cover
Contact Name
Siska Amelya
Contact Email
jojafh@upp.ac.id
Phone
+6282297203413
Journal Mail Official
jojafh@upp.ac.id
Editorial Address
Universitas Pasir Pengaraian Fakultas Hukum Jl. Tuanku Tambusai, Desa Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
Journal of Juridische Analyse
ISSN : -     EISSN : 28306023     DOI : https://doi.org/10.30606/joja
Core Subject :
Journal of Juridische Analyse  is one of the oldest published law journal in  Indonesia. Published since 2022, Journal of Juridische Analyse focused on various subdiscipline of the legal science, among others basic principle of jurisprudence private law criminal law procedural law economic and business law constiutional law administrative law international law law and society Other than forementioned field, Journal of Juridische Analyse also accepts articles which cover the topic on the cross section between law and other scientific field, such as sociology of law, legal anthropology, law and economics, and others. Published 2 (two) times annually, on April and September. Each of the issue has 6 articles both  on review and research article. Journal of Juridische Analyse published in Bahasa Indonesia, but articles written in English are also welcomed.
Arjuna Subject : -
Articles 59 Documents
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HULU DALAM PELAKSANAAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2020 Andi Govala; Fitri Elfiani
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2067

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada tahun2020 ada sedikit perbedaan yaitu pada pemilian bupati dan wakil bupati tersebut terdapat situasi Abnormal/tidak biasa di mana dalam pemilihan umum tersebut MahkamahKonstitusi Republik Indonesia memberikan putusan atas sengketa PILKADA ROHUL dengan mewajibkan 25 TPS untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU).Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum untuk pemberlakuan atau implementasi hukum normatif yang sedang dilakukan pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. penelitian hukum yurisdis empiris adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian peraturan perundang-undangan yangdipadukan dengan data dan perilaku yang ada dalam arus utama masyarakat. Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bertugas untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dantertib serta menindak lanjuti bahayanya money politik, black campain, juga melakukanpengawasan terhadap pelanggaran yang dapat mencederai terlaksananya pemilu dengan baik, melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil, serta menjamin setiap warga memiliki hak pilihnya. Bawaslu Rokan Hulu memiliki banyakkendala dalam melaksanakan tugasnya dan sebaiknya Bawaslu mendapat penguatan melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah, mendapat dukungan dari lembaga-lembaga terkait, dan sebaiknya adanya kesadaran bagi masyarakat untukmelakukan pengawasan serta kesadaranpasangan calon untuk bersikap kooperatif demiproses demokrasi yang baik.
RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DI INDONESIA Siska Amelya; Nofrizal
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2068

Abstract

Setiap tahun anak yang berkonflik dengan hukum semakin meningkat sehingga perludilakukan menangani alternatif dalam upaya menegakkan keadilan restoratif. RUU Nomor 11 0f 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diakomodir untuk ditangani Kenakalan remaja untuk diversi. Peraturan ini mendefinisikan pengalihan adalah pengalihan penyelesaian anak hingga proses peradilan pidana di luar pidana proses peradilan. Diversi wajib dilakukan oleh petugas mulai dari kepolisian penyidik, penuntut umum sampai hakim. Pentingnya penanganan diversi Proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan komitmen dari setiap orang petugas untuk menerapkan proses diversi. Di sisi lain, pendidikan dan pelatihan harus diberikan kepada setiap petugas khususnya penyidik polisi, penuntut umum bahkan hakim terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Hukum Progresif tidak melihat hukum-hukum sebagai produk final, melainkan produk yang secara terus-menerus masih harus dibangun (law in the making). Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturang yang ada, tanpa harus menunggu perubahan (changing the law). Peraturan yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Agar hukum dapat lebih dirasakan manfaatnya, dibutuhkan jasa para pelaku hukum yang kreatif untuk menerjemahkan hukum dalam kepentingan-kepentingan social yang memang harus dilayaninya.        
ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Siti Rahma
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2069

Abstract

lndonesia adalah Negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Berangkat dari ketentuan itu, menunjukkan bahwa suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut syariat/keyakinan dan kepercayaannya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1980 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005, serta Pasal 40 dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. kasus perkawinan beda agama menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Adapun hasil analisis Penulis Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah juga menurut UU Perkawinan. Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka membawa akibat juga terhadap status dan kedudukan anak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
LEGALITAS PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI LUAR BAZNAS DIJINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Rizki Anla Pater; Siti Shohibah
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2075

Abstract

Tahun 2001 BAZNAS dibentuk secara resmi oleh pemerintah, dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat nasional. Dengan adanya keputusan tersebut, umat Islam diarahkan untuk membayar zakat ke BAZNAS. Namun, pada kenyataannya masyarakat Indonesia khususnya di Desa Batang Kumu tidak melaksanakan aturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana legalitas pengumpulan zakat fitrah di luar BAZNAS ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan apa kendala yang dihadapi BAZNAS dalam pembentukan legalitas pengelolaan zakat di Desa Batang Kumu. Permasalahan tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan kata lain disebut penelitian lapangan. Adapun data yang digunakan yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan bahan hukum sekunder diperoleh dari penjelasan undang-undang, jurnal, internet dan dokumen yang ada pada tempat penelitian, juga data tertier yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus bahasa Indonesia. Hasil dari penelitian ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga yang diakui pemerintah dalam pengelolaan zakat. Kendala yang dihadapi BAZNAS dalam pembentukan legalitas pengelolaan zakat di Desa Batang Kumu terbagi menjadi 2 faktor. Faktor internal ialah kurangnya pembaharuan ilmu, sarana dan prasana, dan SDM yang terbatas. Faktor eksternal yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan jarak tempuh yang cukup jauh.    
MENTERI RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA INDONESIA Romadhan Lubis
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2081

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai Menteri yang melakukan rangkap jabatan sudah diatur, Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, isi dari pasal tersebut adalah menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi perusahaan negara atupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBD/APBN. Oleh karena itu, persoalan yang akan dikaji dalam Jurnal ini adalah bagaimana deskripsi menteri yang melakukan rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan bagaimana kedudukan menteri rangkap jabatan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Di dalam kabinet Indonesia Maju, beberapa menterinya tercatat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi olahraga, dan komisaris perusahaan swasta. Pemerintah menilai bahwasannya presiden memiliki hak prerogratif dalam hal memilih menterinya, dan perihal memilih menteri yang merangkap jabatan adalah kewenangan presiden yang tidak boleh diganggu gugat. Menteri yang melakukan rangkap jabatan jika ditinjau dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia jelas melanggar Undang-Undang dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui oleh negara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NARAPIDANA WANITA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PENGARAIAN Rise Karmilia; Hariman Haritonga
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2118

Abstract

Setiap individu yang telah melakukan tindak pidana, maka berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan lembaga atau tempat yang difungsikan untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya. Ketika seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana wanita diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun kesimpulan Pertama, bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sudah terpenuhi dengan cukup baik meski belum maksimal serta evaluasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dilakukan dengan baik yaitu dengan selalu melakukan kegiatan monitoring di Lapas. Kesimpulan Kedua, bahwa jumlah petugas Lapas yang sedikit dan jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN INCEST (SEDARAH) DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974: (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN NOMOR 255/PDT.G/2022/PA.PPG Muhammad Fajrie; Almadison; Nofrizal; Hendri; Siska Amelya
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 01 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i01.2146

Abstract

Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman who become husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family, based on the principles of the Almighty God. Marriage is considered sacred and important because it involves two families uniting to form a new family. A marriage can be declared invalid if it does not fulfill the requirements and pillars regulated by law or religion, or if there are obstacles that prevent it. The invalidity of a marriage can occur due to a lack of fulfillment of the pillars (annulled marriage) or conditions (an invalid marriage). Marriage conditions also include prohibitions originating from both religion and law, such as the prohibition on incestuous marriages. Cases of incestuous marriages have legal consequences, where the marriage can be declared null and void. However, this law does not apply retroactively to children born from incestuous marriages. This research is library research that uses a normative juridical approach; with secondary data sources in the form of copies of the Pasir Pengaraian Religious Court decision No.255/Pdt.G/2022/PA.Ppg and relevant laws and regulations. The data analysis method used is a normative qualitative approach to identify the legal consequences of incestuous marriage in case No.255/Pdt.G/2022/PA.Ppg. The results of the analysis show the legal consequences of incestuous marriages in the Pasir Pengaraian Religious Court Decision Number. No.255/Pdt.G/2022/PA.Ppg is an annulment of the marriage, but does not have an impact on the status of the children born from the
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN ANGGUNAN YANG TIDAK JADIKAN SEBAGAI HAK TANGGUNGAN PADA PERUMDA BPR ROKAN HULU Rizki Hamdani; Almadison
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 01 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i01.2186

Abstract

The term credit comes from the Latin "Credere" which means trust, it can be concluded that a credit grant can occur if it contains the trust of a person or entity that gives credit to those who receive credit (debtors/customers). While the Definition of Credit According to Banking Law No. 10 of 1998 Credit is the provision of money or bills, based on a loan agreement or agreement between a bank and another party that requires the borrower to pay off his debt after a certain period of time with interest. The 1937-190 Staatsblad was declared no longer valid. Article 1 point 1 of the UUHT, regulates the Mortgage Right on Land and Land-Related Objects, hereinafter referred to as the Mortgage Right, which is a guarantee right that is imposed on land rights as referred to in the UUPA, including or without other objects that is an integral part of the land, for the settlement of certain debts, which gives priority to certain creditors over other creditors. Whereas in the case of land rights that are used as collateral, they have not been certified before the registration of Mortgage Rights is carried out. The time of the seventh day determined as the book date of the Mortgage Land in such case, is calculated from the completion of the registration of the land rights in question
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DIWILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU (Studi Kasus Putusan No :366/Pid.sus/2022/PN.Prp): PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DIWILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU (Studi Kasus Putusan No :366/Pid.sus/2022/PN.Prp) Ali Yardi; Siska Amelya
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 01 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i01.2549

Abstract

Abstrak Bahan bakar minyak adalah salah satu keperluan masyarakat umum di suatu negara khusunya di indonesia yang menjadi kebutuhan dasar dalam industri maupun di kehidupan sehari hari, akan tetap tidak dapat di perbarui kembali. sehingga perlunya pengunaan dan pengawasan yang bijak dari masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terutama kepolisian. Rumusan masalah penelitian ini mencari faktor penghambat dan upaya penegakan hukum dari pihak Kepolisian. Studi kasus ini sebagai usaha melihat penegakan hukum,faktor penghambat dan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data mengunakan wawancara, observasi, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan ada upaya yang dilakukan oleh kepolisian yaitu upaya pecegahan preventif dan secara paksa represif. Dalam upaya penegakan hukum ada faktor yang mempengaruhi adalah faktor hukum,faktor penegak hukum,faktor masyarakat,faktor fasilitas,faktor intervensi,dan faktor lokasi. kesimpulan penelitian menunjukan suadah adanya upaya yang di lakukan oleh kepolisian akan tetapi belum terjadinya penurunan angka tindak pidana penimbunan bbm dan terdapat beberapa faktor pengambat yang harus di selesaikan. Saran, perlu adanya dorongan dari organisasi atau lembaga lain dalam mengurangi angka tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi.
TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Romadhan Lubis
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 01 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i01.2554

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbagai presekriptif/penelitian akan muncul setelah penulis menguraikan landasan teori menegenai kewenangan. Otonomi desa, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa, serta asas-asas umum Good Govermant (pemerintahan yang baik), serta dengan mencermati konstruksi yuridis dari peraturan daerah dengan menggunakan metode penulisan normatif. Metode yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan tanpa adanya keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Implementasi regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa harus berdasarkan peraturan yang berlaku secara umum yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Desa, dan juga Peraturan yang berlaku secara khusus dimana diatur dalam Peraturan yang ada pada daerah masing-masing.