cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 368 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILLEGAL/ILLEGAL MINING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor : 82/PID.B/2010/PN.TPI) Rina Dian; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.596 KB)

Abstract

ABSTRAK Rina Dian * Alvi Syahrin ** Edi Yunara ***   Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Dalam hal pertambangan terdapat beberapa isu-isu penting permasalahan, yakni ketidakpastian kebijakan, penambangan liar, konflik dengan masyarakat lokal, konflik sektor pertambangan dengan sektor lainnya. Adapun masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini, dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pertambangan illegal/illegal mining pada putusan hakim di Indonesia (Studi Putusan Nomor:82/PID.B/2010/PN.TPI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, terdapat beberapa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukum dewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran, bila memperhatikan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor SDA akan ditemukan pengaturan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempengaruhi penegakan hukum. Kedua, Penerapan pertanggungjawaban pidana  korporasi dalam kasus ini, CV. Tri Karya Abadi yang bukan merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum diperlakukan sebagai badan usaha yang berbadan hukum terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim yang dalam putusannya menjatuhkan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pertambangan Illegal   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana. *** Dosen Pembimbing I / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Dosen Pembimbing II / Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Jaka kelana; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.338 KB)

Abstract

ABSTRAK Jaka Kelana* Alvi Syahrin** Syafruddin Sulung Hasibuan***   Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin hari kian parah.Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia.Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.Oleh karena itu harus ada hukum yang dapat mengatur masyarakat agar tidak merusak lingkungan.Di Indonesia saat ini, aturan tersebut di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengandung instrument hukum administrasi, perdata, dan pidana.Oleh karena lambatnya penanganan kasus lingkungan di bidang pidana, maka penulis tertarik untuk menganalisis peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan.Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ke pustakaan (Library Research).Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahn di atas yakni, hukum lingkungan termasuk ke dalam hukum publik.Penegakan hukum lingkungan kepidanaan dimulai dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh POLRI dan dibantu oleh Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup, kemudian ke Kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan untuk diputus oleh hakim.peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan yaitu sebagai ultimum remedium dan juga sebagai primum remedium.
KEJAHATAN SIBER SEBAGAI DAMPAK NEGATIF DARIPERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INTERNET DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA Ana Maria; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.279 KB)

Abstract

ABSTRAK KEJAHATAN SIBER SEBAGAI DAMPAK NEGATIF DARIPERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INTERNET DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA Ana Maria F. Pasaribu* Alvi Syahrin** Syafruddin Hasibuan***   Perkembangan teknologi informasi dan arus globalisasi membawa pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidupan manusia dunia ini saat ini. Dimulai sejak abad ke 20, perkembangan ini membawa perubahan dalam kehidupan manusia yang hidup dalam zaman yang semakin modern dengan berbagai kecanggihan alat teknologi. Dalam hal berkomunikasi, awalnya dilakukan secara langsung, kemudian melalui surat menyurat dan sekarang menggunakan alat canggih, misalnya saja Handphone (HP) sebagai alat komunikasi yang ditawarkan dengan berbagai kecanggihan lain di dalamnya. Di awali dengan lahirnya komputer yang menggunakan mesin teknologi yang canggih yang selalu dikembangkan setiap waktu guna memperbaiki kekurangan dan melakukan inovasi baru terhadap produk yang dibuat. Lahirnya teknologi sebagai perkembangan dari ilmu pengetahuan bukan hanya membawa dampak positif dalam kehidupan, tetapi juga dampak negatif yang besar, karena kejahatan teknologi lahir setelah itu. Tindak pidana yang dilakukan dalam bidang teknologi ini, diatur secara khusus dalam satu undang-undang. Permasalahan yang timbul dari uraian di atas berbicara mengenai beberapa hal, yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang kejahatan siber, bagaimana faktor penyebab perkembangan kejahatan siber di Indonesia, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma, dimana berbicara mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, serta doktrin. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur buku dan peraturan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Tindak pidana dalam skripsi ini diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana kejahatan siber terjadi karena pemanfaatan teknologi yang salah oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan orang lain yang juga menggunakan teknologi tersebut.   Kata kunci: Perkembangan kejahatan, Teknologi dan Internet, Kejahatan Siber ABSTRACT CYBER CRIME AS THE NEGATIVE IMPACT OFTHE DEVELOPMENT OF TECHNOLOGY AND THEINTERNET IN INDONESIA IS BASED ON LAW NO. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BINJAI Oktri Silfia; Madiasa Ablisar
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.26 KB)

Abstract

ABSTRAK Oktri Silfia * Madiasa Ablisar,** Secara umum pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai bertujuan agar mereka dapat menjadi manusia seutuhnya sebagaimana yang telah menjadi arah pembangunan nasional. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai terhadap narapidana yang melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika; Metode Penelitian atau Jenis Penelitian ini adalah Normatif Empiris yang bersifat deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analisis permasalahan yang dikemukakan.Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer yang sumbernya berasal dari narasumber atau responden, dan data sekunder yang sumbernya berasal dari berasal dari perundang-undangan, hasil karya dari kalangan umum dan berbagai litelatur yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai merupakan sebuah program yang memadukan berbagai metode yang meliputi aspek medis, sosial, kerohanian dan ketrampilan, yang bertujuan agar para narapidana narkotika menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk keluarga maupun masyarakat.   Kata Kunci      :           Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana Narkotika
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PADA PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT KEPOLISIAN (Studi Putusan PN Samarinda No. 628/Pid.B/2012/Pn.Smda, Putusan PT No. 40/Pid/2013/Pt.Kt.Smda, dan Putusan MA No. 1309k/Pid.Sus/2013) Ufa Antia; Liza Erwina; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.595 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Ufa Antia R Saragih* Liza Erwina, S.H.,M.Hum** Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum***[1] Anak adalah subjek hukum yang berada dalam usia belum dewasa yang diletakkan sebagai seseorang yang mempunyai dan memerlukan hak-hak khusus dan perlindungan khusus. Dalam suatu proses peradilan pidana anak, setiap elemen daripada sistem peradilan tersebut telah memiliki code of conduct yang spesifik dalam menangani anak. Penekanan yang sangat jelas terlihat pada perlindungan anak terhadap kekerasan maupun perlakuan-perlakuan yang dapat merendahkan martabat anak. Nyatanya masih banyak terdapat kasus kekerasan terhadap anak dalam proses peradilan pidana anak yang dilakukan oleh penyidik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian dan bagaimana penerapan Undang-Undang penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terhadap polisi yang melakukan kekerasan dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 628/Pid.B/2012/Pn.Smda, Putusan PT No. 40/Pid/2013/Pt.Kt.Smda, dan Putusan MA No. 1309k/Pid.Sus/2013. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Negara dengan hukum telah secara teknis mengatur dan melindungi hak-hak daripada anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan hukum tersebut diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Hanya saja pada praktiknya peraturan-peraturan tersebut masih belum diaplikasikan sebagaimana mestinya. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 628/Pid.B/2012/Pn.Smda, Putusan PT No. 40/Pid/2013/Pt.Kt.Smda, dan Putusan MA No. 1309k/Pid.Sus/2013 sudah tepat. Hanya terdapat perbedaan pada berat hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar mengenai terbuktinya Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.   *                 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **               Dosen Pembimbing I ***            Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Anggara Faisal; Alvi Syahrin; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.176 KB)

Abstract

ABSTRAK Anggara Faisal* Alvi Syahrin* Marlina** Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur dari kesejahteraan umum yang semestinya diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia, kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental, dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi.Segala sesuatu yang bertentangan dengan upaya menjaga kesehatan reproduksi adalah dilarang oleh hukum termasuk didalamnya ialah aborsi. Aborsi atau bahasa ilmiahnya adalah Abortus Provocatus, merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalahBagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkanbahwa Pelaku Tindak Pidana Aborsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku Tindak Pidana Aborsi memenuhi semua syarat-syarat di dalam pertanggungjawaban pidana. Unsur Kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu sudah melanggar ketentuan KUHP pasal 348. Unsur kesengajaan pelaku tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena dengan sengaja untuk menggugurkan kandungan dan unsur tidak alasan pemaaf dari tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena pelaku tindak pidana aborsi sudah cakap hukum dan mampu untuk tanggung jawab.   Kata Kunci :Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Aborsi[1]   * Mahasiswa Fakultas Hukum UniversitasSumatera Utara. **Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
ANALISIS YURIDIS TERHADAPDOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (STUDI KASUS NOMOR.1110 K/PID.SUS/2012 MAHKAMAH AGUNG) Agus Handayani; Syafruddin Hasibuan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.83 KB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS MENGENAI MENGENAI PENANGANAN  PERKARA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (ANALISIS PUTUSAN NO.110 K/Pid.Sus/2012 MADIUN) Syarifudin Sulung, SH., M.Hum. Eka Putra, SH., M.Hum. Agus Tripika Handayani Saragih ABSTRAK Dokter yang melakukan praktik kedokteran pada pasien haruslah memiliki surat izin praktik sehingga dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibn dalam suatu hubungan hukum pasien dan dokter yang berlaku dibawah kekuasaan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudiann diangkat menjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana hubungan antara pasien dengan dokter, bagaimana pengaturan hukum mengenai perizinan praktik kedokteran di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhui hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku yang tidak memiliki surat izin praktik. Metode yang digunakan penulis dalam menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan studi hukum kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisi data adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah pengaturan  hukum  mengenai perizinan praktik kedokteran diatur pada Pasal 36 UU Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 ,bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki surat izin praktik. Faktor-faktor hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku yaitu faktor yuridis, serta kebijakan hukum bagi pelaku adalah kebijakan hukum pidana yaitu dengan menerapkan hukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Analisis Yuridis Terhadap Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh anak (Studi Kasus Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mdn) FRAENDO Simbolon; Liza Erwina; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.149 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Fraendo Dylan Simbolon* Liza Erwina** Mohammad Ekaputra***   Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh anak (Studi Kasus Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mdn)” yangmembahas mengenai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak. Anak merupakan salah satu aset pembangunan nasional, patut dipertimbangkan dan diperhungkan dari segi kualitas dan masa depannya.Tanpa kualitas handal dan masa depan yang jelas bagi anak,pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit dibayangkan. Namun banyak kali sering ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Salah satu tindak pidana yang dilakukan dalam anak adalah pencurian. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian, faktor faktr apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindka pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penilitian di perpustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian adalah faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yang terdiri dari faktor ekonomi, keluarga, pendidikan dan sekolah serta faktor pergaulan atau lingkungan, sedangkan faktor internalnya terdiri faktor intelegensia, faktor kelamin dan faktor kedudukan anak dalam keluarga,Pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan yang dilakukan oleh anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Harus dilakukan pula evaluasi substansi hukum terhadap Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NO. 294/PID.SUS/2015/PN-MEDAN) Kriskilla Lumban; Liza Erwina; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.185 KB)

Abstract

ABSTRAK KriskillaLumbanTobing[1] Liza Erwina** Mohammad Ekaputra*** Skripsi ini berbicara mengenai tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tindak pidana ini dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Biasanya tindak pidana penganiayaan ini paling sering dilakukan rumahtanggadenganmelakukanberbagaikekerasanbaikfisik, psikisdan lain sebagainya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalahBagaimana Pengaturan Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Menurut KUHP danBagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan PutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan menurut KUHP dan konsep KUHPdanuntukmengetahuibagaimanapertanggungjawabanpidanaterhadappelakutindakpidanapenganiayaanberdasarkanPutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Adapun hasildaripenelitian yang dilakukan, diperolehkesimpulan Penganiayaan mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. Penganiayaan merupakan salah satu tindak kejahatan. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven tegen het lijf) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Bahwa, penjatuhanhukuman yang diterapkanMajelis Hakim terhadapterdakwa Kiki Andikatidaklahmencerminkankeadilansebab, hakim tidakmempertimbangkanhal-hal yang memberatkanperbuatanterdakwayaitudenganmengingatkorbanadalahperempuan.       [1]Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD (STUDI PUTUSAN NO.75/PID.SUS-TPK/2014/PN. MEDAN) Ahmad Fakhri Salman; Syafruddin Kalo; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.888 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD (STUDI PUTUSAN NO.75/PID.SUS-TPK/2014/PN. MEDAN) Ahmad Fakhri Salman* Syafruddin Kalo** Rafiqoh***     ABSTRAK Kekuasaan adalah bagian yang sangat rentan terhadap penyakit korupsi.Secara tidak langsung hal ini mengisyaratkan bahwa kekuasaan dapat dijadikan sebagai sarana yang dapat mempermudah bagi pemegangya untuk menjelma menjadi seorang koruptor.Penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian penting pada masa sekarang ini dimana pemerintah pusat maupun daerah telah banyak terkait kasus korupsi sehingga penulis dalam skripsi ini mengambil judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD (Studi Putusan No.75/Pid.Sus-Tpk/2014/PN. Medan). Yang permasalahannya yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum tentang Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Sipil Negara, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Anggaran Pada Seketariat DPRD, Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Keseluruhan data atau bahan yang diperoleh dianalisis secara kualtitatif. Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkanUndang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 3 disebutkan“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”serta untuk memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang adalah diisyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga terpenuhilah unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Sanksi tambahan bisa berlaku bagi pelaku penyalahgunaan wewenang berupa perampasan barang bergerak berwujud maupun tidak bergerak dan tidak berwujud dari hasil tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti yang jumlah sebesar harta benda hasil tindak pidana korupsi juga pencabutan hak-hak yang di berikan oleh pemerintah terhadap terpidana dan apabila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti setelah satu bulan dari putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana oleh jaksa dan dilelang atasnya untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak memiliki harta benda maka hukumannya dipidana dengan tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokoknya sebagaimana berlaku dalam ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.   Kunci: Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Pemerintah