
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL MENGINTAI ANAK KITA Sirait, Arist Merdeka
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i3.300

Abstract

.
PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.247

Abstract

Pada saat ini masih terjadi tumpang tindih Undang-Undang yang mengatur asas pidana hukum lingkungan Ultimum Remedium dan Primum Remedium yang mengakibatkan aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Disamping itu juga terdapat Undang-Undang tentang lingkungan hidup yang belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi  yang melanggar tindak pidana lingkungan hidup sehingga aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.Kemudian terjadi pula dualisme hukum tentang hutan adat yaitu hukum nasional yang terdiri dari UU No.26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan ratifikasi UNDRIP dan hukum adat sehingga mengakibatkan keraguan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang hukum mana yang seharusnya digunakan. Untuk mengatasi hal tersebut maka seharusnya pemerintah bersama DPR segera mengharmonisasikan sebagian Undang-Undang tersebut dengan UU No.32 Tahun 2009 sehingga sebagian UU tersebut juga menerapkan asas pidana lingkungan hidup primum remedium untuk menimbulkan efek jera terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan terhadap eksistensi manusia dan makhluk hidup. Disamping itu perlu pula segera merevisi banyak Undang-Undang yang mengatur lingkungan hidup sehingga terdapat pengaturan tentang petanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kemudian perlu pula segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan hukum nasional dan hukum adat terhadap pengelolaan, pemanfaatan, penyewaan dan perlindungan hutan adat.
SENGKARUT LIMITASI HAK ATAS INFORMASI HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT Dinata, Ari Wirya
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.673

Abstract

Hak atas informasi adalah salah satu hak yang dijamin didalam konstitusi, UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan jaminan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, , menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Namun Pasal 359 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan membatasi sejumlah informasi hasil investigasi kecelakaan pesawat dalam penerbangan sipil yang dapat disebarkan bahkan  sejumlah informasi tidak diperkenankan dijadikan barang bukti dalam persidangan perdata. Keadaan demikian sejatinya berseberangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang hak atas informasi, pembatasan hak atas informasi, dan politik hukum Pasal 359 UU Penerbangan yang melimitasi hak atas informasi serta memberikan analisa konstitusionalitas norma tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, adapun analisa menggunakan analisa preskriptif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa terdapat norma yang bertentangan (conflicting norm) dalam UU Penerbangan dan misintepretasi dalam menakar kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam politik hukum pembatasan hak atas informasi hasil investigasi kecelakaan serta berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara terhadap informasi.Kata kunci : Hak Atas Informasi, Pembatasan, Kecelakaan Pesawat. AbstractThe right to information is one of the rights guaranteed in the constitution, the 1945 Constitution, Article 28 F of the 1945 Constitution states the guarantee of communication and information to develop personal and social environment and the right to seek, obtain, possess, store, process and convey information. However Article 359 of Law No. 1 of 2009 concerning Aviation limits the amount of information resulting from investigations of aircraft accidents in civil aviation that can be disseminated and even some information is not permitted as evidence in civil proceedings. This situation is actually contrary to the provisions in the 1945 Constitution. This paper discusses the right to information, restrictions on the right to information, and the political politics of Article 359 of the Aviation Law which legitimizes the right to information and provides a constitutionality analysis of the norm. This paper uses normative legal research methods, secondary data with primary, secondary and tertiary legal materials, while the analysis uses prescriptive analysis. The results of the study concluded that there is conflicting norm in aviation acts as well as misconsideration of open legal policy in legal politics limiting the right to information resulting from accident investigations and potentially conflicting citizens' constitutional rights to information.Key words: Right to Information, Restrictions, Aircraft Accident.
PENYIAPAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945 PADA MAHKAMAH KONSTITUSI AR, Suhariyono
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i1.268

Abstract

-
PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (REVERSAL BURDEN OF PROOF ON CORRUPTION) Wiriadinata, Wahyu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.392

Abstract

Tulisan berjudul Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian bertujuan untukmenjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektifitas sistem pembuktianterbalik sebagaimana yang diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalamUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Kemudian pertanyaan yang timbul berikutnya adalah; apakahpenerapan sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara tindak pidanakorupsi dapat mencegah atau mengurangi bahkan menghilangkan tindak pidanakorupsi di Indonesia secara tuntas. Penelitian ini bertolak dari kerangkapemikiran teoritis Roscoe Pound yang mengemukakan tentang hukum sebagaialat pembaharuan masyarakat: Law as a tool of social engineering, hukum sebagaialat pembaharuan masyarakat. Konsep ini dilansir oleh Muchtar Kusumaatmadjadan disesuaikan dengan kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai saranapembaharuan masyarakat. Pembaharuan maksudnya ialah memperbaharui caraberfikir masyarakat dari cara berfikir tradisional kepada cara berfikir modern.Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memecahkan semua problem yangada di dalam masyarakat termasuk masalah tindak pidana korupsi. Salah satuhal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu darisistem pembuktikan yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik.Tulisan ini disusun dengan metode penulisan yuridis normatif yaitu denganmempelajari peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undangundang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuanhukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan sistempembuktian terbalik. Kemudian hasilnya yang berupa aspek yuridis dituangkandalam bentuk deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dari tulisan ini merupakanjawaban atas masalah-masalah yang timbul di atas, yaitu : Bahwa tindak pidanakorupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Sehingga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 37 belum efektif dalam memberantas tindakpidana korupsi.
Penerapan Dualisme Sistem Kelembagaan Peradilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Panjaitan, Lasmaida Tio Evalina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i1.1369

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan perihal pengaturan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengamanatkan bahwa Pengadilan Pajak merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung namun dalam pengaturan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terdapat dualisme pembinaan kelembagaan pengadilan pajak yaitu dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan sementara dalam hal pembinaan teknis berada di Mahkamah Agung. Dalam pembahasan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan dualisme kelembagaan pengadilan pajak jika dihubungkan dengan independensi pengadilan serta akan membahas dampak dualisme kelembagaan pengadilan pajak terhadap putusan dan akuntabilitas hakim pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam tulisan ini yaitu dengan menggunakan pendekatan social-legal studies. Pengaturan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak berimplikasi pengadilan pajak berada di bawah eksekutif dan yudikatif yang mengakibatkan pengadilan pajak tidak dapat independen baik secara institusi, internal, personal/individu hakim dan secara substantif. Dikarenakan posisi pengadilan pajak masih dibawah eksekutif dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka pengadilan pajak melalui putusannya dijadikan alat pendukung untuk mencapai penerimaan negara melalui pajak.
KEABSAHAN KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS USMAN, RACHMADI -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.567

Abstract

The validity of a notary deed as an authentic deed is determined in Article 1 number 1 and Article 38 of Law Number 30/2004 concerning the Position of Notary as amended by Law Number 2 of 2014 and Article 1868 of Burgerlijk Wetboek. This provision requires the authenticity of a notarial deed because the deed was made by or in the presence of a public official, the deed was made in the form and procedure (procedure) and conditions determined by law, and the general official who made the deed has the authority to make the deed concerned. Based on this provision, the Power of Attorney Imposing Mortgage Rights (SKMHT) made before a Notary Public using the SKMHT provided by the land party does not qualify as a Notarial Deed, therefore not making binding force (invalid) as an authentic deed, which is because it was made by officials who are generally not authorized and contain disabilities as authentic deeds. SKMHT contains a defect as an authentic deed because the form of SKMHT is not stipulated by law, it is only determined based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Regulation of the Head of the National Land Agency Number 3 of 1997 concerning Provisions for Implementing Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration as amended by Regulation The Head of the National Land Agency Number 8 of 2012 and its form did not meet the requirements as a notarial deed. Therefore, in accordance with Article 38 of Law Number 30/2004 as amended by Law Number 2 of 2014 and Article 1869 of Burgerlijk Wetboek, such SKMHT deed is only located as a deed under the hand, so it does not have the strength of proof. In connection with that, in order for the authenticity of the power to impose Mortgage Rights (HT) fulfilled, the form of power to charge the HT should be made with a notarial deed by following the form and terms of the notary deed or the form of the SKMHT must be specified in the law.
PENGATURAN MENGENAI HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI KASUS PENGAKUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH) Salamat, yusuf
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.88

Abstract

Pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terdapat salah satunya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menunjukan bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat hukum adat Dayak merupakan penduduk asli Kalimantan Tengah yang telah hidup secara turun temurun berdasarkan kearifan budaya setempat. Keberadaan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah lembaga adat yang telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, diharapkan dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan nilai-nilai hukum adat. Terlebih pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Peraturan ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem Pemerintahan.
TELAAHAN PROGRESIF: IMPLEMENTASI ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK (REVERSED ONUS) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (PROGRISSIVE REVIEW: VERIFICATION REVERSE PRINCIPLE IMPLEMENTATION (REVERSED ONUS) AGAINST CORRUPTION) Zamroni, Mohammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.359

Abstract

Masalah korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalanhukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya,karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya denganpolitik, ekonomi, dan sosial-budaya. Berbagai upaya pemberantasan sejak duluternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Hal tersebut antaralain disebabkan oleh 3 (tiga) faktor utama yaitu: kompleksitas persoalankorupsi, kesulitan menemukan bukti, dan adanya kekuatan yang menghalangipemberantasan korupsi. Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkanakhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidanayang terjadi, menemukan pelaku serta menghukum pelaku dengan sanksipidana, baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isupengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti konsepsi tentangsistem pembuktian terbalik terkait tindak pidana dan instrumen hukum pidanabelum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.Selanjutnya, mengenai sistem atau beban pembuktian dalam tindak pidanakorupsi, ternyata dalam praktek dijumpai banyak kendala karena pelaku tindakpidana korupsi melakukan kejahatannya dengan sangat rapi dan sistemik.Salah satu cara yang ditempuh untuk mengatasi keadaan tersebut adalahmelalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun2010, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang telah mencantumkanketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof). Persoalannyakemudian adalah apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara tepat danutuh dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sehingga implementasinyadapat berjalan dengan efektif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Page 11 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue