cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA: SUATU TINJAUAN SINGKAT Pradityo, Rendy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.92

Abstract

KUHP dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial dalam KUHP yang sangat kental dengan aliran klasik dan barat, walaupun memang tidak selalu yang berbau barat adalah buruk. Dengan demikian, dalam mempelajari hal yang bersifat dogma atau substansial dalam KUHP hendaklah diiringi dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan. Artinya, jika hal-hal yang berbau dogma didalam KUHP digunakan secara kaku (tanpa kebijaksanaan), maka output yang dihasilkan tentu saja menghambat tujuan penegakan hukum pidana, bahkan tidak tertutup kemungkinan menghambat ide-ide pembaharuan hukum pidana Indonesia yang selalu digaungkan. Sehingga sudah sepantasnya kita menggalang pembaharuan hukum pidana Indonesia yang berasal dari nila-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
KAJIAN YURIDIS ATAS KEMENANGAN MEREK LOKAL SERUPA TERHADAP MEREK TERKENAL INTERNASIONAL DALAM KAITANNYA DENGAN PARIS CONVENTION DAN TRIPS SERTA NICE AGREEMENT Felano, Denny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.820

Abstract

AbstractIndonesia as a country that has ratified the Paris Convention and TRIPs is obliged to protect well-known marks, this is regulated in Article 6 bis of the Paris Convention and Article 16 of TRIPs, especially before the well-known mark has been registered in Indonesia. Various kinds of efforts in piggybacking, imitating or plagiarizing another party's brand fame for the sake of their business which results in harm to other parties are contrary to the spirit and provisions stipulated in the Trademark Law in Indonesia, both Law no. 15 of 2001 (Old Trademark Law) as well as Law no. 20 of 2016 (Trademark Law) and the Paris Convention and TRIPs. Efforts that are contrary to the legal provisions of a trademark cannot be justified, although it is done by registering trademark registration at the Directorate General of Intellectual Property Rights of the Ministry of Law and Human Rights (Ditjen HKI) whether it is carried out in the same class or in a different class, which is related to the details of the class of goods and/or services on a Indonesian brands are still guided by the Nice Agreement, even though they have not ratified it. This article will discuss in detail the protection of well-known marks by juridically examining the victory of similar local brands against international well-known brands from the point of view of the Paris Convention and TRIPs and the Nice Agreement, which will also be analyzed in the provisions of the Trademark Law in Indonesia, both the provisions regulated in Old Trademark Law and Trademark Law by conducting a case study on the ikea vs ikea brand dispute.Keywords: protection of well-known brands, victory of similar local brands, international famous brands, ikea vs IKEA. AbstrakIndonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Paris dan TRIPs wajib untuk melindungi merek terkenal, hal ini diatur didalam Pasal 6 bis Konvensi Paris dan Pasal 16 TRIPs, apalagi sebelumnya merek terkenal tersebut sudah terdaftar di Indonesia. Berbagai macam upaya dalam membonceng, meniru atau menjiplak suaty ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain merupakan hal yang bertentangan dengan semangat dan ketentuan yang diatur dalam UU Merek di Indonesia, baik UU No. 15 Tahun 2001 (UU Merek Lama) maupun UU No. 20 Tahun 2016 (UU Merek) dan Konvensi Paris serta TRIPs. Upaya – upaya yang bertentangan dengan ketentuan hukum atas suatu merek tidak dapat dibenarkan, walaupun dilakukan dengan cara mendaftarkan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HKI) baik dilakukan pada suatu kelas yang sama ataupun pada suatu kelas yang berbeda, dimana terkait dengan perincian atas kelas barang dan/atau jasa atas suatu merek Indonesia tetap berpedoman pada Nice Agreement, walaupun belum meratifikasinya. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai perlindungan atas merek terkenal dengan mengkaji secara yuridis atas kemenangan merek lokal serupa terhadap merek terkenal internasional dari sudut pandang Konvensi Paris dan TRIPs serta Nice Agreement, dimana akan dianalisa juga dalam ketentuan UU Merek di Indonesia baik ketentuan yang diatur dalam UU Merek Lama dan UU Merek dengan melakukan studi kasus sengketa merek ikea vs IKEA.Kata Kunci : perlindungan merek terkenal, kemenangan merek lokal serupa, merek terkenal internasional, ikea vs IKEA.
SEKELUMIT MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Hariningsih, Sri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i4.305

Abstract

.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI PEMENUHAN RESTITUSI PADA KORBAN TINDAK PIDANA ANAK Mareta, Josefhin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.260

Abstract

Restorative Justice merupakan reaksi yang bersifat victim-centered terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana. Restitusi menekankan pada adanya pemulihan kerugian bersifat material atau fisik dan psikologis terhadap korban tindak pidana anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan restorative justice melalui pemenuhan restitusi pada korban tindak pidana  anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengkaji data sekunder berupa dokumen, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa penanganan perkara pidana anak melalui restorative justice akan terlaksana secara optimal apabila disertai peran dari aparat penegak hukum sehingga diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antar aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak, termasuk mengenai pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana anak, yang mencakup tata cara permohonan hingga pemberian restitusi. Dalam memberikan kepastian hukum pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana anak, perlu ditegaskan mengenai kewajiban pemberian restitusi dalam penerapan restorative justice sehingga tindak pidana anak yang menimbulkan kerugian dan penderitaan dapat dikenakan restitusi.
KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ADMINISTRASI PADA KEKUASAAN YUDIKATIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Hermawan, Sapto; Herman, Herman
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.674

Abstract

AbstrakDalam rangka menyesuaikan beragam aktivitas pemerintahan maka tindakan administrasi sebagai instrumen pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintahan juga mengalami perluasan penafsiran baik dari sisi bentuk, substansi, maupun kriteria. Mendalilkan pada substansi di dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan administrasi kemudian diberikan perluasan jangkauan kekuasaan sampai merambah pada kekuasaan legislatif dan yudikatif. Artikel ini disusun dengan menggunakan metodologi penelitian normatif, di mana digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian sumber bahan hukum sekunder dianalisis dan dikualifikasi untuk kemudian dikerucutkan guna menjawab rumusan permasalahan yuridis yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) alasan berpijak doktrinal perihal tindakan administrasi pada wilayah kekuasaan yudikatif (Mahkamah Agung) sebagaimana diatur di dalam UU AP tidak mendapatkan porsi pembahasan yang cukup, konsekuensi hukumnya akan sulit untuk memberikan penafsiran serta membedakan kriteria atas tindakan administrasi pada wilayah kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif dari perspektif teori dan doktrin hukum administrasi negara; (2) bentuk tindakan administrasi pada kekuasaan yudikatif telah dirumuskan secara limitatif melalui Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan, namun apabila dibandingkan dengan pengaturan di dalam Pasal 87 UU AP maka dapat disimpulkan bahwa tindakan administrasi pada kekuasaan yudikatif justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum; dan (3) Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap kesalahan atau kekeliruaun atas tindakan administrasi pada wilayah kekuasaan yudikatif pada tataran praktik dirasa sulit untuk dilakukan sebelum UU AP dan UU PTUN dilakukan upaya harmonisasi dan sinkronisasi. Kata kunci: tindakan administrasi, kekuasaan yudikatif AbstractIn order to adjust various government activities, administrative actions as a government instruments in carrying out governmental daily tasks also facing an extended interpretation in terms of form, substance, and criteria. According to essential of the Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, administrative actions are then given an extended interpretation over legislative and judicial powers. This article is composed using a normative research methodology, in which the statutory and conceptual approach is used, then secondary legal material is analyzed and qualified to be tighten to answer the existing legal issues. This articels revealed that (1) normative reasoning regarding administrative actions in the judicial power (Supreme Court) as regulated in the law number 30 of 2014 never get enough eplanation, the legal consequences is will be difficult not only to provide a comprehensive administrative interpretation but also to give a distinc qualification of administrative actions in judicial power related to the theory and doctrine of administrative law;(2) the administrative action on judicial power has been formulated limitatively through Supreme Court Regulations, Supreme Court Administrative Bill, and Supreme Court Decision, but when compared with the Article 87 of the Law Number 30 of 2014 concering Government Administratrion it can be summarized that administrative actions on judicial power may have cause of legal uncertainty; and (3) Legal remedies that can be taken against administrative wrongdoing at the judicial power, practically are considered difficult to be implemented prior to the Law concerning Goverment Administration and the Law concerning Administrative Court are successfull to be harmonized and synchronized. Keywords: administrative action, judicial power.
PERBANDINGAN DAN HIERARKI QANUN,PERDASI, PERDASUS DAN PERDA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Adams, Wahiduddins
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i2.273

Abstract

.
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL ATAS PENCEMARAN LAUT YANG BERASAL DARI DARAT DAN PRAKTEK PENANGANANNYA DI BEBERAPA NEGARA (INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE ON LAND–BASED SOURCES POLLUTION AND TREATMENT PRACTICES IN SEVERAL COUNTRIES) Hardjaloka, Loura
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.401

Abstract

Berdasarkan penelitian, 80% pencemaran laut internasional akibat pencemaran yang berasaldari darat (Land-Based Sources Pollution/“LBSP”). LBSP merupakan pencemaran yangdiakibatkan aktivitas rumah tangga, industrial, pariwisata, dan pertanian sehinggamenghasilkan sampah plastik, nutrients, pestisida, logam berat, sedimen, dan limbah radioaktifyang pada akhirnya melalui aliran air dapat mencemari air laut. Pencemaran akibat LBSPdapat merusak ekosistem laut dan merugikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Melihatjumlah pencemaran dan dampak signifikan namun minim hukum internasional maka Negaranegara membuat dan menandatangani perjanjian multilateral, perjanjian regional, danperjanjian bilateral sehingga ada kerangka hukum yang lebih spesifik untuk menanggulangipermasalahan LBSP. Disamping itu dalam menangani kasus LBSP, masing-masing Negaramemiliki praktek tersendiri untuk menangani dan menanggulangi LBSP seperti melaluiperaturan perundang-undangan dan mengajukan sengketa di tingkat internasional. Meskipundemikian, jumlah perjanjian internasional yang ada saat ini sangat minim sehingga masihbanyak Negara yang harus melakukan perjanjian kerjasama sehingga dapat memaksimalkanpenanganan LBSP.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sopiani, Sopiani; Mubaraq, Zainal
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.623

Abstract

Sebagai Negara hukum tentunya Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undang tidak dapat terlepas dari politik hukum. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum eropa kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya aturan yang baku maka setiap  penyusunannya peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-unangan, dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kebijakan politik yang diambil dalam menentukan aturan hukum yang berlaku secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.
PROBLEMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Sihombing, Eva NAM
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i3.156

Abstract

Program Pembentukan Perda merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan, diantaranya:  penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah belum didasarkan pada skala prioritas; program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan Perda, agar mengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik pada saat penyusunan program pembentukan perda, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda.
METODE ANALISIS KONFLIK DALAM PENERAPAN REGULASI PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (CONFLICT-ANALYTICAL METHOD IN IMPLEMENTING DISTURBANCE PREVENTION REGULATION IN CORRECTIONAL FACILITY) Citrawan, Harison; Zainuddin, Denny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.364

Abstract

Gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) padadasarnya ditimbulkan oleh friksi antar para pihak di dalam Lapas. Melalui artikel ini, penulismencoba untuk menguraikan interaksi antara regulasi, petugas, narapidana, dengan sebab-sebabterjadinya konflik di dalam lapas. Adapun penelitian yang menjadi dasar artikel ini bersifatformatif dan dilakukan dengan pendekatan kualitatif di tiga Lapas –dimana belakangan ini terjadikasus gangguan kamtib. Data diperoleh penulis melalui wawancara mendalam kepada parainforman yang dianggap memiliki pengetahuan, otoritas, dan pengalaman terkait gangguankamtib di Lapas. Dari perspektif teori konflik, data yang tersedia dianalisis untuk mendapatkangambaran tentang lima formulasi: konteks, kebutuhan, kapasitas, para aktor, dan konflik yangterjadi di lapas. Adapun penelitian ini menyimpulkan empat poin yakni: pertama, bentukfenomena gangguan kamtib di tiga Lapas lokus evaluasi menggambarkan skenario konflik yangberbeda antara satu dengan yang lain; kedua, berdasarkan analisis skenario tersebut, terdapatfakta bahwa potensi gangguan kamtib di tiga Lapas belum dikelola secara periodik dan sistematisdari tingkat unit pelaksana teknis sampai ke tingkat pembuat kebijakan; dan ketiga, secarasubstantif regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan DirekturJenderal Pemasyarakatan dalam pelaksanaan mekanisme pengawasan internal (termasuk didalamnya pembentukan dan mekanisme pelaporan satuan tugas internal) belum memuat bentukdan teknik analisis gangguan kamtib dengan pendekatan manajemen konflik antar subjek diLapas.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue