cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
PERLUASAN MAKNA BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM Magdalena, Damai
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.258

Abstract

Pengaturan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.4/2016 menghadapi berbagai permasalahan yuridis. Luasnya makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat, banyaknya pihak yang melakukan pembukuan, pencatatan, dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat yang bertentangan dengan UU No.39/2007, dan Pembentukan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 yang bertentangan dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011 merupakan beberapa permasalahan yuridis tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yuridis tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Perumusan makna dan ruang lingkup barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas makna dan ruang lingkup  barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007, merevisi ketentuan pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK No.94/PMK.04/2016 yang telah memperluas pihak yang melakukan pembukuan pencatatan dan pemberitahuan berkala barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 UU No.49/2007 dan merevisi ketentuan PMK Nomor 94/PMK.04/2016 agar selaras dengan asas-asas pemebentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 huruf b UU Nomor 12/2011.
KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KOSTITUSI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG Setiawan, Andri; Antikowati, Antikowati; Anggono, Bayu Dwi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.796

Abstract

Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) yang sama-sama diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan problematika khusus di dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan tersebut terlihat jelas utamanya dalam implementasi kewenangan baik yang dimiliki MK maupun MA, sebagaimana tidak jarang norma hukum yang dihasilkan oleh putusan MK dan MA saling bertolak belakang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk mendiskusikan bagaimana kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang pada MK terhadap putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada MA. Selain itu artikel ini juga hendak memberikan gambaran bagaimana menyelesaikan problematika pertentangan putusan antara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang pada MA dan pengujian undang-undang pada MK. Artikel ini berkesimpulan bahwa perlu dilakukan integrasi pengujian satu atap peraturan perundang-undangan dibawah MK. Puncaknya, artikel ini merekomendasikan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945, Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang MA dan Undang-Undang MK.
MAKNA PERSETUJUAN BERSAMA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SERTA PENANDATANGAN OLEH PRESIDEN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN BERSAMA Setiadi, Wicipto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i2.272

Abstract

.
PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAERAH DALAM KONTEKS UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (THE PERSPECTIVE OF LOCAL POLICY IN CONTEX OF LAW NUMBER 23 OF 2014 ON LOCAL GOVERNMENT AND OTHER RELATED LAWS) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.400

Abstract

Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah adalah pernyataan tegas tentang hak daerah menetapkan kebijakandaerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi substansi dasar yang perlu diketahui parapembuat kebijakan daerah. Terkait dengan pembatalan kebijkan daerah, Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 menyebutkan pembatalan kebijakan daerah dilakukan oleh pemerintahpusat sementara Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menyebutkan pembatalan salah satubentuk kebijakan daerah yaitu keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pejabat yangmembuat keputusan, atau atasan pejabat pembuat keputusan atau atas putusan pengadilan.Ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut, dalam prakteknya di daerah dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi para pembuat kebijakan daerah.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERKEBUNAN ATAS PENCEMARAN LIMBAH KELAPA SAWIT Pakpahan, Rudy Hendra; Firdaus, Aras
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.615

Abstract

Pengelolaan limbah yang tidak baik dari industri perkebunan mengakibatkan pencermaran lingkungan hidup yang mengorbankan masyarakat yang bertempat tinggal disekitar wilayah perkebunan. Tujuan penelitian untuk memberikan sanksi pidana kepada korporasi industri perkebunan sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan pencermaran lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Permasalahan pada penelitian ini, yakni bagaimana peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di perkebunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di bidang perkebunan harus diberikan penegakan hukum yang tegas. Sehingga hukum pidana menjadi hukum yang terdepan dalam mengungkapkan permasalahan hukum tersebut. 
MEMBANGUN KESADARAN BERKONSTITUSI TERHADAP HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA SEBAGAI UPAYA MENEGAKKAN HUKUM KONSTITUSI Sukriono, Didik
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i3.155

Abstract

Sebagai hukum dasar tertulis (a written constitution), Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) secara tegas menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats/rule of law). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights) sebagaimana diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Upaya mewujudkan konstitusi yang dapat mengikuti perkembangan dan memenuhi akan hak-hak dasar manusia, konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution). Hanya permasalahannya kinerja pemerintah sebagai pelaksana konstitusi (eksekutif, legislatif dan yudikatif) masih belum memberikan keadilan dan kepuasan bagi para pencari keadilan. Oleh karenanya penguatan kesadaran berkonstitusi merupakan keniscayaan dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi sebagai hukum dasar utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dalam konstitusi itu sendiri.
BIJAKSANA MENYIKAPI RUU TIPIKOR (ADDRESSING CORRUPTION BILL WISELY) Febriansyah, Reza Fikri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.363

Abstract

Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan padapengalaman Penulis sebagai anggota Tim Penyusunan RUU tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2006. Namun, tulisan initidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantumdalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya parapembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnyaterhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati,diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp 25.000.000,-,kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur “kerugian negara” dalamrumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh Komisi PemberantasanKorupsi.
Quo Vadis Pengaturan Garis Sempadan Sungai di Indonesia Alwajdi, Muhammad Farid; Spaltani, Bita Gadsia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1020

Abstract

Latar belakang penelitian ini dimulai dari adanya ketidakjelasan pengaturan mengenai garis sempadan sungai di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau (Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015). Masalah yang muncul dari terbitnya Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 adalah Permen a quo mendelegasikan kewenangan supaya pejabat yang ditunjuk mengeluarkan aturan berupa penetapan garis sempadan sungai di wilayahnya masing-masing. Faktanya hampir tidak ditemukan di Indonesia penetapan garis sempadan sungai yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk Permen a quo. Selain itu, landasan yuridis dari Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dipertanyakan validitasnya. Permen a quo mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini: (a) Bagaimana pengaturan garis sempadan sungai di Indonesia dan Implikasinya terhadap jaminan kepastian hukum di Indonesia? (b) Bagaimana usulan pengaturan garis sempadan sungai untuk mendukung jaminan kepastian hukum di Indonesia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) perlu adanya penetapan garis sempadan sungai di seluruh Indonesia (2) mengeluarkan peraturan baru tentang penetapan garis sempadan sungai dan mencabut seluruh peraturan yang lama, demi terwujudnya kepastian hukum.
PEMBAHARUAN UU PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 Nugraha, Rahadian Prima
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.70

Abstract

Koperasi merupakan salah satu jenis (badan) usaha yang sudah lama eksis dalam mengawal laju peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor ekonomi kecil dan menengah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012) maka dibutuhkan pengaturan baru yang dapat mengakomodir perubahan masyarakat (modernitas) di era globalisasi saat ini namun juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dalam koridor konstitusi. Paradigma yang digunakan adalah post-positivisme dengan menggunakan pendekatan sejarah dan perundang-undangan. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan seluruh materi muatan UU 17/2012 tentang Perkoperasian adalah karena telah menggeser landasan filosofis koperasi sebagai usaha bersama yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, berdasarkan teori masyarakat prismatik dan prismatika Pancasila sekaligus maka pembentukan materi muatan UU Perkoperasian harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila sekaligus prinsip-prinsip yang berkembang berdasarkan modernisasi, misalnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan organisasi Koperasi.
Onrechtmatige Overheidsdaad: Menyoal Penerapan Regulasi dalam Praktik Penyelesaiannya di Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Risandy, Diny Arista; Saibih, Junaedi Saibih
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1489

Abstract

The existence of Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 as a guideline governing the settlement of lawsuit against the law by authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) cases in the State Administrative Court has not been consistently implemented. This research, which uses normative legal research methods, discusses the fundamental problem related to the settlement of OOD cases after the issuance of the Regulation. The main problem is the dualism or inconsistency of judicial bodies authorized to examine, hear, and decide OOD cases. Another problem is the time limit for filing an OOD lawsuit with the court, which is considered unimplementable if it is filed no later than 90 (ninety) days from the time the government action is taken by taking into account the administrative efforts that need to be taken first by the party who feels aggrieved by the government. Some of these problems need to be addressed, among others, by reforming regulations and/or policies related to the settlement of OOD cases, which specifically focus on strengthening the State Administrative Court regime in holding the absolute authority to handle OOD cases as an override of the residual rechtspraak approach and reformulation of the provisions regarding the time period for filing an OOD lawsuit

Page 5 of 56 | Total Record : 560


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue