Articles
20 Documents
URGENSI DUNIA HUKUM MENGEJAR KECEPATAN TRANSFORMASI SIBER
Marzuki, Muhammad
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Cyberspace digambarkan sebagai Konsep yang sangat dibutuhkan masyarakat modern hingga bergantung pada teknologi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan menjadi wadah untuk mengatasi konflik politik, membuka pasar, dan menjembatani kesenjangan sosial. Oleh karena itu, regulasi cyberspace menjadi krusial untuk memastikan keamanan, privasi, dan inklusivitas dalam ruang digital. Transformasi siber yang berlangsung sangat cepat telah membawa berbagai permasalahan baru dalam dunia hukum. Kajian artikel ini menggunakan pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan. Artikel ini mengkaji tentang kesenjangan antara transformasi siber dan regulasi hukum yang ada di Indonesia; tantangan utama yang dihadapi oleh lembaga hukum dalam menghadapi kompleksitas dunia siber, termasuk isu yurisdiksi dan harmonisasi hukum internasional; dan rekomendasi strategis yang dapat diberikan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap teknologi digital di Indonesia. Sehingga berhasil mengidentifikasi beberapa kesenjangan utama dalam regulasi hukum yang ada di Indonesia terkait dengan transformasi digital, diantaranya pertama, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU Hak Cipta belum sepenuhnya mampu mengakomodasi isu-isu terkini dalam teknologi digital, kedua, ada ketidaksesuaian antara hukum yang berlaku dan kenyataan di dunia digital, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Tantangan yang dihadapi tentunya implementasi hukum di dunia maya masih terbentur oleh hambatan yurisdiksi dan kurangnya kerjasama internasional yang efektif, serta ketidakcukupan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan dunia maya. Tantangan lain adalah ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus kejahatan siber. Selain itu, harmonisasi hukum internasional masih menghadapi kendala akibat perbedaan sistem hukum dan kebijakan antarnegara.
ASPEK PIDANA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM BENCANA KERUSUHAN TRAGEDI KANJURUHAN : PEMBERITAAN DAN INVESTIGASI MEDIA MENGUNGKAP FAKTA DAN PENEGAKAN HUKUM
Harbintoro, Assykal;
Armansyah, Armansyah
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu media online di Amerika Serikat, yakni www.washingtonpost.com memberitakan kematian massal dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, berjumlah 132 orang berjudul “How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium”, 6 Oktober 2022. Menguatkan dugaan penyebab kematian akibat insiden yang bermula dari suatu tindakan pitch invasion ke dalam lapangan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.Dalam penelitian ini dalam kerangka penegakan hukum untuk mengungkap fakta kebenaran atas tragedi tersebut, maka teori yang digunakan adalah pendekatan framing model Robert N. Entman dengan pendekatan metode kualitatif. Pelaku didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni, kesatu didakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati sebagaimana Pasal 359 KUHP. Kedua, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dan Ketiga, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka-luka sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/Pn.Sby) memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Sedangkan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/Pn.Sby) juga memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Adapun simpulan penelitian ini: Pemberitaan www.washingtonpost.com mengenai tragedi Kanjuruhan memiliki nilai berita dan memenuhi kriteria investigative reporting terhadap isu, sebab media merupakan tempat penyedia informasi yang menjadi atensi publik, dalam menyajikan penyebab bencana kemanusiaan ini dan pelaku penyebab nyawa manusia hilang secara tragis.
PERKEMBANGAN SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN DI DUNIA INTERNET
Fahlevie, Emir Satyatama
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, internet telah menjadi pondasi utama bagi berbagai aktivitas manusia di seluruh dunia. Salah satu elemen krusial dalam ekosistem internet adalah sistem penamaan domain, yang memfasilitasi akses pengguna ke berbagai situs web dan layanan online yang terdaftar di seluruh dunia. Hal tersebut dapat menimbulkan risiko Berupa sengketa terkait nama domain. Salah satu organisasi utama yang berperan dalam regulasi dan pengawasan nama domain global adalah Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang bertanggung jawab mengatur kebijakan dan prosedur terkait pendaftaran dan penyelesaian sengketa nama domain di tingkat global. Selain itu, terdapat juga lembaga Arbitrasi yang ditunjuk untuk menangani sengketa domain, seperti National Arbitration Forum (NAF) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Seiring dengan perkembangan teknologi, cara penyelesaian sengketa nama domain juga mengalami evolusi signifikan seperti teknologi blockchain dan smart contract. Hal tersebut menjadi fokus penelitian dalam artikel ini yaitu bagaimana perkembangan jumlah sengketa nama domain dalam beberapa tahun terakhir dan faktor apa yang menyebabkan peningkatan sengketa ini; apa saja peran dan fungsi ICANN dalam mengatur dan menyelesaikan sengketa nama domain di tingkat global; bagaimana teknologi blockchain dan smart contract berpotensi mengubah cara penyelesaian sengketa nama domain di masa depan; dan apa dampak dari sengketa nama domain terhadap kepercayaan konsumen dan kestabilan ekosistem internet secara keseluruhan? Untuk menjawab hal tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deksriptif analisis dengan memperoleh sumber data dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku dari para ahli hukum, jurnal dan lain-lain.
ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PELANGGARAN YANG BERSIFAT MENDESAK DENGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
Situmorang, Agustiani;
Octaviany, Rury
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Ada berbagai macam alasan PHK yang dibenarkan oleh pemerintah melalui perundangundangan yang berlaku. Salah satunya adalah PHK karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Sejak UU Cipta Kerja 2020 berlaku hingga berubah menjadi UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 pengganti Perpu No 2 Tahun 2022 PHK akibat melakukan pelanggaran berat berubah menjadi PHK karena pelanggaran bersifat mendesak sesuai Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP35/2021. Hal ini diijinkan sepanjang pengusaha telah mendefinisikan peristiwa/perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak tanpa adanya putusan pidana terlebih dahulu. Pengusaha hanya cukup memberitahukan keputusan PHK nya kepada Pekerja/buruh tanpa tenggang waktu empat belas (14) hari sebagaimana diwajibkan untuk alasan PHK lainnya. Apakah PHK yang demikian sah menurut perundang-undangan yang berlaku asas lex specialis derogat legi generali? Ataukah bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah dalam KUHPidana? Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek PHK karena pelanggaran bersifat mendesak tidak melanggar asas praduga tak bersalah dalam tindak pidana umum sepanjang pengusaha telah mencantumkan peristiwa/perbuatan apa saja yang dikelompokkan sebagai pelanggaran bersifat mendesak. Hal ini dikarenakan hukum ketenagakerjaan/perburuhan Indonesia merupakan aturan yang khusus (lex specialis) dari aturan umum (lex generali) KUHPerdata dan KUHPidana. Namun demikian, pengusaha harus mengedepankan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan pekerja dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh yang di PHK karena pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
REKONSTRUKSI KONSEP PEMBATASAN KASASI PIDANA DALAM PERSPEKTIF KRITIK PARADIGMA POSITIVISME
Manan, Abdul
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembatasan kasasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan isu penting mengingat tingginya beban perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Artikel ini mengkaji rekonstruksi konsep pembatasan kasasi pidana dari perspektif kritik terhadap paradigma positivisme. Pendekatan normatif, konseptual dan komparatif digunakan dengan mengkaji peraturan perundangan, konsep pembatasan kasasi, serta membandingkan sistem hukum Indonesia dengan negara lain seperti Jerman dan beberapa negara lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan kasasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kendala struktural dan prosedural dalam implementasinya. Disamping itu, kritik terhadap paradigma positivisme membuka ruang untuk rekonstruksi konsep pembatasan kasasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif dalam sistem hukum modern. Artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan berbasis teori hukum progresif yang mengedepankan integrasi prinsip keadilan substantif dalam reformasi sistem kasasi pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembatasan kasasi berdasarkan kerangka hukum dan paradigma positivisme dalam sistem hukum modern, memahami bagaimana norma hukum diterapkan dan dikritisi secara mendalam. Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut: Pertama, kajian pembatasan kasasi sebagai obyek kajian dalam tulisan ini harus memasuki dromologi berpikir, yang aktualisasinya muncul melalui berbagai kritik positivisme hukum, pembalikan pemikiran, bahkan penghancuran (dekonstruksi). Kedua, hukum adalah obyek kajian yang masih harus dikonstruksi sebagaimana kaum konstruktivis menjelaskan, meniciptakan menurut istilah positivistik, atau menggunakan bahasan kaum hermenian “ditafsirkan”, sehingga cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh cara orang tersebut mengkonstruksi, menciptakan atau menafsirkan aturan hukum dan dokumen hukum.
ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK
Marzuki, Muhammad
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/kvxk6x73
Banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat aktifitas ekonomi melalui transaksi elektronik, mengakibatkan perlunya Inovasi dan pembaharuan hukum dalam rangka mekanisme penyelesaian sengketa dalam jaringan yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristis unik dari transaksi elektronik. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan analisis deskriptif-kualitatif. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan penyelesaian sengketa transaksi elektronik melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Hasil penelitian ini bahwa pengembangan penyelesaian sengketa online pada transaksi elektronik merupakan pengembangan dari mekanisme yang telah ada mengingat sifat lintas wilayah dan virtual dari transaksi yang dilakukan. Kemudian, berbagai negara telah mengembangkan model Online Disputes Resolution (ODR) yang sesuai dengan kebutuhan, infrastruktur hukum dan kesiapan teknologi masing-masing. Adapun Indonesia telah mencoba mengimplementasikannya walaupun belum terintegrasi dalam satu sistem nasional yang komprehensif. Bentuk paling nyata dari implementasi ODR dapat dilihat dari kebijakan internal platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. Platform-platform ini telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli secara daring melalui fitur pelaporan masalah, negosiasi langsung, pengembalian dana, hingga intervensi tim mediasi internal. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya infrastruktur hukum dan teknologi dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui ODR
PERKEMBANGAN INTERNASIONAL SERTA PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA DI DUNIA ELEKTRONIK
Damiati, Karina
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/es9say65
Perkembangan dunia digital menimbulkan pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks. Keberadaan situs pembajakan, file sharing ilegal, penggunaan konten digital tanpa izin, hingga maraknya praktik plagiarism di platform digital menunjukkan sistem hukum nasional saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran yang bersifat lintas negara. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode doctrinal dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mencoba menelaah lebih lanjut mengenai berbagai peraturan internasional dan nasional mengenai perkembangan hukum hak cipta secara internasional. Adapun Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil menunjukkan bahwa Keberhasilan perlindungan hak cipta di era digital sangat bergantung pada kolaborasi global, harmonisasi kebijakan antarnegara, pendekatan multilateral, serta edukasi publik yang menyeluruh. Pendekatan yang adil, fleksibel, dan interdisipliner sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hak cipta yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya secara berkelanjutan. Pelanggaran hak cipta dalam ranah elektronik menjadi isu global yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet. Distribusi konten yang cepat dan mudah, serta batas yurisdiksi yang kabur antarnegara, membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit dikendalikan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak nilai eksklusif dari karya cipta tersebut.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN ELEKTRONIK
Aura Nahzwa Alikha Mahesa
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/yqjbzm92
Era digital membawa pengaruh atas perubahan kontrak konvensional menjadi kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Penelitian ini berfokus pada bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam mengatur keabsahan kontrak elektronik khususnya pada sistem hukum Indonesia dan apakah ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan bagaimana implementasi kontrak elektronik dalam dunia bisnis digital. Penelitian ini menggunakan peneltian doctrinal atau yang biasa dikenal dengan penelitian yuridis-normatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Pendekatan penelitian ini digunakan untuk menelaah berbagai peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum. Selain itu, akan dilakukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum, kaedah-kaedah hukum baik nasional dan internasional berkaitan dengan kontrak elektronik. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak elektronik diatur dalam pasa 1320 KUHPerdata. Adapun Pembuktian terhadap kesepakatan dalam kontrak/perjanjian elektronik memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut terletak pada autentikasi identitas para pihak dan kepastian bahwa persetujuan diberikan oleh pihak yang berwenang. Sistem autentikasi yang lemah dapat menimbulkan permasalahan hukum tertentu terkait dengan keabsahan kesepakatan. Harmonisasi antara regulasi Indonesia dengan standar internasional harus senantiasa dicapai. Diperlukan pula adanya suatu mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diakses oleh para pihak dari berbagai yurisdiksi atau sistem hukum yang berbeda-beda.
RELASI KUASA, MOBILISASI HUKUM, DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM DISFUNGSI INSTITUSI PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA
Pamungkas, Ery
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/xb4xkz77
Transformasi ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia, menghadirkan pekerja gig seperti sopir taksi online yang kerap terpapar kerentanan hukum dan sosial. Salah satu kasus menonjol ialah Haryono, sopir taksi online yang menjadi pelapor utama pembunuhan oleh oknum aparat, namun justru berujung kriminalisasi dan intimidasi. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan pelapor warga sipil mempersempit akses keadilan dan perlindungan hukum, serta seberapa efektif mekanisme mobilisasi hukum dapat memberikan saluran perlindungan dan kepastian hukum bagi korban atau saksi dalam konteks institusi peradilan yang disfungsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode sosiologi hukum kritis, membedah kasus Haryono melalui teori konflik sosial Marx dan teori mobilisasi hukum Jeff Handmaker & Sanne Taekema. Data diperoleh dari berita, dokumen hukum, serta literatur ilmiah relevan, lalu dianalisis secara reflektif dan interpretatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa struktur kekuasaan institusional secara sistematis menghalangi akses keadilan bagi pelapor sipil, memperkuat budaya impunitas dan stigmatisasi terhadap whistleblower. Mobilisasi hukum masyarakat sipil, berperan penting sebagai counterpower dalam menantang status quo dan membuka ruang perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada solidaritas sosial serta keberhasilan merebut kembali makna hukum demi perlindungan hak asasi di ruang publik.
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEPAILITAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 33/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN Niaga Jkt. Pst)
Savira, Gayuh;
Samosir, Tetti
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/p0jep023
Ketentuan mengenai persyaratan mengajukan permohonan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proses kepaliltan. Dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai ketentuan-ketentuan tertentu yang menjadi dasar hukum bagi proses kepailitan di Indonesia. Pada Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Nomor 33/Pdt.sus-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, yang para pihaknya terdiri dari KT.Coporation sebagai pemohon pailit terhadap PT.Global Mediacom Tbk sebagai pihak yang berkedudukan sebagai yang mengajukan permohonan, dalam putusan tersebut Hakim berpendapat bahwa pailit yang diajukan dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur pembuktian yang sederhana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari putusan pengadilan. Analisa tersebut diperkuat dengan beberapa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Hakim dalam memeriksa dan memutus pernyataan pailit sudah benar menerapkan hukumnya, namun yang menjadi perhatian disini adalah kekaburan norma pada syarat permohonan pailit Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak mengatur tentang indikator atau batasan konsep utang yang luas dan memerlukan pembuktian sederhana, mampu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses permohonan pailit.