cover
Contact Name
Elsa Aditya
Contact Email
redaksijurnalupu@gmail.com
Phone
+6285175205250
Journal Mail Official
redaksijurnalupu@gmail.com
Editorial Address
JL. KL. Yos Sudarso Km. 6,5 No. 3-A, Tanjung Mulia, Tj. Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
LEX JUSTITIA
ISSN : 26561530     EISSN : 28287953     DOI : https://doi.org/10.22303/lj
Core Subject : Social,
Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian teoretis, maupun telaah kritis terhadap isu-isu hukum yang relevan dan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui publikasi ini, diharapkan tercipta ruang diskusi yang konstruktif antar komunitas akademik dan praktisi hukum di seluruh Indonesia. Artikel-artikel yang dimuat mencakup berbagai cabang Ilmu Hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, serta bidang-bidang hukum lainnya yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cakupan yang luas dan pendekatan ilmiah yang ketat, Jurnal Lex Justitia berkomitmen menjadi referensi terpercaya dalam pengembangan ilmu hukum dan praktiknya di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 87 Documents
Implementasi Peraturan Gratifikasi Pada Civitas Akademik di Universitas Potensi Utama Medan Fani Budi Kartika; Fitri Yani; Azan Nurohim; Tonna Balya; Yusuf Hidayat
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.85-99

Abstract

Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam kontrak atau pelanggaran atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait kafasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara negara bukanlah sesuatu yang baru. Gratifikasi menjadi perhatian khusus, karena merupakan ketentuan yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma - Cuma dan fasilitas lainnya. indentifikasi masalahnya adalah adanya kasus gratifikasi pada civitas akademic universitas potensi utama sehingga adanya peraturan gratifikasi di Universitas Potensi Utama Medan untuk melihat implementasinya bagi civitas akademik. Rumusan masalahnya bagaimana bentuk Peraturan Gratifikasi pada Universitas Potensi Utama Medan? Dan Bagaimana efektifitas tentang Gratifikasi pada Universitas Potensi Utama Medan. Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian normative- empiris, dimana penulis memerlukan bukti nyata seperti apa peraturan gratifikasi pada civitas akademik Universitas Potensi Utama Medan.karena penulis membutuhkan beberapa fakta seputar peraturan gratifikasi yang ada di kampus tersebut. Universitas Potensi Utama dalam kegiatan kerja setiap karyawannya sudah berbasis komputer, yang mana setiap bidang kerja di Universitas Potensi Utama telah menggunakan sistem yang terkomputerisasi, dimulai dari sistem penggajian karyawannya, sistem absensi karyawan, pendataan laboratorium komputer, perpustakaan, administrasi dosen, sistem pengisian jadwal perkuliahan, juga fasilitas untuk mahasiswa yaitu pengisian KRS secara online yang semua bagian tersebut terhubung dalam satu jaringan lokal komputer. Untuk mencegah perbuatan gratifikasi di lingkungan universitas potensi utama
Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Saksi Justice Collaborator Muhammad Khadafi; Erni Darmayanti; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.22-33

Abstract

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya dan mencari faktor-faktor seseorang melakukan kejahatan karena kejahatan itu pada dasarnya ada penyebab seseorang melakukan tindak/perbuatan tidak terpuji untuk melancarkan kejahatan tersebut. Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama diartikan juga saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif adapun jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Prinsip utama dalam justice collaborator, bahwa predikat justice collaborator tidak bisa disematkan kepada pelaku utama. Tidak semua saksi pelaku dapat menjadi justice collaborator, hanya saksi pelaku yang bukan pelaku utama, mau mengakui dan mengembalikan hasil kejahatan secara tertulis, kooperatif dengan penegak humum, bukan buronan, dan informasi yang diungkapkan relevan. Tidak semua orang mau menjadi justice collaborator karena mereka kahawatir dengan keselamatan diri sendiri dan keluarga apabila sampai ia mengungkap suatu kasus mengingat kasus tersebut sangat terorganisir.
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/PUU-XVII/2019) Anggun Rotami; Saripudin Tanjung
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.01-21

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan No. 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari Tahun 2020, yang menentukan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap” pada pasal 15 Ayat (2) dan 15 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945. Norma yang ada pada pasal tersebut menciptakan kekuatan eksekusi yang dapat dilakukan sendiri oleh kreditur yang sifatnya inkonstitusional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dan tata cara eksekusinya setelah lahir Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, berkaitan dengan kekuatan eksekutorial setelah lahirnya putusan MK tersebut, sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak terdapat kesepakatan kedua belah pihak serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Kedua, tata cara eksekusi jaminan fidusia setelah lahirnya putusan MK tersebut adalah melalui fiat eksekusi dan parate eksekusi. Saran, setelah lahirnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia perlu ditopang oleh peraturan-perundang-undangan berupa UU atau peraturan setingkat sebagai terjemahan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia hasil judicial review.
Akibat Hukum Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Digadaikan Pada Pihak Ketiga Muhsin Lambok Ilvira; Fitri Yani; Tonna Balya; Revita Sari
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.74-84

Abstract

Kreditur dan debitur yang telah saling percaya diantara keduanya, yang mana kepercayaan tersebut juga didasarkan karena adanya jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kredit/Bank. Jaminan tersebut dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam hal Jaminan terebut berupa benda bergerak maka jaminan tersebut dinamakan Jaminan Fidusia. Seiring berjalannya waktu tentu kebutuhan akan sesorang tersebut akan meningkat, hal ini akan memungkinkan sesorang untuk menggadaikan barang tertentu yang dimilikinya untuk menutupi kebutuhannya. Bukan tidak mungkin debitor akan menggadaikan barang yang sudah dibebankan jaminan fidusia diatasnya menggadaikan barang tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah memakai metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Hasil penelitian menyatakan jaminan fidusia jika digadaikan selama objek fidusia tersebut benda bergerak maka dapat digadaikan. Selain atas dasar tersebut, dalam Pasal 23 ayat (2) juga menyebutkan bahwa pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam hal persetujuan tertulis tersebut sudah barang tentu tidak semua penerima Fidusia akan mengijinkan objek fidusia yang di terimanya di gadaikan, penerima fidusia akan beranggapan akan menjadi masalah dikemudian hari jika objek fidusia tersebut digadaikan, kesimpulan yang dpat diatarik adalah Objek jaminan fidusia dapat digadaikan sepanjang diketahui oleh penerima gadai dan adanya persetujuan yang diberikan secara tertulis oleh penerima gadai dengan pemberi gadai. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang no 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang bunyinya “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Keberadaan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Warga Binaan Edi Kristianta Tarigan; Elia Damanik
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.61-73

Abstract

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan antara lain untuk melaksanakan program pembinaan warga binaan. Adapun yang dimaksud dengan warga binaan Permasyarakatan adalah; narapidana dan anak didik Permasyarakatan dan klien permasyarakatan. Sedangkan yang dimaksud dengan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga permasyarakatan. Pemasyarakatan dalam pembentukan karakter dan pribadi di tinjau dalam perpektif sosiologi meliputi hal hal sebagai berikut kurang berjalannya pelaksanaan program pembinaan dengan baik, Rendahnya minat narapidana itu sendiri untuk mengikuti program pembinaan, Kurangnya memadai tenaga teknis pemasyarakatan, Rendahnya semangat petugas untuk melaksanakan tugasnya, Petugas kurang menguasai di bidang tugasnya masing-masing, kurang mendukung sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas.
Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual Fitri Yania; Tonna Balya; Muhammad Ihsan; Siti Nur Halisa
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.48-50

Abstract

Pengetahuan hukum adalah hal yang seharusnya masyarakat pahami dari awal terkait dengan interaksi social kemasyarakatan yang semakin bergesekkan dikarenakan pertumbuhan masyarakat yang semakin padat. Dengan padatnya pertumbuhan masyarakat kejahatan pun semakin meningkat tinggatnya disetiap daerah di seluruh Indonesia tak terkecuali di medan sumatera utara.prmahaman hukum akan kekerasan seksual sangat diperlukan apalagi dengan maraknya penerapan pemakaian teknologi digitalyang juga memudahkan kejahatan berkembang termasuk kejahatan seksual. Berkomunikasi menjadi sangat penting dalam komunitas mayarakat untuk memberi pemahaman akan kejahatan seksual yang semakin tinggi.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan penelusuran pustaka dan wawancara secara mendalam dan memilih narasumber penelitian yaitupara wali murid yang memiliki anak – anak remaja perlu pengawasan. Teknik penentuan informan dengan teknik purposive sampling. Metode analsisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis interaktif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini diketahui bahwa melalui peran masyarakat baik wali murid, guru, dan tenaga pendidik yang hadir diharapkan masyarakat sadar hukum akan bahayanya kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban sehingga sebelum jatuh korban masyarakat harus sadar akan hukum kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Euforia Investasi Antara Cryptocurrency Dengan Saham Perspektif Budaya Hukum Di Indonesia Fani Budi Kartika; Tonna Balya
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.34-47

Abstract

Fokus pada penelitian ini menitikberatkan sejauh mana berbagai persoalan terkait investasi Virtual Cryptocurrency dan investasi saham dapat dijawab berdasarkan sudut pandang yang menitik beratkan pada fungsionalisasi budaya hukum, kemudian apa saja faktor yang mempengaruhi tingginya minat masyarakat berinvestasi pada Cryptocurrency dan saham. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peningkatan kegiatan investasi terhadap saham dan Cryptocurrency di Indonesia, terjadi bukan hanya karena adanya peraturan tertulis yang terbentuk, namun adanya gerakan dari masyarakat itu sendiri yakni permintaan dan penawan yang mempengaruhi sistem hukum. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya minat masyarakat berbondong-bondong berinvestasi pada Cryptocurrency dan saham faktor fundamental, Perbedaan saham dan Cryptocurrency dalam melakukan analisis fundamental pada bursa saham melibatkan berbagai macam data yang diharapkan akan berdampak pada nilai suatu saham. Data yang dimaksudkan antara lain, return of asset, aliran kas, dan gearing ratio yang mana digunakan untuk mengukur modal pinjaman perusahaan untuk membiayai operasional. Sedangkan, Cryptocurrency memiliki fundamental yang dapat dikatakan jauh berbeda dengan saham. Cryptocurrency memiliki fundamental yang dapat dilihat dari Whitepaper atau semacamnya. Whitepaper berisikan mengenai peta pengembangan dari proyek Cryptocurrency. Dari peta pengembangan tersebut, trader atau investor Cryptocurrency dapat melihat prospek sebelum melakukan transaksi, dimana tujuannya untuk mendapatkan profit besar dengan jangka pendek ataupun dengan jangka panjang.
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Cipta Lagu Yang Di Cover Melalui Instagram Fani Budi Kartika; Muhamamd Ihsan; Atchaun Parnihotan
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.216-230

Abstract

Maraknya penggunaan media sosial seperti instagram saat ini membuat penggunanya banyak menikmati hiburan melalui instagram tersebut, termasuk kreatifitas postingan video cover version (cover lagu). Di dalam cover lagu di media sosial seperti instagram ini, terdapat kegiatan memodifikasi, memutilasi, merekam, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mentransformasi, mempertunjukan, dan mengkomunikasikan karya cipta. Seiring perkembangannya muncul masalah yang cenderung menimbulkan kerugian kepada pemilik hak cipta lagu tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Dan rumusan masalahnya bagaimana pengaturan terhadap hak cipta lagu di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum atas penggunaan cipta lagu yang dicover melalui instagram. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hak cipta lagu di Indonesia merujuk pada UUHC tahun 2014 tentang hak cipta. Instagram memiliki sistem yang kuat untuk memberikan proteksi pelanggaran hak cipta, namun pengguna Instagram juga harus bertanggung jawab untuk menggunakan aplikasi dengan benar. Penghapusan hak cipta dilakukan ketika yakin bahwa penggunaan materi digunakan tanpa seizin pemilik hak cipta, agen atau badan hukum. Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) untuk kepentingan komersial di media internet atau media sosial bertujuan agar hak-hak dari pencipta lagu dilindungi dan menjamin adanya kepastian hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perbuatan tanpa izin mengumumkan ciptaan lagu melalui internet merupakan pelanggaran hak cipta, apalagi jika pelaku cover mendapatkan keuntungan dari lagu yang memiliki hak cipta tersebut.
Aktualisasi Butir Pancasila Ditengah Masyarakat Indonesia Dalam Pandemi: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Erni Darmayanti; Juliana; Dwi Suci Amaniarsih
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.150-161

Abstract

Pandemi Covid-19 telah memberikan ketakutan baru bagi seluruh masyarakat di Indonesia, sehingga masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan cepat dan menjauhi sikap egois yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Pada masa pandemi Covid 19, suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan ideologi kebangsaan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan ataupun ancaman tentang pandemi Covid-19 dan ideologi Pancasila diharapkan mampu menghadapi dan mengarasi ancaman pandemi Covid 19 khususnya nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila. Penelitian ini lebih memfokuskan pada landasan teori. Teknik penelitian ini dilakukan dengan cara mencatat berbagai bentuk tulisan, jurnal dan buku-buku nasional. Makna butir-butir Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Rakyat Indonesia mempunyai kepercayaan masing-masing dan agama yang berbeda-beda. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, berarti bahwa manusia harus memiliki sifat yang adil terhadap orang lain dan manusia harus memiliki adab yang baik pula terhadap orang lain. Persatuan Indonesia, yang berarti persatuan bangsa. Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, Indonesia dipimpin dengan demokrasi dalam tatanan hidup bersama. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam artian keadilan yang dicakup adalah keadilan individu dan bersama serta sosial, sedangkan keadilan sosial bersama memiliki makna yakni untuk mencapai sesuatu yang sudah disepakati bersama agara nantinya tidak ada perpecahan atau kesalahpahaman satu dengan yang lainnya dalam mumutuskan tujuan. Covid-19 saat ini memiliki dampak yang sangat luar biasa, namun pandemi Covid-19 ini membawa dampak positif pada peningkatan pemahaman dan penerapan butir-butir Pancasila, yaitu maraknya gotong royong, memberikan bantuan sosial berupa makanan dan kebutuhan kepada yang membutuhkan. Kearifan lokal yang di punya bangsa Indonesia ini merupakan dasar penguatan Pancasila.
Penerapan Asas Legalitas Dalam Praktek Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menghadapi Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Fitri Yania; Bambang Indra Gunawan; Boby Daniel Simatupang; Azan Nurohimd
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.118-134

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia bermuara pada kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana prosedur beracara dalam sistem peradilan pidaana termuat dan diatur didalmnya mulai dari materil sampai pada formilnya hukum acara pidana. Untuk menjelaskan mengenai alat bukti suatu kejahatan pidana dilihat di kitab undang-undang hukum acaranya. Untuk kasus korupsi jelas sudah mengenai sanksi nya yang mana telah diatur sebelumnya dalam undang-undang korupsi yang menganut asas legalitas, namun didalam praktiknya asas legalitis untuk kasus korupsi cenderung tidak diterapkan dalam hukum acara untuk praktek diperadilan pidananya. Metode penelitian ini mengunakan metode normative empiris yang melihat kesesuaian peraturan dan Undang-undang dengan kenyataan praktek nya di lapangan khusus praktek peradilan pidana. Hasil yang di temukan dalam penelitian bahwa penerapan asas legalitas sudah tidak diterapkan dalam praktek hukum acara pidana untuk kasus korupsi dikarenakan berhadapan dengan asas hukum yang hidup dimasyarakat. Dimana menyatakan bahwa dengan niat melakukan tindak pidana korupsi saja seseorang telah dapat dipidana karena melanggar hukum yang hidup dimasyarakat yang tertuang dalam Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan 2. Dengan itu maka penerapan asas legalitas dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kasus korupsi telah diabaikan.