cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
PENENTUAN CRIMES AGAINST HUMANITY OLEH DEWAN KEAMANAN PBB DALAM KASUS LAURENT GBAGBO DI PANTAI GADING Veryantoyo Eka Yunanda; Joko Priyono; Nuswantoro Dwiwarno
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (813.14 KB)

Abstract

Konflik bersenjata non-internasional yang terjadi pasca pemilihan umum pada tahun 2010 di Pantai Gading merupakan permasalahan yang serius. Laurent Gbagbo sebagai mantan Presiden dan salah satu orang paling berkuasa di Pantai Gading, diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pasukan pertahanan dan keamanan, milisi, tentara bayaran, dan organisasi pemuda yang menimbulkan beban serius ditujukan kepada penduduk sipil. Oleh karena itu Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu organ utama PBB memiliki tugas, fungsi serta kewenangan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, bergerak berdasarkan Piagam PBB dapat menentukan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan melalui konflik yang terjadi, serta penentuan ketidakmauan dan ketidakmampuan negara Pantai Gading oleh Dewan Keamanan dalam mengadili orang yang paling bertanggungjawab atas konflik yang terjadi, melihat hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat fakta-fakta di Pantai Gading dalam pemenuhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Laurent Gabgbo beserta pasukan pendukungnya. Dewan Keamanan menemukan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perencanaan terhadap serangan meluas atau sistematik ditujukan kepada penduduk sipil yang dilakukan oleh Laurent Gbagbo beserta pasukan pendukungnya. Dilanjutkan dengan perbandingan pengadilan Slobodan Milosevic di International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan Ferdinand Nahimana di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) menghasilkan kesamaan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Laurent Gbagbo di Pantai Gading. Dewan Keamanan dapat meneruskan kasus tersebut kepada Penuntut Umum sebagai pelimpahan wewenang di lembaga pengadilan pidana internasional. Penentuan ketidakmauan atau ketidakmampuan oleh Dewan Keamanan menyatakan Pantai Gading tidak memiliki niat untuk membawa orang yang bersangkutan kepada keadilan dan berketidakmampuan dalam mengadili Laurent Gbagbo menggunakan hukum nasionalnya, diakibatkan karena konflik  berkepanjangan, ketegangan politik, serta ketidakberfungsian secara total sistem yudisial di Pantai Gading, sehingga lembaga pengadilan pidana internasional sebagai pelengkap dapat menjalankan yurisdiksinya atas konflik tersebut.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DALAM RANGKA PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Nanami Satyanegara; Joko Priyono; Darminto Hartono Paulus
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.261 KB)

Abstract

Sekarang ini, dunia telah memasuki masa revolusi industri 4.0. Salah satu unsur revolusi industry 4.0 adalah Big Data,yang merupakan masa terjadinya pengumpulan dan pengelolahan segala jenis data, termasuk data pribadi. Perkembangan teknologi menyebabkan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah transaksi secara elektronik (e-commerce). Sebelum menggunakan jasa e-commerce, pengguna jasa harus memasukkan data pribadi. Namun setelah memasukkan data, konsumen tidak mengetahui cara penyimpanan dan pengelolaan data tersebut diperusahaan. Hal ini menyebabkan kerentanan terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan maupun pihak lainnya. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan data hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa data pribadi merupakan hak seseorang yang harus dilindungi dan hal ini telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, perusahaan e-commerce dalam menyimpan dan mengelola data pribadi harus memperhatikan hak pengguna jasa. Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan e-commerce, maka pengguna jasa dapat menggugat perusahaan dengan perbuatan melawan hukum, karena pengguna merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan tersebut.
IMPLEMENTASI DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Semarang) Dimas Indianto Wahyudi; Nyoman Serikat Putra Jaya; Pujiyono Pujiyono
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.26 KB)

Abstract

Lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa karena Kejaksaan berada diporos dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan (executive ambtenaar). Sehingga Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara pidana (Dominus Litis), hal ini karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Lembaga Kejaksaan menjadi representatif negara dalam menentukan berat ringannya tuntutan bagi terdakwa tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan serta akan dianalisis secara kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kejaksaan Negeri Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 003/A/JA/2010 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa pertimbangan, yaitu jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dan jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan kepada negara. Hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, terdiri hambatan yuridis dan non-yuridis. Hambatan non-yuridis termasuk kompleksitas dari perkara pidana tersebut dan hambatan yuridis termasuk perbedaan persepsi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi antara Jaksa dan hakim dalam proses pembuktiaan di persidangan. Dari berbagai hambatan tersebut, Jaksa Agung diharapkan untuk menambahkan faktor-faktor non-yuridis dalam pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, dalam rangka mewujudkan asas kepastian hukum.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN ATC DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN PESAWAT KEPADA PENUMPANG (Studi Kasus Pakistan International Airlines PK-8303) Benaya Benaya; Adya Paramita Prabandari; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (762.738 KB)

Abstract

Pesawat Pakistan International Airlines PK-8303 mengalami kecelakaan yang mengakibatkan para penumpang meninggal. Kecelakaan tersebut disebabkan adanya kesalahan dan kelalaian dari pihak crew pesawat  dan ATC. Akibat dari kecelakaan, maskapai dan juga pihak ATC diminta pertanggungjawaban berdasarkan  hukum yang berlaku,  tetapi pengaturan pertanggungjawaban ATC belum diatur dengan jelas. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif . Analisis data  menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dasar hukum dari pertanggungjawaban ATC adalah Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 di mana negara sebagai penyedia fasilitas navigasi penerbangan udara, sehingga secara tidak langsung bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ATC. Mengenai pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban ATC, hal ini tidak diatur di dalam instrument hukum internasional sehingga pengaturan hukum dan bentuk pertanggungjawaban ATC diserahkan kepada negara. Sementara itu, pertanggungjawaban pihak maskapai adalah Pasal 17 Ayat 1 Konvensi Montreal 1999, di mana pihak maskapai dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan pasal tersebut, menggunakan prinsip  strict liability yang artinya pihak maskapai bertanggungjawab secara mutlak apabila terjadi kecelakaan, sehingga pesawat tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban  akibat kecelakaan pesawat udara. Bentuk dari pertanggungjawaban maskapai kepada penumpang akibat kecelakaan pesawat udara adalah berupa ganti rugi dengan batas maksimal 100.000 SDR.
KAJIAN TERHADAP RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN DIUNDANGKANNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2020 Yanda Saputra; Siti Mahmudah; Islamiyati Islamiyati
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.699 KB)

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perusahaan Terbuka (PT.Tbk) yang sangat vital. Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi penyelenggaraan RUPS PT.Tbk. Pandemi dan kemajuan teknologi alasan  OJK mengeluarkan POJK 15/2020 sebagai dasar pengaturan RUPS PT.Tbk yang memungkinkan diselenggarakan e-RUPS dan penggunaan e-Proxy. RUPS PT.Tbk pada diatur dalam UUPT namun disesuikan dengan perundang-undang pasar modal. Sehingga perlu dikaji RUPS PT.Tbk setelah diundangkannya POJK 15/2020. Tujuan penelitain adalah mengetahui pengaturan RUPS Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK 15/2020. Metode penelitian yaitu jenis penelitian yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data sekunder, analisis data kualitatif dengan metode pengumpulan studi kepustakaan.  Prinsipnya pengaturan RUPS pada UUPT sama dengan POJK 15/2020 sebagimana dimuat pada 76 UUPT dan Pasal 11 POJK 15/2020 tentang tempat penyelenggaraan RUPS. Pengambilan keputusan Pasal 87 UUPT dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dan ketentuan kuorum Pasal 88 dan 89 UUPT dengan Pasal 42 dan Pasal 43 POJK 15/2020. Pengaturan RUPS PT.Tbk dalam UUPT bersifat umum sedangkan POJK 15/2020 bersifat khusus dan mengatur lebih rinci tentang RUPS PT.Tbk.
PERAN DEWAN PENGUPAHAN KOTA SEMARANG DALAM RANGKA PERLINDUNGAN (UPAH) PEKERJA/BURUH Triani Fatika Hasri; Sonhaji Sonhaji; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (836.743 KB)

Abstract

Dalam kehidupan manusia selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya kebutuhannya, baik kebutuhan sendiri maupun kebutuhan keluarganya. Setiap manusia memiliki kebutuhan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut tergantung pada kemampuan atau daya beli masing-masing individu. Daya beli tergantung pula pada penghasilan (upah) yang diperolehnya dalam waktu tertentu setelah ia bekerja. Untuk memberikan perlindungan pekerja/buruh terhadap pengupahan, maka pemerintah membentuk Dewan Pengupahan (Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dengan penetapan Upah Minimum oleh Dewan Pengupahan, diharapkan upah yang diterima oleh pekerja/buruh, sebagai sumber penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya. Serta dapat tercapai pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja/buruh. Secara psikologis upah yang diterima dapat menciptakan kepuasan bagi pekerja/buruh.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ATAU PPATS TERHADAP BATAS WAKTU PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PASAL 40 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kota Depok) Mega Mentari; Ana Silviana; Mira Novana Ardani
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (790.798 KB)

Abstract

Salah satu kewajiban dari Pembuat Akta Tanah baik itu PPAT maupun PPATSadalah melaksanakan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, namun dalam implementasinya di Kota Depok belum terlaksana.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan meneliti penyebab keterlambatan PPATS dalam menyerahkan Akta Jual Beli tanah untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Tanggung Jawab PPATS di Kota Depok Terhadap batas waktu pendaftaran peralihan hak. Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya keterlambatan PPATS dalam menyerahkan Akta Jual Beli tanah untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan pada intinya karena kurangnya pengetahuan PPATS mengenai kewajibannya dalam pendaftaran peralihan hak, tidak ada sanksi yang diberikan kepada PPATS ,pembuatan Akta Jual Beli berdasarkan tanah yang belum bersertipikat. Tanggung Jawab PPATS dalam menjalankan kewajibannya menyerahkan Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan Kota Depok untuk didaftarkan dalam batas waktu 7 hari tidak terlaksana dengan baik sehingga untuk meningkatkan mutu dan kualitas PPATS,  pelatihan kepada calon PPATS serta pengawasan terhadap kewajiban PPATS harus lebih di tingkatkan lagi.
TINJAUAN TENTANG PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SIDANG PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan 1/PID.SUS-A/2014/PN.Tbh Tentang Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama) Alma Angela; Irma Cahyaningtyas; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.637 KB)

Abstract

Proses peradilan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang dapat bertindak sebagai pelaku, saksi, dan korban. Proses pemeriksaan yang dilaksanakan di muka sidang pengadilan harus sesuai dengan sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah pertama, bagaimana proses penanganan perkara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di sidang pengadilan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Anak dalam memutuskan perkara tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tambilahan Nomor 1/PID.SUS-A/2014/PN.Tbh. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data bersumber dari kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak di sidang pengadilan menjunjung hak anak sebelum, selama, dan setelah persidangan. Persidangan di pengadilan anak tersebut dimulai dari pendaftaran perkara hingga ditetapkannya putusan pengadilan. Pertimbangan hakim anak merupakan bagian dari proses persidangan, yang mana dibagi menjadi dua pengelompokkan, yaitu berdasarkan dasar yuridis dan dasar non-yuridis.
ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN PRESIDEN OMAR AL-BASHIR DI SUDAN Torik Ibrahim; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.363 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengetahui apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Omar Al-Bashir di Sudan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat serta mengkaji, menganalisis dan mengetahui dapatkah ICC mengadili Omar Al-Bashir sebagai Presiden di Sudan yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998. Hasil penulisan ini berupa adanya 10 tuduhan kejahatan HAM berat terhadap Omar Al-Bashir yakni; kejahatan genosida berupa memerintahkan menyebabkan terjadinya genosida berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma 1998, kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma 1998, dan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma 1998. Serta adanya prinsip dari ICC berupa prinsip komplementer, penerimaan, otomatis, nullum crimen sine lege, ne bis in idem, ratione loci, veto DK PBB untuk menghentikan penuntutan dimana tidak terdapat alasan ICC untuk menolak atau tidak dapat mengadili Omar Al-Bashir atas kasus pelanggaran HAM berat di Darfur, Sudan.
EKSEKUSI PENJAMINAN APARTEMEN (SATUAN RUMAH SUSUN) YANG BERDIRI DI ATAS HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN Sabrina Chaerani; Siti Malikhatun Badriyah; R. Suharto
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (766.27 KB)

Abstract

Pembangunan suatu rumah susun dilatarbelakangi dengan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal namun terbatasnya lahan yang tersedia. Pembangunan rumah susun dapat berdiri di tanah hak milik, hak guna bangunan atas tanah negara, hak guna bangunan di atas hak pengelolaan, hak pakai atas tanah negara, serta hak pakai atas hak pengelolaan. Suatu satuan rumah susun dapat dijadikan objek jaminan dengan dibebankan hak tanggungan. Dalam melakukan penjaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas hak guna bangunan di atas hak pengelolaan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi serta untuk eksekusi penjaminannya juga dapat dilakukan melalui Kantor Lelang. Yang perlu diperhatikan bagi para kreditur ialah mengenai jangka waktu berakhirnya hak guna bangunan, karena apabila pemegang hak pengelolaan tidak menyetuji perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan, objek jaminan berupa satuan rumah susun tersebut tidak dapat dieksekusi.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue