cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG EKONOMI triningsih, anna
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.610

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa hak penguasaan oleh negara atas air adalah “roh” atau “jantung” dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Namun, seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut menimbulkan berbagai permasalahan yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang sangat memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Peran negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dibatasi dengan hadirnya badan usaha swasta asing dengan ijin hak guna air, yang meliputi sistem penyediaan air minum, irigasi untuk pertanian, pengelolaan sungai dan lain-lain. Seluruh cabang-cabang pengelolaan hak guna air dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Selanjutnya biaya pengelolaan air dalam saluran distribusi yang disediakan oleh swasta, masyarakat ikut menanggung biaya tersebut dengan prinsip full cost recovery untuk menggantikan seluruh biaya operasional selama mengelola air. Jika memperhatikan sistem pengelolaan tersebut, dapat menyebabkan sulitnya masyarakat dalam mendapatkan air karena air dijadikan bahan komoditi ekonomi. Karena sumber daya air merupakan komponen hak asasi manusia dan vital, maka secara konstitutional penguasaan atas cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan seluruh kekayaan alam seperti sumber daya air dikuasai secara mutlak oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, substansi pengaturan UU SDA bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena dinilai telah meliberalisasi kegiatan pengelolaan hak guna air sehingga tidak berlaku secara keseluruhan. Dasar hukum pengelolaan hak guna air dikembalikan kepada undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan.
IMPLIKASI PUTUSAN NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA, PERGUB, DAN PERBUP/PERWAL hartomo, wahyu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.180

Abstract

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal inkonstitusional atau bertentang dengan UUD 1945. Sehingga hanya Mahkamah Agung yang berwenang dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Berdasarkan hal tersebut akan dijelaskan bagaimana implikasi atau dampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Dari hal tersebut dihasilkan bahwa adanya dampak positif terhadap kepastian hukum terhadap kewenangan pembatalan produk hukum daerah tersebut, dimana sebelumnya berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan. Disisi lain belum adanya aturan khusus mengenai tata cara/prosedur pengujian formil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang ada pada Mahkamah Agung. 
MENELISIK PENGATURAN KONTRIBUSI BAGI PNS YANG MELAKUKAN POLIGAMI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (INVESTIGATING OF CONTRIBUTION ARRANGEMENTS FOR CIVIL SERVANTS IN DOING POLYGAMY IN EAST LOMBOK REGENCY) Iswahyudi, Fauzi; Nababan, Budi S.P
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.373

Abstract

Bupati Lombok Timur melalui Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 telahmenetapkan syarat baru perkawinan bagi PNS di Kabupaten Lombok Timur yang hendakmelakukan poligami dengan menarik retribusi sebesar satu juta rupiah, padahal Pemerintah Pusattelah menetapkan  syarat perkawinan. Dengan menggunakan kajian yuridis normatif diketahuibahwa pengaturan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehinggaharus dibatalkan. Agar peraturan bupati tidak dibatalkan sangat diperlukan adanya sumber dayamanusia yang andal dan memahami esensi penyusunan peraturan bupati tersebut sertamengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Politik Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup dari Dampak Perubahan Iklim melalui Pengaturan Industri Hijau Terhadap Industri Peternakan Suharto, Valentino Dodo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i4.1000

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji aturan industri hijau khususnya sektor industri peternakan dalam memberikan perlindungan lingkungan dari dampak perubahan iklim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, sejarah dan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dianalisis dengan proses berpikir deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan aturan industri hijau merupakan hal penting dalam memberikan perlindungan lingkungan atas aktivitas industri dari dampak perubahan iklim. Hasil temuan atas aturan industri hijau menunjukkan aturan indsutri hijau belum mencerminkan tata aturan yang komprehensif, yang mengedepankan proses produksi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Daya jangkau aturan terbatas sehingga kepada aktivitas industri peternakan yang menghasilkan limbah metana sebagai gas rumah kaca yang mengakibatkan perubahan iklim belum menjadi solusi sebuah aturan. Diperlukan politik hukum regulasi industri hijau yang mampu memberikan solusi atas emisi gas metana yang dihasilkan dari kegiatan industri peternakan. Kata Kunci: Industri Hijau, Peternakan, Perubahan Iklim, dan Perlindungan Lingkungan.
PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG HSB, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.144

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Tetapi, jika mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang mempunyai hierarki yang sama dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Yang menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar? Berdasarkan penelitian dalam tulisan ini, ditemukan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sama dengan undang-undang. Sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara materiil. Putusan tersebut sudah tepat, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara materiil karena materi muatannya sama dengan undang-undang. Sedangkan pengujian secara formil seyogianya menjadi kewenangan Mahkamah Agung karena peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara formal bentuknya adalah peraturan pemerintah.
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ., Qomaruddin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.341

Abstract

The Constitutional Court has an authority in judging at first and final levelof the decision that shall be final and binding also obtain permanent legalforce since the end of spoken/read, but there are some decisions that cannot be directly implemented due to need follow-up with the formation ofnew laws or law amendment, for example Constitutional Court decisionNumber 5/PUU-IV/2007 that grant the petition of the Petitioner regarding“individual candidates in the election of regional leader and regional leaderproxy”, can not be directly applied operationally, without following up withthe making of the Law Amendment of Law Number 32 Year 2004 regardingRegional Government. Legislation making in order to follow up the decisionof the Constitutional Court legally permissible, although the law in questionoutside the National Legislation Program (Prolegnas). In making legislation,the Constitutional Court decision can be used by legislators as a referenceto determine the constitutionality of draft of law, against the Constitution ofthe Republic of Indonesia Year 1945.
Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Utami, Nur Wahyuni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.973

Abstract

AbstractThe enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has changed various provisions, one of which is regarding the provisions of discretion which causes an expansion of the regulation on the use of discretion by government officials. This study aims to, first, find out the urgency of expanding the regulation in the enforcement of the Job Creation Act. Second, knowing the legal application of the regulations in the Job Creation Act. The research method applied is normative with the application of laws and conceptual. The results of the study show that, first, the urgency of the abolition of one of the conditions for the use of discretion, namely the condition, "not contrary to the provisions of laws and regulations" is the ineffectiveness of exercising discretion by government officials, especially in issuing discretionary policies related to investment acceleration. Expand discretionary arrangements that result in the opening of unlimited power potential through discretionary arrangements that are not limited by the provisions of laws and regulations and open up opportunities for authority that lead to the rights of citizens.IntisariDiberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah berbagai ketentuan, salah satunya adalah mengenai ketentuan diskresi yang menyebabkan adanya perluasan pengaturan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui urgensi perluasan pengaturan dalam pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui implikasi hukum atas perluasan pengaturan dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, urgensi dihilangkannya salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” adalah adanya ketidakefektikan pelaksanaan diskresi oleh pejabat pemerintahan, khususnya kebijakan diskresi terkait percepatan investasi. Kedua, perluasan pengaturan diskresi berakibat pada terbukanya potensi kekuasaan tidak terbatas melalui pengaturan diskresi yang tidak dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada pelanggaran terhadap hak warga masyarakat.
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH SEBAGAI EFEKTIFITAS SISTEM PEMERINTAHAN ., Andryan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.560

Abstract

Indonesia sebagai Negara Kesatuan dengan kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan berada ditangan Presiden. Salah satu asas Negara Kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi), maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus oleh Pemerintah Daerah sendiri. Adanya kewenangan yang diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah, terdapat berbagai bentuk disharmonisasi antara Kabinet (Pemerintah Pusat) dengan Pemerintah Daerah. Sengketa kewenangan lahan, masalah harmonisasi regulasi, perimbangan keuangan, merupakan bagian dari problematika antara Pusat dengan Daerah.            Penataan kembali hubungan pusat-daerah yang lebih harmonis dengan didasarkan pada kemitraan dan saling ketergantungan sistem pemerintahan. Konstruksi hubungan tersebut setidaknya memuat pemikiran ulang mengenai tingkatan pemerintahan, status dan kedudukannya; pembagian wewenang antar berbagai tingkatan pemerintahan; perimbangan keuangan antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah.            Struktur kabinet pemerintahan mendatang perlu dipastikan mampu mendorong adanya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan, baik antar-kementerian, lembaga, maupun hubungan pusat dan daerah. Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras.
IMPLIKASI HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Charity, May Lim
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.79

Abstract

Indonesia sebagai Negara demokrasi kontitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berdasar prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan berimbang dan dibatasi Konstitusi. Wujud prinsip check and balance dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Fungsi a quo dalam penerapannya dapat digunakan melalui hak angket untuk menyelidiki segala bentuk pelaksanaan UU maupun kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pelaksanaan hak angket ditujukan kepada KPK agar dapat membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Penggunaan hak angket tersebut merupakan upaya DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Berdasarkan keterangannya, Miryam S Haryani menyatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari anggota DPR RI agar tidak menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. Hak angket DPR RI kepada KPK pada dasarnya dapat dilakukan terkait pelaksanaan suatu UU yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket DPR RI kepada KPK tidak sesuai dengan prinsip check and balance dalam system ketatanegaraan Indonesia mengingat hak a quo tidak memenuhi rumusan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dan bertentangan dengan UU KIP serta UU KPK sebagai lex specialis. Penelitian ini menggunakan penelitian normative.
Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Pidana Fernando, Zico Junius; Pujiyono, Pujiyono; Rochaeti, Nur
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Efforts to recover assets from crime is one of the studies of anti-corruption communities in the world. Through the Draft Law on Asset Confiscation which has been initiated by the government, it is hoped that activities/efforts to recover assets resulting from crimes can be streamlined for the benefit of law enforcement. The concept adopted in the Draft Law on Asset Confiscation is actually very well-founded and also has a very clear purpose, but of course in its presentation there are still gaps that can be criticized and debated, for example related to human rights and principles in law. Criminal acts are nothing but all of this intended for the common good, both for the community as subjects who are subject to the law and also law enforcement officers as implementers of the rules made. The research method used is the normative legal method in the form of library research which is carried out by collecting legal materials, both primary, secondary and/or tertiary. The technique of collecting materials used in this research is literature study. The collected materials were analyzed qualitatively and to classify legal materials, the authors used content analysis.Keywords: Asset Confiscation, Human Rights, Principles of Criminal Law. ABSTRAKUpaya-upaya dalam pemulihan aset dari kejahatan merupakan salah satu kajian dari komunitas-komunitas anti korupsi di dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan kegiatan/upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan untuk kepentingan penegakan hukum. Konsep yang diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sesungguhnya telah amat berdasar dan juga memiliki tujuan yang sangat jelas, namun tentu dalam penyajiannya masih saja ada celah yang dapat dikritik dan diperdebatkan, misalnya dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dan Prinsip-Prinsip di dalam Hukum pidana, tidak lain dan tidak bukan semua itu dimaksudkan untuk kebaikan bersama, baik masyarakat sebagai subjek yang dikenai hukum dan juga aparat penegak hukum sebagai pelaksana dari aturan yang dibuat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier. Teknik pengumpulan bahan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan analisis isi (content analysis).Kata Kunci: Perampasan Aset, HAM, Prinsip Hukum Pidana.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue