cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB ACQUIRER (PENGELOLA) DAN MERCHANT (PEDAGANG) PADA PENYELENGGARAAN CASH WITHDRAWAL TRANSACTION (GESEK TUNAI) DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDIT Dhita Amanda Sari*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.847 KB)

Abstract

Gesek tunai merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit. Tujuan dari adanya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan pengawasan gesek tunai di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab para pihak yang memfasilitasi gesek tunai, terutama bagi pihak Acquirer dan Merchant di Indonesia. Setelah dilakukannya penelitian, ditemukan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap gesek tunai telah dilakukan selama ini oleh Bank Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan pelarangan gesek tunai dapat dilihat dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 jo. PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Sedangkan pengawasan yang telah dilakukan Bank Indonesia selama ini salah satunya adalah dengan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit di Indonesia (AKKI) yang menghasilkan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan Gesek Tunai. Bentuk tanggung jawab yang dimiliki oleh pihak Acquirer dan Merchant dapat terlihat dari kewajiban-kewajiban serta sanksi yang dapat diberikan kepada mereka apabila mereka tidak melaksanaan kewajiban tersebut.
KOMPARASI FAKTOR PENYEBAB PENANGGALAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS DI KOREA SELATAN DAN DI AMERIKA SERIKAT) Adam Ramdhani Zulfikar; Peni Susetyorini; Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.146 KB)

Abstract

Pertimbangan atas permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik diteliti berdasarkan faktor tertentu, penulis menganalisa berdasarkan kasus di Korea Selatan dan kasus di Amerika Serikat.  Permasalahan yang diteliti mengenai bagaimana pengaturan nasional di Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat terhadap penanggalan hak kekebalan diplomatik dan bagaimana komparasi atas penanggalan hak kekebalan pejabat diplomatik dalam kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Selandia Baru di Korea Selatan dan kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Vatikan di Amerika Serikat. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data yang digunakan yaitu data sekunder. Analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat telah membuat pengaturan nasional di negaranya terhadap penanggalan hak kekebalan. Komparasi atas penanggalan hak kekebalan diplomatik yaitu jenis jabatan diplomat Selandia Baru adalah staf diplomatik Kedutaan Selandia Baru dan diplomat Vatikan adalah high-ranking bishop yang ditugaskan menjadi diplomat di Kedutaan Vatikan; Jenis hak kekebalan yang dimiliki sama namun diplomat Vatikan tidak dapat menggunakan hak kekebalan bagi anggota keluarganya; Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan diplomat Selandia Baru adalah menganiaya dan menghalangi penyelidikan kepolisian dan diplomat Vatikan memiliki konten pornografi anak; Inisiasi permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik untuk kasus di Korea Selatan dimintakan oleh Selandia Baru selaku Sending State dan kasus di Amerika Serikat dimintakan oleh Amerika Serikat selaku Receiving State; Akibat hukum yang terjadi, Selandia Baru dan Amerika Serikat tidak dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya, Vatikan dan Korea Selatan dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN Ranny Intan Raflis*, Nur Rochaeti, Dyah Wijaningsih
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.247 KB)

Abstract

Berkaitan dengan masalah Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih sering terjadi khususnya di Indonesia, hal ini terjadi akibat adanya hubungan kekuasaan antara majikan dan PRT. Komnas Perempuan mencatat bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga meningkat setiap tahunnya. Pokok Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) korban tindak kekerasan saat ini dan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) korban tindak kekerasan yang akan datang. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik kualitatif, yaitu data yang diteliti berdasarkan analisis data yang diuraikan kemudian dihubungkan antara data yang satu dengan yang lainnya secara sistematis.  Hasil Penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan Korban Tindak Kekerasan saat ini belum optimal baik terhadap peraturan-peraturan yang ada saat ini, serta masih rendah kesadaran dari aparatur negara dalam proses penanganannya. Hambatan terhadap akses para korban untuk mendapatkan keadilan ini lebih diperburuk lagi dengan kurangnya “penghargaan” terhadap para PRT di lingkungan peradilan sendiri karena PRT masih menjadi korban status yang rendah dalam masyarakat Indonesia. Sehingga, diperlukan upaya-upaya perlindungan hukum yang lebih baik dimasa yang akan datang terkait perlindungan hukum terhadap PRT ini.
KEABSAHAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN ATAS TANAH BERSETIPIKAT (STUDI KASUS PERKARA No 305/ Pdt G/ 2009/ PN Smg) MARINDI CINTYANA, Endang Sri Santi, Suharto
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.102 KB)

Abstract

Indonesian land law based on customary law. It is found in article 5 of the Basic Agrarian Law. According to applicable regulations, land transfer must be done in front of the Land Deed Officer but, in the real life there are still a lot of land transfer was not done in accordance with its regulations, so it would be detrimental to the buyer, because he can only control the rights to the land physically alone while legal ownership of land is still in the name of set forth in the certificate of land. The method used in this research is a method of juridical sociological research conducted by the research literature as well as field research where the main sources obtained from literature sources and interviews with legal scholars and those from the Land Office. Specification of research used in this research is descriptive analysis. The type of data used are primary data and secondary data. The method used in this analysis is a qualitative method, by explaining what is contained in the provisions related to the implementation of legislation and regulations. The research was conducted on a case  No. 305 / Pdt. G / 2009 / PN. SMG. The results of this study indicated that the sale and purchase of land without a deed of sale of the Land Deed Officer is binding on the parties all material requirements are met, and to legalize the sale and purchase of the Sale and Purchase Deed made ​​official Deed Land as a condition for registration of transfer rights to do so land. Efforts to do so as the sale and purchase of land without deed sale is the Land Deed Officer by filing a complaint with the Chief District Court local authorities, the lawsuit that the Chairman of the District Court ruled that the sale of land rights is legitimate and based on the decision it gave the power to the buyer as the plaintiff to act on behalf of the seller and act on its own behalf as a buyer, so that the sale and purchase of land rights can be evidenced by the deed of sale and purchase of the Land Deed Officer to immediately registered at the local Land Office.    
TANGGUNG JAWAB DIREKSI PADA PT BPR SEBAGAI BANK GAGAL M. Erdi Triyadi*, Bambang Eko Turisno, Budiharto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (905.656 KB)

Abstract

Dunia perbankan merupakan sautu industri yang menjadi komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan perekonomian suatu negara tidak pernah terlepas dari lalu lintas pembayaran uang dan bank memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional, namun pada kenyataannya menjalankan usaha perbankan tidaklah semudah yang dibayangkan karena ada cukup banyak bank yang mengalami masalah dan harus di tetapkan sebagai bank gagal. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah tanggung-jawab direksi pada bank gagal dan proses likuidasi bank gagal. Direksi adalah organ yang melakukan pengurusan perusahaan/bank. Direksi berhak untuk mewakili perusahaan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan anggaran dasar. Direksi dapat diminta pertanggung-jawabannya secara pribadi jika dalam terjadinya bank gagal itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan direksi dan harta perusahaan tidak cukup untuk membayar hutang para kreditor, namun direksi dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian perseroan jika memenuhi persyaratan yang terdapat dalam undang-undang. Proses likuidasi bank gagal dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab dalam proses likuidasi bank gagal dan penjaminan dana nasabah hingga titik batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PEKALONGAN) Ganis Vitayanty Noor*, Sukinta, Bambang Dwi Baskoro
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.62 KB)

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 menjadi salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS, Pengangkatan Pembimbing Kemasyarakatan dan PembantuPembimbing Kemasyarakatan, Peningkatan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, penambahan jumlah sarana prasarana serta peningkatan koordinasi  penegak hukum dengan BAPAS. Hambatan yang dihadapi, yaitu dua peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan , belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Pos BAPAS sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara serta belum adanya sarana prasarana yang memadai dan keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya,yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS. Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di  kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
KONSEP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Dewi Roybot*, Bambang Eko, FX. Djoko Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (782.517 KB)

Abstract

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi hal yang penting dalam pembangungan berkelanjutan. Provinsi Jawa Tengah melihat pentingnya hal ini diatur dalam sebuah peraturan daerah agar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Jawa Tengah menjadi tepat sasaran ataupun efektif dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur daeahnya sendiri. Konsep yang dimiliki Jawa Tengah tentu berbeda dengan konsep dari daerah lain, dan dilakukan perbandingan agar konsep kebijakan pemerintah daerah menjadi tampak jelas.
ANALISA HUKUM TERHADAP PENGECUALIAN PELANGGARAN BERAT HAM TERKAIT DENGAN IMUNITAS NEGARA DALAM KASUS LUIGI FERRINI (JERMAN VS ITALIA, PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TAHUN 2012) Atwinda P.Y.P*, Rahayu, H.M. Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.735 KB)

Abstract

Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Hak hidup satiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Namun seiring berjalannya waktu, penghormatan terhadap HAM mulai digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan negara berkembang dengan mengatasnamakan imunitas negara yang tidak dapat di kesampingkan demi bisa untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Pertanyaan dasar yang menjadi pusat penulisan skripsi ini adalah dapat tidaknya imunitas negara di hadapan pengadilan negara lain dikesampingkan bilamana negara yang pertama tersebut telah melakukan pelanggaran berat HAM.Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) terhadap putusan Mahkamah Internasional. Analisis dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Dari hasil penelitian yang didapat dari putusan Mahkamah Internasional tidak ada pertemuan antara norma larangan pelanggaran berat HAM dengan imunitas negara—yang pertama adalah norma substantif, sementara yang kedua adalah norma prosedural dan hanya karena norma prosedural tersebut terhambat karena negosiasi tata cara pemberian kompensasi atas pelanggaran berat HAM yang tidak dapat terselesaikan dengan mudah, bukan berarti norma jus cogens sudah terlanggar. Dengan demikian, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Italia telah melanggar imunitas Jerman dengan mengadili negara tersebut. 
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA R. Alif Ardi*, Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.541 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik anggota DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Kode etik telah di atur di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR  Adapun salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur tentang Kode Etik sendiri adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Sistem Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Mekanisme dari tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan ialah: a. Materi Perkara, b. Pengaduan, c. Verifikasi, d. Penyelidikan, e. Rapat MKD, f. Sidang, g. Pemeriksaan Alat Bukti, h. Pemeriksaan Pimpinan/Anggota MKD, i. Panel, j. Putusan. Berdasarkan kasus yang beredar tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur pula beberapa sanksi yang telah diatur bagi pelanggar kode etik khususnya. Sanksi tersebut diantaranya; 1. Sanksi ringan, 2. Sanksi Sedang, 3. Sanksi Berat.
STATUS PRODUCTION SHARING CONTRACT DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1969 DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Michael C Mahulette*, Darminto Hartono, FX. Joko Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.182 KB)

Abstract

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) masih menimbulkan perdebatan dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional atau bukan. Perdebatan menegnai status kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) berlanjut dengan adanya sengketa Uji Materil yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memandang  bahwa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) digolongkan sebagai perjanjian internasional. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama apakah status Production Sharing Contract diklasifikasikan sebagai Perjanjian Internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Dasar 1945, kedua Apa makna hukum dari istilah pemberitahuan kepada DPR dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta makna dari persetujuan DPR dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

Page 100 of 157 | Total Record : 1565


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue