cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Civil Law
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Arjuna Subject : -
Articles 233 Documents
PERJANJIAN ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR (Studi pada PT. Universal Indofood Product dengan PD. Abadi Jaya GALFRIDALINE GALFRIDALINE
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (787.25 KB)

Abstract

Perjanjian kerjasama distribusi antara PT. Universal Indofood Product sebagai produsen dan PD. Abadi Jaya sebagai distributor seharusnya adalah merupakan hubungan hukum yang sejajar, di mana akan timbul hak dan kewajiban bagi masing masing pihak sebagai akibat hukum dari perjanjian yang dibuatnya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, bentuk kerjasama antara distributor dengan produsen ditinjau dari perspektif hukum perdata. Tanggung jawab produsen kepada distributor apabila terjadi kerusakan atau terdapat cacat tersembunyi dalam pengiriman barang dan upaya penyelesaian apabila terjadi. Upaya penyelesaian apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data  dilakukan melalui studi kepustakaan (library reaseacrh) dan studi lapangan (field reseacrh). Analsis data secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula. Bentuk Perjanjian antara Distributor dengan Produsen ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata, yaitu Perjanjian tersebut dibuat oleh para pihak secara tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat merupakan kehendak para pihak, khususnya apa saja yang perlu diperjanjikan, juga syarat-syarat apa yang dikemukakan oleh para pihak selanjutnya para pihak menegosiasikan perjanjian tertulis atau kontrak tersebut. Tanggungjawab Produsen kepada Distributor Apabila Terjadi Kerusakan atau terdapat Cacat tersembunyi dalam Pengiriman Barang dan Upaya penyelesaian apabila terjadi, pihak PT. Universal Indofood Product melakukan pergantian barang yang rusak/cacat kepada PD. Abadi Jaya dan pihak PD. Abadi Jaya mengembalikan barang yang rusak/cacat tersebut.Upaya penyelesaian apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Alternative Dispute Resolution), yaitu: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Selain itu, penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga dapat dilakukan dengan pendekatan secara kekeluargaan. Apabila tidak berhasil, maka dapat ditempuh melalui pengadilan Kata kunci: Distributor, Perjanjian, Produsen
PERAN MEDIATOR HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN ( STUDI PENGADILAN AGAMA KOTA PEMATANG SIANTAR ) MUHAMMAD KHAIDIR BATUBARA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.44 KB)

Abstract

Mediasi berkembang di Indonesia dikarenakan proses peradilan yang ada di Indonesia sangat lambat dan memakan waktu yang lama dalam menyelesaikan suatu kasus sehingga terjadilah penumpukan kasus di Pengadilan. Didalam mediasi dikenal juga Mediator yaitu orang ketiga yang bersifat netral dan tidak berpihak. Mediator dapat berasal dari Hakim dan orang lain yang memiliki sertifikat mediator. Mediasi memiliki tata cara yang sangat singkat, hemat waktu, dan hemat biaya, tetapi didalam prakteknya di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar proses mediasi tidaklah berjalan mulus, terkadang menemui kendala kendala serta tingkat keberhasilan yang rendah dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Hal ini yang melatar belakangi ketertarikan penulis untuk menulis skripsi ini dengan beberapa permasalahan mengenai sejauh apa peran Mediator Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pengambilan bahan maupun data dari kepustakaan dimana penelitian ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum dalam masyarakat, dan didukung juga dengan penelitian langsung ke lapangan mengenai peran Mediator Hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar sudah sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu membagi proses mediasi menjadi dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap proses mediasi akan tetapi kualitas mediasi sendiri di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar masih kurang dikarenakan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar. Kata Kunci : Mediasi, Mediator Hakim, Perceraian
TINJAUAN YURIDIS BATAS-BATAS DAN LUAS ENKLAVE TERHADAP HAK TANAH ULAYAT DALAM KAWASAN KEHUTANAN/KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DOLOK SURUNGAN I MENURUT HUTAN REGISTER TAHUN 1974 (STUDI DI DESA SIBARGOT KECAMATAN PINTU POHAN MERANTI KABUPATEN TOBASA SAMOSIR) NINIR SIAGIAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.004 KB)

Abstract

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang menyatakan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dan pada Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan, bahwa hak-hak masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Maka keberadaan tanah ulayat dan juga enklave harus diakui di Indonesia sepanjang menurut kenyataannya masih ada, namun pada saat ini banyak tanah ulayat dan enklave yang keberadaannya tidak diakui oleh pemerintah akibatnya muncul saling klaim antara pihak kehutanan dan masyarakat. Permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah terhadap batas hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut KSDA, membutuhkan penyelesaian dan payung hukum yang jelas untuk dijadikan landasan agar terwujud tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau lapangan (field research) dan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan (library research).Dimana pendekatan ini ditujukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan dan data mengenai pengaturan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/konservasi sumber daya alam Dolok Surungan I menurut hutan register tahun 1974 (Studi di daerah Sibargot Kecamatan Pintu Pohan Maranti Kabupaten Toba Samosir. Pengaturan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/KSDA Dolok Surungan I menurut hutan register tahun 1974 sampai saat ini masih kurang jelas dan belum ada kepastian hukumnya dan seharusnya pemerintah membuat peraturan yang mengatur lebih spesifik tentang enklave. Status tanah kawasan kehutanan setelah hutan register tahun 1974 terhadap hak pengelolaan masyarakat dengan hak ulayat seharusnya disosialisasikan oleh pihak kehutanan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan pasti batas-batas dan luas enklave sehingga tidak adanya saling klaim antara pihak kehutanan dengan masyarakat. Hambatan dalam penentuan batas-batas dan luas enklave terhadap hak tanah ulayat dalam kawasan kehutanan/Konservasi Sumber Daya Alam Dolok Surungan I menurut hutan register 1974 untuk kepastian hukum masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai legalisasi tanah yang mereka kelola dan tempati dan kurang koordinasi antara kepala desa, camat dan pihak kehutanan mengenai penentuan batas-batas dan luas enklave, untuk menentukan batas-batas dan luas seharusnya melibatkan masyarakat. Kata Kunci: Enklave, Hak Ulayat, Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam.
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGANGKUTAN CRUDE PALM OIL (CPO) ANTARA PT. MOPOLI RAYA DENGAN PT. MEGA NUSANTARA ABADI (STUDI DI PT. MOPOLI RAYA) SHELLA DWI AULINA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (585.289 KB)

Abstract

Transportation as a contract always preceded by an agreement between the carrier and the sender. In the transportation contract, the carrier may have been admitted to accepting goods and undertaking to bring it to the designated place and handing it to the person addressed. Problems that arise are how the implementation of crude palm oil (CPO) transport contract, how are the rights and obligations of the parties in the crude palm oil (CPO) transport contract, and how to resolve disputes between PT. Mopoli Raya and PT. Mega Nusantara Abadi. The research method used in this thesis are normative juridicial research and supported by empiricial juridicial research. The data source were obtained by collecting primary data and secondary data. Primary data was obtained by interviewing the informants, while secondary data obtained through primary law material, secondary law material and tertiary law material. The data collection methods used in this thesis are document studies and interviews, then the data were analyzed qualitatively. Based on the results of this research, known that the implementation of the transport contract between PT. Mopoli Raya and PT. Mega Nusantara Abadi has been in accordance with the applicable provisions set forth in the crude palm oil transport letters Number SPK: 96 /MR-HK/MR/I/2016. PT. Mega Nusantara Abadi as the carrier is obliged to deliver crude palm oil  (CPO) from PT. Mopoli Raya’s palm oil mill at Gedung Biara – Kuala Simpang to Belawan and Kuala Tanjung, and has the right to receive payment from PT Mopoli Raya for transporting crude palm oil (CPO), while PT. Mopoli Raya as the sender is obliged to pay for the transportation of crude palm oil as promised, and has the right of transportation to the destination safely. If any kind of disputes occur between PT. Mopoli Raya and PT. Mega Nusantara Abadi in respect of this contract, it shall be settled by deliberation, and if the agreement is not reached both parties have agreed to submit the dispute to The Medan District Court. Keywords : Agreement, Transportation, Crude Palm Oil
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT.GOJEK INDONESIA CABANG MEDAN DENGAN DRIVER GOJEK VIVIAN LORA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.348 KB)

Abstract

Lahirnya GO-JEK sebagai aplikasi elektronik yang menyalurkan jasa/layanan di Indonesia memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah membuka peluang bagi setiap orang untuk bergabung menjadi mitra kerja. Seiring berjalannya waktu, mitra kerja yang telah bergabung dalam perusahaan GO-JEK (transportasi online) melakukan unjuk rasa untuk memperoleh hak – hak yang diterima pekerja pada umumnya. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai konsep kemitraan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai isi dari perjanjian kerjasama kemitraan GO-JEK mengenai konsep hubungan hukum antara para pihak, kesesuaian dengan hukum perdata, dan berakhirnya perjanjian kemitraan tersebut. Oleh karena hal – hal tersebut penting untuk diperhatikan maka penulis tertarik untuk mengangkat judul Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Cabang Medan Dengan Driver Gojek.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni menggambarkan peristiwa yang terjadi kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitan yuridis normatif dilakukan menggunakan kajian terhadap peraturan perundang – undangan seperti Undang – Undang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, dan sebagainya.Berdasarkan hasil penelitian, mitra kerja tidak memiliki hak dalam memperoleh hak pekerja pada umumnya karena berdasarkan unsur – unsur perjanjian kerjasama PT. Gojek Indonesia tidak memenuhi unsur dari perjanjian kerja melainkan hubungan kerja atas dasar kemitraan. Oleh karena itu, ketentuan perjanjian kemitraan Gojek diatur berdasarkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Meskipun perjanjian kemitraan Gojek bertentangan dengan hakikat perjanjian menurut hukum perdata dimana perjanjian dibuat secara sepihak, namun pada kenyataannya seorang driver yang terdaftar sebagai mitra Gojek telah memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum dengan cara mengklik persetujuan secara elektronik. Berakhirnya perjanjian Gojek dapat dilakukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan isi peraturan dalam perjanjian kemitraan Gojek.Kata kunci : Perjanjian, perjanjian kemitraan, Gojek.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk KIM MABAR TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN DAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT AMANDA RAHMI SIREGAR
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.55 KB)

Abstract

Dalam upaya memberikan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan. Perlindungan terhadap karyawan dapat memberikan ketenagan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan lata belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas penulis adalah bagaimana tanggung jawab PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar untuk meminimalisir tingkat kecelakaan kerja, serta bagaimana prosedur pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar. Sehubungan dengan permasalahan tersebut penulis menulis skripsi dengan judul “ Tanggung Jawab Hukum PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap Karyawan yang mengalami Kecelakaan dan mengakibatkan Luka Berat “. Metode pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan gabungan antara metode pendekatan yuridis dan non yuridis yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Reasearch) untuk mengumpulkan data. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Jenis sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja secara normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah Direksi. Namun, secara empiris yang bertanggung jawab adalah Manajer Personalia PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar dalam rangka untuk meminimalisir kecelakaan kerja ialah perlu diberikan perlindungan diri kepada karyawan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Prosedur pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk KIM Mabar ialah dengan mengajukan klaim sebagai persyaratan administrasi dengan melewati dua tahap pengajuan klaim. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial
PERAN HAKIM MEDIATOR TERHADAP EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN BOHAL JONATHAN BRANDO SIBUEA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.22 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengatehaui bagaimana efektivitas tahap perdamaian yang diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan hakim sebagai role player utama dalam persidangan. Sebuah perkara dipersidangan dapat berjalan dengan baik apabila dipimpin oleh majelis yang jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa begitu juga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang terjadi pada setiap perkara sehingga pada tahap perdamaian mengalami kegagalan. Dikarenakan pada Pengadilan Negeri Medan menunjukkan peningkatan kegagalan mediasi sehingga dipertanyakan kefektivitasan Perma Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan oleh Mahakamah Agung untuk penegasan mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan tujuan pengurangan sengketa yang ada di pengadilan. Berdasar latar belakang penelitian yang diangkat maka peneliti merumuskan beberapa rumursan masalah yaitu bagaimana penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Medan, bagaimana peran hakim mediator dalam efektivitas Perma nomor 1 tahun 2016 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan dan Apa sajakah faktor-faktor penghambat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dalam melaksanakan penelitian ini, dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum sekunder yang berhubungan denga tulisan ini. Begitu juga penulis melakukan penelitian secara langsung mengenai tulisan ini di Pengadilan Negeri Medan yang merupakan bagian dari peradilan Indonesia yakni data primer berupa wawancara dengan hakim mediator di Pengadilan Negeri Medan sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Perma Nomor 1 tahun 2016 masih belum efektif dalam mengintegrasikan mediasi pada pengadilan dikarenakan dengan melihat jumlah perkara yang berhasil melalui mediasi jauh dari yang diharapkan. Dalam penerapannya termasuk baik karena banyak tenaga ahli yang tersedia pada Pengadilan Negeri Medan namun rendahnya jumlah yang berhasil dalam mediasi dikarenakan beberpa faktor penting seperti para pihak yakin dan tidak menginginkan sebuah perdamaian sehingga dirasa kurang efektif sebab para hakim mediator tidak dapat meyakinkan pentingnya mediasi.   KATA KUNCI :EFEKTIVITAS, PERAN HAKIM MEDIATOR, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2018
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET YANG OBJEK JAMINANNYA HAK ATAS TANAH BERSTATUS HAK MILIK (STUDI KASUS DI PT BPR ASIA BINTANG CEMERLANG MEDAN) BUNGARAN KEVIN SINAMBELA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.844 KB)

Abstract

Pemberian kredit, bank mensyaratkan pemberian jaminan kredit kepada bank untuk mengamankan pelunasan kredit apabila debitur cidera janji. Jaminan yang paling banyak digunakan sebagai jaminan kredit bank adalah hak atas tanah. Jaminan hak atas tanah memiliki kelebihan dibandingkan jaminan lain yaitu harganya yang tinggi dan seiring waktu berjalan, maka harganya akan semakin meningkat. Tanah juga memiliki manfaat baik ekologis dan ekonomis yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Judul dari skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Yang Objek Jaminannya Hak Atas Tanah Berstatus Hak Milik (Studi Kasus Di PT BPR Asia Bintang Cemerlang Medan). Permasalahan dalam penelitian ini adalah prosedur pemberian perjanjian kredit oleh PT. BPR Asia Bintang Cemerlang Medan kepada debitur dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik pada PT. BPR Asia Bintang Cemerlang Medan, penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik pada PT. BPR Asia Bintang Cemerlang Medan.                                                                                                   Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data melalui data sekunder yang berdasarkan kepustakaan. Data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Penelitian dilapangan menggunakan teknik wawancara langsung.                                 Hasil penelitian ini adalah prosedur pemberian kredit oleh BPR Asia Bintang Cemerlang Medan dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik antara lain permohonan kredit dan survey, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit, persiapan pencairan kredit, pencairan kredit, serta mempersiapkan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pengikatan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik di PT. BPR Asia Bintang Cemerlang yaitu faktor internal bank yang tidak menganalisa pemberian kredit dengan baik , faktor eksternal bank seperti keadaan debitur yang tidak mampu mengelola usahanya dengan baik, maupun keadaan ekonomi makro seperti terjadi krisis ekonomi. Penyelesaian kredit macet pada perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah berstatus hak milik di PT. BPR Asia Bintang Cemerlang Medan antara lain dengan cara restrukturisasi kredit yang terdiri atas penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Jika debitur tidak menunjukan itikad baik dengan cara persuasif yang ditawarkan bank, maka bank akan menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan perdata kemudian benda jaminan dilelang. Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Hak Milik
ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI KREDIT MACET ANTARA PT. BANK SUMUT MELAWAN CV MEGA MULYA MAS (PUTUSAN NOMOR 346/PDT.G/2013/PN.MDN) ESY DWI RAHMA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (929.163 KB)

Abstract

Perjanjian kredit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu PT. Bank Sumut dengan CV. Mega Mulya Mas ini berakhir dengan kredit macet. Pihak CV. Mega Mulya Mas yang sekarang tidak diketahui keberadaannya ini melakukan perbuatan wanprestasi sehingga PT Bank Sumut menggugat CV. Mega Mulya Mas ke pengadilan. PT Bank Sumut telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun, CV. Mega Mulya Mas mengabaikan surat peringatan tersebut. Maka dari itu CV. Mega Mulya Mas melakukan perbuatan wanprestasi atas utang-utangnya terhadap PT Bank Sumut. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang terdiri dari apa saja penyebab wanprestasi para pihak, kemudian bagaimanakah pertimbangan hukumnya menurut hakim dan bagaimana akibat hukumnya yang dilakukan secara lisan dalam Putusan Nomor: 346/PDT.G/2013/PN.MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normative menggunakan bahan kepustakaan penelitian, yaitu bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku, perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab CV. Mega Mulya Mas melakukan wanprestasi adalah  tergugat diberi fasilitas peminjaman kredit oleh PT. Bank Sumut yang ditengah perjalanan tergugat melakukan penunggakan. PT Bank Sumut sudah memberikan surat peringatan tetapi CV. Mega Mulya Mas tak kunjung membayar hutangnya. Hal ini dapat dikatakan penyebabkan wanprestasi. Pertimbangan hukum dari hakim adalah Tergugat jelas melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit dan Tergugat tidak beritikad baik untuk membayarnya, serta diberikan keringanan untuk meloby agar jaminan di jual oleh pihak Tergugat tetapi setelah itu Tergugat tidak pernah hadir lagi didalam persidangan sehingga akibat hukum dari perbuatan wanprestasi adalah CV. Mega Mulya Mas dinyatakan dalam persidangan walaupun tidak semua petitum Penggugat dikabulkan, namun tetap saja Tergugat dinyatakan kalah dalam persidangan. Tergugat harus membayar biaya persidangan dan hutangnya dengan bunga secara tanggung renteng. Kata Kunci: Perjajian, Kredit Macet, Wanprestasi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DRAINASE ANTARA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KOTA PEMATANGSIANTAR DENGAN CV.KIRANA UTAMA GALUH AJENG LARASAT
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.383 KB)

Abstract

Dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan sangat besar kemungkinan terjadi konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya yang mengakibatkan pemutusan dan penghentian perjanjian selain konflik keadaan Kahar, Wanprestasi dan tidak terpenuhinya syarat-syarat sah suatu perjanjian dapat mengakibatkan pen tidak jarang terjadi pemutusan dan penghentian pada saat perjanjian sudah berlangsung. Dengan kata lain, sengketa dalam proyek konstruksi tidak terhidari atau bahkan bisa digambarkan sebagai persoalan yang endemik. Maka dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan tidak jarang melanggar dan tidak sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Maka penulis tertarik mengangkat permasalahan ini karena seringkali dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan menimbulkan permasalahan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Judul skripsi ini adalah “Tinjauan Yuridis Penghentian dan Pemutusan Perjanjian Pemborongan antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar dengan CV.Kirana Utama”. Skripsi ini akan membahas mengenai peraturan yang terkait dalam pemutusan dan penghentian perjanjian, hak dan kewajiban para pihak jika terjadi pemutusan dan penghentian perjanjian serta upaya hukum yang digunakan para pihak dalam  menyelesaikan masalah yang timbul dari perjanjian. Metode penelitian menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris yang bersifat Deskriptif Analisis. Data yang digunakan merupakan data sekunder dengan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, dan jurnal dan metode penelitian lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Dinas Bina Marga Kota Pematangsiantar. Menurut Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata tentang syarat pemutusan perjanjian dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai dasar hukum suatu pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan konstruksi. Hal ini jelas disebutkan didalam Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama berjalannya perjanjian ini, tidak  ada perselisihan. Namun jika kemudian hari ditemukan sengketa atau perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh penyelesaian diluar pengadilan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci: Penghentian dan Pemutusan, Pemborongan, Drainase

Page 7 of 24 | Total Record : 233