cover
Contact Name
Zul Khaidir Kadir
Contact Email
punggawalc@gmail.com
Phone
+6287812232291
Journal Mail Official
punggawalc@gmail.com
Editorial Address
Jl. Racing Centre Perum UMI Blok H/18, Kec. Panakkukang, Kel. Karampuang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Punggawa Law Review
Published by Punggawa Legacy Center
ISSN : -     EISSN : 31250580     DOI : -
Core Subject :
Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal practice in both national and international contexts. The journal focuses on the study of law as a normative system, a social institution, and a mechanism of governance. It welcomes contributions that examine law from doctrinal, theoretical, comparative, empirical, and interdisciplinary perspectives. Particular attention is given to research that explores the interaction between law, society, public policy, and justice. Punggawa Law Review covers, but is not limited to, the following areas: Criminal Law and Criminal Justice Constitutional Law and Administrative Law Civil Law and Commercial Law Human Rights Law and International Law Legal Theory, Philosophy of Law, and Legal History Socio-Legal Studies and Law in Society Comparative Law and Transnational Legal Studies Legal Policy, Law Reform, and Governance Law and Technology, Law and Economics, and other interdisciplinary legal studies The journal encourages submissions from scholars, practitioners, and researchers across jurisdictions. Articles may address contemporary legal issues, emerging challenges, and critical debates in law, provided they demonstrate methodological rigor, analytical depth, and scholarly originality.
Arjuna Subject : -
Articles 77 Documents
Rekonstruksi Sistem Penegakan Pidana Pemilu Dalam Perspektif Konstitusionalisme: Urgensi Pelembagaan Peradilan Pemilu Di Indonesia Dykasakti Azhar Nytotama; Ikhlas Ulul Albab Arridho
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.236

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan peradilan ad hoc khusus pemilu sebagai upaya rekonstruksi sistem penegakan pidana pemilu di Indonesia. Pemilu merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memiliki dimensi konstitusional, sehingga pelanggaran pemilu mengancam integritas demokrasi dan legitimasi pemerintahan. Penanganan tindak pidana pemilu saat ini masih berada dalam rezim peradilan umum dan melibatkan berbagai lembaga melalui Sentra Gakkumdu. Hal ini sering memunculkan fragmentasi kewenangan, perbedaan penafsiran hukum, serta tidak adaptif terhadap batas waktu tahapan pemilu yang singkat. Penelitian ini menemukan bahwa karakteristik khusus tindak pidana pemilu menuntut standardisasi pembuktian yang spesifik dan berorientasi pada keadilan elektoral (electoral justice). Oleh karena itu, pembentukan peradilan ad hoc khusus pemilu yang diisi oleh hakim dengan kompetensi kepemiluan sangat diperlukan. Keberadaan peradilan khusus ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi penegakan hukum, menyatukan persepsi hukum, dan menjamin putusan yang cepat, berkepastian, serta adil demi menjaga kemurnian kedaulatan rakyat.
Recognition Without Enforcement: Cross-Border Insolvency under Jordan’s Insolvency Law No. 21 of 2018 and Lessons for Indonesia Aditya Noviyansyah; Agus Prasetya Wiranto
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.239

Abstract

This study examined the cross-border insolvency regime introduced by Jordan’s Insolvency Law No. 21 of 2018, which made Jordan one of the first Arab states to enact the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. The problem addressed was that the Model Law is a procedural instrument: it allows a foreign insolvency proceeding to be recognised and assisted, but it does not by itself ensure that the judgments produced within that proceeding can be enforced. The research applied a normative legal method combining statutory, conceptual, and comparative approaches, examining Jordanian primary legal materials alongside the UNCITRAL instruments, European Union insolvency law, and Indonesia’s Law No. 37 of 2004. The findings showed that Jordan adopted the four pillars of the Model Law, namely access, recognition, relief, and cooperation, and anchored them in a definition of the centre of main interests that follows the Model Law’s logic but omits the element of ascertainability by third parties. The study further found that insolvency-related judgments, such as avoidance and plan-confirmation judgments, remain subject to the general regime for foreign judgments under Law No. 8 of 1952, that enterprise groups are not addressed, and that banks and insurers fall outside the Insolvency Law altogether. It was concluded that Jordan’s regime secures recognition but not yet enforcement, and that Indonesia, whose bankruptcy law remains strictly territorial, should adopt the Model Law together with its 2018 companion on insolvency-related judgments rather than in sequence.
Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Toby Samuel Tampubolon; Fien Naufal Zaim Farhan
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.240

Abstract

Artikel ini mengkaji ketidakpastian filosofis yang timbul akibat perubahan mekanisme masa percobaan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semula menggantungkan masa percobaan sepuluh tahun pada dua syarat yang bersifat diskresi dan alternatif, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan signifikansi peran terdakwa dalam tindak pidana. Penyesuaian tahun 2026 menghapus ayat (2) dan ayat (5) pasal tersebut sehingga mekanisme masa percobaan berubah menjadi wajib dan seragam bagi setiap vonis pidana mati, tanpa penilaian individual dari hakim. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, artikel ini berargumen bahwa perubahan tersebut melepaskan instrumen yang semula mengoperasionalkan syarat kualitas kejahatan yang menurut Mahkamah Konstitusi menjadi dasar keabsahan pidana mati sebagai pengecualian dari filosofi rehabilitatif, sekaligus meratakan perbedaan tingkat kesalahan pelaku sehingga pelaku utama dan pelaku dengan peran minor kini menempuh jalur masa percobaan yang identik, bertentangan dengan tuntutan proporsionalitas retributivisme Kantian. Hilangnya kewenangan diskresi hakim juga menggeser beban evaluasi dari kekuasaan kehakiman yang independen menuju kekuasaan eksekutif melalui penilaian Jaksa Agung setelah masa percobaan berakhir, sehingga menimbulkan persoalan pemisahan kekuasaan dalam perkara yang menyangkut hak untuk hidup. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan hasil penyesuaian tersebut melahirkan sanksi hibrida yang tidak memiliki justifikasi filosofis yang koheren, baik dari sudut pandang retributif maupun rehabilitatif, serta merekomendasikan perlunya kejelasan legislatif atas standar evaluasi yang mendasari keputusan perubahan pidana.
Rekonstruksi Konsep Pemaafan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Kurniawan Tri Wibowo
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.241

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan instrumen hukum yang memberikan pedoman bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Namun, pengaturan tersebut masih mengandung kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif karena mengadopsi indikator restorative justice, seperti permintaan maaf kepada korban, pemberian maaf oleh korban, dan pemulihan kerugian, yang bertentangan dengan karakteristik judicial pardon sebagai bentuk diskresi yudisial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 serta merekonstruksi konsep Putusan Pemaafan Hakim yang berorientasi pada diskresi hakim, proporsionalitas pemidanaan, dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya empat kontradiksi utama, yaitu inkonsistensi antara definisi Putusan Pemaafan Hakim dengan norma operasionalnya, adopsi indikator restorative justice dalam syarat pemberian pemaafan, tumpang tindih antara Putusan Pemaafan Hakim dan restorative justice, serta ketidakjelasan batas konseptual kedua lembaga tersebut. Rekonstruksi yang ditawarkan dilakukan melalui penghapusan parameter yang berorientasi pada sikap korban, penyempurnaan ketentuan mengenai pemulihan kerugian berdasarkan kemampuan ekonomi pelaku, penegasan bahwa Putusan Pemaafan Hakim merupakan kewenangan diskresioner hakim yang berdiri sendiri, serta penambahan mekanisme pemberian kompensasi oleh negara kepada korban apabila pelaku benar-benar tidak mampu melakukan pemulihan. Rekonstruksi tersebut menghasilkan model Putusan Pemaafan Hakim yang menempatkan hakim sebagai pusat legitimasi pemberian pemaafan, sekaligus mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan korban, dan tanggung jawab negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menguatkan Perlindungan Masyarakat terhadap Keputusan Administratif Pemerintah yang Merugikan Fransiscus Xaverius Hastowo Broto Laksito
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.243

Abstract

Penelitian ini telah menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh keputusan pemerintah dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Permasalahan berangkat dari sifat sepihak keputusan administratif yang dapat langsung memengaruhi kedudukan hukum masyarakat, sementara mekanisme perlindungan masih tersebar antara standar pembentukan keputusan, upaya administratif, dan kontrol peradilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif perlu dibangun sebagai satu rangkaian tiga lapis: perlindungan preventif melalui legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, koreksi internal melalui keberatan dan banding administratif, serta perlindungan represif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Kelemahan utama bukan ketiadaan instrumen, melainkan fragmentasi norma, ketidakjelasan akses, dan efektivitas pelaksanaan putusan. Artikel ini menawarkan model integratif agar perlindungan hukum tidak hanya berorientasi pada pembatalan keputusan, tetapi juga pada pencegahan kerugian dan pemulihan hak masyarakat.
Analisis Yuridis Batas Pertanggungjawaban Keperdataan Selaku Ahli Waris Atas Wanprestasi Perjanjian Investasi Almarhum Suami Yopi Nugraha
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.256

Abstract

Meninggalnya pihak dalam perjanjian investasi menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban ahli waris atas kewajiban pewaris, khususnya ketika ahli waris adalah istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas pertanggungjawaban keperdataan istri sebagai ahli waris atas wanprestasi almarhum suami serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1307 K/Pdt/2013. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertahankan putusan yang menghukum istri bersama pihak lainnya untuk mengembalikan modal sebesar Rp1.200.000.000,00 dengan mempertimbangkan kedudukannya sebagai ahli waris dan Persero Komanditer. Pertanggungjawaban tersebut perlu dibedakan berdasarkan kedudukan hukum istri, baik sebagai ahli waris maupun sebagai pihak dalam hubungan usaha. Dengan demikian, pertanggungjawaban istri tidak serta-merta meliputi seluruh utang pewaris, melainkan harus didasarkan pada status harta warisan dan dasar hubungan hukum yang menjadikannya bertanggung jawab.
Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan (Studi Kasus Gugatan terhadap Bank BCA di Pengadilan Negeri Serang) Didik Supartoyo
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.257

Abstract

Pelaksanaan lelang Hak Tanggungan merupakan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan melalui penjualan objek jaminan, tetapi pelaksanaannya tetap harus melindungi hak debitur. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta bentuk perlindungan hukum bagi debitur dalam gugatan terhadap Bank BCA di Pengadilan Negeri Serang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang harus memenuhi aspek materiil berupa hubungan utang-piutang yang sah dan keadaan cidera janji, serta aspek formil berupa kelengkapan dokumen, pemberitahuan kepada debitur, pengumuman lelang, dan penetapan nilai limit. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui transparansi dan pemenuhan prosedur, serta secara represif melalui gugatan di pengadilan. Perkara Nomor 68/Pdt.G/2026/PN Srg memperlihatkan penggunaan mekanisme gugatan untuk menguji kesesuaian eksekusi dengan ketentuan hukum. Perlindungan debitur tidak menghilangkan hak eksekusi kreditur, tetapi memastikan lelang dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.
Community-Based Environmental Management: A Comparative Case Study of Bali, Indonesia and Branca, Timor-Leste I Ketut Kasta Arya Wijaya; Ni Made Jaya Senastri; Luh Putu Suryani; Leonito Rebeirio
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.258

Abstract

In this study, we have examined ecotourism development from the environmental law perspective through a qualitative phenomenological comparative study of Bali, Indonesia, and the Branca region of Timor-Leste. Data were gathered from in-depth interviews, participatory observation, focus group discussions, and document analysis of key informants. We investigate three broad areas of the study: regulatory implementation, community participation, and environmental sustainability. The results show significant differences between the two regions. Bali is a relatively strong hybrid legal system that integrates formal environmental regulations with customary law (awig-awig in particular) based on the Tri Hita Karana philosophy. This integration seems to strengthen law enforcement, foster community involvement and support tangible outcomes on environmental management, such as plastic reduction and the promotion of local conservation practices. On the other hand, Branca faces institutional governance problems with centralized decision-making, weak regulatory awareness and a low level of public participation. These are all conditions that are associated with environmental problems such as coastal erosion and waste management. The study argues that good ecotourism governance needs to include local cultural values within formal laws and is supported by decentralized institutions and participatory processes. It has suggested a “Hybrid Ecotourism Law Model” as a theoretical framework for environmental law and sustainable tourism studies in developing countries.
Hasil Paruman sebagai Hukum Tertinggi Desa Adat yang Otonom dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Bali I Made Suwitra; Ni Made Puspasutari Ujianti; Luh Kade Datrini
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.265

Abstract

Urgensi kajian ini untuk menemukan makna paruman Desa Adat dalam pemilihan Bendesa Adat sesuai sifat otonomomnya. Saat ini diamati adanya fenomena, bahwa Desa Adat sering diintervensi dan dikooptasi oleh kekuasaan dan kepentingan Majelis Desa Adat (MDA). Dalam kasus sengketa pemilihan bendesa adat sebagai pucuk pimpinan di desa adat justru dintervensi Keputusan MDA yang dimaksudkan menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan kegaduhan dan masalah lebih besar. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa MDA dalam beberapa kasus sengekata pemilihan bendesa adat dibeberapa di desa adat telah mengintervensi dan mengkooptasi Desa Adat dan memposisikan diri seolah sebagai “atasan desa adat” dalam penyelesaian sengketanya dengan cara menganulir hasil paruman sebagai hukum tertinggi desa adat dan menciptakan dualisme putusan sehingga menimbulkan kegaduhan dan sekaligus merusak makna otonomi yang dimiliki desa adat, seperti pada kasus dalam putusan No. 486/Pdt.G/2023/PN Sgr. Dari berbagai pendekatan dapat dianalisis, bahwa desa adat dengan otonominya berwenang memilih bendesa adat dan menyelesaikan sengketanya. Sesuai sifat otonomnya. Oleh karena itu  hendaknya MDA tidak dikondisikan seolah sebagai “atasan” desa adat melalui tindakan intervensi dan kooptasi apalagi mengadili sengketa dalam pemilihan bendesa adat.
Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha: Analisis dalam Perspektif Hukum Perdata Muhamad Selamet; Muhamad Fahri
Punggawa Law Review Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/plr.v1i4.266

Abstract

Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja berpotensi menimbulkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaiannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kerja dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai dengan kesepakatan, atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penyelesaian permasalahan dapat dilakukan melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kejelasan isi perjanjian, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta penerapan itikad baik dari kedua belah pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.