Jurnal Legislasi Indonesia
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Articles
560 Documents
DAMPAK PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA TERHADAP PUTUSAN PIDANA YANG DIJATUHKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANA
Anwar, Umar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v13i2.108
Pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah membatasi pemberian remisi bagi beberapa narapidana termasuk narapidana kasus pidana narkotika. Permasalahan yang diangkat adalah tentang penerapan pemberian remisi bagi kasus pidana narkotika, apakah semua putusan pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana kasus narkotika tidak mendapatkan remisi dan hubungan antara pemberian remisi dengan putusan pidana di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang – undang dan norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana kasus pidana narkotika tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, putusan pidana yang mendapat remisi apabila hukumannya di bawah lima tahun dan diatas lima tahun tidak mendapatkan remisi dan pemberian remisi bagi narapidana sangat dipengaruhi putusan pidana pada narapidana kasus narkotika tersebut.
PENULISAN NAMA DIRI DAN NAMA JENIS DALAM PRODUK HUKUM INDONESIA
H.M., Junaiyah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v6i4.340
In the various Indonesian language texts, the writing of proper name andspecies are often incorrect. This article provides guidance on how to writethe proper name and species properly according to Indonesian SpellingEnhanced. The debates between linguists and experts in law are oftenstopped when the names are nomenclature in the law experts’ opinion. Yet,the meaning of nomenclature is “a special term used in a certain discipline”, and not proper name. Proper name is written with a capital letter, butnomenclature and species are written with an initial small letter.
Peran Panitia Masyarakat Hukum Adat dalam mengawal Demokrasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Salamat, Yusuf -
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v19i4.959
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mengalami berbagai tantangan diantaranya derasnya arus perkembangan zaman modernisasi dan digitalisasi disertai dengan perubahan pola budaya luar yang masuk serta aturan hukum yang semakin dinamis, membawa dampak yang menempatkan masyarakat hukum adat disatu sisi harus mematuhi hukum yang berlaku secara nasional dan disatu sisi lainnya harus menjunjung tinggi nilai hukum adat istiadat setempat. Untuk memberikan ruang kepastian hukum terkait keberadaannya melalui Pemerintah Daerah melakukan upaya strategis dalam melakukan pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan melalui tahapan indentifikasi, verifikasi dan validasi dan penetapan masyarakat hukum adat dengan melibatkan peran aktif Panitia Masyarakat Hukum Adat daerah dalam membantu mendampingi dan memfasilitasi pengakuan dan perlindungannya. Adapun masalah yang ditemui adalah belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah sehingga menimbulkan dampak permasalahan baik dari aspek implementasi di lapangan, hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri. Hasil kajian hukum bahwa peran Panitia Masyarakat Hukum Adat merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan disetiap daerah, dimana peranannya yang strategis dalam mendampingi dan mengawal keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan pengawal demokrasi untuk menuju suatu pengakuan dan perlindungan yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KONSIL KEBIDANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN IN
ariyulinda, nita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v16i4.556
Abstrak Tenaga kesehatan terdiri dari dua belas kelompok, salah satunya bidan. Dilihat dari jumlah, fungsi, tugas dan wewengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka dibentuk pengaturan mengenai bidan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai tugas Konsil Kebidanan yaitu menyusun standar kompetensi, memberikan surat tanda registrasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Tugas konsil kebidanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan dan pembentukan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang didelegasikan ke Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Namun dalam Perpres tersebut tidak mengatur mengenai pembentukan konsil kebidanan, sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan tidak mengatur mengenai pembentukan Konsil Kebidanan. Hal ini menjadi kendala bagi Konsil Kebidanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dalam tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan Konsil Kebidanan dalam UU tentang Kebidanan dikaitkan dengan UU tentang Tenaga Kesehatan dan Perpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan upaya yang harus dilakukan Pemerintah agar Konsil Kebidanan dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU tentang Kebidanan. Kata Kunci: Konsil Kebidanan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, konsil masing-masing tenaga kesehatan.
PERAN PENTING BADAN KEAHLIAN DPR RI DALAM SISTEM HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENDUKUNG TERWUJUDNYA KEADILAN UNTUK KEDAMAIAN
Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v14i2.138
Negara berperan besar untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan tujuan utama menghasilkan kedamaian. Badan Keahlian DPR RI memiliki peranan penting dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya keadilan untuk kedamaian, demi mengoptimalkan sistem pendukung yang pada akhirnya dapat membantu kinerja DPR sebagai upaya pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 413 ayat (2), dibentuklah Badan Keahlian DPR. Peran Badan Keahlian DPR yaitu dalam rangka mewujudkan DPR yang memiliki 3 fungsi sebagaimana secara atributif dinyatakan kewenangannya dalam Konstitusi kita. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut lagi, fungsi legislasi DPR tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang juga merupakan perintah wajib dari UUD NRI tahun 1945. Peranan Badan Keahlian DPR ini adalah semacam “Legislative Counsel” dan “Legislative Reference Service” seperti di Kongres Amerika Serikat yang berisi para ahli guna membantu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Implementasi Pengaturan Penataan Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota secara Berjenjang dan Komprehensif
Yurista, Ananda Prima
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v19i1.800
Penataan ruang di Indonesia yang diatur dalam UU Penataan Ruang, mengacu pada konsep penataan ruang yang berjenjang dan komprehensif, serta asas keterpaduan. Dalam implementasinya, penataan ruang yang berjenjang dan komprehensif, serta asas keterpaduan, ini tidak mudah untuk diterapkan bahkan menimbulkan dilemma. Pada konteks penyusunan RTRW Kabupaten Sleman misalnya timbul pertanyaan bagaimana konsep berjenjang dapat dilaksanakan apabila Perda RTRW DIY sebagai acuan penyusunan RTRW Kabupaten Sleman disusun dengan tidak patuh pada pedoman dalam Permen ATR No. 1 Tahun 2018? Kemudian, bagaimana dengan penentuan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan oleh Pempus/Pemprov apakah harus tetap diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Sleman apabila hal itu berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan? Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normative dan yuridis empiris. Hasil temuan dalam penulisan menghasilkan kesimpulan bahwa, Perda RTRW DIY tetap harus diacu dalam RTRW Kabupaten Sleman, dengan tetap berpegang pada pedoman yang diatur dalam Lampiran II Permen ATR No. 1 Tahun 2018. Kemudian, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atas dilemma penentuan kawasan pertambangan yakni melalui mekanisme koordinasi antara Pemkab dan Pemprov dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (2) UU No, 3 Tahun 2020. Selain itu, yakni melalui upaya pengendalian yang dapat dilakukan oleh Pemkab dengan peluang keberhasilan yang terbatas.
PEMANASAN GLOBAL, SKEMA GLOBAL DAN IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA
Forqan, Berry Nahdian
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v6i1.313
Indonesia has been the focus of much international attentionover recent years due to its increasingly prominent role increating greenhouse gas emissions. It has emerged the thirdhighest carbon dioxide emitting country in the world after theUnited States and China. During the meeting of the 13thConference of the Parties (COP-13) to the United NationsFramework Convention on Climate Change (UNFCCC) in Baliin 2007, Reducing Emissions from Deforestation and ForestDegradation in Developing countries (REDD) emerged as aprominent component of any future efforts to mitigate climatechange. REDD aims to stabilise the atmospheric concentrationof CO2 at as low a level as possible through a system offinancial reward for halting or slowing rates of deforestation.But in the reality, what is happen now is only about emissiontrading. Another concern with linking REDD to markets relatesto the issue of national sovereignty over natural resources. Bothat the national and community levels we may see a loss ofautonomy over natural resources as third parties gain increasinginfluence over natural resource decisions. There is significantinconsistency between stated government aims regarding forestprotection and official government policy. While the governmentpublicly declares its intentions to effectively tackle climatechange and reduce forest destruction, it just the last 12 monthsit has established a number of damaging regulations whichseek to do just the opposite. And Finally, in February 2009,the Agriculture Ministry issued a decree allowing businessesto convert millions of hectares of peatlands into oil palmplantations. Opening up these peatland areas risks releasinghuge amounts of CO2 into the atmosphere. The decree hasbeen conditionally approved by the Environment Minister andis expected to go into force later this year. The decision isstrangely at odds with the Agriculture Ministry’s previous position - in 2007 it released a letter asking governors to stopthe conversion peatlands into oil palm plantations. This starkcontradiction has led to claims that the government is attemptingto satisfy powerful business interests in the lead up to thegeneral election later this year.The Indonesian government’scommitment to real and meaningful reductions in deforestationmust be seriously questioned when such glaring inconsistenciesabound.
REKONSTRUKSI PENGUATAN EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN STATUTA ROMA TERHADAP PENGATURAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v16i1.441
Perlindungan hak asasi manusia harus ditegakkan melalui sarana hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tegasnya, negara harus menjamin perlindungan atas hak asasi manusia melalui legislasi nasional dengan aspek kepastian hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tanggungjawab negara atas hak asasi manusia, salah satunya melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia perlu adanya penguatan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma dalam mewujudkan visi negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksikan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat merekonstruksikan penguatan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Reformasi Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Handoko, Duwi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v21i2.1175
Pada tahun 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur berbagai tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas kejahatan pencucian uang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui reformasi apa saja yang terjadi dalam hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang setelah pemberlakuan KUHP Baru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan penelitian kepustakaan, dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Reformasi hukum pidana terkait TPPU pasca pemberlakuan KUHP Baru memiliki sanksi pidana yang lebih ringan dari pada KUHP saat ini. Meskipun KUHP Baru dan KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur pidana minimum untuk TPPU, diharapkan pada praktiknya, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan cukup berat dan memperhatikan berbagai faktor yang berkaitan dengan kasus tersebut.
CATAT PERKAWINAN UNTUK KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM (STUDI KASUS: KABUPATEN MINAHASA UTARA)
Ratnawati, Elfrida;
Kamba, Sri Nanang M;
Sihombing, Januardo SP;
Maloringan, Julius F
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v18i2.817
Dalam statistik jumlah penduduk yang tidak memiliki akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara hingga 2021 tercatat sejumlah 58.617 orang, dari 109.111 orang yang status perkawinannya kawin. Banyak perkawinan hanya disahkan oleh agama dan kepercayaannya namun tidak dicatatkan pada negara, padahal perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu serta dicatatkan pada negara, ini amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2). Bagaimana mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan untuk kepastian dan perlindungan hukum dan Apakah usaha yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Sipil untuk menggerakkan masyarakat Minahasa Utara merupakan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini berdasar pada penelitian hukum normatif yang didukung data primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptip dan ditarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara tidak mencatatkan perkawinannya karena kurangnya pemahaman akan amanat Undang-undang Perkawinan dan menganggap pencatatan perkawinan hanya bagian dari administrasi saja dan tidak penting sehingga diabaikan dengan menjadikan biaya, waktu dan jauhnya perjalanan sebagai alasan. Usaha yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Sipil adalah memberikan pengarahan berupa penyuluhan kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan demi kepastian dan perlindungan hukum.