cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
Desain Pengadilan Khusus Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Bingkai Konstitusionalitas prasetyo, dita karisma
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1027

Abstract

As a legal ideal in realizing fair elections, the establishing a special court for resolving dispute on Regional Head election results is currently biased. This research aims to analyze constitutionality concept of the establishment special court and the design of a special court for resolving dispute on Regional Head election. This research is normative legal research, using conceptual and statutory approach, and analyzed qualitatively. The results of this research show that constitutionality concept of the establishing special courts consists of independence and judicial institutions. The design of the special court for resolving dispute on Regional Head election is that the position of the court is within the Administrative Court, has a decentralized position integrated into the High State Administrative Court and is ad hoc in nature; relative competence in accordance with the High State Administrative Court, the composition of panel judges is 3 (three) career judges and (2) ad hoc judges; and the decision is final and binding and can be appeal to the Supreme Court Sebagai sebuah cita hukum dalam mewujudkan pemilihan yang berkeadilan, pembentukan pengadilan khusus yang akan menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah saat ini masih bias. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep konstitusionalitas pembentukan pengadilan khusus dan desain pengadilan khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang sejalan dengan konsep konstitusionalitas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep konstitusionalitas dari pengadilan khusus terdiri dari independensi dan kelembagaan peradilan. Desain pengadilan khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang sejalan dengan konsep konstitusionalitas adalah posisi pengadilan berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, berkedudukan desentralistik melebur dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan bersifat ad hoc; kompetensi relatif sesuai dengan yang dimiliki Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, susunan majelis hakim 3 (tiga) orang hakim karir dan (2) hakim ad hoc; dan putusan bersifat final and binding dan dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA.
KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG Hsb, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.71

Abstract

Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa “kegentingan yang memaksa” memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini, apa saja syarat agar suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kegentingan yang memaksa? Dari penelitian dalam tulisan ini, ditemukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Korporasi sebagai Subjek dalam Tindak Pidana Paten (Reformulasi Konsep Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan KUHP Baru Indonesia) Syafrinaldi, Syafrinaldi; Hardiago, David; Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1074

Abstract

This study aims to analyze theoretical issues regarding the reformulation of the concept of criminal responsibility towards corporations as subjects in criminal offenses in the field of patents by using the parameters of criminal law doctrine and the new Indonesian Criminal Code. As normative legal research, this research uses statutory, historical, and conceptual approaches. The results of the study concluded that based on construction both in terms of criminal law doctrine and the new Indonesian Criminal Code, the rules regarding corporate criminal liability mechanisms for patent crimes are not recognized in Law Number 13 of 2016 concerning Patents (Patent Law). Bearing in mind that corporate criminal liability is related to patent crimes in the provisions of Article 1 point 13 of the Patent Law, the phrase "everyone" means individuals and legal entities. With the use of this term, of course this has a juridical implication that all criminal provisions in the Patent Law can only be applied to the intended legal subject (individuals and legal entities). Therefore, with this problem, projections are needed that are aimed at reformulating the Patent Law therefore that it does not only cover corporations as subjects. Alternatively, it is also aimed at reformulating the theory used and the model for imposing sanctions that can be applied therefore that it conforms to the criminal law doctrine and the corporate concept in Indonesia's new Criminal Code.
OPTIMALISASI PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG BERORIENTASI PADA RESTORATIVE JUSTICE DI KOTA DENPASAR Hariyanto, Diah Ratna Sari; Swardhana, Gde Made
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i3.787

Abstract

Abstract Diversion has become the starting point that legitimizes the settlement of criminal cases outside the judiciary in Indonesia. There are many benefits of diversion but it is very risky because it is not implemented optimally; therefore, the implementation and the constraints in the diversion application in Denpasar need to be studied and solutions to optimize the application to be sought. This research is empirical legal research. The results of the study show that the Departmental Police of Denpasar City, the Denpasar District Attorney, and the Denpasar District Court have attempted to implement diversion while remaining within the corridor of law, it shall only be implemented in respect of criminal acts of children who are punishable by imprisonment of under 7 years and not a recidivist. Obstacles encountered are the regulations regarding the ages of children based on the Law of SPPA, lack of coordination and supervision, law enforcers who have an inadequate understanding of the meaning and spirit of diversion, as well as lack of public awareness and understanding of the urgency of diversion. Optimization taken is reformulation of regulations, increased coordination, training, and socialization to law enforcers. Providing socialization and approaches to the community to increase understanding and awareness. Keywords: diversion, restorative justice, optimization.  Abstrak Diversi telah menjadi awal yang meletigitimasi penyelesaian kasus pidana di luar peradilan di Indonesia. Banyak manfaat yang diberikan melalui diversi namun sangat riskan tidak dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu dikaji terkait pelaksanaan dan kendala penerapan diversi di Denpasar serta solusi untuk mengoptimalkan penerapan diversi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil studi menunjukkan bahwa Polresta Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengupayakan diversi dengan tetap pada koridor hukum yakni hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan residivis. Kendala yang dialami adalah pengaturan umur anak berdasarkan UU SPPA (substansi hukum), kurangnya koordinasi dan pengawasan (struktur hukum), dan masih bisa ditemukan penegak hukum yang tidak memahami makna dan spirit diversi, serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan urgensi diversi (budaya hukum). Optimalisasi yang dapat dilakukan adalah dengan reformulasi aturan, meningkatkan koordinasi, pelatihan, serta sosialisasi ke penegak hukum. Mengadakan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat untuk meningkatan pemahaman dan kesadaran penyelesaikan kasus melalui diversi. Kata Kunci: diversi, keadilan restoratif, optimalisasi.
PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Kolibonso, Rita Serena
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i3.296

Abstract

.
MEMAHAMI MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERIHAL PENGUASAAN OLEH NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM COMPREHEND THE MEANING OF ARTICLE 33 OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON STATE AUTHORITY OVER NATURAL RESOURCES) Wibowo, Suyanto Edi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.424

Abstract

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun1945) sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam tersebut „diterjemahkan‟ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. „Penerjemahan‟Pasal 33 UUDNRI Tahun1945 ke dalam berbagai Undang-Undang dipengaruhi oleh berbagai nilai dan kepentingan daripara penyusunnya yang dapat saja bertentangan dengan maksud sebenarnya dari Pasal 33UUDNRI Tahun 1945 itu sendiri. Oleh karena itu, konstitusi perlu dijadikan sebagai „bintangpetunjuk‟dalam melahirkan berbagai Undang-Undang di bidang pengelolaan sumber dayaalam.
RELEVANSI PENGECUALIAN TERHADAP PELAKU USAHA KECIL MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI EKONOMI Apriani, Desi; Idris, Zulherman
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.670

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualiakan pelaku usaha kecil yang berarti undang-undang tersebut tidak berlaku bagi usaha kecil. Di sisi lain, globalisasi ekonomi yang berdampak pada persaingan global ditandai oleh perdagangan bebas yang semakin tidak mengenal batas negara harus dihadapi oleh semua bangsa dan negara di dunia. Tulisan ini berangkat dari latar belakang tersebut untuk membahas relevansi pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha di Indonesia dengan era globalisasi ekonomi yang menuntut kemampuan daya saing, bila ingin tetap eksis di tengah persaingan global tersebut. Kajian ini adalah kajian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil kajian menggambarkan bahwa Pengecualian pelaku usaha kecil dari undang-undang yang malarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat justru dapat menghambat kreativitas, menumbuhkan budaya anti persaingan dan perilaku  persaingan usaha tidak sehat, sehingga pada akhirnya melemahkan daya saing pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu pengecualian terhadap pelaku usaha kecil dalam hukum persaingan usaha di Indonesia sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan globalisasi ekonomi.
TUMPANG TINDIH UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.245

Abstract

Ketentuan UU Nomor 5/1990 belum mengatur pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdapat pada hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Demikian pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh. Begitu pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan  semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR hendaknya merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan Putusan MK No.35/PUU-X/2012 sehingga terdapat pengaturan tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian hutan adat oleh masyarakat hukum adat, merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 sehingga terdapat pengaturan tentang urusan pemerintahan konkuren yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan, dan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU Nomor 21/2004 sehingga terdapat pengaturan tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan organisme hasil modifikasi genetik.
BADAN HUKUM PUBLIK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN TRANSFORMASINYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (PUBLIC LEGAL ENTITY SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY AND ITS TRANSFORM BASED ON LAW NUMBER 24 YEAR 2011 CONCERNING ON SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY) ., Qomaruddin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.387

Abstract

Badan Hukum Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentukberdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditentukan Pasal 7 adalah untukmenyelenggarakan program jaminan sosial. Badan Penyelenggara JaminanSosial dimaksud meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan danBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berfungsimenyelenggarakan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaankerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan haritua.
Pembenahan Pendekatan Ex-Ante dan Ex-Post Facto dalam Perbaikan Kualitas Legislasi dan Penataan Perundang-Undangan Indonesia Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i1.1215

Abstract

Kompleksitas dan pergeseran ketatanegaraan di Indonesia paska reformasi mendorong perubahan radikal secara paradigmatik dalam legislasi di Indonesia. Beragam pola dalam pembenahan legislasi di Indonesia juga telah diupayakan dari aspek asas dan prinsip, keterlibatan publik, prosedural dan tata kelola, metodologis, relevansinya dengan negara hukum dan demokrasi, serta penguatan materi muatan yang sejalan dengan ideologi serta konstitusi. Tulisan ini mengkaji, menganalisis dan menelaah problematika legislasi di Indonesia kaitannya dengan praktik ex-ante dan ex-post facto, serta dinamika pendekatan dan penataan praktik ex-ante dan ex-post facto kaitannya dengan pembenahan legislasi di Indonesia. Tulisan ini menegaskan bahwa persoalan legislasi di Indonesia tidak hanya berkisar pada konteks kuantitas legislasi (yang berkaitan dengan hiperregulasi/hiperlegislasi dan persoalan norma) namun juga kualitas legislasi (baik implementasi legislasi, hingga kemampuan produk legislasi menjembatani perkembangan zaman yang adaptif dan kompleks). Pendekatan ex-ante dan ex-post facto yang beragam memicu persoalan dan faktor-faktor yang perlu dicermati kembali dalam konteks pembenahan legislasi di Indonesia kedepan.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue