cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Problematik Kedudukan, Kepastian, dan Penegakan Hukum Regulasi FIFA di Indonesia Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Bahar, Muhamad Ghifari Fardhana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1055

Abstract

Fédération Internationale de Football Association (FIFA) memiliki statuta yang disebut sebagai Lex Sportiva, terdiri atas The Laws of The Games sebagai Lex Iudica. Lex Sportiva ditegakkan guna memastikan kompetisi sepakbola profesional di setiap negara anggota berjalan dengan baik. Namun, acapkali penegakan Statuta FIFA menemui kegamangan untuk diterapkan dengan baik oleh anggotanya, tidak terkecuali Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu diduga melanggar Pasal 19 huruf b Statuta FIFA. Fakta tersebut memunculkan problematik mengenai kepastian tentang Statuta FIFA untuk didefinisikan dan dinegosiasikan dalam penerapan hukum di Indonesia. Artikel ini mencoba untuk menjawab beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana kedudukan Statuta FIFA sebagai sumber hukum sepak bola di Indonesia? Kedua, bagaimana Statuta FIFA dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi sepak bola di Indonesia? Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan metode Reform Oriented Research. Artikel ini menyimpulkan bahwa Lex Sportiva sebagai inti dari Statuta FIFA seringkali bersinggungan dengan hukum nasional suatu negara. Sehingga hal ini dapat menjadi pijakan bagi sebuah negara termasuk Indonesia untuk menerapkan Statuta FIFA. Dalam memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan penegakan hukum Statuta FIFA, Indonesia perlu meratifikasi Statuta FIFA agar dapat diberlakukan sebagai sumber hukum nasional khusus untuk sepakbola.
REFORMULASI ZERO BURNING POLICY PEMBUKAAN LAHAN DI INDONESIA rahmat, fatmawati; Fadli, Muhammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.103

Abstract

Pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia membawa dampak negatif pada negara Indonesia dan negara tetangga. Padahal berbagai kebijakan Pemerintah melarang pembakaran hutan baik untuk tujuan pembukaan lahan maupun untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Akan tetapi sanksi pidana selama ini belum mampu menekan dampak negatif dari pembakaran hutan. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding dengan dampak negatif dari pembakaran hutan yang terjadi. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih memberikan ruang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Rumusan Pasal ini dijadikan dasar bagi sekelompok orang atau golongan untuk melakukan pembakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya pembakaran hutan yang pada akhirnya tidak dapat dikendalikan. Pemerintah sudah seharusnya menerapkan konsep zero burning policy dalam pembukaan lahan sebagaimana yang dikenal dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dengan menyesuaikan dengan kondisi negara dan lingkungan saat ini, sehingga tidak lagi memberikan ruang melakukan pembakaran hutan. Perlu juga untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menghapus Pasal 69 ayat (2), sehingga tidak ada celah untuk melakukan pembakaran hutan dan memberi kepastian hukum bagi untuk memberikan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Setiadi, Wicipto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.336

Abstract

Implementation of legislation would be ineffective if not accompanied bylaw enforcement. Law enforcement against legislation to many differentforms, one of whom formulated in terms of sanctions, which may includecriminal sanctions, civil penalties or administrative sanctions. The provisionsof this sanction, whether criminal, civil, or administrative is an option,meaning no need to apply all three but it can be chosen which are the mosteffective and most appropriate that the scope associated with the substanceof regulation. In fact, it is possible from a law enforcement legislation wasnot needed any sanctions. Inclusion of sanctions should also be adjusted tothe substance set forth in laws and regulations are. For the substance ofissues related to administrative, administrative sanctions are most effective.Administrative sanctions can be applied either through the courts or throughnon-court line, i.e. by administration officials. Administrative sanctions setforth in the legislation most relevant to the licensing issues and implementedby the authorities (bodies) administration authorized to issue such permits.Administrative sanctions imposed by administrative authorities are oftenrelated with violations of licensing requirements. An administrative sentenceneeds a legal basis with the possibility for the sentences person the havea legal effort to sue the administrative sanction.
Peraturan MPR, DPR, dan DPD: Internal Regulation atau Peraturan Perundang-undangan Rahmadhony, Aditya; Rosyadi, Abdu Rahmat
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.945

Abstract

Keberadaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjadi permasalahan dikarenakan tidak semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Studi ini ingin mengidentifikasi jenis peraturan yang dibentuk oleh lembaga kekuasaan legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, apakah masuk ke dalam internal regulation atau peraturan perundang-undangan dan bagaimana dengan uji materilnya. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil studi menjawab, secara teori peraturan yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah masuk ke dalam kategori internal regulation. Namun demikian, dalam praktiknya masuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dengan adanya Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Dikarenakan termasuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah masuk ke dalam Objek Hak Uji Materil Mahkamah Agung.
STRATEGI PEMIKIRAN POLITIK KE ARAH PENEGASAN DAN PENGUATAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA) Budiana, I Nyoman; Warta, I Made
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.499

Abstract

Indonesia adheres to a representative democratic system that prioritizes the interests of citizens in decisions made by the government. In this study we will discuss the strategies of people's political thinking in the framework of affirmation and strengthening the presidential system in Indonesia. Data collection and analysis in this study uses a normative juridical approach by collecting legal material from various libraries, both in the form of principles, concepts and legal theories that are in accordance with the issues of constitutional law that are adopted. The analysis was conducted in a normative juridical reseach and the presentation of legal analysis was described descriptively qualitatively.Constitutionally, the presidential system is characterized by an equal position between parliament and the executive. The Indonesian constitutional system is in the transition phase of democracy which implements a presidential based multi-party democracy system. With the simplification of the party in elections, it can guarantee stability in executive and parliamentary relations in the administration of the State. The implementation of the electoral system with sound balance cannot form a formidable parliament quality. Political thinking in the framework of affirming and strengthening presidential systems in constitutional practice is part of the people's political rights guaranteed by human rights. 
PENGAKUAN AKSES TERHADAP JASA ENERGI KHUSUSNYA LISTRIK SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA Virgayanti, Wuri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.118

Abstract

Faktanya bahwa ketiadaan akses atau akses yang sangat terbatas terhadap jasa energi menyebabkan kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan ekonomi dan peningkatan standar hidup dari negara. Terlepas dari betapa pentingnya akses terhadap jasa energi, sampai dengan dekade kedua abad ke 21, masih terdapat setidaknya 1,4 Milyar orang tidak mendapatkan akses terhadap jasa energi, khususnya listrik. Terlebih lagi, sampai sejauh ini belum ada instrumen hukum internasional yang secara eksplisit menyebutkan bahwa akses terhadap jasa energi merupakan hak asasi manusia dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi negara. Metode yang digunakan di dalam menulis makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan yang menekankan pada norma hukum, di samping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier melalui tahapan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa sampai saat ini pengakuan hak atas jasa energi saat ini masih secara implisit di dalam hak asasi manusia yang telah ada terlebih dahulu. Selain itu penelitian ini juga menemukan bahwa walaupun terdapat beberapa kelemahan di dalam pendekatan hak asasi manusia, namun dengan diakuinya akses terhadap jasa energi sebagai hak asasi manusia akan mampu memberi tekanan kepada setiap negara untuk menjamin terpenuhinya akses terhadap jasa energi bagi seluruh warga negaranya.
Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tanjung, Nur Ghenasyarifa Albany; Sjarif, Fitriani Ahlan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.811

Abstract

Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah berlaku dalam hal suatu RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. Politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik adalah politik hukum dalam pembentukan undang-undang dengan konsep carry over yang memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang diawali dari tahap perencanaan melalui penyusunan Prolegnas hingga tahap pengundangan dalam proses pembentukan undang-undang.
DINAMIKA KOMITMEN INTERNASIONAL DALAM KERANGKA PENGENDALIAN GLOBAL WARMING Wijoyo, Suparto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i1.309

Abstract

Dynamic of commitment of International Community in the issueof control upon global warming has been developed since 1919up to present. From list of international treaties, it can be seenhow strong the commitment of global community in the issuesof environment, global warming as well as climate change.Unfortunately, it can be concluded, that those internationaltreaties is so fragmented and therefore, is difficult to beimplemented comparing with instrument of internationalenvironmental law in general. However, political will of nationalstate is the essence to create international agenda.
POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME Bunga, Dewi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.456

Abstract

AbtractThe weaknesses in cyberspace can be a global disaster that threatens the business sector, national and global security, behavior, child protection, and government systems. Cybercrime has been proven to be detrimental to the global community, while efforts to combat cybercrime are still hampered by a variety of factors, therefore, the need for criminal policy against cybercrime eradication. In this research, we will discuss three substances: criminalization of cybercrime in Indonesian legislation, the comparison of criminal policy against cybercrime in some countries, and the strategy in the cybercrime eradication. Criminalization of cybercrime in Indonesian legislation is formulated in the Act on Information and Electronic Transactions. The United States, Britain and Singapore have legislation in combating cybercrime and have a national strategy in handling such crimes. African countries have only temporary legislation and policies with an ad-hoc approach in the fight against cybercrime. Strategies in the eradication of cybercrime are done through penal and non penal policies.Keywords: Criminal policy, cybercrime, criminalization. AbstrakKelemahan dalam ruang maya dapat menjadi bencana global yang mengancam sektor bisnis, keamanan nasional dan global, perilaku, perlindungan anak, dan sistem pemerintahan. Cybercrime telah terbukti merugikan komunitas global, sementara upaya untuk memberantas cybercrime masih terhambat oleh berbagai faktor, oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Dalam penelitian ini, kita akan membahas tiga substansi yakni kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia, perbandingan politik hukum pidana terhadap cybercrime di beberapa negara, dan strategi dalam pemberantasan cybercrime Kriminalisasi kejahatan dunia maya dalam undang-undang Indonesia dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura memiliki undang-undang dalam memerangi kejahatan dunia maya dan memiliki strategi nasional dalam menangani kejahatan semacam itu. Negara-negara Afrika hanya memiliki undang-undang dan kebijakan sementara dengan pendekatan ad-hoc dalam memerangi kejahatan dunia maya. Strategi dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan pidana dan non pidana.Kata kunci: Politik Hukum Pidana, cybercrime, kriminalisasi
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna Syamsumardian, Lisda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i2.1399

Abstract

Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercantum di dalam Perpres No. 125/2016. Berdasarkan peraturan tersebut penambahan jumlah pengungsi di wilayah negara Indonesia semakin banyak, sehingga tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit menjadi berat. Kondisi ini menyebabkan Indonesia memiliki masalah besar diantaranya pemahaman dari sisi legalitas dan konsep Kedaulatan Negara; kendala yang akan dialami dalam memberikan kontribusi sebagai Negara Transit untuk membantu mengatur ketertiban dalam bingkai kemanusiaan sesuai dengan Hukum Indonesia; sejauhmana peran Indonesia sebagai Negara Transit dalam penanganan pengungsi dari Rohingna, tanggung jawab Indonesia sebagai Negara Singgah atau Transit dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dalam prinsip kedaulatan negara dan yuridiksinya. Untuk menganalisis dan menjawab masalah penelitian ini menggunakan metode penulisan Legal Reasearch dan Library reasearch, karena penulisan ini melihat kaidah peraturanperundang-undangan Nasional dan Internasional, dengan menyandingkan sumber-sumber kepustakaan yang mendukung konsep-konsep hukum dan kedaulatan negara serta Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan masalah yang disajikan. Sehingga didapatkan kesimpulan analisis yang tepat, yaitu terkait dengan hal tersebut menjadi sangat penting di rekonstruksikan mengenai pengaturan penanganan pencari suaka dan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sehingga isu pengungsi harus ditempatkan dalam penegakan kedaulatannya, dan mekanisme penanganannya harus disesuaikan dengan regulasi serta kebijakan Indonesia yang sesuai kedaulatan serta Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.Kata Kunci: Pengungsi, Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia

Page 9 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue