cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN BANK INDONESIA NO. 17/10/PBI/2015 TENTANG LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI MENGENAI PERHITUNGAN KREDIT DAN NILAI AGUNAN DALAM KREDIT RUMAH TINGGAL (Studi Pada Bank BTN Cab. Malang) Gheby Deastia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gheby Deastia Putri, Sihabudin, Reka DewantaraFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail:gheby.deeastia@yahoo.comABSTRAKPenerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015 mengenaiperhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal sangat berpengaruh akanperlunya perhitungan kredit dan nilai agunan, yang akan berdampak dalam kenaikanKredit Properti dan mengurangi resiko terjadinya peningkatan kredit bermasalah atau nonperfoming loan yang akan berpengaruh dalam perputaran uang bank, jika persentasenyaterus meningkat akan dapat mempengaruhi tingkat kesehatan bank khususnya KreditKepemilikan Rumah (KPR) yang merupakan salah satu jenis kredit yang banyakdikeluarkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pada kenyataannya, haltersebut tidak terlaksana dengan lancar. Permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalamKredit Rumah Tinggal (oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang, ApaHambatan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Malang dalam Penerapan Pasal 3Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal,Bagaimana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) dalam Penerapan Pasal 3 PeraturanBank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 dalam Kredit Rumah Tinggal. permasalahanyang ada bahwa Penerapan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nonor 17/10/PBI/2015mengenai perhitungan kredit dan nilai agunan dalam kredit rumah tinggal belumditerapkan secara maksimal. Hal ini berhubungan dengan pihak developer ataupengembang dan nasabah dalam kredit rumah tinggal. Masalah yang ditemukan dalampenelitian developer tidak bisa memberikan kepastian atau ketentuan harga jualpropertinya yang akan dijual yang berdampak pada reputasi Bank Tabungan NegaraCabang Malang dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Dan juga nasabah tidak bisamenyanggupi kredit yang sudah berjalan sebelumnya sesuai dengan akad kredit, sehinggaberpengaruh dalam kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank dan juga berpengaruh dalannon perfoaming loan bank. Hambatan dalam penerapan pasal 3 PBI Nomor17/10/PBI/2015 adalah kurang telitinya dan profesionalitas pihak bank dalam memilihnasabah yang akan melakukan kesepakatan kredit terutama Kredit Pemilikan Rumah dankurang telitinya pihak bank dalam perjanjian kerjasama dengan developer sehingga bisamempengaruhi reputasi bank dalam pemberian kredit.Kata Kunci : Loan To Value, Kredit Rumah Tinggal
PERBANDINGAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KONFLIK NORMA PASAL 22 AYAT (2) PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2010-2030, DENGAN PASAL 44 AYAT (2) PERATURAN DAERAH Dhimas Gilang Riyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dhimas Gilang Riyadi,  Lutfi Effendi, S.H., M.,Hum., Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dimaz_riadi@yahoo.com   Abstraksi Dalam Perbandingan Akibat Hukum Terhadap Konflik Norma Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang. Merupakan perbandingan akibat hukum yang ditimbulkan oleh konflik norma yang ada dalam peraturan Darah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengarur mengenai wilayah sempadan pantai yang berjarak 100 meter, sedangkan peraturan daerah Kota Kupang sendiri mengatur mengenai jarak wilayah sempadan pantai dengan jarak 15 meter dari bibir pantai, sehingga menyebabkan konflik norma dari kedua peraturan daerah tersebut. yang mana dari dasar pertimbangan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas wilayah sempadan pantai. Sehingga dalam hal ini permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah Khususnya PROLEGDA harus lebih teliti mengenai pembahasan isi dan muatan RAPERDA yang diajukan di tiap-tiap daerah.   Kata Kunci: Perbandingan, Akibat Hukum, Konflik Norma, Sempadan Pantai.
EFEKTIFITAS PASAL 9 PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Surabaya) Tomi Firgiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terminal sebagai puast para angkutan umum dan para penumpang berkumpul menjadi sarana yang amat penting yang harus ada di masyarakat. Tiap tiap angkutan umum yang masuk ke dalam terminal pastilah dikenakan tarif msauk. Di Terminal Purabaya Surabaya telah ditetapkan tarif masuk untuk seluruh jenis angkutan umum. Aturan tersebut tercantum pada pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010. Namun, pada kenyataan di lapangan hal ini sangat berbeda. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan dari aturan terkait tarif masuk angkutan umum berbeda dengan aturan yang ada. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan dari pelaksanaan aturan tersebut. Adapun kendala yang dialami oleh pihak pengelola Terminal Purabaya ialah susahnya menerapkan tarif yang saat ini, alokasi dana serta pro kontra dari masyarakat khususnya supir angkutan umum. Dengan adanya hambatan tersebut, pengelola terminal Purabaya Surabaya mengambil upaya dengan memperbaiki dan memaksimalkan fasilitas yang ada di terminal. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fasilitas yang dirasa sangat modern. Hal ini dirasa cukup baik yakni dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, namun berbanding terbalik dengan nasib para supir angkutan umum yang tarif masuknya cukup tinggi.     Kata Kunci: efektifitas
STUDI TENTANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI TINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERIZINAN DI KABUPATEN BANYUWANGI Muhammad Firdaus Al-Ridwan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Firdaus Al-Ridwan, Lutfi Effendi, SH.MH, Sucipto,SH,MH   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: mfirdaus1004@gmail.com Abstrak Didalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat tema studi tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di tinjau dari prespektif hukum perizinan di kabupaten Banyuwangi. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya perusahaan tambang pasir yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan secara ilegal. Terdapat 32 perusahaan tambang pasir yang beroperasi namun hanya 30 persen perusahaan yang memiliki izin sendangkan 70 persen sisanya tidak memiliki izin.Untuk menjamin pelestarian lingkungan hidup maka setiap perusahaan tambang wajib memeiliki izin. Hal ini di karenakan dalam penyelenggaraan perizinan usaha pertambangan terdapat kewajiban untuk menjaga fungsi lingkungan hidup oleh para pengusaha pertambangan. Karena perizinan lingkungan sebagai alat pengendali dalam pelksanaan pelestarian lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi sebagai pengendali dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup harus lebih aktif dalam pemberian izin dan tentunya tidak melanggar ketentuan undang-undang sehingga tidak akan ada lagi perusahaan tambang pasir ilegal. Sehingga pemerintah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur mengenai perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup agar adanya kepastian hukum dalam bidang lingkungan hidup kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sehingga tidak merugikan masyarakat, pemerintah dan para pelaku usaha dan/atau kegiatan itu sendiri. Kata kunci: Usaha Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Hukum Perizinan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU JUAL BELI BAYI ONLINE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK Imaniar Rochmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imaniar Rochmawati, Dr. Nurini Aprilianda,S.H.,M.H, Alfon Zakaria,S.H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: imaniarrochmawati@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku jual bayi secara online dalam rangka perlindungan anak. Internet yang marak dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi yaitu kegiatan jual beli secara online. Dalam proses ini peluang terjadinya tindak pidana juga dapat terjadi, sesuai kasus yang diangkat adalah pelaku jual beli bayi online. Hal tersebut merupakan tindakan eksploitasi terhadap anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku jual beli bayi online dalam peraturan perundang-undangan di indonesia serta mengetahui dan menganalisis apakah Undang-undang perlindungan Anak telah mencerminkan perlindungan terhadap bayi sebagai korban jual beli bayi online. Kata Kunci: jual beli bayi online
PENGATURAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN TERBANG DALAM USAHA PENINGKATAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL DI INDONESIA Joko Sejati Indra Febrianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi  Udara Adalah transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat umum sebagai sarana tranaportasi yang utama,cepat,dan mudah sehingga perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keselamatan transportasi ini sehingga terciptanya kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara. Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Terbang oleh  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam  prakteknya diwakili Otoritas Bandar Udara. Bentuk penegakan hukum terkait  peraturan  penerbangan  maka  pemerintah  membentuk  undang-undang  yang  baru  yaitu Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bentuk penegakan  hukum  ini  meliputi kegiatan pencegahan  berupa pengawasan izin penerbangan, pengelolaan manajemen  penerbangan  nasional, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan terkait penerbangan. Kata kunci: TransportasiUdara, Pengawasan Pemberian Izin Terbang, Penegakan Hukum Terkait Peraturan Penerbangan
PERENCANAAN PENETAPAN KOTA BATAM SEBAGAI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH Nur Hadiyati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nur Hadiyati, Dr. Much. Ali Safa’at, SH., MH., M. Dahlan, SH., MHFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYAn.hadiyati@yahoo.co.idABSTRAKKota Batam adalah Kawasan Strategis Nasional yang berstatus sebagai daerahotonom berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pemerintahan Daerah. Pada awal tahun 2016 Pemerintah Pusatmenetapkan Kota Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Peneliti mengkajitentang pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dan syarat yang harus dipenuhiKota Batam untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Penelitian inimerupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,konsep, dan komparatif, dengan menggunakan teknik analisis pengumpulan bahanhukum yang diolah dengan teknik logika deduksi. Sehingga disimpulkan bahwaberdasarkan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan,Kota Batam termasuk dalam katagori layak secara bersyarat sebagaiKawasan Ekonomi Khusus.Kata Kunci : Batam, Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintahan Daerah
PENERAPAN PAJAK HIBURAN BERDASARKAN PASAL 22 AYAT 2 HURUF J PERDA KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TERKAIT PAJAK HIBURAN (PERTANDINGAN OLAHRAGA FUTSAL) Afrizal Suhadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afrizal Suhadi, Dr. Tunggul Anshari, SN, SH.,M.Hum , Lutfi Effendi, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : afrizalsuhadi@gmail.com   Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi  penerapan pajak hiburan berdasarkan pasal 22 ayat 2 huruf J Perda kota Malang nomor 2 tahun 2015. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Analisis tersebut dapat dilakukan dengan cara melihat hukum dalam arti yang nyata, meneliti bagaimana penerapan pajak hiburan yaitu pasal 22 ayat 2 huruf J perda kota Malang, serta menganalisis permasalahan pajak yang dihadapi oleh obyek penelitian, agar kemudian dapat memeberikan alternatif dan saran dari pemecahan permasalahan yang dihadapi. Lokasi penelitian adalah Dinas Pendapatan Kota Malang. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat diketahui, bahwa penerapan pajak hiburan pasal 22 ayat 2 huruf J perda Kota Malang dapat dikatakan belum maksimal, hal ini dapat disebabkan oleh faktor penegak hukum, faktor komunikasi, serta faktor masyarakat, sehingga singkronisasi antar faktor tersebut belum dapat berjalan dengan baik. Selain itu, adanya hambatan intern dan ekstern juga dapat memengaruhi pelaksanaan dari hukum tersebut.   Kata kunci :     Pajak, Pajak Hiburan, Penerapan Pajak Hiburan
IMPLEMENTASI PASAL 31 AYAT 3 HURUF C PERDA NO 2 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH TERHADAP WAJIB PAJAK DI AREA MALL OLYMPIC GARDEN MALANG (Studi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dan Mall Olympic Garden malang) Anjani Anandito Asri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anjani Anandito Asri, Lutfi Effendi, SH.MH, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : anjanianandito@yahoo.com   Abstrak   Penelitian ini membahas tentang implementasi Pasal 31 Ayat 3 Huruf C Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan fakta, bahwa.masih banyaknya wajib pajak reklame yang belum mengetahui tentang penggolongan papan nama usaha di Mall yang berukuran lebih dari 0,5m2 sebagai objek pajak reklame. Dengan kondisi tersebut tentunya sangat di sayangkan, karena dengan adanya penggolongan objek pajak baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaiamana implementasi Pasal 31 Ayat (3) Huruf C Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terhadap wajib pajak di area Mall Olympic Garden Malang  serta  hambatan dalam implementasi Pasal 31 Ayat (3) Huruf C Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terhadap wajib pajak di area Mall Olympic Garden Malang. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 31 Ayat (3) Huruf C Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terhadap wajib pajak di area Mall Olympic Garden Malang serta untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis hambatan dan solusi dalam implementasi Pasal 31 Ayat (3) Huruf C Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terhadap wajib pajak di area Mall Olympic Garden Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.   Kata kunci :     Implementasi, Peraturan Daerah Kota Malang, Peraturan Daerah
EKSISTENSI HAK ULAYAT ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT SAMIN DALAM KAWASAN HUTAN DI WILAYAH HUKUM KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) PADANGAN BOJONEGORO JAWA TIMUR Okta Paradina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.196 KB)

Abstract

Abstract The objectives of this research are 1) to analyze the existence of customary rights samin rate in the jurisdiction of Forest Management Units (FMUs) Padangan Bojonegoro, East Java. 2) To analyze the existence of customary rights over tribal lands in the region samin hukumKesatuan Forest Management (KPH) Padangan Bojonegoro, East Java. 3) to find out how the treatment and the interaction perhutani / KPH Bojonegoro Padangan with cumin indigenous peoples who were in forest areas belonging Padangan KPH Bojonegoro, East Java. This type of research is empirical legal research methods sociological juridical approach, the source of primary and secondary data were obtained by the authors analyzed the data collection techniques by looking at population and sample and data collection techniques other by interview, observation and study of the document, so it can be analyzed and found a solution for the purpose of community. The results of this study indicate that . The results of this thesis, is its high overall existence of customary rights over indigenous land samin still recognized because they meet the requirements specified in Article 18B Paragraph 2, and Article 28, first paragraph 3. And the interaction between KPH Padangan with indigenous peoples with the aim samin conserve forests and maintain security of the forest. Key words: existence, land rights, indigenous peoples samin Abstrak Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis eksistensi hak ulayat suku samin di wilayah hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur. 2) Untuk menganalisis keberadaan hak ulayat atas tanah suku samin di wilayah hukumKesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur. 3) untuk mengetahui bagaimana perlakuan serta interaksi perhutani / KPH Padangan Bojonegoro dengan masyarakat adat samin yang berada dalam kawasan hutan milik KPH Padangan Bojonegoro Jawa Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan teknik pengumpulan data dengan melihat populasi dan sample serta teknik pengumpulan data lain dengan cara wawancara, observasi dan studi dokumen, sehingga dapat dianalisis dan ditemukan solusinya demi tujuan kemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil dari penelitian jurnal ini, secara keseluruahn eksistensi hak ulayat atas tanah masyarakat adat samin masih diakui karena masih memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28 I Ayat 3. Dan terjadinya interaksi antara KPH Padangan dengan masyarakat adat samin dengan tujuan melestarikan hutan dan menjaga keamana hutan.   Kata kunci: eksistensi, hak ulayat, masyarakat Adat Samin

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue