cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 368 Documents
PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA MEDAN INGGRID SIAHAAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.963 KB)

Abstract

Adanya pelaksanaan sistem pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang kelak bebas dari hukuman, diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Adapun metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui Studi Lapangan (field research) dan Penelitian Kepustakaan (library research). Studi Lapangan (field research) yaitu suatu cara memperoleh data dengan langsung ke lapangan yang akan menjadi objek penelitian, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Studi lapangan ini dilakukan untuk memperoleh data bersifat primer, dimana data tersebut diperoleh dengan cara wawancara terhadap narasumber. Dalam pelaksanaan sistem pembinaan belum dapat dilakukan secara maksimal yang disebabkan karena beberapa hal yaitu: kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta terjadinya kelebihan kapasitas penghuni (over capacity) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih baik lagi. Untuk itu disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan bahwa harus adanya pembenahan Sumber Daya Manusia bagi para petugas/pegawai Lembaga Pemasyarakatan, perbaikan dan penambahan gedung, mengefektifkan pembinaan Narapidana, mengurangi atau membatasi Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, mengoptimalkan motivasi bagi para Narapidana, dan harus adanya tindakan terhadap Narapidana yang residivis.   Kata Kunci: Sistem Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) . (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR : 783/PID.SUS-LH/2017/PN KIS) Putri Putri
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1025.241 KB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT (SMS) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (StudiPutusanNomor191/ Siti Rahmadani Hutasuhut
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (677.627 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti munculnya bentuk kejahatan  atau tindak pidana yang bervariasi. Media elektronik berupa handphone (telepon seluler) merupakan salah satu  teknologi  yang  dipakai  manusia  untuk  melakukan  kejahatan  atau  tindak pidana seperti   pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui   layanan pesan singkat  (SMS). Penulisan  ini  bertujuan  mengetahui  pengaturan  tentang  tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS), memahami pertanggungjawaban  pidana pelaku ancaman kekerasan  melalui  layanan  pesan singkat (SMS) dan mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) berdasarkan putusan no. 191/Pid.Sus/2018/PN Btm. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor 11  Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang- Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik. Pelaku ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya berdasarkan adanya kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf sehingga penerapan hukum terhadap pelaku dapat dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi dengan melihat terpenuhinya unsur tindak pidana, fakta persidangan, pertimbangan dan keyakinan hakim. Kata Kunci: ancaman kekerasan, layanan pesan singkat (SMS) * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **  Dosen  Pembimbing  I  Fakultas  Hukum  Universitas  Sumatera  Utara ***Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utar
DIYATSEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DISEBABKAN KELALAIAN PRINT. PRINT.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.908 KB)

Abstract

Dewasa ini masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional, berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat.Masalah yang dihadapi adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia.Sering kali kecelakaan ini diakibatkan kelalaian pengemudi. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu: Pertama, bagaimana aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, tindak pidana apa yang diancam hukuman diyat berdasarkan hukum Islam. Ketiga, apakah diyat dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian.Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aturan pidana terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian, untuk mengetahui pidana apa saja yang dapat diancam hukuman diyat berdasarkan hukum Islam, serta untuk mengetahui apakah diyat dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian disebabkan kelalaian. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif.Penulisan ini juga menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan library research atau studi kepustakaan yang menganalisa secara sitematis buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan lain. Aturan pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan relatif ringan, sehingga bisa menimbulkan rasa sepele dan menyebabkan orang kurang memerhatikan keselamatan dalam berlalu lintas. Dalam undang-undang tersebut juga tidak diatur dengan tegas jumlah ganti rugi pelaku terhadap pihak korban dan/atau ahli waris, sehingga hak dan kepentingan dari pihak korban kurang diperhatikan.Melalui konsep diyat dapat dijadikan bahan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, sehingga pemidanaan tidak hanya berfokus untuk menghukum pelaku namun juga memperhatikan hak dan kepentingan pihak korban dan/atau ahli warisnya.     Kata Kunci: Diyat, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian.   ______________________ *     Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **   Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN CABUL SESAMA JENIS SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN RESPONSIF DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-BMS) MARINA J HASIBUAN.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.89 KB)

Abstract

Salah satu kejahatan yang terjadi dan sangat merugikan serta meresahkan masyarakat adalah tindak pidana cabul terhadap anak. Permasalahan perbuatan cabul dalam masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh pasangan dengan jenis kelamin yang sama menjadi patologi sosial. Permasalahan penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana cabul sejenis dalam hukum pidana Indonesia.  perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sesama jenis berdasarkan keadilan yang responsif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cabul terhadap pelaku perbuatan cabul sesama jenis (Analisis Putusan Nomor 90/Pid.SUS/2016/PN-BMS). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Pengaturan tindak pidana cabul sejenis berdasarkan hukum positif yaitu diatur dalam KUHP Pasal 292 dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan mengenai pencabulan sejenis dalam hukum pidana baru menyentuh pada aspek perlindungan anak sebagai korban dan tidak mengatur tindak pidana pencabulan sejenis yang dilakukan oleh mereka yang sesama dewasa (homoseksual), sehingga bagi mereka tidak dapat dikenakan sanksi hukum apabila ada yang merasa dirugikan akibat perbuatan pencabulan tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sesama jenis berdasarkan keadilan yang responsive, konsep perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual menurut hukum positif adalah harus berdasarkan Pancasila dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya. Karena itu, perlindungan hukum tersebut akan melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana pelaku cabul terhadap pelaku perbuatan cabul sesama jenis (Analisis Putusan Nomor 90/Pid.SUS/2016/PN-BMS), Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.     Kata Kunci: Perbuatan Cabul Sesama Jenis, Keadilan Responsif, Perlindungan Anak[1] *) Mahasiswi FH USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-XIII/2015 MENGENAI GUGURNYA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN (Studi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel) MUTIARA KANIA PANGGABEAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.184 KB)

Abstract

MUTIARA KANIA PANGGABEAN1 LIZA ERWINA2 RAFIQOH LUBIS3 Skripsi ini berbicara tentang bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mengenai gugurnya pemeriksaan praperadilan dalam pelaksanaan praperadilan. Praperadilan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi tersangka atas setiap upaya paksa yang dilakukan oleh instansi penegak hukum. Pada saat berlangsungnya pemeriksaan praperadilan, terdapat kemungkinan bahwa praperadilan itu akan gugur. Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, praperadilan gugur apabila pada saat pemeriksaan praperadilan belum selesai, perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Permasalahan timbul ketika dalam pratik praperadilan, setiap hakim tunggal menggugurkan pemeriksaan praperadilan menurut tafsiran yang berbeda-beda terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Multitafsir tersebut timbul karena Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak menjelaskan di tahap pemeriksaan oleh pengadilan negeri yang mana agar pemeriksaan praperadilan gugur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana perkembangan pengaturan praperadilan menurut hukum acara pidana di Indonesia dan bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan gugurnya pemeriksaan praperadilan dalam Putusan Praperadilan No. 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan No. 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukumnormatif, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Konsep praperadilan lahir dari sejarah panjang perlunya pengawasan peradilan yang ketat terhadap semua tindakan perampasan kebebasan sipil seseorang. Pengaturan pemeriksaan praperadilan di Indonesia diatur dalam KUHAP. Praperadilan mengalami berbagai perubahan lewat beberapa putusan MK. Salah satu perubahan pengaturan praperadilan melalui putusan MK adalah mengenai gugurnya pemeriksaan praperadilan, melalui Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015. Putusan MK menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama pemohon. Dalam Putusan Praperadilan No. 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan No. 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur karena sudah dilaksanakan sidang pertama terhadap pokok perkara. ___________________________   1Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 3 Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (STUDI P Reinhard Sihaan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.611 KB)

Abstract

Reinhard Siahaan* M. Hamdan** Syafruddin Hasibuan***   Korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan juga badan hukum atau korporasi sebagai salah satu subjek hukum. Dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka penting untuk diketahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Hal ini dikarenakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak sama dengan meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, selain itu sistem pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian berdasarkan pokok pemikiran yang telah dikemukakan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang ingin dikaji yaitu Bagaimana kebijakan hukum pidana di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi  secara khusus ada diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Korporasi   *)    Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
ANALISIS YURIDIS PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 RUDOLF SITORUS
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (955.235 KB)

Abstract

Rudolf Raja Sitorus* Liza Erwina** Marlina*** Kasus kekerasan seksual yang dialami anak sudah memasuki fase yang cukup memprihatinkan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebelum dan sesudah dibentuknya UU Nomor 17 Tahun 2016 dan apa yang menjadi alasan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 serta bagaimana pandangan HAM dan Kode Etik Kedokteran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2016. Metode Penelitian yang digunakan dalam Skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti Buku-buku, Jurnal-jurnal hukum, skripsi, tesis, serta artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum, ensiklopedia dan bahan-bahan hukum lainnya yang sebanding dengan itu. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Sanksi yang diterapkan sebelum UU Nomor 17 Tahun 2016 berlaku terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak setiap tahunnya. Oleh sebab itu, UU Nomor 17 Tahun 2016 menerapkan penambahan hukuman dan berat sanksi pidana seperti pidana mati dan hukuman kebiri kimia untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban dan demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara serta demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Mengingat beragam kritikan yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait dengan HAM dan Kode Etik Kedokteran, Pemerintah tentunya sudah memikirkan semua pertentangan sebelum perppu nomor 1 tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan alasan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa, maka perlu untuk diberikan penanganan yang luar biasa pula untuk mengatasinya. Hal ini bukan semata-mata hanya sebagai pembalasan atau penjeraan, melainkan sebagai rehabilitasi atau pemulihan kondisi pelaku kejahatan agar tidak lagi melakukan kejahatan serupa di masa yang akan datang.   Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Pemberatan Pidana, Anak. *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum USU. ***Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum USU.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sauki Damanik
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.785 KB)

Abstract

Syauqi Azmi Syuza Damanik[1] Liza Erwina[2] Rafiqoh Lubis[3]   Dewasa ini permasalahan tentang lingkungan, menjadi salah satu topik yang sering dibahas baik dalam skala nasional maupun internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik maka pemerintah mengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan UUPPLH, penegakan hukum dapat dilakukan dengan beberapa alternatif penyelesaian. Berdasarkan pokok pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahan yaitu apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana menurut UUPPLH, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pengelolaan  lingkungan hidup         menurut UUPPLH dan bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Mengenai perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana menurut UUPPLH di atur dalam Pasal 98-115.Pertanggungjawaban pidana baik yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum di atur dalam Pasal 98-120 UUPPLH. Dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di atur dalam Pasal  84 yaitu penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) dan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi). [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana. [2]Dosen Pembimbing I / Staff Pengajar  di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3]Dosen Pembimbing II / Staff Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PSYKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Putusan Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN-Mdn dan Putusan Nomor: 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu) PUJA SANTI BR TARIGAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.906 KB)

Abstract

Puja Santi Br Tarigan *)Liza Erwina ***) Nurmalawaty***) Skripsi ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak PidanaKekerasanPsykis Dalam LingkupRumahTangga (Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu).Kekerasan psikis bentuk kekerasannya dapat berupa akibat atau dampak yang ditimbulkan dari adanya kekerasan yaitu ancaman kekerasan. Dampak atau akibat dari bentuk kekerasan ini akan berbeda-beda pada tiap orang seperti pada Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidanakekerasanpsykis dalam lingkuprumahtangga.Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidanakekerasanpsykis dalam lingkuprumahtangga (Analisis Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif.Sifat penelitian deskriptif.Sumber data, data sekunder terdiri dari data primer, sekunder dan tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).Metode analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu KDRT dalam bentuk kekerasan fisik adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang,memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia. KDRT dalam bentuk kekerasan psikis adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu perlindungan oleh pihak kepolisian. Perlindungan oleh pihak advokat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 Tahun dan dapat diperpanjang.Pelayanan kesehatan penting sekali artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling untuk menguatkan dan memberi rasa aman terhadap korban,memberi informasi tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psykis dalam lingkup rumah tangga ( Analisis Putusan Nomor : 264/Pid.SUS/2018/PN-MDN, putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Fahrul Rhozi (Pengadilan Negeri Medan ) dan Bayu Insanistyo,S.Pd. M.Or Bin (Alm) Santoso (Pengadilan Negeri Bengkulu ), jika dihubungkan dengan teori pemidanaan memenag prinsip tujuan pemidanaan adalah perlindungan masyarakat dan perbaikan si pelaku. Perlindungan masyarakat meliputi tujuan mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihakan keseimbangan masyarakat, antara lain menyelesaikan konflik.   Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku Kekerasan Psykis Dalam Lingkup Rumah  Tangga