LEX JUSTITIA
Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian teoretis, maupun telaah kritis terhadap isu-isu hukum yang relevan dan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui publikasi ini, diharapkan tercipta ruang diskusi yang konstruktif antar komunitas akademik dan praktisi hukum di seluruh Indonesia. Artikel-artikel yang dimuat mencakup berbagai cabang Ilmu Hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, serta bidang-bidang hukum lainnya yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cakupan yang luas dan pendekatan ilmiah yang ketat, Jurnal Lex Justitia berkomitmen menjadi referensi terpercaya dalam pengembangan ilmu hukum dan praktiknya di Indonesia.
Articles
87 Documents
ANALISIS YURIDIS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN MENURUT UNDANG-UNDANG MIGAS (UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001)
Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.121-134
Bahan Bakar Minyak, selanjutnya disebut (BBM) merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara berkembang maupun di negara- negara yang telah berstatus negara maju. Di dalam kehidupan manusia saat ini, minyak dan gas bumi memiliki peranan yang cukup penting. Hal itu dikarenakan minyak dan gas bumi memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan manusia dalam menjalani aktifitas sehari-hari. Minyak dan gas bumi yang dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari adalah yang telah diolah menjadi beberapa produk siap pakai, seperti: bahan bakar, minyak tanah, pelumas, dan gas cair. Bahan bakar juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain: pertamax, pertalite, premium,solar, dan lain-lain. Di daerah-daerah pelosok maupun bagi para nelayan kecil tidak mudah dalam mendapatkan bensin sehingga melakukan penjualan bensin eceran. Namun, ternyata hal tersebut diikuti pula oleh masyarakat perkotaan guna mendapatkan keuntungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan di masyarakat terhadap minyak dan gas bumi khususnya terhadap bahan bakar premium dan langkanya ketersediaan BBM bersubsidi. Hal yang terjadi saat ini masyarakat yang melakukan perdagangan premium eceran dengan menggunakan lambang yang hampir menyerupai lambang suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang sudah terkenal di Indonesia seperti Pertamina, bahkan tidak jarang pula di temukan pedagang bensin eceran yang menamakan kegiatan usahanya sebagai Pertamini. Berkaitan dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, secara yuridis, kegiatan transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang bensin eceran telah terindikasi tindak pelanggaran yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi.
PERAN NOTARIS DALAM HAL KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA BANK UNTUK PROSES PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN
Dinda Mei Yani Hasibuan
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.16-26
Notaris adalah pejabat umum yang dilantik oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia yang dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat akta otentik yang legal secara hukum serta wewenang yang lainnya demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Bank sebagai subjek hukum juga memerlukan jasa notaris dalam hal perjanjian kredit antara debitur dengan bank sebagai kreditur. Dalam hal ini akan dijelaskan keterangan keterangan umum serta terperinci tentang peran Notaris dalam hal pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu metode yang berdasarkan pengalaman dan keadaan-keadaan yang dengan nyata diperoleh dari dalam masyarakat.Bersifat deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas tentang peran Notaris dalam perjanjian Kredit yang dilakukan oleh Bank dengan debitur.
POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KETERKAITANNYA DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA (KHUSUSNYA PROVINSI SUMATERA UTARA)
Fani Budi Kartika;
Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.27-46
Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum/regulasi yang dapat diberlakukan dan menyangkut pilihan tentang hukum/regulasi yang akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi UUD 1945 Republik Indonesia. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan Bagaimana Penerapan Politik Hukum di Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Sejauhmana efektifitas politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi mampu mendukung kesehjateraaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penegakkan hukum atas kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi juga tidak memberikan efek positif yang besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Padahal Sumatera Utara adalah salah satu provinsi masuk dalam 5 (lima) besar provinsi yang paling banyak menciptakan kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dipahami pertumbuhan ekonomi sebagaimana telah dipaparkan tidak hanya memperhatikan penegakkan hukum tetapi juga memperhatikan faktor-faktor ekonomi lainnya dan memperhatikan kebijakan ekonomi serta regulasi pemerintahan pusat.
IMPLEMENTASI NILAI- NILAI PANCASILA MELALUI PENDIDIKAN PANCASILA SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN SIKAP TOLERANSI PADA MAHASISWA DI UNIVERSITAS POTENSI UTAMA
Fitri Yani;
Erni Darmayanti
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.48-58
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan penguatan pendidikan karakter berbasis Pancasila untuk mendidik mahasiswa dan mahasiswi universitas potensi utama agar membangun sikap toleransi dan menjadi warga Negara yang baik dan cerdas. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Alat pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Proses analisis data dengan mereduksi, menyajikan, dan menyimpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pancasila yang dimiliki oleh mahasiswa Potensi utama medan harus di wujudkan dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan setiap mata pelajaran pancasila agar menjadi warga Negara yang baik dan cerdas. Implementasi yang sesuai dan ditunjukkan sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai karakter yang religius, peduli sosial, kemandirian, semangat kebangsaan, demokratis, toleransi, dan disiplin. Program penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila dalam Proses Pendidikan dilakukan dengan pengembangan pendidikan karakter melalui kegiatan belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan pengembangan pendidikan karakter melalui kegiatan rutin dan kegiatan diluar aktivitas kampus.
VALIDASI PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG NILAI TRANSAKSI MENGACU PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) STUDI KASUS DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
Iswari Ramadhani Saragih
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.59-77
Salah satu sumber pajak adalah pajak Pengambilalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana baru-baru ini diserahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan untuk kepentingan kabupaten itu sendiri. Kepastian hukum untuk nilai transaksi juga menentukan keabsahan kontrak jual beli, dalam hal ini di mana memang benar bahwa nilai transaksi baik yang tertulis dalam kontrak jual beli atau yang digunakan sebagai basis nilai, tentu sejauh ini Penggunaan nilai transaksi BPHTB masih belum menentukan nilainya, menjadi salah satu masalah dalam proses validasi BPHTB karena harus dibayar oleh wajib pajak, masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana dampaknya pelaksanaan validasi BPHTB yang nilai transaksinya berdasarkan PBB ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Yang kedua, bagaimana dengan mekanisasi pelaksanaan validasi BPHTB? Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa validasi BP HTB jika berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku tentu akan sangat membantu PAD di masing-masing daerah, telah terjadi ketidakpastian perhitungan total BPHTB yang harus dibayar dan harus divalidasi, yang kendur proses pendaftaran peralihan hak 1and. Hal ini diperlukan untuk menentukan nilai sebagai dasar perhitungan BPHTB oleh Otoritas, misalnya nilai jual beli objek pajak atas Pajak Pengambilalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERATURAN POLIGAMI DAN NIKAH SIRI DENGAN KETENTUAN MENDAPATKAN IZIN KEPADA ISTRI
Harnis Syafitri
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.78-92
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa 1 .dengan pengertian tersebut penulis menyimpulkan bahwa hukum perkawinan di Indonesia mempunyai asas monogami. Yang memang sudah tertera dalam undang-undang perkawinan pasal 3 ayat (1). Berbicara tentang poligami dan nikah sirih ini adalah hal yang sudah biasa terdengar di kalangan masyarakat. Tak banyak orang yang mengetahui bagaimana aturan hukum dan prosedurnya dalam undang-undang perkawinan. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan bagaimana aturan mengenai poligami dan nikah sirih dalam undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam jika sebelumnya belum mendapatkan izin kepada istri. Pendekatan masalah yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan aturan terhadap poligami dan nikah sirih dalam pemahaman masyarakat di sekitar yang masih belum mengerti tentang aturannya. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai poligami dan nikah sirih terhadap undang-undang membuat penulis mengambil judul ini agar dapat memberikan banyak manfaat untuk semua kalangan terutama masyarakat sekitar.
UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UU ITE
Anggaraini Anggaraini;
Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.113-124
Body shaming yaitu perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik itu dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi si korban terkait dengan body shaming. Seiring perkembangan jaman body shaming banyak dibicarakan oleh orang dengan timbulnya beberapa kasus dalam penghinaan dan ejekan di kalangan media sosial. Maka dari itu kita sebagai penggguna media sosial harus berhati-hati ketika mengomentari di kolom komentar media sosil karena menghina di media sosial bisa diketahui banyak orang, apalagi yang bersangkutan merasa terhina dan dia bisa melaporkan atas hinaan tersebut. Akan tetapi, mengingat aturan hukum mengenai body shaming masih ketidak jelasan dalam pengaturannya yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu pengkajian khusus tentang body shaming agar tidak menimbulkan multitafsir dalam menggunakannya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.
ANALISA YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TERKAIT TINDAK PIDANA RINGAN
Fikih Al Ikhsan Lubis;
Anggaraini Nasution;
Andre Alfian
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.125-140
Kasus-kasus hukum ringan atau lebih dikenal dengan sebutan tindak pidana ringan sudah sering terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita, terutama dimasyarakat yang tinggal di pinggiran kota,yang kebanyakan berkehidupan pas-pasan dan sangat rendah akan pengetahuannya dibidang hukum. Seperti kasus pencurian ringan yang pernah terjadi yang dilakukan oleh klijo sumanto (76) yang mencuri setandan pisang klutuk mentah seharga rp.2.100,- di sleman Yogyakarta, kasus mbok minah yang mengambil 3 buah kakao seharga rp.2.100,-, kasus pencurian bumbu dapur merica dilakukan seorang kakek, pencurian kartu vocer isi ulang sebesar rp.10.000,- oleh siswa SMP dan sebagainya. Hal serupa tidak menutup kemungkinan terjadi juga di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan dan kota stabat dimana ishak sitepu dan kawan-kawan melakukan tindak pidana pencurian ringan di perkebunan kelapa sawit lonsum pondok bawah milik PT. PP lonsum perkebunan sesuai dengan Putusan PN.Stb.No.300/Pid/B/2015.Stb. Tanggal 01 Juni 2018 yang kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi medan yang akhirnya diputus hakim tinggi melakukan pencurian tindak pidana ringan yakni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dengan pemberatan yang dihukum sebagaimana sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan dipidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan tinggi negeri medan tersebut. Begitu juga hal nya dengan kasus yang diteliti dalam Putusan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn yang dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri Medan dengan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan biasa atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal. banyak juga terjadi kasus tindak pidana yang akhirnya berakhir dipengadilan negeri dengan berbagai bentuk penjatuhan penjara/tahanan yang disesuaikan dengan tindak pidana ringan yang dilakukan dan yang terdapat di KUHPidana.di tengah masyarakat kasus-kasus tindak pidana ringan tidak menutup kemungkinan banyak juga yang tidak diperoses sampai ke pengadilan dan hanya selesai di kepolisian saja, artinya kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan kepentingan hukum kedua belah pihak yakni korban dan pelaku tindak pidana ringan tersebut. Tindak pidana ringan ini dikenakan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sama halnya dengan kasus penghinaan ringan. Kasus tindak pidana ringan banyak terjadi khususnya di Kota Medan yang melibatkan masyarakat kecil informasinya dapat di akses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. dan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 ini apakah sudah diterapkan oleh Institusi Pengadilan selaku pemberi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan Peraturan Perma tersebut, dan kemudian guna melihat pelaksanaannya di ke Polisian Resort Medan Barat apakah dan bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang ketentuan batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sudah sesuai dengan apa yang di nyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut diharapkan sesuai
PERANAN PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA
Fitri Yani;
Azan nurohim
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.140-158
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan dan disepakati oleh dua Negara atau lebih yang dilakukan untuk tindakkan pencegahan terjadinya kejahatan yang melintasi batas negara. Perjanjian ini biasannya atas kerjasama politik kedua Negara yang komitmen untuk melakukannya dalam hal penanggulangan kejahatan. Di Indonesia sendiri telah telah melakukan kerjasama ekstradisi dengan beberapa Negara salah satunya perjanjian ekstradisi dengan Negara singapura dalam hal memberantas kejahatan korupsi yang dilakukan pada tanggal 27 april 2007 Pemerintah Indonesia mengambil tindakkan atas banyaknya pelaku koruptor dan pelaku kriminal melarikan diri ke Singapura untuk bersembunyi dan menghindari hukuman yang akan diterapkan kepadannya. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan Bagaimana Peranan perjanjian ekstradisi untuk menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia dan apakah faktor penghambat pelaksanaan perjanjian ekstradisi dalam menanggulangi kejahatan korupsi di indonesia perjanjian untuk melihat apakah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perjanjian ekstradisi mampu menanggulangi kejahatan korupsi yang mungkin berakibat terhadap kesehjateraaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa ada dampak peranan perjanjian ekstradisi terhadap penanggulangan kejahatan korupsi di Indonesia dan penelitian ini akan mengukur bagaimana peranan perjanjian ekstradisi ini dalam menanggulangi kejahatan korupsi di indonesia.
TERORISME DAN TUDUHAN ISLAM SEBAGAI PELAKU UTAMA KONSTRUKSI SOSIOLOGIS
Harnis Syafitri;
Erni Darmayanti
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.159-174
Terorisme atau biasa di sebut dengan teroris adalah suatu kejahatan yang sangat menakutkan, meresahkan dan menimbulkan Trauma yang mendalam bagi korban atau masyarakat yang menyaksikan langsung. Maraknya tuduhan Islam sebagai pelaku utama dari tindakan teroris ini kini semakin menjadi jadi. Tuduhan itu tak hanya semata-mata untuk menyudutkan islam saja tetapi juga untuk memecah belah bagi sesama pemeluk agama islam. tuduhan ini juga lebih tertuju kepada mereka yang memakai niqab/cadar dan celana cingkrang. padahal jika dikaji lebih dalam terorisme tidak hanya berlatarbelakang ideology agama melainkan juga melatarbelakangi hal lain seperti etnis memisahkan diri dan ada pemahaman lain yang mendukung gerakan terorisme. Islam sendiri tak pernah membenarkan adanya gerakan terorisme Rasulullah SAW tak pernah mengajarkan ummat nya untuk membunuh ataupun melakukan kekerasan. Bahkan dalam islam membunuh adalah suatu perbuatan yang di haramkan. Banyak surah dalam Al-Qur’an yang menentang adanya suatu tindakan kekerasan ataupun pembunuhan. Dan banyaknya larangan dalam Al-Qur’an tak bisa juga merubah persepsi masyarakat yang memiliki anggapan bahwa islam adalah pelaku utamanya. Maraknya kejahatan terorisme yang terjadi serta beberapa factor pendorong adanya kejahatan ini membuat bangsa kita semakin terpecah belah. Apalagi Indonesia adalah Negara yang mengakui enam agama, antara lain : islam,protestan,katolik,hindu,budha dan konguchu. Kasus terorisme dari beberapa daerah yang merupakan pemeluk agama islam adalah pelaku utamanya sungguh membuat kaum (pemeluk agama islam lainnya) yang tak tau menau tentang kejahatan ini terpojokkan atau mendapat getahnya. Padahal jika dilihat dari logika, pelaku terorisme mungkin saja dia yang tak mengakui adanya tuhan (atheis).