cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
TINDAK PIDANA PENGGANDAAN UANG DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (TINJAUAN KASUS PENGGANDAAN UANG DIMAS KANJENG TAAT PRIBADI) Anwar, Umar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.86

Abstract

Tindak Pidana penggandaan uang tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi penggandaan atau pengadaan uang di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia yang diatur di dalam undang-undang perbankan. Permasalahan yang diangkat adalah tentang Pembuktian penggandaan uang menurut hukum pidana di Indonesia dan penjatuhan tindak pidana penggandaan uang di dalam undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian pidana penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menurut KUHP tidak diatur tetapi dapat dibuktikan dengan modus operandi yang digunakannya yaitu dengan menggelapkan dan menipu setiap santrinya yang masuk dengan menyetorkan sejumlah mahar kepadanya untuk digandakan tetapi hal tersebut menjadi modus untuk menipu para santrinya. Sehingga dapat dipidana dengan Pasal 374 KUHP  penggelapan dan Pasal 378 KUHP penipuan dan Penjatuhan pidana terhadap penggandaan uang dengan membuktikan modus yang digunakan dapat dijatuhkan pidana penggelapan dan penipuan di dalam KUHP, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 
PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA CORRUPTION LAWSUIT IN INDONESIAN LEGAL SYSTEM) ., Ramelan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.355

Abstract

Korupsi sebagai suatu fenomena masalah transnasional terkait dengan teorisosial tentang konsep kemajuan. Masalah korupsi bersifat sistemik, melibatkanpemegang kekuasaan dan kekuatan dengan intelektual yang tinggi. Korupsidilakukan dengan modus operandi yang rapi, tertutup dan sulit diungkapkan.Hal ini menimbulkan masalah bagaimana strategi penuntutan yang relevandengan keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pendekatannormatif dengan menguasai secara teoritis dasar-dasar pelimpahan perkara,surat dakwaan, hukum pembuktian dan hukum pidana materiil tentang unsurunsur tindak pidana diperlukan sebagai analisis penguatan melakukan tindakpenuntutan. Paradigma pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidanakorupsi serta penyusunan pedoman atau standar penuntutan, pemidanaanyang menghapus lembaga, rencana tuntutan akan mendorong jaksa lebihmandiri, bertanggungjawab dan profesional.
Telaah Kritis Terhadap Kebijakan Tindakan Kebiri Kimia Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Peraturan Pelaksananya Jamaludin, Ahmad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i2.995

Abstract

Kejahatan seksual kepada anak sudah sangat menghawatirkan, karena terjadi peningkatan jumlah korban dalam beberapa tahun ini. Kebijakan tindakan kebiri kimia yang diharapkan mampu menekan angka kejahatan seksual kepada anak nyatanya tidak dapat meredam dan menghantikan kejahatan seksual terhadap anak. Kebijakan kebiri kimia yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pelaksananya menemui banyak permasalahan baik dalam konsep maupun dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitiannya adalah terjadi salah konsepsi terhadap sanksi tindakan kebiri kimia di Indonesia, sanksi tindakan harus berupaya mengobati dan memulihkan sedangkan sanksi tindakan kebiri di Indonesia akan mengakibatkan rasa sakit dan merupakan upaya pembalasan. Selain itu terdapat problematika dalam pelaksanaannya antara lain mengenai efektifitas kebijakan tindakan kebiri kimia melalui UU Perlindungan anak, biaya kebiri kimia mahal, penolakan dokter menjadi pelaksana, ketidak jelasan dosis, belum ada aturan teknis mengenai pelaku berjenis perempuan serta belum masuknya tindakan kebiri kimia dalam RUU KUHP. 
PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN METROLOGI LEGAL BERUPA PELAYANAN TERA/TERA ULANG DI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN Mardiansyah, Alfiyan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i4.120

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan tera/tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus siap untuk melaksanakan penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang di daerah masing-masing, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun yang menjadi permasalahan sekarang, di seluruh Indonesia baru terbentuk 64 (enam puluh empat) Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat 1 (satu) UPTD Metrologi Legal yaitu UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Kota Palembang. Maka, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat oleh Pelayanan Pemerintah Daerah yang merupakan tugas dan fungsi utama Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sumatera Selatan harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di daerah masing-masing.
MENGHITUNG DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Hakim, M. Lukman
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i2.323

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) is a form of corporateself-regulation integrated into a business model. Ideally, CSRpolicy would function as a built-in, self-regulating mechanismwhereby business would monitor and ensure their adherenceto law, ethical standards, and international norms. Businesswould embrace responsibility for the impact of their activitieson the environment, consumers, employees, communities,stakeholders and all other members of the public sphere.Furthermore, business would proactively promote the publicinterest by encouraging community growth and development,and voluntarily eliminating practices that harm the publicsphere, regardless of legality. Essentially, CSR is the deliberateinclusion of public interest into corporate decision-making, andthe honoring of a triple bottom line: People, Planet, Profit. Thepractice of CSR is subject to much debate and criticism.Proponents argue that there is a strong business case for CSR,in that corporations benefit in multiple ways by operating witha perspective broader and longer than their own immediate,short-term profits. Critics argue that CSR distracts from thefundamental economic role of businesses; others argue that itis nothing more than superficial window-dressing; others arguethat it is an attempt to pre-empt the role of governments as awatchdog over powerful multinational corporations. This articlefocused on how CSR implemented in mining corporations.
Melokalkan Hak Asasi Manusia Melalui Kepariwisataan Inklusif: Landasan Pembaharuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Junaenah, Inna
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i3.928

Abstract

West Java Province affects a Tourism Provincial Regional Regulation (Perda) of 2008.  Recently, the respected Perda remains down to date both in the regulatory reasoning and normative structure. Such a lacuna is due to the issuance of Tourism Law No. 10 of 2009, in which expression the philosophical base acknowledges tourism activities as a part of human rights. This is coupled with various renewals of the National Action Plan for Human Rights (RANHAM), Indonesia's commitment to the Sustainable Development Goals, and the New Urban Agenda 2016. All of those sharpen efforts to localize human rights through various sectors of development and community services. This study aims to identify the frameworks for the renewal of the respected Perda. Through the study of legal materials, documents, secondary data in, namely, “Neraca Satelit Pariwisata Jawa Barat 2019-2020”, this paper emphasizes the juridical, philosophical, and sociological reasonings on the need for the renewal of the Perda. These perspectives lead to the highlight of vulnerable groups as part of the inclusion of fulfilling socio-economic rights. Not only being the centre of attention for economic and cultural activities, but it is also time for a human rights perspective to be inseparable from the tourism sector. Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kepariwisataan sejak tahun 2008. Dengan berbagai perkembangan, Perda tersebut nampaknya menyisakan kesenjangan baik dari landasan-landasan pengaturannya maupun sistematisasi penormaan. Kesenjangan tersebut terjadi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang di antara politik hukumnya sekaligus sebagai landasan filosofis adalah menempatkan wisata sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal itu ditambah dengan berbagai pembaharuan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), komitmen Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menargetkan Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, disertai dengan Agenda Baru Perkotaan yang dideklarasikan tahun 2016. Kesemuanya menajamkan upaya melokalkan HAM melalui berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dalam kajian ini hendak diidentifikasi bagaimana  pokok-pokok kerangka pemikiran dapat ditawarkan untuk pembaruan Perda Jabar yang dapat direkomendasikan. Melalui studi bahan-bahan hukum dan berbagai dokumen, termasuk data sekunder berupa Neraca Satelit Pariwisata Jabar Barat 2019-2020, tulisan ini menggarisbawahi landasan-landasan yuridis, fislosofis, dan sosiologis sebagai alasan kebutuhan pembaharuan Perda tersebut. Kesemua persepektif tersebut mengarah pada perhatian terhadap titik berat kelompok rentan sebagai bagian dari inklusifitas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Tidak hanya menjadi pusat perhatian kegiatan ekonomi dan kebudayaan, sudah saatnya perspektif HAM tidak terpisahkan dari sektor wisata.
PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA MEUTIA, PITYANI
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i2.490

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam dua putusannya memberikan putusan yang kontradiktif. Di mana dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dinyatakan inkonstitusional, sedangkan dalam Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dinyatakan konstitusional. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sehingga perlu dilihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hal tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata hanya satu kali adalah konstitusional, yaitu bahwa pengajuan peninjauan kembali berpotensi disalahgunakan pihak yang kalah berperkara untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelaksanaan eksekusi. Alasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seyogianya pembatasan peninjauan kembali perkara perdata juga harus dinyatakan inkonstitusional
RELEVANSI DAN KONTRIBUSI METODE KONVERSI SUARA MENJADI KURSI DALAM UPAYA PENYEDERAHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA Wicaksono, Dian Agung; Rahman, Faiz; Hantoro, Bimo Fajar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.652

Abstract

Dalam kontestasi pemilihan umum, pemilihan metode konversi suara menjadi kursi kerap kali kurang mendapatkan perhatian dalam pengaturan pemilu. Padahal, perbedaan jenis metode konversi suara yang digunakan akan berpengaruh pula pada perbedaan jumlah kursi yang bisa didapatkan oleh suatu partai politik di parlemen. Dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, setidaknya terdapat dua jenis metode konversi suara yang telah digunakan, yakni metode Kuota Hare dan metode Divisor Sainte-Lague. Perubahan metode tersebut tentu secara praktis berpengaruh pada strategi dan pola pergerakan partai politik dalam kontestasi pemilu guna memperoleh kursi di parlemen, apalagi mengingat Indonesia yang juga menerapkan sistem multipartai. Mendasarkan pada hal tersebut, Penulis berusaha memahami apakah perubahan metode konversi suara memiliki pengaruh besar dalam menyederhanakan partai politik di Indonesia. Untuk itu, Penulis juga melakukan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan berbagai metode konversi suara. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan metode konversi suara berimplikasi terhadap penentuan jumlah kursi yang didapatkan partai politik di parlemen. Lebih lanjut, dari berbagai metode yang digunakan, metode divisor d’Hondt merupakan metode yang berimplikasi cukup signifikan dalam upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
TINJAUAN YURIDIS HONORARIUM YANG DITERIMA ADVOKAT DARI KLIEN YANG BERSTATUS SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG erwin, yanuar putra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.160

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat berhak atas honorarium jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Yang menjadi permasalahan adalah honorarium  yang diterima advokat dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan honorarium yang sah atau tidak menurut hukum dan dapatkah hal tersebut berimplikasi terhadap pemidanaan terhadap advokat apabila menerima honorarium dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang? Berdasarkan analisa dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pembayaran honorarium dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang sebagai pembayaran jasa hukum advokat adalah pembayaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Advokat tidak perlu melakukan pelaporan atas honorarium yang diterimanya dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang karena aturan kerahasiaan jabatan. Dengan demikian, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya.
HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF GENDER (EMPLOYMENT LAW IN GENDER PERSPECTIVE) Hindarti, Erwina W.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i1.378

Abstract

Negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalampemenuhan hak ekonomi antara lain dalam rangka mencari pekerjaan untukmemperoleh kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusidasar. Pengesahan berbagai perjanjian internasional telah ikut sertamelindungi hak-hak perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunannasional khususnya pembangunan ketenagakerjaan. Pengaturan hukumketenagakerjaan khususnya perlindungan terhadap pekerja perempuan telahdiatur dengan memperhatikan peran perempuan secara kodrati dan manusiawi.Hal ini bertujuan agar tidak ada pembedaan peran antara perempuan dan lakilaki dalam pembangunan nasional.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue