cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Formulasi Pengaturan Undang-Undang Berbasis Omnibus Legislation Terhadap Penguatan Hak Asasi Manusia Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.1008

Abstract

Dinamika hak asasi manusia pasca reformasi di Indonesia ditandai dengan lemahnya substansi hukum, tidak komprehensif, tidak efektif, dan tidak mencerminkan pengaturan yang sejalan dengan perkembangan global maupun kebutuhan hukum dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Pengaturan yang diperlukan untuk diformulasi dengan berbasis metode omnibus legislation dalam undang-undang komprehensif terkait ruang lingkup konseptual hak asasi manusia, perencanaan pembangunan hak asasi manusia, penataan struktur dan birokrasi hak asasi manusia, pengaturan terhadap kelompok rentan, penyesuaian perkembangan global dengan kebutuhan pengaturan domestik terkait hak asasi manusia. Tulisan ini mengkaji, menganalisis dan menelaah dinamika penerapan metode omnibus legislation di Indonesia, serta persoalan hak asasi manusia dan formulasi norma undang-undang komprehensif hak asasi manusia berbasis omnibus legislation. Tulisan ini menegaskan bahwa metode legislasi ini dapat diterapkan dalam pengaturan hak asasi manusia dengan pengaturan yang menyangkut konsep, perkembangan, penyesuaian hukum internasional dan domestik, kelompok rentan, pembangunan hak asasi manusia, institusi dan birokrasi hak asasi manusia, dan penegakan serta pilihan hukum penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.
PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM UPAYA REFORMASI REGULASI Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.602

Abstract

Omnibus law is a law that focuses on simplifying the number of regulations because of its revision and repeal of many laws at once. The use of the concept of the omnibus law has not been accommodated in Law Number 12 of 2011, but the use of this concept is not prohibited. This concept is only appropriate to overcome the problem of too many regulations, but the problem of regulation is not only that, there are still disharmonious problems, overlapping, inappropriate material, and sectoral egos from forming institutions. Then, the application of the omnibus law must comply with the principles of transparency, participation, and accountability.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS JASA PM-TEKFIN Hariyani, Iswi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.136

Abstract

 Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bisnis “Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi Finansial” (PM-Tekfin). Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal yaitu : apa peran OJK dalam pengembangan bisnis PM-Tekfin, apa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin, dan apa saja bentuk penyelesaian sengketa bisnis PM-Tekfin. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan OJK berwenang mengatur dan mengawasi bisnis PM-Tekfin. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin. Sengketa bisnis PM-Tekfin diharapkan dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan membentuk lembaga Penyelesaian Sengketa Daring (PSD). 
Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia Lintang, Cindy Meiza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i2.933

Abstract

Pembangunan infrastruktur publik membutuhkan pendanaan yang sangat besar dan Public Private Partnership (“PPP”) merupakan suatu skema yang dapat menjadi salah satu sumber pembiayaannya melalui kerjasama antara sektor publik (selaku penyedia proyek infrastruktur) dengan sektor privat (selaku penyedia investasi untuk pembiayaan infrastruktur) dan skema ini telah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan yang disebabkan oleh disharmoni peraturan dan tumpang tindih regulasi yang terdiri dari berbagai macam aspek hukum, sehingga mengakibatkan rendahnya komitmen Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan berkurangnya minat investor untuk berinvestasi. Hambatan-hambatan ini menjadi alasan mendasar dalam keterlambatan mengeksekusi atau bahkan kegagalan untuk melaksanakan beberapa proyek infratruktur yang telah direncanakan. Berdasarkan analisis yang dilakukan secara normatif oleh penulis, didapatkan kesimpulan bahwa peraturan yang ada saat ini belum efektif menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam skema PPP di Indonesia. Diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkatan yang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden yakni dalam bentuk Undang-Undang sebagai dasar hukum yang dapat mengintegrasikan seluruh aspek hukum terkait penyelenggaraan PPP dengan sinkron dan harmonis untuk meningkatkan investasi dalam rangka memenuhi pembiayaan yang dibutuhkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
KEBERLAKUAN HUKUM HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Handayani, Widya Marthauli
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i2.466

Abstract

Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mencabut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 digantikan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut membawa perubahan yang fundamental. Di mana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dengan demikian, Pemerintah mengakui hak cipta sebagai salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Berhubung pengaturan pelaksanaan mengenai benda bergerak tidak berwujud sebagai objek jaminan di Indonesia belum terbit maka diperlukan penelitian yang bersifat elaboratif ini demi pembaharuan hukum jaminan kebendaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif bagi pemerintah sebelum aturan pelaksanaan mengenai jaminan kebendaan dengan objek Hak Cipta diterbitkan. Penelitian ini mengunakan analisis yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana pengkualifikasian Hak Cipta untuk dapat dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia?; Kedua, bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia berupa Hak Cipta apabila terjadi ingkar janji (wanprestatie)? Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna karya intelektual (hak cipta) sebagai jaminan utang.
HAMBATAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM Simarmata, Markus H
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.13

Abstract

Kinerja organisasi publik seperti partai politik memiliki kaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas. Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil (equitable). Namun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia masih terdapat pasal-pasal yang menghambat tranparansi keuangan partai politik dan kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat itu, antara lain: pengumuman sumbangan pribadi kepada partai politik cenderung mengakibatkan perlakuan diskriminasi kepada pemberi sumbangan, tidak terdapat pasal yang dengan tegas melarang sumbangan dalam bentuk tunai sehingga sulit untuk melacak identitas, alamat, dan bahkan pekerjaan atau tenaga kerja penyumbang, dan  tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dengan rinci dan spesifik dalam pemberian maupun pengelolaan keuangan partai dan kampanye Pemilu. Untuk mengatasi hambatan ini maka perlu dilakukan: revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mencantumkan klausul pasal yang menjamin setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik yang sesuai dengan  konstitusi,  Pancasila dan Undang-Undnag tidak akan diperlakukan diskriminasi, merevisi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dengan mencantumkan ketentuan yang mengatur  pelarangan pemberian sumbangan kepada partai politik dalam bentuk tunai dan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PENEGASAN KEDUDUKAN PENJELASAN SUATU UNDANG-UNDANG: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Hermanto, Bagus; Aryani, Nyoman Mas; Astariyani, Ni Luh Gede
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.612

Abstract

Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di Indonesia. Salah satu peraturan perundang-undangan Indonesia yakni Undang-undang. Suatu undang-undang harus mencantumkan penjelasan undang-undang, namun demikian, sejumlah undang-undang melanggar eksistensi dan fungsi penjelasan dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan mendorong diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut tentunya kedepan tidak tepat untuk terjadi kembali dengan menegaskan fungsi Penjelasan dalam suatu Undang-undang. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menegaskan fungsi dan kedudukan penjelasan dalam Undang-undang maupun produk legislasi lainnya melalui tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan landasan otentik dalam menegaskan kedudukan penjelasan dalam suatu undang-undang dan diharapkan kedepan bagi pembentuk undang-undang dengan kesadarannya untuk memperhatikan kedudukan dan fungsi penjelasan dalam sebuah undang-undang.
DUALISME PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.172

Abstract

Salah satu poin mendasar dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah diaturnya kewenangan judicial review yang dijalankan oleh lembaga pemengang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun ternyata model pengujian undang-undang yang berada di dua lembaga peradilan seperti ini rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. Kewenangan judicial review lebih baik bila sepenuhnya berada di Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Agung hanya fokus mengadili perkara yang berkaitan dengan keadilan individu dan/atau badan hukum.
PENERAPAN THE MISAPPROPRIATION THEORY DALAM PENGATURAN INSIDER TRADING DI INDONESIA (THE APLICATION OF THE MISAPPROPRIATION THEORY IN INSIDER TRADING REGULATION IN INDONESIA) Tanaya, Velliana; Winata, Dicky
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.372

Abstract

Sistem Pasar Modal diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal, yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, perusahaan, dan pihakterkait lainnya. Terlepas dari hukum, beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkankeuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki untuk mencariinformasi terkait perdagangan dalam pasar modal dan menggunakannya untuk membeli ataumenjual saham perusahaan (yang aksesnya mereka miliki) sebelum penjualan atau pembelianitu diumumkan kepada masyarakat. Aksi semacam itu disebut insider trading dan kebiasaantersebut menyebabkan ketidaknyamanan di antara para penanam modal. Di Amerika Serikat,teori Misaproppriation digunakan untuk menentukan insider trading. Cakupan teori ini dapatbermanfaat jika diterapkan dalam pengaturan hukum mengenai pasar modal kita, sehinggapara “insider” dapat ditangkap.
Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat Salamat, Yusuf -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1022

Abstract

Salah satu prinsip dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah asas kebangsaan dimana dalam asas ini bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip ini merupakan salah satu kunci dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Permasalahan yang dialami adalah Keberadaan Masyarakat Hukum adat diakui secara peraturan perundang-undangan namun secara eksplisit keberadaan masyarakat hukum adat saat ini termarjinalkan dengan banyak pro dan kontra serta aturan baik secara materiil dan formil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta kurangnya melibatkan peran serta masyarakat hukum adat yang secara normatif dijamin berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun penyusunan karya tulis ini menggunakan metode normatif, dan hasil konklusi adalah bahwa jaminan masyarakat hukum adat secara konstitusi hukum negara Indonesia wajib diakui dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, dan sebaliknya masyarakat hukum adat dalam proses tahapan pembentukan peraturan hingga dibentuknya peraturan perundang-undangan wajib ditaati dalam konteks adagium hukum yakni Ubi societas ibi ius: wherever there is society, there is law atau dimana ada masyarakat, disana ada hukum.

Page 2 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue