cover
Contact Name
Elsa Aditya
Contact Email
redaksijurnalupu@gmail.com
Phone
+6285175205250
Journal Mail Official
redaksijurnalupu@gmail.com
Editorial Address
JL. KL. Yos Sudarso Km. 6,5 No. 3-A, Tanjung Mulia, Tj. Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
LEX JUSTITIA
ISSN : 26561530     EISSN : 28287953     DOI : https://doi.org/10.22303/lj
Core Subject : Social,
Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian teoretis, maupun telaah kritis terhadap isu-isu hukum yang relevan dan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui publikasi ini, diharapkan tercipta ruang diskusi yang konstruktif antar komunitas akademik dan praktisi hukum di seluruh Indonesia. Artikel-artikel yang dimuat mencakup berbagai cabang Ilmu Hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, serta bidang-bidang hukum lainnya yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cakupan yang luas dan pendekatan ilmiah yang ketat, Jurnal Lex Justitia berkomitmen menjadi referensi terpercaya dalam pengembangan ilmu hukum dan praktiknya di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 87 Documents
PERAN HUKUM PADA ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN TONTONAN BERBAHAYA DALAM MEDIA ELEKTRONIK Hendro Saputra Siahaan; Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.175-185

Abstract

Sosial media hadir dengan suguhan kecanggihan teknologi yang memungkinkan siapa saja berbagi informasi dan mengakses apa saja tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Tak dipungkiri bahwa sosial media dapat menarik diri setiap insan ke dalamnya. Tidak ingin ketinggalan, anak di bawah umur begitu lincah dan paham dalam menggunakan sosial media melalui smartphone. Anak adalah generasi yang merupakan tunas bangsa, dimana ditangan para generasi tersebutlah masa depan negara ini di letakkan.Sebagai tunas bangsa, kewajiban orang tua sekaranglah agar membrikan perlindungan kepada mereka untuk menghindari hilangnya moral,sikap dan kepribadian yang disebabkan terlalu seringnya menggunakan media sosial melalui aplikasi berbahaya pada alat elektronik, khususnya aplikasi yg berisi tindak kekerasan dan porno. UU yg mengatur hukumperlindungan anak dari tontonan berbahaya pada media sosial sifatnya secara umum, tidak ada UU yng khusus dan terperinci yang diarahkan membri hukum perlindungan terhadap anak dari tontonan berbahaya yang ada pada medsos.
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Syerra Felia; Fani Budi Kartika
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.186-195

Abstract

Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.
URGENSI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG OLEH WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.1-16

Abstract

Kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan amanah dari perubahan Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Amandemen ke – 4 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga saat ini kekuasaan kehakiman memiliki lembaga baru selain Mahkamah Agung. Maka oleh peraturan perundang-undangan yang ada membuat Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang melekat fungsinya sebagai penjaga atau pengawal konstitusi negara Republik Indonesia. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus permohonan perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah ada kerugian konstitusional yang disebabkan terbitnya suatu undang-undang, dan siapa saja subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang. Tetapi kemudian tidak semua subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang karena Undang- Undang maupun Mahkamah Konstitusi memberikan kriteria apakah subjek hukum tersebut memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon perkara. Maka seharusnya masyarakat/subjek hukum mampu dan dapat mengetahui letak Kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menentukan kedudukan hukum mereka ketika mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.
TINJAUAN HUKUM MENENTUKAN ASAL USUL ANAK MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI FIELD RISET PERPUSTAKAAN) Boby Daniel Simatupang
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.17-27

Abstract

Pada era dewasa ini Anak adalah dambaan setiap Orang tua, dimana status Anak sangat berperan didalam status keluarganya dan menjadi pewaris polapikir serta pewaris harta peninggalan orang tuanya. Asal usul anak sangat menentukan kedudukan/status anak didalam hukum. Dalam kenyataan sosial terdapat juga anak yang lahir tidak diketahui siapa ayahnya yang sah. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir. Yang notabenenya mencari status anak diluar nikah. Anak yang lahir tidak diketahui siapa “ayahnya”, ini juga salah satu dilemma anak tersebut dalam pengurusan status sosialnya. Ada juga Anak yang lahir tidak dapat diketahui kedua orang tuanya dapat diakui sebagai anak angkatnya. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini dibahas tentang pemberian hak anak menurut syari’at. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normative dan pendekatan penelitian kepustakaan dengan content analysis (analisis isi) dari berbagai referensi yang relevan pada permasalahan yang saat ini.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI) Fitri Yani; Ardian Perangin-Nangin
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.61-80

Abstract

Fenomena tindakan pencabulan sekarang ini tidak hanya secara jelas dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga dilakukan oleh pelaku anak,yang terutama terjadi daerah medan sumatera utara yang ditangani kasusnya di kepolisian resor tebing tinggi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai Bentuk Pencabulan yang dilakukan oleh Anak pelaku di kepolisian resor tebing tinggi dan bagaimana mengenai perlindungan hukumnya terhadap anak sebagai pelaku cabul studi di kepolisian resor tebing tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung oleh empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan- bahan kepustakaan (library research) yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan studi di Wilayah Polres Tebing Tinggi mengenai pelaksanaan keadilan restorasi dalam hubungannya dengan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana untuk memperoleh data sekunder dan melakukan wawancara.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP DESA TERPENCIL Lindung Parulian Simarmata
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.81-87

Abstract

Teknologi yang berkembang pesat dari masa ke masa membuat teknologi itu sendiri menjadi bagian penting untuk memajukan suatu Negara.. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang yang sangat memerlukan perkembangan teknologi khususnya jaringan internet. Teknologi ini diharapkan mampu membuat Negara Indonesia bersaing dengan Negara-Negara berkembang lainnya. Tetapi di satu sisi yang lain, perkembangan tersebut tidak serta merta sesuai dengan keinginan ataupun cita-cita bangsa. Desa terpencil adalah salah satu perhatian besar Negara untuk menjalankan program teknologi jariongan internet, internet masuk desa adalah salah satu program pemerintah untuk mencapai keinginan tersebut. Program ini diharapkan dapat mempermudah pemerintahan desa maupun masyrakat desa dalam mengembangkan daerahnya di bidang teknologi, pendidikan maupun pertanian. Kesalahan dalam pengunaan jaringan internet membuat kita sadar betapa pentingnya menggunakan jaringan internet secara pintar dan bijaksana. Sehingga program pemerintah untuk desa tepencil bias terlaksana dengan baik. Banyaknya penyalah gunaan jaringan internet menyebabkan sedikit demi sedikit kemunduran bagi perkembangan Negara itu sendiri, bahkan tidak jarang merusak moral suatu bangsa.
PERANAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MEDAN TERHADAP PENGELOLAAN PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MEDAN Tiopan Siagiane
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.88-100

Abstract

Pelayanan publik dikota Medan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. sementara itu pelayanan publiknya juga diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Permasalahan yang diteliti antara lain: pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu terhadap Izin Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dalam Pelaksanaan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik? kedua, Bagaimana Kontribusi Pajak Air Tanah dan Retribusi Izin Pengelolaan, Pengeboran dan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan? Ketiga, Bagaimana Kendala Terkait Dengan Perizinan dan Pemungutan Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengelolaan Pengeboran, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kota Medan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normative kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Medan terhadap penerbitan izin khususnya izin pengelolaan pengeboran, pengambilan air bawah tanah berdasarkan data sekunder tahun 2017 s/d 2018 mengalami peningkatan dalam pengeluaran izin air bawah tanah dan telah sesuai dengan standar operasional dalam proses pelayanan serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan. Kontribusi retribusi izin pengelolaan pengeboran, pengembilan air bawah tanah di Kota Medan telah sesuai dengan prinsip Hukum Administrasi Negara yaitu ketertiban, secara langsung tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena retribusi izin air bawah tanah dikota Medan telah dihapuskan dan dibebas biayakan, namun secara tidak langsung telah mengeluarkan izin yang semakin bertambah dan meningkatkan pengguna izin air bawah tanah. Kontribusi pajak air tanah, pajak pengambilan dan pemanfaatan di Kota Medan telah menjadi salah satu penyumbang bagi kontribusi pendapatan asli daerah Kota Medan sebagaimana target dan realisasi penerimaan pajak air tanah Kota Medan. Pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di Kota Medan masih menemui kendala salah satunya tidak adanya pengawasan terhadap proses pemungutan pajak tersebut sehingga rawan tehadap penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan korupsi, Juga kendala terhadap pengawasan terhadap penggunaan. Disarankan kepada Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi dibidang perizinan air bawah tanah sehingga masyarakat dan perusahaan mengetahui pentingya izin pengelolaan air bawah tanah. Dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan melalui pajak air tanah perlu adanya pengawasan pelaksanaan terhadap proses pemungutan pajak air tanah. Diperlukan adanya pengawasan perizinan air bawah tanah dan pengawasan terhadap penggunaan izin air bawah tanah.
PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhamamd Ihsan
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.101-112

Abstract

Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri Indonesia karena kasus korupsi seakan sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonesia apa lagi para pejabat baik tingkat tinggi maupun tingkat yang rendah. Sudah berbagai cara dan usaha yang di lakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia namun usaha itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang terungkap. Bahkan pelaku sudah tidak malu lagi melakukan tindakan kejahatan korupsi. Ini semua terlihat dari kasus-kasus korupsi yang akhir-akhir ini di lakukan secara berjamaah, contohnya saja di propinsi kita Sumatera Utara, para angggota legeslatif berbodong-bondong masuk ke dalam jeruji besi. Indonesia adalah negeri yang berasaskan Ketuhanan, negeri yang beragama. Mayoritas agama dari penduduk Indonesia adalah agama Islam, secara otomatis pelaksana negara baik itu anggota Esekutif, Legeslatif dan Yudikatif beragama Islam. Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia beragama Islam. Ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna, ajaran agama yang universal mengatur segala aspek kehidupan manusia dari terbuka mata sampai menutup mata. Ajaran agama Islam meliputi tiga aspek bagian yaitu akidah, akhlak dan syariat. Dimana ajaran agama Islam memuat aturan-aturan dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya. Berangkat dari permasalahan di atas penulis merasa hukuman yang di terapkan saat ini di negeri Indonesia belum membawa efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi karena pelaku masih merasa nyaman selama menjalakan hukuman, selain itu hukuman yang tertera di dalam peraturan undang-undang belum di jalakan sesuai dengan isi undang-undang itu sendiri. Selain hal di atas penulis juga merasa tertarik mengkaji tentang pandangan Agama Islam terhadap tindak pidana korupsi karena seperti yang kita ketahui agama Islam sebagai agama mayoritas yang di yakini oleh masyarakat Indonesia. Dan penulis meyakini hukum Islam memiliki solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi, agar membawa efek jera bagi pelakunya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini sebagai berikut Pertama, Bagaimana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. Kedua Bagaimana Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. Ketiga Bagaimana Pencegahan Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. untuk mendapat jawaban dari rumusan masalah di atas maka dalam penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, iaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan variabel satu dengan variabel lainnya, metode pendekatan yang dilakukan adalah metode kualitatif. Hasil yang di dapat dari penelitian jural ini guna menjawab pertanyaan dari rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, walaupun secara defenisi arti korupsi tidak sama dengan mencuri namun sifat dan efeknya sama dirasakan antara mencuri dan korupsi. Kedua, Hukuman pelaku tindak pidana korupsi memang tidak bisa disamakan dengan pencurian yang sudah ditetapkan hukumnya namun melihat sifat dan efek korupsi sama dengan mencuri maka hukuman potongan tangan bisa dilakukan. Ketiga, pencegahan korupsi harus meliputi segala aspek kehidupan, baik dari produk hukumnya, pendidikan, sosial maupun agama.
Transaksi Jual Beli Online Dalam Prespektif Hukum Islam Muhammad Ihsan; Fani Budi Kartika; Marzuki Marzuki; Adinda Adinda
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.151-173

Abstract

Jual Beli secara bahasa diartikan saling menukar, sementara secara termonologi jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara si penjual dengan pihak si pembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar saling ikhlas atau bisa juga perpindahan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kata Online tersusun dari dua suku kata, iyaitu On (dalam bahasa Inggris) yang artinya hidup, sedang berlangsung atau di dalam, semenatar kata Line (dalam bahasa inggris) yang artinya garis, lintasan, batasan, saluran atau jaringan. Secara bahasa online itu sediri dapat diartikan “di dalam jaringan” atau didalam koneksi. On line adalah situasi sambunng dengan jaringan internet. Dalam keadaan on line, semua dapat mengerjakan aktifitas dengan aktif sehingga dapat melakukan komunikasi, baik komunikasi satu arah contohnya membaca berita atau artikel pada suatu wibsite ataupun komunikasi yang dilakukan dengan dua arah contohnya chatting, whatsApp dan saling berkirim email. Dimasapandemi covid 19 saat ini jual beli secaraon linemenjadi salahsatu alternatif untuk melakukan jual beli yang harus tetap dilakukan. Maka dari itu penulis kembali tertarik untuk mengkaji sebab hukum transaksi jual beli menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Jual beli menurut Hukum Islam ?, Bagaimana Jual Beli on line menurut Hukum Islam ? sementara tujuan penelitian ini adalah. Untuk mengetahui jual beli munurut Hukum Islam, Untuk mengetahui hukum jual beli online menurut Hukum Islam. Kesimpulan yang bisa di dapat adalah Pertema, Jual beli adalah kegiatan yang hampir dilakukan oleh setiab individu. jual beli adalah suatutransaksi yangdilakukanolehduabelahpihakantarasipenjual denganpihak sipembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar salingikhlas danbisa juga perpindahan kepemilikandengan ganti yangdapat dibenarkan. Jual beli dalam hukum Islam, memiliki hukum dasar iyaitu diperbolehkan atau di halalkan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang oleh ajaran Islam, hal ini sejalan dengan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli namunmengharamkanriba” dari ayat Al Quran ini tergambar jelas bahwa ajaran Islam tidak melarang transaksi jual beli tersebut. Kedua, Dilihat dari ilmu fiqih, aktifitas ekonomi atau muamalah dalam hal ini iyaitu jual beli tidak. Jual beli tidak terdapat pada bab Ibadah mudhah, akan tetapi jual beli berada di bab mu’amalah. Oleh sebab itu kaidah fiqih yangmenyebutkanbahwa “Al-ashl fi mu’amalahal-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, artinya suatu perbuatan mu’amalah pada dasarnya diperbole (halal) untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Al Quran dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkanmelarangsesuatu yangdibolehkahkanoleh Allah SWT, dimana kita tidak dibolehuntuk membolehkan (menghalalkan) sesuatu yang telah jelas dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula jual beli secara on line selama masih memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak ada hal-hal yang mengharamkannya maka jual beli on line tersebut di pernolehkan atau di halalkan.
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi Fitri Yani; Bintan R Saragih; Tonna Balya; Rebecca Saragih; Nurfadillah Nurfadillah
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.98-110

Abstract

Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikian karenahal banyaknyafactor berperan yang perlu dicarikkan jalan keluar apabila timbul sengketa disalah satu pihak banyak factor yang berpengaruh pada sengketa nonlitigasi nasional maupun internasional. Seperti budaya, Bahasa, system nilai, serta system hukum yang berlainan. Seperti amerika menyindir jepang dengan anekdot para lawywrnya dapat dibarter dengan mobil jepang. Tidak di pungkiri bahwa sudah banyak pebisnis memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan istilah alternative disvute resolution ( ADR), mengingat biaya lebih ekonomis, praktis,dan tidak memakan waktu yang lama. Norma hukum arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diatur dalam undang-undang 30 tahun 1999 dengan berlakunya undang-undang ini maka dicabutlah peraturanarbitrase di luar undang-undangini baik di jawa maupun diluar pulau jawa. Metode penelitian ini adalah field riset perpustakaan dengan membedah undang-undang dan literature perpustakaan, dari penelitian ini maka diperoleh hasil dan pembahasan Dalam Perspektif kebutuhan hukum maka Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litiigasi ( Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ) masih sangat diperlukan khususnya dalam sistem hukum di Indonesia yang membutuhkan sebuah sistem dengan tetap memperhatikan asas hukum yang efektif, efisien, cepat dan biaya ringan serta memberi kemanfaatan kepada masing -masing pihak bersengketa terkhusus sengketa Hak Kekayaan Intelektual Walaupun dalam prakteknya masih banyak sengketa kekayaan Intelektual yang menyelesaikan melalui litigasi dan melalui jalur domain hukum pidana Faktor Hukum itu sendiri (UU), Faktor Penegak Hukum, Faktor sarana penegak hukum, Faktor Masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Maka terkait Alternatif Penyelesaian sengketa yang substansi dasarnya adalah musyawarah/kesepakatan sudah merupakan bahagian dari budayamasyarakat Indonesia tetapi halini tergerus oleh berbagai faktor yang membuat masyarakat masih tetap memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, akhirnya dibutuhkan kesadaran hukum serta budaya masyarakat berikut edukasi terhadap masyarakat bahwa APS adalah bahagian penting dalam penyelesaian sengketa.