cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Civil Law
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Arjuna Subject : -
Articles 233 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS JUAL BELI PAKAIAN BEKAS (STUDI PADA PASAR MONZA PAJAK MELATI MEDAN) GIBRAN DASOPANG
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.399 KB)

Abstract

Pajak Melati adalah salah satu pajak monza terbesar di kota Medan. Masyarakat medan menyebut pakaian bekas dengan istilah monza (mongonsidi plaza). Semakin banyaknya permintaan dan peminat pakaian bekas membuat usaha ini semakin lama semakin berkembang. Pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan kecil secara illegal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51/ M-DAG/ PER/ 7/ 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui praktek perlindungan konsumen di Pajak Melati Medan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif  dan yuridis sosiologis dengan jenis Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai persoalan perlindungan konsumen kemudian memaparkan dan menganalisa dengan Hukum Positif di Indonesia. Hal-hal yang mempengaruhi masuknya pakaian bekas ke Indonesia adalah masih banyaknya peminat pakaian bekas yang mendorong tingginya permintaan pakaian bekas oleh pedagang kepada agen, minimnya pendapatan masyarakat sehingga memilih membeli pakaian impor bekas yang bermerk, dengan modal yang sedikit mereka sudah bisa membuka usaha penjualan pakaian impor bekas dengan keuntungan yang menjanjikan dan kurangnya ketegasan dari Pemerintah untuk benar-benar menghentikan usaha jual beli pakaian impor bekas. Adapun mengenai upaya-upaya perlindungan konsumen, dalam hal ini Pelaku Usaha di Pajak Melati Medan belum memenuhi unsur-unsur perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli pakaian bekas, secara Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, upaya perlindungan konsumen di Pajak Melati Medan melanggar pasal 4 ayat 3, 7 dan 8 yaitu hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (ayat 3), hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (ayat 7) dan Hak untuk mendapat kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (ayat 8). Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui jalur pegadilan atau di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha  yang terjadi pada umumnya diselesaikan secara musyawarah dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Kata kunci : Perlindungan konsumen, Pakaian Bekas, UUPK
PENINJAUAN KEMBALI TENTANG BATAS USIA KAWIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014) GITA MARIA PUSPITA BR SITINJAK
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.383 KB)

Abstract

Ketentuan batas usia minimum kawin yang telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita hal ini bertentangan dengan usia anak yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 1 angka (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan sehingga batas minimum tersebut menimbulkan permasalahan pada praktiknya di masyarakat yang mengakibatkan terjadinya perkawinan anak atau yang dikenal dengan istilah pernikahan dini. Perkawinan anak telah merenggut hak-hak anak antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan bebas dari kekerasan seksual. Berangkat dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu mengapa dilakukan peninjauan kembali terhadap batas usia kawin dan bagaimana analisa terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia kawin terhadap pelaksanaan batas usia kawin di masyarakat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan masalah-masalah yang terkait tentang pernikahan yang dilakukan dibawah umur yang terjadi di dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil Penelitian yaitu peninjauan kembali terhadap batas usia kawin dilakukan berdasarkan 2 (dua) alasan yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alasan yuridis menyangkut tentang usia dewasa dalam berbagai peraturan perundang-undangan sedangkan alasan non yuridis menyangkut problematika yang timbul karena batas usia minimum yang masih terlalu rendah yang dikaji dari aspek kesehatan, pendidikan, psikologis, ekonomi, dan sosial. Mengenai analisa terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia kawin adalah batas minimum usia perkawinan bukanlah suatu variabel yang murni berdiri sendiri sebab permasalahan terhadap batas usia kawin lebih dominan dipengaruhi oleh variabel lainnya yaitu kondisi pola pikir masyarakat yang masih kental dipengaruhi oleh tradisi adat istiadat khususnya dalam mengawinkan anak-anak mereka dalam usia muda. Hal ini juga merupakan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan judicial review tentang permasalahan batas usia kawin. Kata kunci : Batas Usia Minimum, Peninjauan Kembali
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK (STUDI PUTUSAN NO. 1876/PDT.G/2017/PA.MDN) MEUTIA JASMINE
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.431 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan menyayangi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan untuk menikah adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi pada kenyatannya bahwa tidak sedikit pasangan suami dan istri tidak dapat mempertahankan rumah tangga mereka, yang pada akhirnya memilih untuk bercerai. Faktor ketidakcocokan yang biasa terjadi antara suami dan istri yaitu seperti masalah ekonomi, perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, serta perbedaan dalam pandangan hidup yang menjadikan beberapa alasan dan penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, mengetahui faktor apa yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Kedua, apa akibat hukum  yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek, dan ketiga, apa pertimbangan hukum hakim pada putusan No. 1876/Pdt.G/2017/PA.Mdn. Metode penulisan skripsi ini pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang ada yang bersifat hukum dan atau bahan data sekunder yang bersifat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data penulisan skripsi ini adalah studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah Library Research. Salah satu faktor yang mengakibatkan Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami) adalah karena Tergugat adalah seorang yang pemarah, terkadang memukul, selalu memaki sang istri, Tergugat juga seorang pemakai narkoba dan juga seorang yang gemar bermain judi. Akibat hukum yang timbul dari Perceraian dengan Putusan Verstek adalah bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban menafkahi, memelihara dan mendidik anaknya. Dalam perkara ini yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek adalah dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg, karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadiran Tergugat tidak berdasarkan suatu alasan yang sah sedangkan gugatan Penggugat tidak berlawanan dengan hukum, oleh karena itu perkara ini diperiksa dan di putus tanpa hadirnya Tergugat dan hakim menjatuhkan putusan dengan Putusan Verstek. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Putusan Verstek.
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SURTA WASIAT HARTA KEKAYAAN ORANG TUA ANGKAT TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN KETENTUAN PER UNDANG UNDANGAN MITA AFRYANTI S
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.036 KB)

Abstract

Pertimbangan hukum Pengadilan di Indonesia dalam hal pengangkatan anak dan waris terhadap anak angkat sekarang ini berfokus demi kepentingan kesejahteraan anak. Pada mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi demi kesejahteraan anak. Kedudukan anak angkat terhadap warisan orang tua angkat dan orang tua kandung sangat berbeda sekali, terhadap warisan orang tua angkat ia tidak berhak menjadi ahli waris, hal ini karena pengangkatan anak pada hakekatnya tidak dapat merubah fakta bahwa nasab anak angkat itu bukan orang tua angkatnya, tapi pada orang tua asli. Dalam hak mewaris anak tersebut tersebut hanya berhak mendapatkan wasiat dan apa bila dikehendaki hanya memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah proses pemberian surat wasiat terhadap anak angkat oleh orang tua angkatnya, bagaimana hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat dan bagaimanakah tinjauan yuridis pemberian surat harta kekayaan orang tua nagkat terhadap anak angkat.Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lainnya. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan cara analisis kualitatif dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.Kesimpulan yang dapat ditarik dari skripsi ini adalah proses pemberian surat wasiat terhadap anak angkat dengan membuat suatu pesan kepada keluarganya dan dibacakan di hadapan notaris dan dua orang saksi. Hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan.Kata Kunci: Anak angkat, surat wasiat, harta kekayaan.
AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DAN KAITANNYA DENGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PUTUSAN NO.435/Pdt.G/2013/PA.Mdn) AGNES PRATIWI KETAREN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perkawinan tidak luput dari berbagai persoalan yang timbul, salah satunya ialah tentang pelaksanan perkawinan yang dianggap tidak sah karena syarat dan rukunnya tdak terpenuhi. Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan karena menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada dan dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Skripsi ini berjudul akibat pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dan kaitannya dengan pembagian harta bersama (studi putusan nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ PA.Mdn). Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Apa yang menjadi faktor penyebab suatu perkawinan dapat dibatalkan dalam putusan Nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ PA.Mdn? Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan dalam perkara Nomor 435/ Pdt.G/ 2013/ Mdn. karena adanya pemalsuan identitas ?Bagaimanakah pembagian harta bersama sebagai akibat pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas ?. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif, yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisis tentang akibat pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dan kaitannya dengan pembagian harta bersama dan menganalisis Putusan dengan Register Nomor 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn. Faktor yang menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan karena telah terjadi pemalsuan identitas juga tidak sesuai dengan hukum syari’at Islam, dengan alasan wali nikah tersebut bukan ayah kandung Sarfini, melainkan wali hakim (P3N) yang berada di Kecamatan Kota Medan. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dalam perkara  tersebut adalah karena pernikahan tidak berkekuatan hukum dengan alasan pernikahan tanpa prosedur yang benar. (N-1, N-2, N-3 telah dipalsukan). Sesuai  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c dan d Kompilasi Hukum Islam. Mengenai pembagian harta bersama dalam perkara sebagai akibat pembatalan perkawinan dalam hal suami isteri beritikad baik dilakukan sebagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian yakni masing-masing Tergugat I dan Tergugat II mendapat seperdua dari harta bersama. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Pembagian Harta Bersama
KEDUDUKAN DEBITUR DALAM SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH (Studi pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan) AHMAD GHAZALI HUTAGALUNG
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha bank syariah belum dilakukan semaksimal mungkin sehingga terasa dapat dikatakan setengah hati. Sementara tanggungjawab sosialisasi tidak hanya dipundak para bankir syariah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari, namun tanggungjawab itu tertumpu kepada semua elemen umat baik secara individu, jamaah maupun institusi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah bentuk dan pelaksanaan perjanjian prinsip bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Bagaimanakah kedudukan debitur dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research dan Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Bentuk perjanjian prinsip bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, perjanjian pembiayaan al-mudharabah dan perjanjian pembiayaan al-musyarakah. PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, yang didasarkan pada kepercayaan terhadap debitur dan apabila terjadi kerugian maupun mendapat keuntungan dalam pembiayaan terhadap debitur, maka risiko akan ditanggung bersama antara pihak PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, dengan debitur, konsep PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Kedudukan debitur dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, debitur mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan. PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan tidak dapat di subordinasikan dengan modal. Kedudukan yang sama dan sederajat ini harus diaktualisasikan dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik modal dan profesionalitas usaha. Jika ternyata di dalam perjanjian mudharabah terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan dasar persamaan antara debitur dan PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan yang menimbulkan ketidakadilan, maka dapat dipersoalkan secara hukum.  Penyelesaian sengketa dalam sistem bagi hasil pada PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan, Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa didalam pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan di PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan belum ada sengketa pembiayaan Mudharabah yang berlanjut hingga ditempuh penyelesaian melalui jalur pengadilan, maupun melalui jalur BASYARNAS, dimana PT. Bank BPR Syariah Al-Washliyah Medan lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dengan pihak debitur/ mudharib jika terjadi perselihan. Kata Kunci : Kedudukan, Debitur, Sistem Bagi Hasil
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA BANK SUMUT MEDAN) ANISAH SAHIRAH SALSABIL
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Suatu negara yang merdeka adalah negara yang rakyatnya sejahtera. Agar  tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 “..., dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...” maka lembaga perbankan memberikan fasilitas kredit yang bertujuan agar rakyat Indonesia dapat memperbaiki perekonomian, sehingga tercapailah kesejahteraan seperti tujuan kemerdekaan yang sesungguhnya. Tentu saja diperlukan keseimbangan pembangunan hukum agar tujuan kemerdekaan berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga setiap subjek hukum terjamin kepastian hukumnya. Setiap bank yang memberikan kredit tidak dapat menghindari terjadinya risiko  wanprestasi debitur, demikian juga dengan PT. Bank Sumut Medan. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit (Studi Pada Bank Sumut Medan). Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pemberian kredit, tindakan debitur yang dikategorikan wanprestasi, akibat wanprestasi debitur dan upaya PT. Bank Sumut Medan dalam menangani wanprestasi debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan melakukan wawancara (in depth interviewing) yang dilakukan pada PT. Bank Sumut Medan. Adapun kesimpulan skripsi ini adalah perjanjian kredit merupakan perjanjian baku, sehingga debitur harus memenuhi isi perjanjian tanpa diberikannya peluang untuk melakukan negosiasi. Sehingga walaupun dalam pemberian kredit bank telah melakukan analisis dan menerapkan prosedur yang tegas kepada calon debitur, masih terbuka kemungkinan risiko debitur melakukan wanprestasi. Untuk itu dalam penyelesaiannya PT. Bank Sumut melakukan upaya penagihan dan memberi peringatan. Apabila debitur mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kreditnya, pihak bank sebagai kreditur akan melakukan penyelamatan kredit, namun apabila debitur tidak beritikad baik maka bank akan melelang agunan dan menempuh jalur litigasi yakni mengajukan gugatan perdata karena debitur telah melakukan wanprestasi.   Kata Kunci : kredit, debitur, kreditur, wanprestasi
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN KOTA KABUPATEN MANDAILING NATAL) DONI ARIPANDI SAPUTRA HARAHAP
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (693.271 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal). Penulis mengangkat judul tersebut karena salah satu faktor penunjang terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah harta  kekayaan. Apabila kondisi rumah tangga dalam keadaan rukun, umumnya harta bersama itu berperan sebagai pelengkap kebahagiaan. Apabila rumah tangga mengalami kondisi disharmonis dan banyak perselisihan yang tidak dapat diatasi  maka kemungkinan timbulnya perceraian semakin besar. Akibat hukum dari perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan. Harta bersama akan menjadi ajang persengketaan. Berdasarkan hal ini penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak perceraian terhadap harta bersama pada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, berapa jumlah perkara mengenai harta bersama di Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal mulai tahun 2012-2017, apa dasar pertimbangan Putusan Pengadilaan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal mengenai harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku, teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan, penelaahan putusan Pengadilan Agama Panyabungan dan dengan wawancara, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Dampak perceraian terhadap harta bersama pada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal berbeda-beda tergantung hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jumlah kasus tentang pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari tahun 2012-2017 berjumlah 9 (Sembilan) kasus,  4 (empat) kasus sedang berjalan, 3 (tiga) kasus telah putus dan 2 (dua) kasus telah dicabut. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian berlandaskan dari rasa keadilan, sehingga sikap hakim dalam memutuskan perkara tersebut lebih kepada hukum yang timbul pada masyarakat, dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suami dan istri mendapatkan bagian harta bersama masing-masing 50 %.   Kata kunci : Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian
Perjanjian Antara Nasabah Dengan PT. Pegadaian Dalam Hal Tabungan Emas Di Pegadaian (Studi Kasus Pegadaian Medan Sunggal) IRAWATI L MANIK
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.446 KB)

Abstract

Dalam perkembangan hukum kontrak atau perjanjian telah tumbuh dan berkembang dengan pesat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum kontrak atau perjanjian yang menjadi dasar hubungan Pegadaian dengan nasabah debitur bersumber dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata tentang kontrak (buku ketiga). PT Pegadaian (Persero) merupakan satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum yang di izinkan untuk melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan PT Pegadaian  dalam hal tabungan emas di Pegadaian Medan Sunggal sesuai dengan KUHPerdata, bagaimana hubungan hukum nasabah dengan PT Pegadaian Medan Sunggal, dan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hal Tabungan Emas di PT Pegadaian Medan Sunggal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode analisa deskriptif dan data penelitian ini dapat dari data wawancara dengan pengelola cabang serta menggunakan data sekunder dari literatur kepustakaan, buku-buku dan sumber lainnya yang relevan dengan skripsi ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan PT Pegadaian dalam hal Tabungan Emas di Pegadaian Medan Sunggal sesuai dengan KUHPerdata, terbukti dengan dipenuhinya syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1694 KUHPerdata. Hubungan antara Pegadaian dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan sedangkan dari segi kacamata hukum, hubungan antara nasabah dengan Pegadaian terdiri dari dua bentuk yaitu hubungan kontraktual dan non- kontraktual. Tabungan Emas pada PT Pegadaian Medan Sunggal belum pernah menimbulkan wanprestasi sehingga pihak Pegadaian belum membuat penyelesaian sengketa apabila nasabah melakukan wanprestasi karena tabungan emas ini adalah program yang dibuat oleh pihak Pegadaian yang memiliki tujuan mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas dengan jasa titipan dan Pegadaian tidak mewajibkan nasabahnya untuk menabung dengan biaya nominal yang membebani nasabah kepada PT Pegadaian sehingga apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya tidak akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.   Kata Kunci: Perjanjian, Tabungan, Tabungan E
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DENGAN METODE RESTRUKTURISASI PADA KANTOR PT. BANK SUMUT MEDAN KHAVIEZA SIREGAR
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 4 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.137 KB)

Abstract

Perjanjian kredit dilaksanakan dengan cara pihak debitur menerima sejumlah uang dari pihak kreditur dan pihak kreditur akan menerima pembayaran atas hutang debitur dengan jumlah yang sama, bunga dan pada waktu yang telah diperjanjikan. Namun, pada kenyataannya perjanjian kredit sering terjadi permasalahan karena debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman kreditnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang segera dilakukan pihak bank. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya kredit bermasalah, akibat terjadinya kredit bermasalah, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit bermasalah dan penyelesaian kredit bermasalah dengan metode restrukturisasi pada PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini adalah kredit bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan disebabkan oleh kesalahan debitur yang kurang mampu menata keuangan dan kesalahan kreditur yang kurang hati-hati dalam memberikan kredit. Akibat terjadinya kredit bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan adalah terjadinya peningkatan rasio Non Performing Loan dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, menurunnya kesehatan bank dan kepercayaan nasabah terhadap bank serta memberikan dampak sistemik terhadap bank-bank lain. Upaya PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cara mendeteksi secara dini permasalahan debitur, memberikan dispensasi waktu pembayaran, melakukan penagihan kredit, restrukturisasi kredit dan eksekusi hak tanggungan. Penyelesaian kredit bermasalah dengan metode restrukturisasi pada PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dilakukan dengan memberikan opsi restrukturisasi yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, denda dan biaya, penjadwalan pembayaran tunggakan bunga (existing), denda dan sebagian bunga berjalan, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Opsi restrukturisasi tersebut juga dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pola restrukturisasi lain yaitu konversi valuta kredit, penggabungan fasilitas kredit, novasi, subrogasi serta penjualan saham debitur dan masuknya investor strategis.   Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Bermasalah, Metode Restrukturisasi

Page 8 of 24 | Total Record : 233