cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi Dalam Aplikasi Satu Sehat Tektona, Rahmadi Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.996

Abstract

PeduliLindung is a contact tracing application initiated by the Government of Indonesia with the aim of tracking the Covid-19 Virus. However, in its implementation, there have been many criticisms and protests from the public regarding the insecurity of personal data protection in the PeduliLindung application. Moreover, until now Indonesia does not yet have a Personal Data Protection Law. This journal discusses how legal protection is for people who use the PeduliLindung application, as well as a comparison of Indonesian laws with other countries that have previously used contact tracing applications and have regulations regarding personal data. The research method used is literature study by studying journals and related laws.
REKONEKSI HUKUM DAN DISRUPSI TEKNOLOGI MELALUI TAFSIR KONSTITUSIONAL MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN Winata, Muhammad Reza; Agustine, Oly Viana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.529

Abstract

Disrupsi teknologi, khususnya revolusi industri 4.0 merupakan fenomena global era modern yang berdampak pada perubahan kondisi masyarakat. Akan tetapi, perkembangan hukum mengalami hambatan untuk merespons terhadap dirupsi teknologi. Pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu mengenai peran Mahkamah Konstitusi menstimulus perkembangan relasi hukum dengan disrupsi teknologi pada revolusi industri 4.0 dan tafsir konstitusional pada disrupsi teknologi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan pengaturan, doktrin, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan strategis untuk melakukan rekoneksi secara cepat dan tepat agar norma undang-undang dapat konsisten selaras dengan perkembangan masyarakat khususnya akibat perkembangan teknologi (harmonizer norm and community development). Lalu, tafsir konstitusional yang paling ideal dan relevan terhadap disrupsi teknologi yaitu: (1) Konsesualisme (perkembangan terkini); (2) Prudensial (cost and benefits); (3) Futuristis (kondisi kedepan) dengan penekanan pada dampak ekonomi yang singnifikan terhadap kesejahteraan umum. Saran kedepannya, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan memilih metode penafsiran konstitusional yang digunakan, tapi untuk menjamin agar respons hukum terhadap disrupsi teknologi dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan secara optimal, maka Penulis sangat merekomendasikan Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penafsiran Konsesualisme, Prudensial, dan Futuristis.
IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM Alfons, Maria
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.111

Abstract

Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya dan iklim tropis yang menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Permasalahan yang terjadi di bidang Kekayaan Intelektual dibeberapa negara termasuk Indonesia, sangat menginginkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual. Perlindungan dimaksud agar pemilik Kekayaan Intelektual baik perorangan, kelompok atau badan usaha dapat menggunakan haknya atau mengeksplorasi kekayaannya dengan aman yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim ekonomi dari hasil yang dikaryakannya dan dapat menciptakan iklim ekonomi juga bagi negara sehingga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi bangsanya karena adanya perlindungan. Memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat merupakan suatu konsep dari rechtstaat, yang mengutamakan prinsip wetmatigheid. Selain konsep rechtstaat ada juga konsep the rule of law yang memberikan perlindungan bagi HAM melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak mengikat, dengan mengutamakan equality before the law.
Reformulasi Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia: Perspektif Politik Hukum, Problematik, dan Prospek Pengaturan Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i2.849

Abstract

Dinamika masyarakat internasional mendorong aktualisasi hak asasi manusia, kehormatan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam seluruh instrumen hukum internasional, seperti halnya dalam persoalan kewarganegaraan. Negara-negara menghadapi kendala dalam mengimplementasikan perlindungan hak atas kewarganegaraan. Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia juga merefleksikan dinamika dan persoalan yang mengemuka dalam praktiknya, baik dari segi materi maupun formal, dalam perspektif norma internasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan kendala hukum yang mengemuka dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, dan artikel ini juga mengusulkan kerangka ideal dalam reformulasi Undang-undang Kewarganegaraan yang akomodatif dan adaptif sebagai kerangka kebijakan hukum dalam persoalan Kewarganegaraan di Indonesia. Artikel ini berbasis metode penelitian yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, dan pendekatan kasus. Artikel disimpulkan dengan adanya prospek kedepan bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi kendala dan persoalan yang mengemuka dalam hal kewarganegaraan melalui reformulasi Undang-undang Kewarganegaraan. Artikel ini juga mendorong relevansi dan kemungkinan pengukuran yang digunakan dengan adopsi instrumen hukum internasional terkait dengan pengakuan stateless, diaspora, kepastian hukum wanita atau pria dalam perkawinan campuran, dalam bingkai hak asasi manusia, dan penghormatan perlindungan oleh negara.
DISPARITAS PENYELESAIAN SENGKETA JALUR LITIGASI PADA POLIS ASURANSI SYARIAH DAN PUTUSAN PENGADILAN Lathif, Azharuddin; Habibaty, Diana Mutia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.460

Abstract

Sejak pembaharuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, segala bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya asuransi syariah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Namun pada praktiknya, pada klausula penyelesaian perkara jalur litigasi masih ditemukan pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa polis asuransi syariah. Pilihan penyelesaian sengketa litigasi tersebut menyatakan bahwa sengketa litigasi asuransi syariah dapat diselesaikan pada Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama. Pada penelitian ini juga ditemukan dua Putusan Asuransi Syariah yang masih menggunakan Pengadilan Agama dan dua Putusan Asuransi Syariah yang menggunakan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkaranya. Untuk itu diperlukan adanya penelitian terhadap disparitas pada polis dan putusan pengadilan asuransi syariah ini.
MENAFSIRKAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (ANALISIS SURAT KEMENDAGRI NOMOR 331/9914/OTDA TERTANGGAL 14 DESEMBER 2016) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.60

Abstract

Banyak kajian mengenai hak imunitas tetapi hanya menyoroti hak imunitas anggota DPR sedangkan DPRD belum ada kajian secara khusus. Padahal,  kemiripan kedudukan antara DPRD dan DPR  seakan mutatis mutandis dengan hak istimewa yang melekat pada kedua lembaga tersebut termasuk hak imunitas. Secara konstitusional satu-satunya pejabat negara yang diberikan hak imunitas hanya DPR. Namun secara normatif baik UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha daerah mengatur hak imunitas bagi DPRD. Dalam pelaksanaannya di tingkat penyidikan oleh  pihak kepolisian, hak imunitas DPRD tidak dapat diingkari karena diatur dalam aturan normatif  terutama dalam melakukan pemanggilan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Untuk kasus anggota DPRD di Lampung, hak imunitas DPRD tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian sesuai arahan dari Surat Kemendagri No.331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016. Dalam hal ini. Kepolisian tidak perlu meminta izin ke Mendagri atau Gubernur untuk memeriksa anggota DPRD lampung tersebut. Terkait hal tersebut, menarik untuk mengetahui apakah Surat Kemendagri tersebut dapat digeneralisasi oleh pihak kepolisian untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh DPRD? Apa saja batasan tindak pidana yang kebal hukum dan yang tidak kebal hukum dalam perspektif hak imunitas DPRD? Artikel ini akan memberikan jawaban terhadap kedua pertanyaan tersebut dengan menganalisis Surat Kemendagri No. 331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016.
Judicial Activism Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kurniawan, Denis
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1158

Abstract

ABSTRAKMahkamah Konstitusi merupakan lembaga amanat reformasi yang berfungsi sebagai guardian of constitution dengan kewenangannya dalam menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, dan sudah banyak putusan mahkamah konstitusi yang pada akhirnya membatalkan suatu produk hukum dari parlemen yakni undang-undang. Sejumlah putusan mahkamah konstitusi senantiasa mendapatkan perhatian publik, seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, untuk pertama kalinya mahkamah konstitusi dinilai berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Putusan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan menimbulkan pertanyaan, mengenai keabsahan berwenang atau tidaknya mahkamah mengadili perkara a quo. Artikel ini ditulis meggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual atas ide dasar mengenai peradilan konstitusi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan judicial activism, yang nantinya akan memberikan kesimpulan mengenai keabsahan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang dilihat dari segi kebutuhan untuk melakukan pencegahan atas kerugian hak konstitusional warga negara, dan ini sebagai implementasi dari fungsi mahkamah konstitusi yang lain sebagai the protec­tor of human rights. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Judicial Activism. ABSTRACTThe Constitutional Court is a reform mandate institution that functions as the guardian of the constitution with its authority to review the constitutionality of a law, and there have been many decisions of constitutional courts which in the end annulled a legal product from parliament, namely a law. A number of decisions of the constitutional court always receive public attention, as is the case in the Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, for the first time the constitutional court was deemed authorized to review government regulations in lieu of laws. The decision created a polemic in the community, and raised questions about the legitimacy of the authority or not of the court to try the a quo case. This article was written using normative legal research with a conceptual approach to the basic ideas of constitutional justice, government regulations in lieu of laws and judicial activism, which will later provide conclusions regarding the legitimacy of the court's authority in adjudicating cases of government regulations in lieu of laws, viewed from the perspective of the need to prevent the loss of citizens' constitutional rights, and this is an implementation of another function of the constitutional court as the protector of human rights.Keywords: The Constitutional Court; Government Regulation in lieu of law; Judicial Activism.
INSTITUSIONALISASI NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Setyawan, Fendi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i2.819

Abstract

Untuk menjamin peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka diperlukan instrumen hukum indikator nilai Pancasila. Namun permasalahannya adalah adakah intrumen hukum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan  dan kelembagaan hukum apa yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud? Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan penarikan kesimpulan secara preskriptif. Hasil yang diperoleh adalah bahwa BPIP dan BPHN telah menyusun dan menggunakan indikator nilai-nilai Pancasila untuk melakukan evaluasi, kajian dan analisis serta penyelarasan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila di internal kelembagaannya. Instrumen ini perlu dikembangkan dan diperkuat dengan mencantumkannya dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar setiap pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman dan panduan yang sama. Adapun terkait kelembagaan, perlu adanya penguatan dan sinergitas antar lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengistitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila.
SISTEM MULTIPARTAI, PRESIDENSIAL DAN PERSOALAN EFEKTIVITAS PEMERINTAH ., Partono
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i1.286

Abstract

Artikel ini berpendapat bahwa salah satu faktor utamapermasalahan efektivitas dan stabilitas pemerintah saat inidisebabkan oleh kombinasi sistem pemerintahan dan sistemkepartaian, sistem presidensial dan multipartai, tidakmendukung terciptanya sebuah pemerintahan yang efektif danstabil. Meskipun demikian, tidak dapat dinafikan bahwa faktorpersonal pejabat presiden juga mempengaruhi efektivitas danstabilitas pemerintahan yang dipimpinnya. Artikel ini kemudianmenyimpulkan bahwa untuk menciptakan sebuah pemerintahyang efektif dan stabil maka diperlukan sebuah perubahan didalam sistem politik di Indonesia. Sistem presidensial dapatmewujudkan pemerintah yang efektif dan stabil jikadikombinasikan dengan sistem kepartaian yang sederhana.
KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (POSITION AND ROLE OF VILLAGE REGULATION IN THE FRAME OF VILLAGE AUTONOMY BASED OF THE LAW NUMBER 6 OF 2014 ON VILLAGE AND OTHER RELATED LAWS AND REGULATIONS) Simarmata, Jorawati; Magdalena, Damai
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.414

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomidesa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apasaja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan Desa dalam kerangka otonomidaerah. Penulis melihat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyatameletakkan kedudukan peraturan desa sebagai produk hukum dan produk politik.Konsekuensinya sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, prosespembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD danmasyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkanotonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalampembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Page 8 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue