cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 368 Documents
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA AKSES KOMPUTER DAN/ATAU SISTEM ELEKTRONIK DALAM ORDER FIKTIF TAXI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan N dicky dicky
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.404 KB)

Abstract

Dicky J H*[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis*** Perkembangan kejahatan informasi dan transaksi elektronik di indonesia terus berkembang dalam kuantitas maupun kualitas perbuatannya. Permasalahan hukum di bidang teknologi informasi yang terjadi sering menimbulkan permasalahan terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik khususnya dalam hal pembuktian.Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik di indonesia, bagaimana pengaturan bukti elektronik menurut Hukum Acara Pidana Indonesia, dan bagaimana tindak pidana akses komputer dan/atau sistem elektronik dalam order fiktif taxi online berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (studi putusan No. 1502/Pid.Sus/2018/PN.Mdn). Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian  hukum normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Pengaturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilarang diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37, perumusan sanksi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Pengaturan bukti elektronik menurut Hukum Acara Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Putusan No. 1502/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim terdakwa Amiruddin Mendrofa terbukti bersalah melakukan tindak pidana akses komputer dan/atau sistem elektronik dalam order fiktif taxi online sesuai unsur Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***Dosen Pembimbing II, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU  
KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG SISTEM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT IVAN SADANA TARIGAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.891 KB)

Abstract

Edi Yunara ** Mohammad Eka Putra *** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Hukum Komparatif adalah hukum yang membandingkan suatu sistem hukum terhadap sistem hukum lainnya dan mengklasifikasikannya menjadi 3 sistem hukum, yaitu civil law, common law, dan socialist law. Setiap negara mempunyai sistem hukumnya sendiri sebab setiap hukum membentuk suatu sistem. Dalam sistem peradilan pidana dikenal dengan proses penuntutan dimana penuntutan adalah menuntut seorang terdakwa di muka Hakim Pidana dan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada Hakim. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian perbandingan mengenai pelaksanaan penuntutan menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Amerika Serikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penuntutan dalam peradilan pidana di Indonesia, bagaimana pengaturan penuntutan dalam peradilan pidana di Amerika Serikat, dan bagaimana perbandingan penerapan penuntutan di Indonesia dan di Amerika Serikat. Penerapan penuntutan di Indonesia dan di Amerika Serikat memiliki perbedaan yang dimana penuntutan oleh negara Amerika Serikat dibedakan menjadi dua penuntutan, yaitu penuntutan dari kejaksaan federal dan penuntutan dari kejaksaan negara bagian. Setiap kompenen lembaga sistem peradilan Amerika Serikat dibagi menjadi dua kedaulatan, yaitu kedaulatan federal dan kedaulatan negara bagian yang masing-masing kedaulatan menjalankan diskresi mereka masing-masing. Mengenai tahapan penuntutan, di Indonesia mengenal dua tahapan penuntutan, yaitu prapenuntutan dan penuntutan, namun di negara Amerika Serikat dikenal beberapa tahapan, yaitu Initial Appereance, Prelimanary Hearing dan Grand Jury.   Kata kunci : Perbandingan, Penuntutan, Indonesia, Amerika Serikat * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI PERBUATAN CABUL DAN MENJADIKAN SEBAGAI PENCAHARIAN(ANALISIS PUTUSAN PN N0.234/PID.SUS/2012/PN.BGL) RIRIS NOVTASYA YOLANDA SIHOMBING
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.329 KB)

Abstract

Riris Novtasya Yolanda Sihombing* Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis*** Skripsi ini berbicara tentang putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi. Praktik prostitusi bertujuan sebagai pencaharian untuk mendapatkan uang dengan menjual jasa pelacuran. Perkembangan prostitusi sebagai pencaharian  di Indonesia memiliki sejarah yang panjang bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan Nusantara yang sekarang semakin menjamur dan mengalami perkembangan pesat. Perkembangan praktik prostitusi terjadi bukan hanya kerena permasalahaan ekonomi, tetapi sudah menjadi permasalahan yang lebih kompleks, multidimensi dan multiproblem, sehingga perlu pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan praktik prostitusi. Adapun permasalahaan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan prostitusi di Indonesia dan bagaimana penerapan ketentuan pidana terhadap orang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pencaharian dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahaan skripsi ini. Prostitusi di Indonesia banyak dijadikan alternatif mata pencarian oleh pihak-pihak yang terlibat praktik prostitusi, seperti pekerja seks komersial dan mucikari. Oleh karena itu, diatur dalam hukum pidana mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi di Indonesia dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dari kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 234/Pid.SUS /2012/ PN.Bgl penerapan ketentuan pidana Pasal 506 KUHP untuk menjerat orang yang mengambil keuntungan dan menjadikan perbuatan cabul sebagai pencahariannya serta unsur-unsur di dalam Pasal KUHP dan peraturan perundang-undangan yang tepat untuk menjerat mucikari.   *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TNDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 3006/PID.SUS/2017/PN.MDN) ELMAS CATUR RISKY RAMADHAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.618 KB)

Abstract

Prof. Dr. Alvi Syahrin. SH., M.S* Syafruddin, S.H., M.H., D.F.M* Elmas Catur Risky Ramadhan   Pada hakikatnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi kebuthan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efesien untuk memenuhi kebutuhan, teknologi terus berkembang sehingga teknologi lamapun akan ditinggalakan dan membuat teknologi yang baru. Setelah teknologi diciptakan dan dikembangkan, penggunaan teknologi tersebut dapat sesuai dengan tujuan penciptaan dan pengembangannya maupun diluar tujuan awalnya. Demikian dengan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung secara cepat Dalam penyusunan skripsi ini Penulis mempergunakan jenis metode penelitian normatif, yaitu metode studi kepustakaan. Dengan metode studi kepustakaan dilakukan pengumpulan data sebanyak mungkin yang berasal dari referensi yang relevan dan berhubungan dengan permasalahan, yaitu meliputi buku, teks, artikel, maupun berita dari internet, dan putusan dari Pengadilan Negeri Medan, maka didapatlah hasil yang dapat menjawab semua permasalahan berhubungan dengan judul skripsi ini. Hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1). Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik melalui media sosial ( Studi Putusan Nomor 3006/PID.SUS/2017PN.MDN ) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   Kata Kunci : Teknologi Informasi, Pencemaran Nama Baik *     Dosen Pembimbing I Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **   Dosen Pembimbing II Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***      Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENGELOLAAN DAN EKSEKUSI BARANG BUKTI Immanuel Christian M. Sinaga
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.938 KB)

Abstract

IMMANUEL CHRISTIAN M. SINAGA* PROF. Dr. SYAFRUDDIN KALO S.H, M.Hum** Dr. MOHAMMAD EKAPUTRA S.H, M.Hum*** A B S T R A K S I Seseorang yang melakukan kejahatan pada umumnya menggunakan suatu benda atau barang untuk mempermudah dirinya melakukan sesuatu hal yang dikehendakinya, barang tersebut ialah yang biasa disebut dengan Barang Bukti. Kejaksaan adalah lembaga independen yang memiliki wewenang dalam melakukan penuntutan serta eksekusi terhadap putusan Hakim. Dalam melakukan tugasnya untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hakim terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dapat berupa dikembalikan, dimusnahkan, digunakan untuk perkara lain atau dirampas untuk negara. Jika barang bukti tersebut diputus oleh hakim agar dirampas untuk negara maka Kejaksaan memiliki beberapa metode atau cara dalam melakukan pengelolaan terhadap barang hasil rampasan tersebut. Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai Pengaturan Hukum Didalam Maupun Diluar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terkait Barang Bukti dan sejauh mana Wewenang Kejaksaan Terkait Barang Bukti serta Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian yang dilakukan pada penulisan ini ialah untuk mengetahui secara garis besar dasar hukum terkait barang bukti baik didalam KUHAP maupun diluar KUHAP, wewenang Kejaksaan terkait eksekusi barang bukti maupun pengelolaan barang rampasan, serta tentang cara dalam pengelolaan barang rampasan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti serta mempelajari implementasi dari peraturan perundang-undangan serta bagaimana bekerjanya hukum tersebut didalam masyarakat dengan melakukan wawancara serta observasi. Data sekunder yang didapat berupa berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, media cetak dan elektronik dan sebagainya. Kemudian data tersebut diolah secara kualitatif. Barang bukti memiliki beberapa sumber hukum. Barang bukti yang dipersidangan ditetapkan hakim untuk dirampas oleh negara wajib untuk dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan memiliki wewenang dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim, serta melakukan pengelolaan terhadap barang rampasan tersebut. Pengelolaan barang rampasan yakni terdiri dari dijual langsung, penetapan status penggunaan, hibah dan lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)   Kata Kunci: Kejaksaan, Pengelolaan dan Eksekusi, Barang Bukti   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA ANAK MEMILIKI NARKOTIKA SECARA MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN PN MAKASSAR No.69/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mks YOSUA Sinaga
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.084 KB)

Abstract

Yosua Bona Tua Sinaga[1] Liza Erwina** Marlina*** Penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia.Narkotika juga dijadikan sebagai lahan basah yang menggiurkan bagi pengedar karena memberikan keuntungan yang sangat besar dari penjualan barang haram tersebut.Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia belakangan ini semakin marak dan tidak hanya menyerang orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak dan generasi penerus bangsa juga dijadikan sasaran pengedaran Narkotika bahkan diantaranya dijadikan pengedar.Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty dalam konferensi pers di Gedung KPADari total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat ada 5,9 juta yang tercatat sebagai pecandu. 27 persennya diantaranya adalah anak anak yakni 1,6 Juta Anak sebagai pengedar. Proses untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika oleh anak dilakukan dengan mengadili perkara Anak nakal di dalam Pengadilan Anak yang berada langsung dibawah Peradilan Umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang berbeda dengan pengadilan umum untuk orang dewasa. Berdasarkan pokok pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan Hukum mengenai tindak pidana narkotika di Indonesia, Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap anak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memamparkan paraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel yang menjelaskan peraturan perundang-undangan yang kemudian diolah secara kualitatif. Pengaturan mengenai Tindak pidana Narkotika diatur secara khusus di dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009, namun ada beberapa pengaturan hukum mengenai narkotika selain undang-undang tersebut. Bentuk proses pemidanaan terhadap perkara terdakwa anak dalam sistem peradilan pidana secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana penjatuhan pidana terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir setelah dilakukan upaya diversi karena yang terpenting bagi anak ialah tindakan mana yang harus diambil untuk mendidik anak. Kata kunci : Narkotika, Melawan Hukum, Anak..     *Mahasiswa Fakultas Hukum USU Medan ** Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II  
PERANAN DAN UPAYA OJK SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BIDANG USAHA YANG BERKAITAN DENGAN KREDIT FIKTIF DITINJAU DARI UU NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN PUTRI TRESIA TAMPUBOLON.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (824.556 KB)

Abstract

Putri TresiaTampubolon* Prof.Dr.Syafruddin Kalo, S.H.,M.Hum** Syafruddin, S.H.,M.H.,DFM*** Lembaga Perbankan adalah inti dari sistem keuangan dari setiap negara karena Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan yang berujung tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan yang dapat terjadi seperti tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, rahasia bank, pengawasan bank, dan usaha bank. Tindak pidana perbankan yang telah mengalami perkembangan dan peningkatan adalah tindak pidana perbankan terhadap usaha bank yang menggunakan cara pemberian kredit fiktif sehingga memerlukan penanganan yang penting. Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian dan Pejabat Pengawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK. Sehingga berdasarkan pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahanya itu bagaimana pengaturan peranan Penyidik OJK dalam tindak pidana perbankan kredit fiktif dan bagaimana pelaksanaan peran tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana perbankan kredit fiktif. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dan hukum empiris.Jenis penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan sedangkan penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan kepada pihak bagian Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Pengaturan mengenai peranan OJK sebagai Penyidik dalam tindak pidana perbankan diatur dalam pasal 9 huruf (c) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan kewenangan OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangandilakukan oleh Penyidik OJK diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang menjadi landasan bagiOJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kredit fiktif. Sehingga OJK melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kata Kunci: Penyidik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Fiktif.
PENERAPAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP PERKARA HATE SPEECH ATAU UJARAN KEBENCIAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN 1184/PID.Sus/2018/PN.Lbp) NIA NADYA NOVRIWINDA
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.981 KB)

Abstract

*) Syafruddin Kalo **) Edi Yunara ***) Nia Nadya Novriwinda     Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak negatif yaitu munculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, bahkan Negara. Kenyataannya telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah atau dikurangi tetapi sulit untuk diberantas secara tuntas.Oleh karena itu Negara memberikan reaksi berupa larangan terhadap perbuatan melawan hukum serta sanksi bagi pelanggarnya.Perbuatan atau kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah “Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatis disebut penelitian hukum doktiner, karena penelitian dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau bahan hukum lain. Penelitian Hukum ini juga disebut dengan penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan literatur-literatur buku yang ada diperpustakaan. Penerapan Hukum oleh Penuntut Umum terhadap perkara Hate Speech atau Ujaran Kebencian sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang, sehingga terciptanya rasa kepastian hukum dan keadaan. Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).     Kata Kunci : Penerapan Hukum, Hate Speech   * )Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** )Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** )Mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PELATIHAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN INSPIRASI BANGSA MEDAN SANTA CLARA DAMANIK
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Santa Clara Damanik* Liza Erwina** Rafiqoh Lubis*** Anak sebagai pelaku tindak pidana tidak jarang mendapatkan putusan dalam bentuk pemenjaraan daripada tindakan. Sistem Peradikan Pidana Anak yang mengatur mengenai pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum membuat adanya kewajiban LPKA dalam menyelenggarakan pembinaan, pelatihan, pendidikan dan pemenuhan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses pembinaan dan pelatihan anak didik pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dan yuridis empiris yaitu pengummpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan, dan pengumpulan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan-keadaan dari objek yang diteliti di lapangan. Peraturan yang berkaitan dengan pembinaan dan pelatihan Anak Didik Pemasyarakatan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan oleh Yayasan Inspirasi Bangsa Medan yaitu dengan menjalankan program kerja yayasan seperti melakukan pembinaan, pelatihan dan pendidikan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses pembinaan dan pelatihan yaitu proses pendisiplinan Anak Didik Pemasyarakatan yang gagal, kurangnya jumlah dan kemampuan tenaga pengajar atau pendidik, lepas tangannya negara atau pemerintah sebagai fasilitator terhadap pembinaan.         *        Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **      Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***    Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus No.2620/Pid.Sus/2017/PN.Mdn) Nova Selvia Gurning
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (717.946 KB)

Abstract

Nova Selvia Gurning[1] Prof.Dr.Ediwarman,S.H,M.Hum[2] Nurmalawaty,S.H,M.Hum[3] Kekerasan psikis merupakan kekerasan yang tidak dapat dilihat secara kasat mata atau dapat dikatakan sebagai kekerasan yang tersembunyi.Kekerasan psikis dapat berupa anggapan verbal, sikap, atau tindakan yang tidak menyenangkan.Kekerasan psikis jauh lebih menyakitkan karena dapat merusak kehormatan seseorang, melukai harga diri seseorang, dan juga merusak keseimbangan jiwa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam studi putusan No.2620/Pid.Sus/2017/ PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yaitu inventarisasi peraturan mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan permasalahan tersebut maka dapat disimpulkan  bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasana Pemulihan Korban Kekeasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan psikis dalam ;lingkup rumah tangga ialah pencegahan, penanganan, dan penulihan yang dilakukan secara komperehensif. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam Putusan Nomor 2620/Pid.Sus/2017/PN.MDN belum terlaksana dengan baik. Sanksi yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami korban sehingga belum memberikan  rasa keadilan. [1] Mahasiswa, Departemen Hukum Pidana Fkultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Dosen Pembibing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara