cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KETERKAITAN POSISI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI PIHAK DALAM UPAYA KEBERATAN DENGAN PENERAPAN AZAS AUDI ET ALTERAM PARTEM (Analisis Yuridis Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 Dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Akhmad Firgi Safana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1.) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis makna posisi KPPU sebagai pihak dalam upaya keberatan serta tata cara penanganan upaya keberatan dan penanganan pemeriksaan tambahan apabila majelis hakim menghendaki adanya pemeriksaan tambahan. 2.) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis terhadap posisi KPPU sebagai pihak dalam pemeriksaan tambahan oleh Pengadilan Negeri terhadap upaya keberatan dengan azas Audi Et Alteram Partem terhadap upaya keberatan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis kemudian akan dianalisa. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa makna posisi KPPU sebagai pihak telah mengalami penyempitan makna, yakni kedudukan posisi KPPU sebagai pihak adalah hanya sebatas pada penyerahan putusan dan berkas acara pemeriksaan kepada pengadilan negeri terhadap upaya keberatan pelaku usaha terlapor. Makna posisi KPPU sebagai pihak yang terdapat dalam Perma No. 3 Tahun 2005 mengalami penyempitan makna pula yang membedakan penafsiran makna pihak diluar hukum acara persaingan usaha, seperti dalam hukum acara perdata yang mana pihak dalam hukum acara perdata dipersamakan kedudukannya di muka pengadilan. Kemudian apabila ditelaah lebih lanjut berdasarkan azas Audi Et Alteram Partem, kedudukan KPPU dalam upaya keberatan khususnya dalam pemeriksaan tambahan, hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang mana dalam pasal tersebut juga mengandung azas Audi Et Alteram Partem. Penulis menyandingkan pasal yang ada dalam Perma No. 3 Tahun 2005 dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dikarenakan dalam Perma No. 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa upaya keberatan diajukan di pengadilan negeri dimana kedudukan hukum usaha pelaku usaha, sehingga sudah seyogyanya setiap perkara yang ada di pengadilan negeri berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009.
IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2013 (Studi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lamongan) Ahmad Arwani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pejabat yang berwenang untuk mengelola keuangan daerah yaitu pejabat pengelola keuangan daerah. Salah satunya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah sering terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanan pengelolaan keuangan daerah yang dapat merugikan keuangan daerah dan juga rakyat, seperti korupsi dana anggaran dari APBD. Untuk itu dalam penyusunan dan pengelolaan APBD terdapat beberapa prinsip yang harus digunakan untuk dapat menjadikan pengelolaan keuangan daerah menjadi pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan menuju pemerintahan yang good governance. Diantara prinsip tersebut yang terpenting adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam beberapa tahun terakhir di kabupaten Lamongan terjadi beberapa kasus penyelewengan dana APBD. Untuk itu prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk diterapkan dalam pengelolaan APBD. Impelementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD kabupaten Lamongan tahun 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah dilakukan dalam beberapa kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain dalam prinsip transparansi diimplementasikan dengan cara penyampaian informasi tentang pengelolaan APBD yang semua datanya diupload di website resmi BPKAD. Selain itu dalam penyusunan APBD juga melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan cara Musrembang. Sedangkan prinsip akuntabilitas diimplementasikan dengan cara penyusunan laporan keuangan yang berbasis akuntansi yang harus dikonsolidasikan penyampaiannya setiap 3 bulan sekali. Serta melakukan monitoring terhadap setiap SKPD dalam penyusunan laporan keuangan. Dan menerapkan sanksi tegas bagi SKPD yang tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana yang telah ditentukan dan bagi SKPD yang telat dalam proses pengumpulan laporan keuangannya.Kata Kunci : Implementasi, Prinsip Transparansi dan Akuntabiltas, Pengelolaan APBD
TANGGUNG JAWAB ATAS RESIKO KERUGIAN DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STUDIO MUSIK (Studi Pada Usaha Persewaan Studio Musik di Wilayah Kota Malang) Ivan Dharma Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban atas kerusakan alat musik pada saat penyewaan studio musik pada usaha terkait dengan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab atas resiko kerugian yang harus dipikul oleh pihak pelaku usaha persewaan studio musik atau pihak penyewa studio musik. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perjanjian sewa-menyewa studio musik beserta seluruh peralatan musik di dalamnya yang bersifat lisan (tidak tertulis) dan tidak formil, sehingga sulit dilakukan pembuktian atas kesalahan-kesalahan para pihak terhadap kerusakan alat-alat musik yang terjadi karena tidak adanya klausula-klausula baku yang dicantumkan secara formil dan tertulis. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan sosiologis. Data primer yakni data yang diperoleh langsung dari responden, yakni pelaku usaha jasa penyewaan studio musik itu sendiri, karyawan yang bekerja pada studio musik yang bersangkutan, dan para konsumen/penyewa studio musik yang telah menjadi pelanggan tetap studio musik yang bersangkutan, data sekunder yang terdiri dari buku-buku literatur hukum. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu teknik yang digunakan untuk menganalisis seluruh permasalahan dari data primer dan sekunder yang tersedia. Kata Kunci: Studio Musik, Sewa-Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Pelaku Usaha, Konsumen, Penyewa, Pihak Yang Menyewakan
PENENGGELAMAN KAPAL PENANGKAP IKAN YANG BERBENDERA ASING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI) MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL Alya Tsabita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Negara Indonesia terhadap kapal penangkap ikan yang berbendera Thailand. Dalam pemberlakuan penenggelaman kapal di sini menjadi problematika antara hukum manakah yang akan di gunakan, apakah hukum Internasional ataukah hukum Nasional. Penulis menganalisis tentang kedudukan peraturan negara Indonesia serta peraturan internasional yang mengatur tentang peneggelaman kapal, kemudian penulis menganalisis juga tentang dasar dan kedudukan peraturan yang mengatur tentang penenggelaman kapal terhadap Peraturan yang tidak memperbolehkannya, yakni ketentuan di dalam hukum Internasional. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah agar Negara Indonesia tidak mengambil keputusan yang terlalu tergesa-gesa dalam menangani suatu kasus yang akhirnya akan menimbulkan perdebatan antara negara-negara.
PELAKSANAAN PELESTARIAN SITUS TROWULAN DALAM KONTEKS PENGAMANAN CAGAR BUDAYA (Studi Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto) Yonar Firmansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji Pelaksanaan Pelestarian Situs Trowulan Dalam Konteks Pengamanan Cagar Budaya. Kajian tentang pelaksanaan pengamanan cagar budaya  menurut aturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelaksanaan tugas pelestarian cagar budaya menjadi wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya yang berkedudukan di bawah Kemendikbud berdasarkan Permendikbud Nomor 52 tahun 2012. karya tulis ini mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk perusakan cagar budaya yang terjadi di lingkungan Situs, upaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto dalam pelaksanaan tugas pengamanan situs trowulan, hambatan apakah yang ditemui dalam pelaksanaan tugas pengamanan situs trowulan dan bagaimana pemecahannya. Menggunakan metode hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan mengkaji aturan dan regulasi dengan isu hukum dengan memperhatikan data primer, sekunder. kemudian dikelompokkan, dihubungkan dan dibandingkan dengan ketentuan hukum yang mengatur Cagar Budaya. Hasil penelitian dengan metode diatas memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa banyak terjadi perusakan benda-benda purbakala dan situs cagar budaya di Situs Trowulan, hal ini terjadi karena kurang kesadarannya masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga benda peninggalan sejarah dan situs cagar budaya. Masyakat menjual benda purbakala penemuannya ke penadah atau kolektor dan tidak melaporkannnya ke BPCB hal ini tidak sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Banyak industri di kawasan cagar budaya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.   Kata kunci : pelestarian, balai pelestarian, cagar budaya.  
PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM DIVERSI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kediri) Dea Cintya Carissa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang peran bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan, mulai dari bimbingan terhadap anak pelaku tindak pidana sebelum persidangan hingga bimbingan setelah persidangan. Permasalahn yang terjadi adalah bagaimana peran bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan serta apa saja kendala dan upaya bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Peran balai pemasyarakatan sebelum persidangan dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama dengan mengadakan penelitian, mengadakan analisis, melakukan terapi, proses bimbingan, lalu tahap lanjutan dilaksanakan sesuai kebutuhan klien dan permasalahan  klien, pengurangan lapor diri, kunjungan rumah, peningkatan bimbingan terhadap klien, lalu selanjutnya tahap akhir dengan cara meneliti dan menilai secara keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan, mempertimbangkan kemungkinan pelayanan bimbingan tambahan, mempersiapkan surat keterangan akhir masa pidana klien. Selanjutnya peranan balai pemasyarakatan sesudah persidangan pada saat klien yang berada yang dibawah bimbingan balai pemasyarakat dibimbing ketika kelak sudah tidak berada di LAPAS Anak, namun hukuman yang dijatuhkan kepada klien belum selesai dijalani. Namun ketika bimbingan tersebut diserahkan kepada wali/orang tua/orang tua asuhnya atau badan sosial, maka bapas sudah tidak lagi melakukan bimbingan lagi terhadap anak tersebut. Dengan demikian Bapas dalam berperan melakukan bimbingan  agar kelak anak tersebut dapat diterima kembali di lingkungn masyarakatnya dengan baik dan dapat melanjutkan pendidikannya dan tidak mengganggu masa depannya. Kendala dan upaya bapas yang dihadapi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi minimnya jumlah pegawai, pendekatan multi disiplin ilmu, perangkat kerja, klien tidak ada ditempat, minimnya anggaran untuk Home Visit dan penolakan terhadap diversi. Kendala eksternal meliputi lokasi yang sulit dijangkau, transportasi, dan masyarakat. Balai Pemasyarakatan selalu mengupayakan dalam hal mengatasi kendala-kendala yang dihadapinya.   Kata Kunci: Peran Bapas, diversi, anak pelaku tindak pidana, persetubuhan, kendala, upaya.
IMPLEMENTASI PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM ( STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG) Yohan Wijaya Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perizinan penyelenggaraan angkuatn orang tidak dalam trayek di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi implementasi pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam kasusu ini mencoba melihat banyaknya pengusaha angkutan yang menggunakan mobil pribadi untuk di jadikan angkutan umum (travel) tetapi tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode hukum empiris, berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan penelitian dan bagaimana peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang dilakukan oleh pemilik mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum. Data-data yang di dapat kemudian diolah dengan tujuan menggolongkan, mengarahkan, menajamkan, dan membuang yang tidak perlu. Teknik yang akan digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan di interprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, bahwa pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek (travel) mengetahui adanya peraturan tentang syarat mendirikan usaha angkutan dan tidak mengindahkan atau acuh dengan aturan tersebut, serta keengganan bagi pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek adalah terletak pada alasan administratif.Kata Kunci : alih fungsi mobil pribadi, angkutan orang tidak dalam trayek.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGEDAR NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN BERBAHAYA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Nganjuk) Ahmad Luqman Hakim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang pelaksanaan perlindungan hukumterhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya dalamtahap penyidikan. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana pelaksanaan perperlindungan hukum terhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, dan obatobatanberbahaya dalam tahap penyidikan serta apa dasar pertimbangan penyidiktetap mengupayakan dan menyepakati diversi terhadap anak pengedar narkoba.Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, danobat-obatan berbahaya yaitu penyidik wajib mengutamakan keadilan restoratif,memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan, merahasiakan identitastersangka, menyerahkan kembali pada orang tua jika umur anak kurang dari 12 (duabelas) tahun, penyidik tidak memakai seragam dinas, tersangka didampingipembimbing kemasyarakatan, register perkara anak dibuat secara khusus,penyidikan dilakukan oleh penyidik yang memenuhi persyaratan khusus, penyidikmeminta pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan, penyidik mengupayakandiversi, penyidik memberikan perlindungan pada masa penangkapan danpenahanan, penyidik memberitahukan hak anak untuk memperoleh bantuan hukum.Selanjutnya dasar pertimbangan penyidik Polres Nganjuk tetap mengupayakan danmenyepakati diversi terhadap anak pengedar narkoba yaitu barang bukti tidakmelebihi upah minimum kota provinsi, ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh)tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, hasil dari penelitiankemasyarakatan, anak memperoleh dukungan dari lingkungan keluarga danmasyarakat.Kata Kunci : perlindungan hukum, anak pengedar narkoba, tindak pidana narkoba,diversi.
PENGENDALIAN IKLAN PRODUK TEMBAKAU ATAU ROKOK (Kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembak Oky Ary Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya konflik hukum yaitu Pasal 2dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumendengan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 TentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis menjelaskan bagaimana kedudukan diantara duaperaturan perundang-undangan tersebut dan menjelaskan juga implikasi hukum dari Pasal 26 danPasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan YangMengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta keterkaitan Pasal 2dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenyang menimbulkan kesenjangan antara keduanya.Kata Kunci: Produk Tembakau atau Rokok, Pengendalian, Konsumen.
KAJIAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PENYEBARLUASAN PRODUK PORNOGRAFI BERDASARKAN PASAL 4 AYAT 1 UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Restu Ageng Panggalih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara yang beradab dan berbudi luhur mempunyai cita-cita yang sangat tinggi terkait dengan perlindungan terhadap masalah-masalah bangsa. Salah satunya adalah perlindungan atas tindak pidana pornografi dengan dibentuknya Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang pornografi. Akan tetapi, didalam pengaturan pasal 4 ayat 1 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi tersebut mengandung suatu kekosongan hukum terkait dengan penyebarluasan produk pornografi yang secara tidak eksplisit. Tulisan ini menguraikan bahwa berdasarkan permasalahan hukum yakni suatu kekosongan hukum tersebut, timbullah permasalahan yakni beberapa konsekuensi hukum atas dampak dari kekosongan hukum tersebut. Kata kunci : kekosongan hukum, konsekuensi hukum, Undang-undang Pornografi

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue