cover
Contact Name
Zul Khaidir Kadir
Contact Email
punggawalc@gmail.com
Phone
+6287812232291
Journal Mail Official
punggawalc@gmail.com
Editorial Address
Jl. Racing Centre Perum UMI Blok H/18, Kec. Panakkukang, Kel. Karampuang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Punggawa Law Review
Published by Punggawa Legacy Center
ISSN : -     EISSN : 31250580     DOI : -
Core Subject :
Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal practice in both national and international contexts. The journal focuses on the study of law as a normative system, a social institution, and a mechanism of governance. It welcomes contributions that examine law from doctrinal, theoretical, comparative, empirical, and interdisciplinary perspectives. Particular attention is given to research that explores the interaction between law, society, public policy, and justice. Punggawa Law Review covers, but is not limited to, the following areas: Criminal Law and Criminal Justice Constitutional Law and Administrative Law Civil Law and Commercial Law Human Rights Law and International Law Legal Theory, Philosophy of Law, and Legal History Socio-Legal Studies and Law in Society Comparative Law and Transnational Legal Studies Legal Policy, Law Reform, and Governance Law and Technology, Law and Economics, and other interdisciplinary legal studies The journal encourages submissions from scholars, practitioners, and researchers across jurisdictions. Articles may address contemporary legal issues, emerging challenges, and critical debates in law, provided they demonstrate methodological rigor, analytical depth, and scholarly originality.
Arjuna Subject : -
Articles 77 Documents
Perlindungan Hak atas Anak Akibat Perceraian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Fadhlan Choir Izzulhaq; M. Aljabbar Antariksa Djauhari
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.267

Abstract

Perceraian tidak hanya berdampak pada hukum bagi suami dan istri, tetapi juga memengaruhi pemenuhan dan perlindungan hak anak. Setelah perceraian, anak tetap punya hak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, keamanan, dan kehidupan layak dari kedua orang tua. Penelitian ini bertanya bagaimana perlindungan hak anak akibat perceraian diatur oleh Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini memakai pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Data yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi dan melindungi hak anak, termasuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Sementara Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih rinci tentang hadhanah dan nafkah anak setelah perceraian. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun secara umum menjadi hak ibu; sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, dan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah. Dengan begitu, perlindungan hak anak pasca perceraian harus tetap berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-haknya tanpa menjadikan perceraian alasan untuk mengabaikan kewajiban orang tua.
Tinjauan Yuridis Terhadap Kerugian Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen Rustini; AnaMasdiyana
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.268

Abstract

Pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia turut meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen dalam transaksi jual beli online, mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan atau kegagalan pengiriman, penipuan oleh penjual fiktif, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini secara khusus mengkaji bentuk-bentuk kerugian yang dialami konsumen serta upaya perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksana terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian konsumen dalam transaksi jual beli online umumnya terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu ketidaksesuaian barang, kegagalan pengiriman, penipuan penjual fiktif, penyalahgunaan data pribadi, dan wanprestasi pembayaran. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui kewajiban keterbukaan informasi pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK, serta secara represif melalui hak atas ganti rugi dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 UUPK yang diperkuat oleh Pasal 45 dan Pasal 47 UUPK. Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi seperti YLKI, Direktorat Perlindungan Konsumen, dan BPSK, atau melalui jalur litigasi di pengadilan negeri. Kesimpulan: Meskipun kerangka hukum perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik telah cukup memadai secara normatif, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital konsumen dan lemahnya pengawasan platform, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, dan pengawasan marketplace secara berkelanjutan.
Hambatan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 Muhamad Lucky Santoso; Siti Alinda Aulia
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.269

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi PTSL serta mengkaji pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL memberikan manfaat dalam meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, kompleksitas administrasi, permasalahan batas dan status kepemilikan tanah, serta kurangnya pemahaman dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi PTSL memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Perlindungan Hukum bagi Pedagang dalam Implementasi QRIS di Pasar Rakyat Kabupaten Bangli Ni Made Puspasutari Ujianti; I Nyoman Gede Antaguna; Kadek Nadya Pramita Sari; Kharisma Nanda Sattwika; I Ketut Kasta Arya Wijaya
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.270

Abstract

Perkembangan pembayaran digital telah mendorong pergeseran transaksi dari tunai ke non-tunai, termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di pasar rakyat Kabupaten Bangli. Penelitian ini menganalisis efektivitas penggunaan QRIS dan bentuk perlindungan hukum bagi pedagang. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara di Pasar Kidul, Pasar Kayuambua, Pasar Singa Mandawa, dan Pasar Yangapi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa penggunaan QRIS belum optimal karena keterbatasan literasi digital, sosialisasi, jaringan internet, perangkat, serta kebutuhan perputaran modal. Pedagang memerlukan perlindungan preventif berupa edukasi, kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan data, dukungan infrastruktur, dan mekanisme pengaduan. Perlindungan represif diperlukan terhadap penipuan, pembayaran fiktif, dan penyalahgunaan QRIS. Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara jasa pembayaran, pengelola pasar, dan pedagang diperlukan agar digitalisasi transaksi berlangsung aman dan memberikan kepastian hukum.
Institutional Strengthening of a Waste Bank through Assistance in Drafting Organizational Bylaws in Muliawan Hamlet, Tegal Kertha Village I Ketut Kasta Arya Wijaya; Luh Putu Suryani; I Made Gianyar
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.271

Abstract

Community-based waste management requires strong institutional support to ensure that activities are conducted systematically, transparently, and sustainably. The Waste Bank Group in Muliawan Hamlet, Tegal Kertha Village, faced several problems, including the absence of organizational bylaws, unclear division of responsibilities, limited administrative systems, and low community participation in household waste separation. This community service program aimed to strengthen the institutional capacity of the waste bank through assistance in drafting organizational bylaws, restructuring the management team, preparing administrative instruments, providing waste separation education, and developing a sustainability plan. The program applied participatory, educational, and direct mentoring approaches. It was implemented in five stages: coordination and needs identification, program socialization and initial education, assistance in drafting organizational bylaws, administrative and operational training, and monitoring and evaluation. The results indicated that the community partners began to understand the importance of organizational regulations, role distribution, transaction recording, and community involvement. The program produced a draft of organizational bylaws, an organizational structure, simple administrative formats, educational materials, and an operational procedure for the waste bank. The assistance provided an initial foundation for more structured waste bank governance. However, program sustainability requires document finalization, consistent administrative implementation, regular evaluation, and increased community participation.
Kedudukan Anak Angkat dan Ahli Waris Beda Agama dalam Sistem Waris Islam Asep Dwi Rahmatullah; Aditya Fatahilah
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.277

Abstract

Permasalahan kewarisan dalam hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta berdasarkan ketentuan faraid, tetapi juga menghadapi persoalan yang berkembang dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan anak angkat dan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak angkat dan ahli waris beda agama dalam sistem hukum waris Islam serta mengkaji alternatif pemberian harta kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat karena tidak terdapat hubungan nasab, sehingga tidak memperoleh bagian warisan secara faraid. Namun, hukum Islam memberikan ruang bagi anak angkat untuk memperoleh harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, perbedaan agama antara pewaris dan calon ahli waris menjadi salah satu penghalang terjadinya kewarisan dalam sistem hukum waris Islam. Meskipun demikian, pemberian harta kepada pihak yang terhalang mewarisi tetap dapat dilakukan melalui instrumen hukum tertentu, seperti hibah dan wasiat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan hukum waris Islam perlu memperhatikan ketentuan mengenai nasab dan agama sekaligus mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pihak yang tidak berkedudukan sebagai ahli waris.
Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Hak Atas Tanah yang Melibatkan PPAT dan Lembaga Perbankan Andi Mulyana; Ridho Atha Faiz
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.283

Abstract

Sengketa hak atas tanah yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lembaga perbankan menunjukkan adanya kompleksitas hubungan hukum dalam proses pemberian kredit yang menggunakan tanah sebagai objek jaminan. Permasalahan dapat timbul ketika terdapat perbedaan kepentingan antara pemilik tanah, debitur, kreditur, PPAT, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pembebanan dan peralihan hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban masing-masing pihak apabila suatu tindakan atau kelalaian dalam proses pembuatan akta dan pemberian fasilitas kredit menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan tanggung jawab para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan hukum pertanahan, hukum perbankan, dan tanggung jawab perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan harus ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, serta tindakan masing-masing pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar terjadinya sengketa. PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban profesional atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang menimbulkan kerugian, sedangkan lembaga perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penentuan pertanggungjawaban tersebut tetap memerlukan pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum atau bentuk pelanggaran kewajiban, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.