cover
Contact Name
Elsa Aditya
Contact Email
redaksijurnalupu@gmail.com
Phone
+6285175205250
Journal Mail Official
redaksijurnalupu@gmail.com
Editorial Address
JL. KL. Yos Sudarso Km. 6,5 No. 3-A, Tanjung Mulia, Tj. Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
LEX JUSTITIA
ISSN : 26561530     EISSN : 28287953     DOI : https://doi.org/10.22303/lj
Core Subject : Social,
Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian teoretis, maupun telaah kritis terhadap isu-isu hukum yang relevan dan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui publikasi ini, diharapkan tercipta ruang diskusi yang konstruktif antar komunitas akademik dan praktisi hukum di seluruh Indonesia. Artikel-artikel yang dimuat mencakup berbagai cabang Ilmu Hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, serta bidang-bidang hukum lainnya yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cakupan yang luas dan pendekatan ilmiah yang ketat, Jurnal Lex Justitia berkomitmen menjadi referensi terpercaya dalam pengembangan ilmu hukum dan praktiknya di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 87 Documents
PTSL SEBAGAI SARANA MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH LEGALITAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Muhsin Lambok Ilvira; Muhsin Lambok Ilvira
Lex Justitia Vol 3 No 1 (2021): LEX JUSTITIA VOL. 3 NO.1 JANUARI 2021
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.3.1.2021.79-98

Abstract

Keberadaan tanah semakin dibutuhkan dewasa ini disebabkan semakin tingginya pertumbuhan penduduk yang ada di tengah-tengah masyarakat dan meningkat dengan pesatnya pembangunan yang juga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah, disisi lain keberadaan tanah relatif tetap dan tidak berubah, sehingga dapat dikatakan keberadaan tanah sangat terbatas di tengah-tengah pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan. Sedemikian pentingnya keberadaan tanah bagi manusia ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat sehingga negara hadir untuk mengatur kebutuhan akan tanah agar terhindar dari conflict of interest akan tanah. Salah satu sebab banyaknya sengketa/konflik pertanahan adalah bermacam-macamnya alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan sarana apa yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh legalitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Legalitas kepemilikan hak atas tanah dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan tanah-tanah yang berada dibawah kekuasaan calon pemegang hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana tanah tersebut berada, yang karena pendaftarannya tersebut Kantor pertanahan akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah dan Sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah dengan memanfaatkan program pemerintah mengenai pendaftaran tanah, dalam hal ini adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Implementasi Kewenangan Keuchik Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Di Gampong Bumi Sari Diki Harja; Adam Sani
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.124-136

Abstract

penyelesaian sengketa tanah berfungsi sebagai mediator bagi para pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah guna mencari penyelesaian yang terbaik. Pelaksanaan kewenangan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Bumi Sari belum maksimal dilaksanakan. Baik secara Undang- Undang maupun kekuatan hukum perdamaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Bumi Sari. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keuchik belum melaksanakan kewenangannya secara maksimal diantaranya banyak kasus yang dilimpahkan kepada Tuha Peut dan aparatur Gampong lainnya. Keuchik belum memahami tugasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak ada surat perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Penegakan Hukum Terhadap Pengusaha Sawit Yang MempekerjakanAnak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan(Studi Penelitian di Gampong Bumi Sari Kabupaten Nagan Raya) Armila Syahputria; Dara Quthni Effida
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.85-97

Abstract

Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pelaku usaha tidak boleh mempekerjakan anak. Namun Gampong Bumi Sari terdapat pekerja anak yang bekerja sebagai pengutip brondolan sawit, pendodos sawit, penimbang sawit dan membawa sawit dengan menggunakan becak bermotor. Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang memperkerjakan anak di bawah umur dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pekerja anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, dan data sekunder melalui studi kepustakaan, menganalisis data yang diperoleh dan dikumpulkan lalu ditelaah dan dianalisis. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang mempekerjakan anak di bawah umur belum berjalan efektif, meskipun ada sanksi yang mengatur terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur. Terdapat faktor penyebab terjadinya pekerja anak di bawah umur, yaitu: faktor ekonomi, budaya, pendidikan, dan kontrol sosial. Kendala penegakan hukum dikarenakan anak di Gampong Bumi Sari bekerja di sektor nonformal jadi tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya.
Konsep Otonomi Desa Berdasarkan Asas Subsidiaritas (Studi Penelitian Di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya) Yusriania Yusriania; Rachmatika Lestari
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.137-150

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur Otonomi Desa sebagai kebijakan yang dimiliki Pemerintah Desa Untuk menjalankan Pemerintahan dengan bebas dan Otonom. Pengaturan tentang Pemerintahan Desa diatur dengan 13 Asas termasuk didalamnya Asas Subsidiaritas yang memberikan kewenangan Desa untuk mengambil kebijakan secara lokal dalam hal Pemenuhan kebutuhan masyarakat Desa. kewenangan Desa merupakan segala bentuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjadikanDesa Bebas dalam hal menentukan arah Pembangunan lingkungannya. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengharuskan Perencanaan Pembangunan Desa merujuk pada Perencanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Penentuan dari Pasal ini menimbulkan konsep yang berbeda dari Otonomi Desa yang dijelaskan Undang-Undang Desa. Hal ini kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut supaya dapat diketahui bagaimana konsep sebenarnya dari Otonomi Desa dalam penyelengaraannya saat ini. Penelitian ini menggunakan metode peneliatan kepustakaan dengan objek kajiannya Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan Otonomi Desa secara maksimal lebih terpenuhi pada Desa-Desa yang masih tergolong kedalam Desa adat, yang masih kental dengan adat istiadat dalam kehidupan masyarakatnya seperti masyakat Desa Pakraman di Bali dan suku Baduy yang terletak di Banten. sedangkan Bumi Sari tidak tergolong dalam Desa adat sehingga penerapan Otonomi Desa tidak terpenuuhi sebagaimana semestinya.
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 42/Pid.Sus/2018/PN.Yyk DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Muhsin Lambok Ilvira; Dara Puspita
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.130-142

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.42/pid.sus/2018/PN dalam perspektif Undang-Undang No. 8 tahum 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasus ini melibatkan penipuan dalam transaksi jual beli tiket pesawat secara online yang dipromosikan dengan harga diskon, mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan anlasisi deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi pustaka dan dokumen resmi terkait putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan ini memperlihatkan upaya penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dalam transaksi elektornik. Penerapan pasal 45A ayat (1) jo, pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini sejalan dengan tujuan UU perlindungan konsumen yang mengutamakan kenyamanan dan keamanan konsumen. Penelitian ini memberikan konstribusi penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik dalam era digital yang terus berkembang.
PROSES SAH DAN TIDAKNYA PENAHANAN MENURUT ATURAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN) Boby Daniel Simatupang; Boby Daniel Simatupang
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.93-111

Abstract

Sejarah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia berawal Pada Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat suatu Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab. IV bidang Hukum yang mengkodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang hukum tertentu. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia bagi terdakwa/tersangka yang menekankan pengakuan tersangka/terdakwa dalam peristiwa pidana yang diduga melakukan peristiwa tersebut. Sehingga dari Ketetapan MPR melahirkan yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Dimana Kitab ini menekankan yang terpenting penegakan hukum ini sebagai dasar alat negara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim. Sejak di Undangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) sebagai dasar praktik pemeriksaan acara pidana Nasional lebih membuat pemaknaan “Penahanan” lebih tepat dibandingkan pemaknaan “Penahanan” yang sangat berbeda dalam Herzein Inlandsch Reglement (H.I.R.).Didalam pemahaman Bahasa Belanda menyebutkan de verdachte aan te houden yang tertulis dalam H.I.R pada Pasal 60 ayat (1) yang diartikan dalam bahasa Indonesia ialah menangkap tersangka. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka merumuskan masalah untuk mempermudah pemahaman terhadap masalah yang akan dibahas serta untuk lebih mengarahkan pembahasan, maka permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai berikut: (1). Apa tujuan dari Penahan itu sendiri?;(2).Bagaimana Mekanisme Penahanan itu sendiri?. Sebagaimana dengan permasalahan diatas maka penulis memberikan kesimpulan dari permasalahan sebagai berikut : (1).Tujuan dari Penahanan Tersangka/Terdakwa sebagaimana tertulis pada Pasal (20) yaitu : a).untuk proses kepolisian yaitu penyidikan oleh penyidik, bila pemeriksaan penyidikan sudah cukup dan memenuhi dua (2) unsur alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Apabila tidak memenuhi dua (2) unsur alat bukti maka penahanan harus di bebaskan.; b).Untuk kepentingan Penuntutan; c).Berlanjut kepada peradilan guna pemeriksaan perkara pidana yang disangka kepada Terdakwa/Tersangka; (2).Mekanisme Penahanan sebagai berikut: (a).Penahanan harus mempunyai surat pemberitahuan perintah penahanan oleh pejabat yang berwenang; (b).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat berdasarkan kekwatiran oleh pejabat yang berwenang; (c).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat atas dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA DOMPET ELEKTRONIK Fitri Yani; Muhammad Yudha Dwi Yanto
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.112-120

Abstract

Penelitian menekankan tentang keabsahan uang elektronik atau dompet digital dalam sistem pembayaran Indonesia serta apaya otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum serta mengawasi berjalannya sistem pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik di Indonesia menjadi suatu keharusan sepanjang perkembangan teknologi sistem pembayaran. Uang elektronik adalah suatu sistem pembayaran nontunai dengan cara metode yang baru maka banyak dari orang orang yang belum mengetahui tentang uang elektronik/dompet elektronik sebagai alat pembayaran yang baru untuk melakukan transaksi dalam proses jual beli dan tentunya mempertanyakan keabsahannyadan kekuatan hukumnya sebagai alat pembayaran yang diakui dan sah secara hukum untuk dipergunakan di Indonesia. Alat pembayaran nontunai berupa uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah menurut hukum, terbukti telah adanya peraturan-peraturan yang mengatur tentang uang elektronik diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik dan diperkuat lagi dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tahun 20014 Tentang Penyelenggaraan Uang elektronik.Terkait dengan uang elektronik yang merupakan alat pembayaran baru dan berbeda dengan alat pembayaran non tunai lainnya maka perlu adanya suatu pengawasan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna uang elektronik untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi dalam kehidupan sehari maka dari dalam hal otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberikan perlidunngan data dan hukum pengguna uang elektronik/dompet elektronik.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANAH SERTA DILEMA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.135-159

Abstract

Perkembangan akan pembangunan oleh program pemerintah menciptakan kebutuhan negara atas tanah yang meskipun dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum tetap sebagai negara hukum dan sesuai konstitusi tidak membolehkan /diperkenankan untuk berlaku secara sewenang-wenang dengan tidak memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, tetapi juga bagi warga negara juga diminta untuk tidak hanya sekedar mencari keuntungan materiil semata dari kepemilikan atas tanah. Maka negara dan warga negaranya harus memiliki pemahaman yang sama terkait pengadaan tanah bagi pembangunan sebagai bentuk kepentingan umum dan tetapi negara juga wajib memberi perlindungan hukum terhadap warga negara atas kepemilikan atas tanah dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan.
THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM Muhamamd Ihsan; Muhammad Ihsan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.160-177

Abstract

Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis hidup manusia, selain itu perkawinan juga sekaligus bertujuan untuk membina keluarga dan menjaga serta melanjutkan keturunan dalam menjalani hidup ini. Perkawinan juga bisa mengurangi bahkan mencegah dari seks bebas atau perzinaan. Perkawinan akan menciptkan suasana ketenangan dan ketenteraman dalam jiwa bagi yang bersangkutan, ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarga dan masyarakat. Media Sosial datang silih berganti dan pertumbuhannya begitu pesat seakan tidak bisa di hadang oleh apapun dan telah menembus ruang dan waktu. Perkembangan teknologi tersebut telah melampaui pandangan masyarakat sebelumnya karena perkembangan tersebut memutuskan ruang antara ideologi dan sosial kultur dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi saat ini akan membawa perubahan didalam tingkah laku bermuamalah antara manusia terutama dikalangan umat Islam. Tingkah laku bermuamalah yang berdampak saat ini, salah satunya adalah masalah akad dalam hal menjatuhkan thalaq melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan lain-lain. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis tertarik mengangkat judul karya tulis, “Talaq Kepada Istri Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam”. Perkawinan sebagai akad yang menyebabkan hubungan yang haram berubah menjadi halal atau bahasa lainnya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Secara tegas dan lebih jelasnya perkawinan atau pernikahan juga dapat diartikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh) diantara keduanya, pernikahan bertujuan untuk Menentramkan Jiwa, Melanjutkan keturunan, Memenuhi kebutuhan biologis, Membuat lebih tanggung jawab, Menjauhkan diri dari zina, Rukun nikah terdiri dari lima rukun, Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua saksi dan ijab qabul, sementara hukum perkawinan didalam Hukum Islam tidak bisa terlepas dari lima hukum dasar hukum Islam, iyaitu, Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah. Thalaq yang di jatuhkan dengan cara tertulis. Thalaq bisa jatuh atau syah walaupun hanya dengan tulisan biarpun sipenulis bisa berbicara. Seperti suami bisa menalaq istri dengan perkata atau ucapan, suami juga bisa menalaq istri dengan tulisan. Para ulama memberi syarat bahwa tulisan itu haruslah jelas maksud dari tujuan dan terlukis. Jelas tulisannya dan maknanya sehingga dapat dibaca saat ditulis di selembar kertas maupun dimedia sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan sejenisnya. Maksudnya terlukis, tulisan yang dibuat ditujukan kepada istri.
KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK Mujib Medio Annas; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.178-199

Abstract

Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik. Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun. Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan. Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun. Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.